Uu No 23 Tahun 2014 Dan Beberapa Perubahannya

Undang-Undang Nomor 23 Tahuh 2014 wacana Pemda (UU No 23 Tahun 2014) yang menggantikan UU No. 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah, telah mengalami beberapa kali perubahan. 


UU No 23 Tahun 2014


UU No 23 Tahun 2014 ini mengembalikan beberapa kewenangan ke tingkat pusat, dan menawarkan panduan yang lebih terperinci terkait distribusi fungsi pemerintahan antara pemerintah sentra dan pemerintah daerah.
 telah mengalami beberapa kali perubahan UU No 23 Tahun 2014 dan Beberapa Perubahannya

Bagaimana distribusi fungsi dan wewenang di antara pemerintah sentra dan pemerintah daerah ini ditemukan sejumlah perubahan signifikan terkait distribusi fungsi dan wewenang pemerintah.

Terutama di sektor-sektor sebagai contoh, sektor kehutanan. Pemerintah sentra tetap mempertahankan kewenangannya atas daerah hutan negara yang meliputi proses perencanaan dan perizinan, pelaksanaan pengelolaan hutan, serta pemantauan hutan. 


UU No 23 Tahun 2014 dan Beberapa Perubahannya


UU No 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah telah mengamalami perubahan sebanyak dua kali, yakni:

Perubahan Pertama ialah dengan dikeluarkannya PERPU No 2 Th. 2014 (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014) wacana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah, yang lalu di Undangkan menjadi UU No. 2 Tahun 2015. dan...

Perubahan Kedua ialah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (UU No 9 Th. 2015) wacana Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah.

Serangkaian perubahan-perubahan tersebut menyebutkan adanya perubahan susunan dan kewenangan pemerintahan daerah, yang meliputi pemerintahan daerah provinsi, pemerintahan daerah kebupaten, dan DPRD. 

Pemerintahan daerah provinsi terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi. Aadapun pemerintah daerah kabupaten/ kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/ kota dan DPRD kabupaten/ kota.

Yang juga mengalami perubahan dalam hal kewenangan pemerintah daerah, meliputi:
  1. Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya sesuai dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Urusan Pemerintahan Konkuren yang diserahkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah dengan berdasar atas asas kiprah pembantuan.
  3. Pelaksanaan urusan Pemerintahan Umum yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilimpahkan kepada Gubernur, Bupati/ Walikota dengan pembiayaan dari APBN.

Adapun, UU No 23 Tahun 2014 beserta dengan beberapa perubahannya sanggup anda unduh di:

Demikianlah paraturan perundang-undangan menyangkut Pemda ialah UU No 23 Tahun 2014 beserta beberapa perubahannya. (Awam Bicara)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel