Kendala Dan Permasalahan Yang Di Hadapi Dalam Sanksi Jaminan Fudisia

Melanjutkan artikel sebelumnya, Prosedur Eksekusi Kredit dengan Jaminan Fudisia bagi Awam, manakala termohon hukuman tidak mau secara sukarela mentaati amar Putusan pengadilan, maka pemohon hukuman mengajukan permohonan hukuman kepada Ketua Pengadilan Negeri.

Prosedur Eksekusi Kredit dengan Jaminan Fudisia bagi Awam Kendala dan Permasalahan yang di Hadapi dalam Eksekusi Jaminan Fudisia

Selanjutnya pemohon hukuman membayar panjar biaya hukuman kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri, yang kelak biayanya akan dibebankan kepada termohon eksekusi.

Kemudian Ketua Pengadilan Negeri menciptakan surat tegoran/ peringatan kepada tereksekusi/ termohon eksekusi, biar dalam waktu 8 (delapan) hari, tereksekusi/ termohon hukuman memenuhi sendiri amar Putusan pengadilan. 

Bila dalam jangka waktu itu termohon hukuman tidak memenuhi Putusan Pengadilan, maka Ketua Pengadilan Negeri menciptakan surat perintah hukuman dengan Penetapan hukuman untuk dilaksanakan oleh panitera dan jurusita.

Kendala dan Permasalahan yang di Hadapi dalam Eksekusi Jaminan Fudisia


Eksekusi Putusan pengadilan dilaksanakan oleh panitera dan jurusita, bila perlu dengan pertolongan alat kekuasaan Negara. Segala biaya kasus dan biaya hukuman dibebankan kepada termohon eksekusi.

Dasar alasan hukuman dalam jaminan fidusia diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Jaminan Fidusia. 

Lahirnya hukuman didasarkan pada adanya cidera janji. 

Artinya pemberi fidusia (debitor) berada dalam keadaan cidera janji.

Pasal 1243 KUHPerdata mengatur ketentuan umum cidera janji, yakni lalai memenuhi perjanjian atau tidak memenuhi prestasi dalam jangka waktu yang ditentukan.

Tetapi secara khusus dan rinci sanggup diatur dalam perjanjian oleh para pihak mengenai hal-hal yang berkenaan dengan cidera akad (event of default))

Tatacara hukuman jaminan fidusia yang diatur dalam Pasal 29 UU Jaminan Fidusia :

#1. Melalui Pelelangan Umum, menurut titel eksekutorial yang digariskan dalam Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia :

  • Penerima fidusia sanggup mempergunakan haknya menjual obyek jaminan fidusia atas kekuasaan sendiri.
  • Caranya pribadi mempergunakan obyek jaminan tanpa melalui Pengadilan Negeri.

  • Dengan syarat penjualan harus melalui pelelangan umum oleh kantor lelang/ pejabat lelang.

  • Serta berhak mengambil pelunasan utang dari hasil penjualan dengan mengesampingkan kreditor konkuren menurut hak preferen yang dimilikinya.

#2. Penjualan di Bawah Tangan. 

Penerima fidusia sanggup juga melaksanakan hukuman dalam bentuk penjualan obyek jaminan fidusia di bawah tangan. 

Apabila cara ini ditempuh, penerapannya tunduk ketentuan Pasal 29 ayat (1) karakter c jo ayat (2) UU Jaminan Fidusia.
  • Harus menurut kesepakatan antara pemberi fidusia dengan akseptor fidusia ;
  • Dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak ;
  • Pelaksanaan penjualan sehabis liwat waktu 1 (satu) bulan semenjak diberitahukan secara tertulis kepada pihak-pihak yang berkepentingan ;
  • Diumumkan sedikitnya dalam dua surat kabar yang beredar di tempat yang bersangkutan.

Jaminan benda-benda perdagangan atau efek

Penjuaan obyek jaminan fidusia yang terdiri dari benda-benda perdagangan atau efek, kalau sanggup di pasar atau bursa, dilakukan di tempat-tempat tersebut. 

Namum dengan syarat harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 33 mengatur perihal larangan milik beding. 

Tidak boleh dijanjikan memberi hak atau wewenang kepada akseptor fidusia untuk mempunyai secara serta merta benda obyek jaminan fidusia apabila pemberi fidusia cidera janji. 

Klausula yang demikian batal demi hukum.

Pasal 34 UU Jaminan Fidusia mengatur debitor tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar. 

Dalam hal hasil hukuman melebihi nilai penjaminan, akseptor fidusia wajib mengembalikan kelebihan itu kepada pemberi fidusia. 

