Kini Buat E-Ktp Makin Gampang Tanpa Surat Pengantar Rt/ Rw

Sampai ketika ini masih banyak yang mengeluhkan ribetnya menciptakan e-KTP.

Sudah harus pake surat pengantar dari RT/ RW, pas dilengkapi, eh.., e-KTP nya gak jadi-jadi.

Begitulah kira-kira keluhan masyarakat yang kesal kartu identitasnya tak kunjung dicetak.

Padahal sudah menunggu lama, hingga berbulan-bulan.

Apalagi lagi bagi mereka yang ingin mendaftar atau mengikuti seleksi penerimaan CPNS, yang mana e-KTP ialah syarat yang paling fundamental biar sanggup mendaftar untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS.

Sampai ketika ini masih banyak yang mengeluhkan ribetnya menciptakan e Kini Buat e-KTP Makin Praktis Tanpa Surat Pengantar RT/ RW

Namun, dengan keluarnya peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 wacana Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sanggup menjadi kabar baik bagi masyarakat.

Baca: Mudahnya Membayar Buat SIM Baru dan Perpanjangan SIM Lama dengan GoPay

Kini Buat e-KTP Tanpa Surat Pengantar RT/ RW


Sehingga kini, untuk menciptakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tidak diharapkan lagi surat keterangan atau surat pengantar dari RT/ RW dan Kepala Desa/ Lurah setempat.

Makara semakin memudahkan masyarakat untuk eksklusif mengurus KTP elektronik tersebut ke kantor Disdukcapil Kabupaten/ Kota setempat.

Persyarat Membuat e-KTP


Adapun persyaratan pembuatan KTP menurut perpres nomor 96 tahun 2018 ialah sebagai berikut:

1. e-KTP gres bagi Warga Negara Indonesia (WNI)


  • Berusia 17 tahun
  • Sudah menikah atau pernah kawin
  • Fotokopi KK


Sehingga, pada intinya merujuk dari perpres nomor 96 tahun 2018 ini cukup membawa fotokopi KK (Kartu Keluarga) saja untuk menciptakan e-KTP baru.

Merujuk pada peraturan sebelumnya, syarat menciptakan e-KTP baru, yakni:

  • Berusia 17 tahun, 
  • sudah kawin atau pernah kawin; 
  • Surat pengantar RT/ RW dan Kepala desa atau Lurah; 
  • Fotokopi KK
  • Kutipan sertifikat nikah/ sertifikat kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
  • Kutipan sertifikat lahir; 
  • Surat keterangan tiba dari luar negeri yang diterbitkan instansi pelaksana bagi WNI yang tiba dari luar negeri alasannya ialah pindah.


2. e-KTP gres bagi orang abnormal yang punya izin tetap


  • Telah berusia 17 tahun
  • sudah kawin atau pernah kawin
  • Fotokopi KK
  • Dokumen perjalanan
  • Kartu izin tinggal tetap


3. e-KTP bagi WNI yang pindah dari satu tempat ke tempat lain


  • Surat keterangan pindah dari Disdukcapil atau UPT (Unit Pelaksana Teknis) Disdukcapil Kabupaten/ Kota tempat asal
  • Fotokopi KK


4. e-KTP bagi WNI yang tiba dari luar negeri


  • Surat keterangan pindah dari perwakilan Indonesia
  • Fotokopi KK


5. e-KTP bagi orang abnormal yang punya izin tinggal tetap di Indonesia


Syarat penerbitan e-KTP bagi orang abnormal yang punya izin tinggal tetap di Indonesia harus mencantumkan surat keterangan pindah.

6. e-KTP akhir perubahan data, baik untuk WNI maupun Warga Negara Asing (WNA) yang punya izin tinggal tetap


  • Fotokopi KK
  • e-KTP lama
  • Kartu izin tinggal tetap
  • Surat keterangan/ bukti perubahan data


7. e-KTP alasannya ialah perpanjangan bagi orang abnormal yang punya izin tinggal tetap


  • Fotokopi KK
  • e-KTP lama
  • Dokumen perjalanan
  • Kartu izin tinggal tetap


8. e-KTP alasannya ialah hilang atau rusak bagi WNI maupun WNA


  • Surat keterangan hilang dari kepolisian
  • e-KTP yang rusak
  • Fotokopi KK
  • Dokumen perjalanan RI atau dokumen perjalanan
  • Kartu izin tinggal tetap


9. Proses perekaman dan penerbitan e-KTP gres oleh Disdukcapil Kabupaten/ Kota di luar domisili sanggup dilakukan dengan syarat:


  • Tidak melaksanakan perubahan data penduduk
  • Fotokopi KK.


Syarat Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)


Pembuatan KTP ini kini tidak hanya bagi orang sampaumur saja, bawah umur juga kini diwajibkan untuk mendapat kartu identitas, yang disebut dengan Kartu Identitas Anak (KIA).

KTP anak ini sesungguhnya sudah usang diperkenalkan oleh pemerintah, akan tetapi alasannya ialah kurangnya pemahaman masyarakat, banyak anak yang belum mempunyai KIA.

Dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, pembuatan KIA harus memenuhi syarat:

  • WNI dan orang abnormal yang punya izin tinggal tetap 
  • berumur kurang dari 17 tahun dan belum kawin


Cara menciptakan KTP Anak dilakukan oleh Disdukcapil atau UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota.

Ketentuan lebih lanjut soal penerbitan KIA atau Kartu Identitas Anak akan diatur di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Baca: Apa itu KTP Anak? dan Cara Membuat serta Mengurusnya

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebelumnya ialah Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 wacana KIA dikategorikan 2 jenis, yakni:

  1. Kelompok anak usia 0-5 tahun tanpa memakai foto
  2. Kelompok usia 5-17 tahun kurang satu hari memakai foto 


Syarat menciptakan KTP anak atau KIA yang tercantum dalam peraturan tersebut, antara lain:

  1. Fotokopi sertifikat kelahiran
  2. fotokopi KTP orangtua
  3. fotokopi KK
  4. Melampirkan foto ukuran 2x3.


Cara Membuat e-KTP


Adapun cara atau langkah-langkah dalam menciptakan e-KTP ialah sebagai berikut:

1. Langkah pertama cara menciptakan e-KTP ialah dengan mendatangi kantor Disdukcapil atau UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota dengan membawa KK


2. Mengambil nomor antrian


3. Setelah dipanggil, petugas akan melaksanakan verifikasi data penduduk dari KK dan pengecekan database kependudukan


4. Petugas akan melaksanakan pengambilan foto eksklusif di tempat 


5. Pengambilan tandatangan pada alat perekam tandatangan elektronik


6. Perekaman data sidik jari tangan (jempol dan telunjuk kanan)


7. Selanjutnya ialah proses scan retina (iris) mata.


Jika proses perekaman e-KTP selesai, petugas akan membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa Anda telah melaksanakan perekaman foto, tandatangan, scan retina, dan sidik jari.

Seluruh proses perekaman data e-KTP hanya memakan waktu sekitar 10-15 menit saja.

8. Setelah selesai, e-KTP akan dicetak


Proses pembuatan hingga pencetakan e-KTP memerlukan waktu hingga 14 hari (2 minggu), menurut laman resmi layanan Kemendagri.

Bila e-KTP akhir dicetak, Anda akan diberitahu dan sanggup diambil di Kelurahan/ Desa setempat.

Membuat e-KTP Paling Hanya 1 Jam


Seharusnya ketika ini tidak ada lagi masyarakat yang mengeluhkan lamanya pencetakan e-KTP.

Karena dengan terbitnya Cara Cek Status e-KTP secara Online

Untuk mengetahui syarat gres mengurus dokumen kependudukan lain, menyerupai KK, surat keterangan penduduk, maupun pencatatan sipil, menyerupai sertifikat kelahiran, kematian, perceraian, pengangkatan anak, hingga perubahan nama, sanggup dilihat di Perpres Nomor 96 Tahun 2018, sanggup Anda lihat disini.

Sebagai warganegara yang baik, yang lahir dan besar, serta mencari nafkah di Republik ini, sudah seharusnya kita mempunyai e-KTP sebagai identitas jati diri.

Ada aneka macam kegunaan dari e-KTP ini, selain sanggup dipakai untuk membuka rekening di bank, mengajukan kredit, pengurusan segala macam izin, untuk ikut pemilu, mencegah pemalsuan KTP, mendapat database kependudukan yang akurat, hingga untuk mencari pekerjaan dan mendaftar seleksi penerimaan CPNS.

Ayo, bagi yang belum mendapat dan menciptakan e-KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA) buat kini dan rasakan manfaatnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel