Pengertian Advokat, Pengacara, Penasehat Aturan Dan Konsultan Hukum

Advokat - Tentu kita semua kenal dan sering mendengar istilah Pengacara, Advokat, Penasehat Hukum, Kuasa Hukum serta Konsultan hukum. 


Pengertian Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum


Sering kali kita lihat, baliho-baliho atau papan nama dari suatu Kantor Advokat, Kantor Pengacara, Kantor Penasehat Hukum, dan Kantor Konsultan Hukum.


 Tentu kita semua kenal dan sering mendengar istilah Pengacara Pengertian Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum
Akan tetapi, pernahkah kita berpikir atau bertanya, apa maksud pengertian dan perbedaan antara Advokat/ Pengacara, Penasehat Hukum, dan Konsultan hukum? 

Sekilas mungkin pernah kita bertanya apakah pengertian dan perbedaannya. 

Akan tetapi, tidak semua dari kita mau berusaha untuk mencari tahu apa perbedaan dan pengertiannya. 

Seandainya saja anda seorang Mahasiswa Hukum, tentu saja memang harus tahu dan mengerti apa pengertian dan perbedaan dari Advokat/ Pengacara, Penasehat Hukum, dan Konsultan Hukum tadi. 

Tapi bagi sebagian orang awam, kalaulah tidak tersangkut atau tersandung dalam permasalahan hukum, tidaklah begitu mau berusaha untuk mencari tahu, apakah Pengertian dan Perbedaan dari Pengacara/ Advokat, Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum.


Sebagai orang awam, saya ingin sedikit menjelaskan apa yang dimaksud dan perbedaan dari Advokat/ Pengacara, Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum. 

Berikut Pengertian dari:

1. Advokat/ Pengacara



Apa itu Advokat? Apa itu Pengacara?


Pengertian dan definisi dari Advokat tentulah tidak terlepas dari Undang-undang sebagai dasar dari adanya Profesi Advokat tersebut yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 ihwal Advokat. 

Lembar Negara Tahun 2003 Nomor 49, TLN Nomor 4255. Pengertian advokat berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Advokat yakni orang yang ber profesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang ini. 

Selanjutnya dalam Undang-Undang Advokat dinyatakan bahwa advokat yakni penegak aturan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak aturan lainnya (hakim, jaksa, dan polisi). 

Advokat sebagai penegak aturan menjalankan kiprah dan fungsinya secara sanggup bangkit diatas kaki sendiri untuk mewakili kepentingan masyarakat dan tidak terpengaruh kekuasaan negara. 

Karena itu advokat sanggup di artikan mempunyai sudut pandang sendiri, dengan cara berpikir yang objektif. 

Advokad dalam sudut pandang pribadinya, ia mewakili kepentingan masyarakat (klien) untuk membela hak-hak hukumnya. Namun, dalam membela hak-hak aturan tersebut, cara berpikir advokat harus objektif menilainya berdasarkan keahlian yang dimiliki dan arahan etik profesi. 

Untuk itu, dalam arahan etik ditentukan diantaranya, advokat boleh menolak menangani kasus yang berdasarkan keahliannya tidak ada dasar hukumnya, dan advokad dihentikan menunjukkan warta yang menyesatkan dan menjanjikan kemenangan kepada klien.

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 ihwal Advokat, pengertian advokat yakni seseorang yang mempunyai profesi untuk menunjukkan jasa aturan kepada orang di dalam pengadilan atau seseorang yang mempunyai izin praktek beracara di pengadilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. 

Sedangkan yang dimaksud dengan pengacara biasa yakni seseorang yang mempunyai profesi untuk menunjukkan jasa aturan di dalam pengadilan di lingkup wilayah yang sesuai dengan izin praktek beracara yang dimilikinya. 

Karena itu, apabila pengacara tersebut akan beracara di luar lingkup wilayah izin prakteknya, untuk itu ia harus meminta izin terlebih dahulu ke pengadilan dimana ia akan beracara.

2. Penasehat Hukum



Apa itu Penasehat Hukum?


Penasehat aturan atau solicitor dapat diartikan sebagai orang yang bertindak dalam menunjukkan nasehat-nasehat dan pendapat aturan terhadap suatu tindakan ataun perbuatan aturan yang akan dan yang telah dilakukan oleh kliennya. (non-litigation)

3. Konsultan Hukum



Apa itu Konsultan Hukum?


Pengertian dari Konsultan aturan yakni yang berspesialisasi dalam aturan korporasi dalam menjalankan praktek profesinya berdasarkan surat izin perjuangan yang khusus yang diberikan oleh yang berwenang tidak di muka pengadilan. 

Konsultan Hukum, pada umumnya bekerja untuk pekerjaan-pekerjaan aturan yang berkaitan dengan bidang usaha. 

Pekerjaan Konsultan Hukum, lebih banyak me-review perjanjian dan melakukan uji tuntas segi aturan untuk menilai apakah kesepakatan yang dibentuk menguntungkan untuk klien. 

Konsultan Hukum, memastikan legalitas dari setiap transaksi komersial, memberi masukan kepada perusahaan hak-hak dan kewajiban legalnya, termasuk kiprah dan tanggung jawab pegawai perusahaan. 

Dalam melakukan tugasnya, seorang Konsultan Hukum haruslah mempunyai pengetahuan mengenai aspek aturan kontrak, aturan pajak, accounting, aturan sekuritas, kebangkrutan, hak kekayaan intelektual, lisensi, aturan penetapan wilayah, dan hukum-hukum yang spesifik kepada kepentingan bisnis korporasi dimana mereka bekerja.

Demikianlah pengertian dan perbedaan dari Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum serta Konsultan Hukum. Semoga bermanfaat!

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel