Contoh Surat Somasi Wanprestasi Untuk Awam
Contoh Surat Gugatan Wanprestasi - Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri adalah yang mengandung permasalahan dengan orang lain,
yang mengandung sengketa atau perselisihan di antara para pihak (between contending parties) yang diajukan kepada Ketua Pengadilan untuk diperiksa dan diputus.
yang mengandung sengketa atau perselisihan di antara para pihak (between contending parties) yang diajukan kepada Ketua Pengadilan untuk diperiksa dan diputus.
Contoh Surat Gugatan Wanprestasi Untuk Awam
Surat Gugatan yaitu suatu surat yang diajukan oleh Penggugat atau Kuasa Penggugat, kepada Ketua Pengadilan, yang dalam wilayah aturan Pengadilan yang berwenang,
yang berisi dan memuat tuntutan-tuntutan akan hak yang di dalamnya mengandung suatu sengketa dan juga merupakan dasar landasan investigasi suatu masalah dan sebagai bentuk pembuktian kebenaran suatu hak.
Didalam suatu masalah (perdata) gugatan terdapat beberapa pihak yang saling berhadapan (yaitu Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat), sedangkan untuk masalah permohonan hanya ada satu pihak saja yakni pemohon.
yang berisi dan memuat tuntutan-tuntutan akan hak yang di dalamnya mengandung suatu sengketa dan juga merupakan dasar landasan investigasi suatu masalah dan sebagai bentuk pembuktian kebenaran suatu hak.
Didalam suatu masalah (perdata) gugatan terdapat beberapa pihak yang saling berhadapan (yaitu Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat), sedangkan untuk masalah permohonan hanya ada satu pihak saja yakni pemohon.
Dalam beracara/ berperkara di Pengadilan, seorang Penggugat atau Tergugat sanggup menunjuk wakilnya, untuk beracara dimuka Pengadilan, dengan menciptakan Surat Kuasa Khusus.
Menurut Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 perihal advokad, Kuasa Hukum tersebut diberikan kepada Advokad.
Advokat yaitu orang yang mewakili kliennya untuk melaksanakan tindakan aturan berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan untuk pembelaan atau penuntutan pada program persidangan di pengadilan atau mewakili kliennya untuk beracara di pengadilan.
Surat Kuasa Khusus ini yang akan dipakai sebagai alat bukti di muka pengadilan, haruslah dibubuhi meterai untuk memenuhi ketentuan UU No. 13 Tahun 1985 perihal Bea Meterai dan PP No. 24 Tahun 2000 perihal Perubahan Bea Tarif Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan perihal Nominal yang Dikenakan Bea Meterai.
Selain itu surat kuasa khusus ini harus memenuhi ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI No. 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus.
Dalam pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri, seorang Penggugat atau Kuasa Hukum Penggugat, harus mengajukan surat gugatan, yang didalamnya harus memenuhi beberapa syarat formil yakni :
- Surat gugatan, secara formil harus ditujukan dan dialamatkan kepada Pengadilan Negeri sesuai dengan kompetensi relatif.
- Kompetensi relatif yaitu kewenangan pengadilan untuk mengadili masalah berdasarkan wilayah perkara.
- Yakni kewenangan dari pengadilan sejenis yang mana yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu masalah yang bersangkutan.
- Surat gugatan harus tegas dan terperinci tertulis Pengadilan Negeri yang dituju sesuai dengan patokan kompetensi relatif tersebut.
- Apabila surat gugatan salah alamat atau tidak sesuai dengan kompetensi relatif, maka :
- Mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil, lantaran gugatan disampaikan dan dialamatkan kepada PN (Pengadilan Negeri-Red) yang berada di luar wilayah aturan yang berwenang untuk menyelidiki dan mengadilinya;
- Dengan demikian, gugatan dinyatakan tidak sanggup diterima (niet onvankelijkeverklaard) atas alasan hakim tidak berwenang mengadili.
A. Diberi Tanggal
Ketentuan undang-undang tidak menyebut surat gugatan harus mencantumkan tanggal. Begitu juga halnya kalau surat gugatan dikaitkan dengan pengertian sertifikat sebagai alat bukti, Pasal 1868 maupun Pasal 1874 KUHPerdata, tidak menyebutkan pencantuman tanggal di dalamnya.
Karena itu, kalau bertitik tolak dari ketentuan pasal 118 ayat (1) HIR dihubungkan dengan pengertian sertifikat sebagai alat bukti, intinya tidak mewajibkan pencantuman tanggal sebagai syarat formil.
Karena itu, kalau bertitik tolak dari ketentuan pasal 118 ayat (1) HIR dihubungkan dengan pengertian sertifikat sebagai alat bukti, intinya tidak mewajibkan pencantuman tanggal sebagai syarat formil.
B. Ditandatangani Penggugat atau Kuasa Hukumnya
Mengenai tanda tangan dengan tegas disebut sebagai syarat formil surat gugatan. Pasal 118 ayat (1) HIR menyatakan :
- Gugatan perdata harus dimasukkan ke PN (Pengadilan Negeri-Red) sesuai dengan kompetensi relatif, dan;
- Dibuat dalam bentuk surat permohonan (surat permintaan) yang ditanda tangani oleh penggugat atau oleh wakilnya (kuasanya).
C. Identitas Para Pihak
Penyebutan identitas dalam surat gugatan, merupakan syarat formil keabsahan gugatan. Surat gugatan yang tidak menyebut identitas para pihak, apalagi tidak menyebut identitas tergugat, menimbulkan gugatan tidak sah dan dianggap tidak ada.
Tentang penyebutan identitas dalam gugatan, sangat sederhana sekali. Tidak menyerupai yang disyaratkan dalam surat dakwaan dalam masalah pidana yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) aksara a KUHAP (meliputi nama lengkap, agama, daerah lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, daerah tinggal, agama dan pekerjaan tersangka).
Tentang penyebutan identitas dalam gugatan, sangat sederhana sekali. Tidak menyerupai yang disyaratkan dalam surat dakwaan dalam masalah pidana yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) aksara a KUHAP (meliputi nama lengkap, agama, daerah lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, daerah tinggal, agama dan pekerjaan tersangka).
Tidak seluas itu syarat identitas yang harus disebut dalam surat gugatan. Bertitik tolak dari ketentuan Pasal 118 ayat (1) HIR, identitas yang harus dicantumkan cukup memadai sebagai dasar untuk :
- Menyampaikan panggilan, atau
- Menyampaikan pemberitahuan.
Dengan demikian, oleh lantaran tujuan pencantuman supaya sanggup disampaikan panggilan atau pemberitahuan, identitas wajib disebut, cukup mencakup :
- Nama Lengkap, Nama terang dan lengkap, termasuk gelar atau alias (jika ada), maksud mencantumkan gelar atau alias, untuk membedakan orang tersebut dengan orang lain yang kebetulan namanya sama pada lingkungan daerah tinggal.
- Alamat atau Tempat Tinggal
- Penyebutan identitas lain, tidak imperative
D. Posita (Fundamentum petendi)
Mengacu pada Rv Pasal 8 Nomor 3 menyebutkan pula posita dan petitum sebagai pokok yang harus dipenuhi dalam surat gugatan.
Posita merupakan dalil-dalil positif perihal adanya hubungan aturan yang merupakan dasar serta alasan-alasan daripada tuntutan.
Uraian perihal kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa harus dijelaskan secara runtut dan sistematis alasannya yaitu hal tersebut merupakan penjelas duduknya masalah sehingga adanya hak dan hubungan aturan yang menjadi dasar yuridis daripada tuntutan.
Posita merupakan dalil-dalil positif perihal adanya hubungan aturan yang merupakan dasar serta alasan-alasan daripada tuntutan.
Uraian perihal kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa harus dijelaskan secara runtut dan sistematis alasannya yaitu hal tersebut merupakan penjelas duduknya masalah sehingga adanya hak dan hubungan aturan yang menjadi dasar yuridis daripada tuntutan.
Secara garis besar dalam posita harus memuat antara lain:
- Objek masalah yaitu mengenai hal apa gugatan yang akan diajukan.
- Fakta-fakta aturan yaitu hal-hal yang menimbulkan sengketa.
- Kualifikasi perbuatan tergugat yaitu suatu perumusan mengenai perbuatan materiil maupun etika dari tergugat yang sanggup berupa perbuatan melawan hukum.
- Uraian kerugian yang diderita oleh penggugat.
E. Petitum
Petitum yaitu apa yang diminta atau diperlukan oleh penggugat supaya dipustukan oleh hakim dalam persidangan.
Petitum ini harus dirumuskan secara jelas, singkat dan padat alasannya yaitu tuntutan yang tidak terperinci maksudnya atau tidak tepat sanggup menjadikan tidak diterima atau ditolaknya tuntutan tersebut oleh hakim.
Petitum ini harus dirumuskan secara jelas, singkat dan padat alasannya yaitu tuntutan yang tidak terperinci maksudnya atau tidak tepat sanggup menjadikan tidak diterima atau ditolaknya tuntutan tersebut oleh hakim.
Dalam praktik peradilan petitum dibagi kedalam tiga bagian, yaitu:
- Tuntutan pokok atau tuntutan primer, merupakan tuntutan sebetulnya atau apa yang diminta oleh penggugat sebagaimana yang telah dijelaskan dalam posita.
- Tuntutan tambahan, merupakan tuntutan pemanis daripada tuntuntan pokok.
- Tuntutan subsidier atau pengganti, merupakan tuntutan yang diajukan penggugat untuk mengantisipasi kemungkinan tuntutan pokok dan tuntutan tambahan tidak diterima oleh hakim
Secara umum gugatan perdata terbagi atas Gugatan Perceraian (untuk yang bukan beragama Islam), Gugatan Wanprestasi dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum :
1. Gugatan Wanprestasi
Diajukan lantaran adanya pelanggaran kontrak, dari salah satu pihak. Gugatan wanprestasi yaitu Pelanggaran Janji, lantaran itu gugatan sejenis ini tidak akan lahir tanpa adanya perjanjian terlebih dahulu.
2. Perbuatan Melawan Hukum/ PMH
Timbul lantaran perbuatan seseorang yang menjadikan kerugian pada orang lain. Hak menuntut ganti kerugian lantaran PMH tidak perlu somasi.
Kapan saja terjadi PMH, pihak yang dirugikan eksklusif menerima hak untuk menuntut ganti rugi tersebut. KUH Perdata tidak mengatur bagaimana bentuk dan rincian ganti rugi.
Dengan demikian, sanggup digugat ganti kerugian yang nyata-nyata diderita dan sanggup diperhitungkan (material) dan kerugian yang tidak sanggup dinilai dengan uang (immaterial)
Berikut ini saya lampirkan teladan Surat Gugatan Wanprestasi untuk diketahui awam.
Jakarta, 21 Juli 2017
Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Negeri Benjol
Di -
BENJOL
Perihal: GUGATAN WANPRESTASI
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Nama : ADVO NABATI, SH
Nomor KTPA : 00.11111
Tempat/Tanggal Lahir : Singgalang, 30-02-1975
Umur : 48 tahun
Tempat Tinggal : Jl. Tengah Raya No. 1 ABC, Rt.01/ Rw.01, Kelurahan Tengah,
Kecamatan Raya – JAKARTA
NIK : 190110011001100
Jenis Kelamin : Laki-laki
Nomor HP : +62811-234567
Agama : Katolik Protestan
II. Nama : VOKAT NAGATA, SH
Nomor KTPA : 11.22222
Tempat/Tanggal Lahir : SIKAT, 31-09-1976
Umur : 50 tahun
Tempat Tinggal : Tengah Raya No. 1 ABC, Rt.01/ Rw.01, Kelurahan Tengah,
Kecamatan Raya – JAKARTA
NIK : 190110011001101
Jenis Kelamin : Laki-laki
Nomor HP : +62812-34567890
Agama : Katolik Protestan
Keduanya yaitu Advokat pada Law Firm Advo, Vokat & Partners, beralamat di Jl. Tengah Raya No. 1 ABC, Rt.01/ Rw.01, Kelurahan Tengah, Kecamatan Raya – JAKARTA, selaku Kuasa Hukum dari dan oleh lantaran itu bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Ngutangi (“Bank Ngutangi”) yang dalam hal ini diwakili oleh:
Nama : LOYAL ITAS, SE
Tempat/Tanggal Lahir : Maju, 31-11-1966
Umur : 51 Tahun
Tempat Tinggal : Pemulung Asri No.3 Rt.03/Rw.03
Kelurahan Pondok Mulung, Kecamatan Pemulung –
KABUPATEN MULUNG
NIK : 190110011001103
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
-1-
Selaku Direktur Utama Bank Ngutangi yang berkantor di Jalan Pekerti No. 11 Kelurahan Pekerti, Kecamatan Pekerti – KOTA PEKERTI, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Juli 2017, dengan ini menentukan domisili aturan tetap di kantor kuasanya pada alamat tersebut diatas, selanjutnya disebut sebagai -----------------------------PENGGUGAT.
Dengan ini PENGGUGAT mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap:
Nama : BIMOLI
Tempat/Tanggal Lahir : Sibung, 28-08-1971
Umur : 46 Tahun
Tempat Tinggal : Jalan Sore Rt.1/Rw.1
Kelurahan Jendor, Kecamatan Jendol –
KABUPATEN BENJOL
NIK : 190110011001104
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ TERGUGAT.
Adapun yang menjadi dasar dan alasan PENGGUGAT mengajukan Gugatan Wanprestasi (ingkar janji) ini yaitu sebagai berikut:
1. Bahwa PENGGUGAT adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan aturan Negara Republik Indonesia sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT. Bank Perkreditan Rakyat Ngutangi” tanggal 4-4-2003 (empat april dua ribu tiga) Nomor: 3 yang dibentuk dihadapan NOTA RIIS, SH., Notaris di Jakarta yang telah menerima akreditasi berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C-123456 HT.01.01.TH.2003 Tanggal 3 Juni 2003 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar PENGGUGAT telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Pernyataan Keputusan Rapat PT.Bank Perkreditan Rakyat Ngutangi tanggal 22-04-2015 (dua puluh dua April Duaribu lima belas) Nomor: 57, yang dibentuk dihadapan Wahyono, SH.,M.Kn., Notaris di Kota Benjol yang pelaporan perubahannya telah diterima oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-123456789 tanggal 22 April 2015;
2. Bahwa sebagai perseroan terbatas, PENGGUGAT merupakan forum penghimpun dana dari masyarakat dan juga menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk dukungan akomodasi kredit atau lazim disebut sebagai Kreditur yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya PENGGUGAT telah mempunyai ijin perjuangan sebagai Bank Perkreditan Rakyat dari Bank Indonesia sebagaimana suara dari Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor: 121212/7/KEP.DpG/2003 tanggal 5 Nopember 2003 Tentang Pemberian Izin Usaha PT.Bank Perkreditan Rakyat Ngutangi;
3. Bahwa dengan adanya legalitas PENGGUGAT sebagai Bank yang melaksanakan perjuangan sebagai Bank Perkreditan Rakyat, maka setiap dana yang disalurkan PENGGUGAT kepada konsumen atau nasabah (debitur) dipastikan sanggup dikembalikan kepada PENGGUGAT sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku;
4. Bahwa TERGUGAT yaitu konsumen atau nasabah (debitur) PENGGUGAT yang telah memperoleh akomodasi kredit dari PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 72314/BPRUL-MT/MK/VIII/2015 tanggal 28 Agustus 2015 (selanjutnya disebut: ”Perjanjian”);
5. Bahwa dalam Perjanjian tersebut telah diperinci mengenai ketentuan akomodasi kredit yang diterima TERGUGAT dari PENGGUGAT antara lain sebagai berikut:
5.1. Jumlah Fasilitas Kredit disetujui : Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
5.2. Jangka waktu Fasilitas Kredit : Maksimal 36 bulan terhitung semenjak perjanjian ditandatangani;
5.3. Jatuh Tempo Fasilitas Kredit : 28-08-2018;
5.4. Bunga : 1,9 % (satu koma sembilan persen) per-bulan;
5.5. Denda : 50 % (lima puluh persen) dari Bunga
Angsuran perbulan.
6. Bahwa untuk menjamin pengembalian fasiltas kredit yang diterima TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebagaimana tertulis dalam Perjanjian, maka TERGUGAT telah menyerahkan agunan kepada PENGGUGAT yaitu berupa:
“Sebidang tanah seluas 400 M2 (empat ratus meter persegi) berikut bangunan yang berdiri diatasnya seluas 104 M2 (seratus empat meter persegi) yang terletak setempat dikenal dengan Kampung Ngutangi Atas Rt.001/ Rw.001, Kelurahan PIU, Kecamatan Benjol, Kabupaten Benjol – Propinsi Benjal Benjol yang diperoleh TERGUGAT berdasarkan SURAT PENYERAHAN/ PELEPASAN HAK ATAS TANAH (“SPPHAT”) Nomor: 123.123/123/REG/08/2015 Tanggal 21-08-2015”, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Uta Ramal
Sebelah Timur : Tanah Uta Ramal dan Tanah Utara Rasa
Sebelah Selatan : Jalan Raya Kp. Ngutangi Atas
Sebelah Barat : Tanah Uta Ramal
7. Bahwa dalam Perjanjian sebagaimana disebut dalam angka 5 Gugatan Wanprestasi ini, telah disebutkan mengenai jatuh tempo akomodasi kredit TERGUGAT yaitu pada tanggal 28-08-2018, namun berdasarkan data PENGGUGAT bahwa bahwa semenjak bulan Agustus 2016 hingga dikala Gugatan Wanprestasi ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Benjol, TERGUGAT tidak pernah sama sekali melaksanakan pembayaran kewajibannya kepada PENGGUGAT sesuai dengan Perjanjian, sehingga dengan demikian berdasarkan PENGGUGAT bahwa TERGUGAT telah melaksanakan cidera janji/ ingkar akad atau wanprestasi lantaran tidak melaksanakan pembayaran kewajibannya kepada PENGGUGAT sesuai dengan Perjanjian;
8. Bahwa PENGGUGAT telah menghimbau TERGUGAT antara lain dengan menawarkan surat peringatan atau gugatan (teguran) serta melaksanakan kunjungan eksklusif ke alamat TERGUGAT supaya melaksanakan pembayaran atas tunggakan kreditnya, namun ternyata hingga dikala Gugatan ini dimajukan PENGGUGAT, TERGUGAT sama sekali tidak pernah melaksanakan pembayaran atas kewajibannya tersebut;
9. Bahwa jumlah tunggakan TERGUGAT berdasarkan data pada PENGGUGAT hingga posisi tanggal 30 Juni 2017 (pokok, bunga dan denda) perinciannya sebagai berikut :
Pokok Pinjaman Rp. 52.083.337,-
Tunggakan Bunga Rp. 15.675.000,-
Denda Rp. 7.837.499,- +
Jumlah Rp. 75.595.836,-
(Terbilang : tujuh puluh lima juta lima ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah);
10. Bahwa selain dari kewajiban pembayaran menyerupai tersebut pada angka 9 Gugatan Wanprestasi ini, TERGUGAT juga dibebankan untuk menanggung biaya-biaya lainnya (biaya non-litigasi dan litigasi) yang berdasarkan PENGGUGAT biaya-biaya tersebut merupakan biaya-biaya penagihan atas kelalaian/wanprestasi TERGUGAT kepada PENGGUGAT yaitu sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
11. Bahwa untuk menjamin dikembalikannya seluruh tunggakan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT hingga lunas, lantaran dana yang disalurkan PENGGUGAT kepada TERGUGAT tersebut juga merupakan dana masyarakat yang disimpan pada PENGGUGAT dan atas dana simpanan masyarakat tersebut PENGGUGAT memberi akomodasi bunga, maka dengan ini PENGGUGAT mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Benjol cq Majelis Hakim yang menyelidiki dan mengadili masalah a-quo berkenan menetapkan bunga atas wanprestasi TERGUGAT yang dihitung berdasarkan ketentuan bunga dalam Perjanjian yaitu sebesar 1,9 % (satu koma sembilan persen) per-bulan dikali dengan Pokok Pinjaman (tunggakan pokok) sebesar Rp. 52.083.337,- (lima puluh dua juta delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah), sehingga besar bunga-nya yaitu: 1,9 % X Rp. 52.083.337,- = Rp. 989.583,- (sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah) per-bulan, terhitung semenjak gugatan PENGGUGAT ini telah mempunyai kekuatan aturan tetap;
12. Bahwa sebagai akhir wanprestasi TERGUGAT dalam melaksanakan pembayaran kewajiban kepada PENGGUGAT dan tidak dipenuhinya peringatan dan atau gugatan (teguran) dari PENGGUGAT serta untuk menjamin adanya kepastian aturan bagi penyelesaian pembayaran atas seluruh tunggakan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT, maka PENGGUGAT sebagai forum keuangan yang dilindungi dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku mengajukan masalah ini untuk diselesaikan secara aturan melalui proses pengadilan (litigasi) dengan mendaftarkan Gugatan Wanprestasi ini di Pengadilan Negeri Benjol;
13. Bahwa untuk mencegah TERGUGAT menghindar dari tanggung jawab atas pengembalian seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT dan untuk menjamin Gugatan Wanprestasi ini tidak sia-sia, maka PENGGUGAT mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Benjol cq Majelis Hakim yang menyelidiki dan mengadili masalah aquo berkenan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang-barang TERGUGAT baik yang telah dijaminkan pada PENGGUGAT maupun yang tidak dijaminkan sesuai dengan ketentuan Pasal 1131 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) antara lain berupa:
13.1. “Sebidang tanah seluas 400 M2 (empat ratus meter persegi) berikut bangunan yang berdiri diatasnya seluas 104 M2 (seratus empat meter persegi) yang terletak setempat dikenal dengan Kampung Ngutangi Atas Rt.002/Rw.010, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat – Propinsi Benjal Benjol yang diperoleh TERGUGAT berdasarkan SURAT PENYERAHAN/PELEPASAN HAK ATAS TANAH (“SPPHAT”) Nomor: 123.123/123/REG/08/2015 Tanggal 21-08-2015”, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Uta Ramal
Sebelah Timur : Tanah Uta Ramal dan Tanah Utara Rasa
Sebelah Selatan : Jalan Raya Kp.Ngutangi Atas
Sebelah Barat : Tanah Uta Ramal
13.2. Harta-harta lain dari TERGUGAT apabila ternyata dikemudian hari pada dikala dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan yang diberikan tersebut diatas, tidak sanggup menutupi seluruh kewajiban atau tunggakan kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
14. Bahwa berdasarkan aturan sebagai akhir dari wanprestasi atau lalainya TERGUGAT melaksanakan pembayaran tunggakan kewajiban kepada PENGGUGAT tersebut telah menimbulkan hak bagi PENGGUGAT untuk menuntut penggantian biaya-biaya, kerugian dan bunga dari TERGUGAT sebagaimana tertulis dalam Pasal 1243 KUHPerdata yang menyebutkan: ”Penggantian biaya, kerugian dan bunga lantaran tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu atau kalau sesuatu yang harus diberikannya hanya sanggup diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”;
15. Bahwa tuntutan mengenai pengembalian bunga yaitu sebagaimana tertulis dalam Pasal 1766 KUHPerdata ayat (2) yang menyebutkan: “Pembayaran bunga yang tidak diperjanjikan tidak mewajibkan debitur untuk membayar bunga terus, tetapi bunga yang diperjanjikan wajib dibayar hingga pada dikala pengembalian atau penitipan (konsinyasi) uang pinjaman pokok semuanya walaupun pengembalian atau penitipan uang pinjaman itu dilakukan tatkala sudah lewat waktu pelunasan berdasarkan perjanjian”;
16. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1243 jo Pasal 1766 ayat (2) KUHPerdata sebagaimana tersebut pada angka 14 dan 15 Gugatan Wanprestasi ini, maka cukup beralasan bagi PENGGUGAT untuk menuntut TERGUGAT supaya mengembalikan seluruh biaya-biaya atau denda, kerugian dan juga bunga kepada PENGGUGAT sesuai dengan Perjanjian;
17. Bahwa untuk tercapainya maksud dan tujuan dimajukannnya gugatan PENGGUGAT ini yaitu supaya TERGUGAT mematuhi putusan dalam masalah aquo dan terpenuhinya asas kepastian aturan atas gugatan wanprestasi ini, maka dengan ini PENGGUGAT mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Benjol cq Majelis Hakim yang menyelidiki dan mengadili masalah a-quo, agar kiranya menawarkan putusan provisi menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per-hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan perkara a-quo setelah mempunyai kekuatan aturan yang tetap;
18. Bahwa oleh karena gugatan wanprestasi ini didukung dengan bukti-bukti yang otentik maka PENGGUGAT juga mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Benjol cq Majelis Hakim yang menyelidiki masalah a-quo berkenan menetapkan bahwa putusan dalam masalah a-quo sanggup dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad).
Berdasarkan alasan-alasan dan fakta-fakta yuridis yang telah kami uraikan di atas, maka PENGGUGAT memohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Benjol cq Majelis Hakim yang menyelidiki dan mengadili masalah a-quo supaya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per-hari untuk setiap kelalaian TERGUGAT dalam melaksanakan keputusan provisi dalam masalah ini.
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi aturan TERGUGAT telah melaksanakan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT lantaran tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 0227/BPRUL-MT/MK/VIII/2015 tanggal 28 Agustus 2015;
3. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor: 0227/BPRUL-MT/MK/VIII/2015 tanggal 28 Agustus 2015 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sunagiliat atas barang-barang TERGUGAT yang diantaranya berupa:
4.1. “Sebidang tanah seluas 400 M2 (empat ratus meter persegi) berikut bangunan yang berdiri diatasnya seluas 104 M2 (seratus empat meter persegi) yang terletak setempat dikenal dengan Kampung Ngutangi Atas Rt.002/Rw.010, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat – Propinsi Benjal Benjol yang diperoleh TERGUGAT berdasarkan SURAT PENYERAHAN/P ELEPASAN HAK ATAS TANAH (“SPPHAT”) Nomor: 123.123/123/REG/08/2015 Tanggal 21-08-2015”, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Uta Ramal
Sebelah Timur : Tanah Uta Ramal dan Tanah Utara Rasa
Sebelah Selatan : Jalan Raya Kp.Ngutangi Atas
Sebelah Barat : Tanah Uta Ramal
4.2. Harta-harta lain dari TERGUGAT apabila ternyata dikemudian hari pada dikala dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan yang diberikan tersebut diatas, tidak sanggup menutupi seluruh kewajiban atau hutang-hutang dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh tunggakan kewajibannya kepada PENGGUGAT (pokok pinjaman, bunga dan denda) berdasarkan Perjanjian Kredit 0227/BPRUL-MT/MK/VIII/2015 tanggal 28 Agustus 2015 yaitu:
Pokok Pinjaman Rp. 52.083.337,-
Tunggakan Bunga Rp. 15.675.000,-
Denda Rp. 7.837.499,- +
Jumlah Rp. 75.595.836,-
(Terbilang : tujuh puluh lima juta lima ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya penagihan kepada PENGGUGAT sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT bunga dari pokok pinjaman berdasarkan Perjanjian Kredit 72314/BPRUL-MT/MK/VIII/2015 tertanggal 28 Agustus 2015 yaitu sebesar Rp.989.583,- (sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah) per-bulan, hingga seluruh hutang TERGUGAT dibayar lunas kepada PENGGUGAT, terhitung semenjak gugatan ini telah berkekuatan aturan tetap;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per-hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini sehabis mempunyai kekuatan aturan yang tetap;
9. Menyatakan putusan masalah ini sanggup dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad);
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam masalah ini.
ATAU:
Apabila Majelis Hakim yang menyelidiki masalah a-quo beropini lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian Gugatan Wanprestasi (ingkar janji) ini dimajukan PENGGUGAT kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Benjol cq Majelis Hakim yang menyelidiki masalah a-quo, supaya kiranya menerima putusan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.
Hormat kami,
Kuasa Hukum PENGGUGAT
Law Firm ADVO, VOKAT & Partners
ADVO NABATI, SH VOKAT NAGATA, SH