Apabila hasil penjualan tidak mencukupi melunasi pembayaran utang, debitor tetap bertanggung jawab atas hutang yang belum terbayar dengan cara :
  • Tidak sanggup pribadi menjual hukuman harta kekayaan debitor yang lain ;
  • Tetapi harus berpedoman pada Pasal 1131 KUHPerdata dengan cara melalui somasi perdata ;
  • Dalam hal ini sangat beralasan Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan serta merta menurut pasal 180 HIR ;
  • Kedudukan kreditor melalui prinsip ini jatuh menjadi kreditor konkuren menurut Pasal 1136 KUHPerdata. Hal itu terjadi, disebabkan hak mendahului yang dimilikinya terbatas pada benda jaminan fidusia saja.


Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam Eksekusi Jaminan Fidusia

Sertifikat Jaminan Fidusia dan atau pun pelaksanaan penjualan (eksekusi) jaminan fidusia tersebut ditangguhkan, atau bahkan dinyatakan batal demi aturan oleh Pengadilan Negeri.

Karena ternyata adanya suatu fakta perbuatan aturan yang bertentangan dengan cara-cara sah nya suatu Sertifikat Jaminan Fidusia dan ataupun cara untuk melaksanakan hukuman terhadap benda yang menjadi obyek jaminan bertentangan dengan hukum.

Pemberi fidusia (debitor) tetap ngotot dengan aneka macam macam cara tidak mau menyerahkan barang jaminannya untuk dijual lelang. 

Walaupun, sesuai ketentuan Pasal 30 UU Jaminan Fidusia, telah ditentukan dalam pelaksanaan hukuman atas jaminan fidusia pemberi fidusia wajib menyerahkan benda jaminan fidusia kepada akseptor fidusia atau kepada jawatan lelang atau kepada pembeli lelang.

Dalam praktik pelaksanaan lelang hukuman obyek jaminan fidusia, permasalahan sanggup terjadi manakala pelelangan tidak mencapai harga limit yang telah ditentukan. 

Penangguhan atau pencegahan suatu pelelangan, oleh Pengadilan Negeri. Pihak ketiga, bukan pihak, mendalilkan, barang yang akan dilelang itu ialah miliknya dan bukan milik terlelang (tersita).

Apabila pihak ketiga ini sanggup mengambarkan keabsahan kepemilikannya, maka Pengadilan  Negeri, harus memerintahkan biar lelang ditangguhkan. 

Sebab, manakala Ketua Pengadilan Negeri sudah yakin betul, akan tetapi ia membiarkan biar barang milik orang lain itu dilelang, maka Ketua Pengadilan Negeri tersebut akan dikenai sanksi.

Perlawanan oleh isteri atau suami

Hakim harus waspada. 

Perlu ditelaah, apakah hutang yang menjadikan barang itu akan dilelang, dibentuk oleh suami atau isterinya itu dalam perkawinan, sebelum perkawinan atau sehabis perkawinan bubar.

Apabila hutang tersebut dibentuk dalam perkawinan, maka hutang tersebut menjadi tanggung jawab suami isteri secara bersama dan merupakan hutang keluarga. 

Kaprikornus semua harta bersama suami isteri yang dijadikan jaminan fidusia tersebut sanggup dilelang untuk melunasi hutang tersebut.

Akan tetapi, permasalahan yang sering diungkapkan di persidangan ialah barang tersebut, merupakan barang asal si suami atau isteri dan dijadikan jaminan fidusia tanpa sepengetahuannya.

Lelang oleh Pengadilan Negeri

  • Permasalahan lain ialah sehubungan dengan wewenang Pengadilan Negeri untuk melelang sendiri barang-barang jaminan utang tanpa melalu Kantor Lelang Negara menurut pasal 200 ayat (1), (2) dan (3) HIR.

  • Nilai barang terlalu rendah

Pemberi Fidusia (debitor) tidak menyerahkan obyek jaminan

Walaupun pejelasan Pasal 30 UU Jaminan Fidusia memberi hak kepada akseptor fidusia untuk mengambil benda obyek jaminan dari tangan pemberi fidusia, pada dikala hukuman dilakukan pemberi fidusia tidak mau menyerahkan barang jaminan fidusia tersebut secara sukarela, yang disebut dengan the right to reposses.

Obyek Jaminan disita dalam kasus pidana

Kesulitan, manakala barang jaminan tersebut disita dalam kasus pidana, walaupun Undang-Undang memberi hak kepada akseptor fidusia untuk mengambil penguasaan obyek jaminan fidusia dari tangan akseptor fidusia dalam kedudukan dan kapasitasnya sebagai economic owner atas obyek jaminan fidusia.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel