Contoh Surat Somasi Perdata Perceraian Di Pengadilan Negeri Bagi Awam
Surat Gugatan ialah suatu surat somasi perdata yang diajukan oleh Penggugat atau Kuasa Penggugat kepada Ketua Pengadilan.
Yakni Pengadilan Negeri yang dalam wilayah aturan dan berwenang.
Berisi dan memuat tuntutan-tuntutan akan hak yang di dalamnya mengandung suatu sengketa dan juga merupakan dasar landasan investigasi suatu kasus dan sebagai bentuk pembuktian kebenaran suatu hak.
Didalam suatu kasus (perdata) somasi terdapat beberapa pihak yang saling berhadapan.
Yaitu Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat.
Sedangkan untuk kasus permohonan hanya ada satu pihak saja yakni pemohon.
Akan tetapi, di Pengadilan Agama ada permohonan yang perkaranya mengandung sengketa sehingga di dalam permohonannya ada dua pihak yang disebut sebagai pemohon dan termohon.
Yakni dalam kasus permohonan ijin ikrar talak dan permohonan ijin beristeri dari seorang.
Yakni Pengadilan Negeri yang dalam wilayah aturan dan berwenang.

Berisi dan memuat tuntutan-tuntutan akan hak yang di dalamnya mengandung suatu sengketa dan juga merupakan dasar landasan investigasi suatu kasus dan sebagai bentuk pembuktian kebenaran suatu hak.
Contoh Surat Gugatan Perdata Perceraian di Pengadilan Negeri
Didalam suatu kasus (perdata) somasi terdapat beberapa pihak yang saling berhadapan.
Yaitu Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat.
Sedangkan untuk kasus permohonan hanya ada satu pihak saja yakni pemohon.
Akan tetapi, di Pengadilan Agama ada permohonan yang perkaranya mengandung sengketa sehingga di dalam permohonannya ada dua pihak yang disebut sebagai pemohon dan termohon.
Yakni dalam kasus permohonan ijin ikrar talak dan permohonan ijin beristeri dari seorang.

Dalam beracara/ berperkara di Pengadilan, seorang Penggugat atau Tergugat sanggup menunjuk wakilnya, untuk beracara dimuka Pengadilan, dengan menciptakan Surat Kuasa Khusus.
Menurut Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 ihwal advokad, Kuasa Hukum tersebut diberikan kepada Advokad.
Advokat adalah orang yang mewakili kliennya untuk melaksanakan tindakan aturan menurut Surat Kuasa Khusus yang diberikan untuk pembelaan atau penuntutan pada program persidangan di pengadilan atau mewakili kliennya untuk beracara di pengadilan.
Pada awamnya derma kuasa di pengadilan ialah secara khusus yang dipersyaratkan harus dalam bentuk tertulis.
Surat Kuasa Khusus ini diberikan kepada Advokat untuk mewakili (dalam kasus perdata) atau mendampingi (dalam kasus pidana) pihak yang menunjukkan kuasa kepadanya dalam suatu kasus baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Surat Kuasa Khusus ini yang akan dipakai sebagai alat bukti di muka pengadilan, haruslah dibubuhi materai untuk memenuhi ketentuan UU No. 13 Tahun 1985 ihwal Bea Materai dan PP No. 24 Tahun 2000 ihwal Perubahan Bea Tarif Materai dan Besarnya Batas Pengenaan ihwal Nominal yang Dikenakan Bea Meterai.
Selain itu surat kuasa khusus ini harus memenuhi ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI No. 6 Tahun 1994 ihwal Surat Kuasa Khusus.
Dalam pengajuan somasi ke Pengadilan Negeri, seorang Penggugat atau Kuasa Hukum Penggugat, harus mengajukan surat gugatan, yang didalamnya harus memenuhi beberapa syarat formil yakni :
- Surat gugatan, secara formil harus ditujukan dan dialamatkan kepada Pengadilan Negeri sesuai dengan kompetensi relatif. Kompetensi relatif ialah kewenangan pengadilan untuk mengadili kasus menurut wilayah perkara. Yakni kewenangan dari pengadilan sejenis yang mana yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu kasus yang bersangkutan. Surat somasi harus tegas dan terang tertulis Pengadilan Negeri yang dituju sesuai dengan patokan kompetensi relatif tersebut. Apabila surat somasi salah alamat atau tidak sesuai dengan kompetensi relatif, maka :
- Mengakibatkan somasi mengandung cacat formil, lantaran somasi disampaikan dan dialamatkan kepada PN (Pengadilan Negeri-Red) yang berada di luar wilayah aturan yang berwenang untuk menyelidiki dan mengadilinya;
- Dengan demikian, somasi dinyatakan tidak sanggup diterima (niet onvankelijkeverklaard) atas alasan hakim tidak berwenang mengadili.
A. Diberi Tanggal
Ketentuan undang-undang tidak menyebut surat somasi harus mencantumkan tanggal. Begitu juga halnya kalau surat somasi dikaitkan dengan pengertian sertifikat sebagai alat bukti, Pasal 1868 maupun Pasal 1874 KUHPerdata, tidak menyebutkan pencantuman tanggal di dalamnya.
Karena itu, kalau bertitik tolak dari ketentuan pasal 118 ayat (1) HIR dihubungkan dengan pengertian sertifikat sebagai alat bukti, intinya tidak mewajibkan pencantuman tanggal sebagai syarat formil.
Karena itu, kalau bertitik tolak dari ketentuan pasal 118 ayat (1) HIR dihubungkan dengan pengertian sertifikat sebagai alat bukti, intinya tidak mewajibkan pencantuman tanggal sebagai syarat formil.
B. Ditandatangani Penggugat atau Kuasa Hukumnya
Mengenai tanda tangan dengan tegas disebut sebagai syarat formil surat gugatan. Pasal 118 ayat (1) HIR menyatakan :
- Gugatan perdata harus dimasukkan ke PN (Pengadilan Negeri-Red) sesuai dengan kompetensi relatif, dan;
- Dibuat dalam bentuk surat permohonan (surat permintaan) yang ditanda tangani oleh penggugat atau oleh wakilnya (kuasanya).
C. Identitas Para Pihak
Penyebutan identitas dalam surat gugatan, merupakan syarat formil keabsahan gugatan. Surat somasi yang tidak menyebut identitas para pihak, apalagi tidak menyebut identitas tergugat, menimbulkan somasi tidak sah dan dianggap tidak ada.
Tentang penyebutan identitas dalam gugatan, sangat sederhana sekali. Tidak menyerupai yang disyaratkan dalam surat dakwaan dalam kasus pidana yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) abjad a KUHAP (meliputi nama lengkap, agama, kawasan lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, kawasan tinggal, agama dan pekerjaan tersangka).
Tentang penyebutan identitas dalam gugatan, sangat sederhana sekali. Tidak menyerupai yang disyaratkan dalam surat dakwaan dalam kasus pidana yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) abjad a KUHAP (meliputi nama lengkap, agama, kawasan lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, kawasan tinggal, agama dan pekerjaan tersangka).
Tidak seluas itu syarat identitas yang harus disebut dalam surat gugatan. Bertitik tolak dari ketentuan Pasal 118 ayat (1) HIR, identitas yang harus dicantumkan cukup memadai sebagai dasar untuk :
- Menyampaikan panggilan, atau
- Menyampaikan pemberitahuan.
Dengan demikian, oleh lantaran tujuan pencantuman semoga sanggup disampaikan panggilan atau pemberitahuan, identitas wajib disebut, cukup mencakup :
- Nama Lengkap, Nama terang dan lengkap, termasuk gelar atau alias (jika ada), maksud mencantumkan gelar atau alias, untuk membedakan orang tersebut dengan orang lain yang kebetulan namanya sama pada lingkungan kawasan tinggal.
- Alamat atau Tempat Tinggal
- Penyebutan identitas lain, tidak imperative
D. Posita (Fundamentum petendi)
Mengacu pada Rv Pasal 8 Nomor 3 menyebutkan pula posita dan petitum sebagai pokok yang harus dipenuhi dalam surat gugatan.
Posita merupakan dalil-dalil faktual ihwal adanya hubungan aturan yang merupakan dasar serta alasan-alasan daripada tuntutan.
Uraian ihwal kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa harus dijelaskan secara runtut dan sistematis lantaran hal tersebut merupakan penjelas duduknya kasus sehingga adanya hak dan hubungan aturan yang menjadi dasar yuridis daripada tuntutan.
Uraian ihwal kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa harus dijelaskan secara runtut dan sistematis lantaran hal tersebut merupakan penjelas duduknya kasus sehingga adanya hak dan hubungan aturan yang menjadi dasar yuridis daripada tuntutan.
Secara garis besar dalam posita harus memuat antara lain:
- Objek kasus yaitu mengenai hal apa somasi yang akan diajukan.
- Fakta-fakta aturan yaitu hal-hal yang menimbulkan sengketa.
- Kualifikasi perbuatan tergugat yaitu suatu perumusan mengenai perbuatan materiil maupun watak dari tergugat yang sanggup berupa perbuatan melawan hukum.
- Uraian kerugian yang diderita oleh penggugat.
E. Petitum
Petitum ialah apa yang diminta atau dibutuhkan oleh penggugat semoga dipustukan oleh hakim dalam persidangan.
Petitum ini harus dirumuskan secara jelas, singkat dan padat lantaran tuntutan yang tidak terang maksudnya atau tidak tepat sanggup menimbulkan tidak diterima atau ditolaknya tuntutan tersebut oleh hakim.
Petitum ini harus dirumuskan secara jelas, singkat dan padat lantaran tuntutan yang tidak terang maksudnya atau tidak tepat sanggup menimbulkan tidak diterima atau ditolaknya tuntutan tersebut oleh hakim.
Dalam praktik peradilan petitum dibagi kedalam tiga bagian, yaitu:
- Tuntutan pokok atau tuntutan primer, merupakan tuntutan bergotong-royong atau apa yang diminta oleh penggugat sebagaimana yang telah dijelaskan dalam posita.
- Tuntutan tambahan, merupakan tuntutan suplemen daripada tuntuntan pokok.
- Tuntutan subsidier atau pengganti, merupakan tuntutan yang diajukan penggugat untuk mengantisipasi kemungkinan tuntutan pokok dan tuntutan tambahan tidak diterima oleh hakim
Untuk lebih jelasnya, berikut pola surat somasi perdata perceraian di Pengadilan Negeri
Jakarta, 10 Maret 2017
Perihal : Gugatan Perceraian
KEPADA YTH, BAPAK KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Di – JAKARTA PUSAT
Dengan Hormat Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
MARCELLINO LEFRONT, umur 38 tahun, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Indonesia, agama Katholik, perkerjaan Karyawan Swasta, kawasan tinggal di kelurahan Jakarta Pusat, kecamatan Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap :
DEWI REKBER, umur 29 tahun, jenis kelamin perempuan, Warganegara Indonesia, agama Kristen, perkerjaan Karyawati Swasta, bertempat tinggal Kelurahan Jakarta Pusat, Kecamatan Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Bahwa Penggugat MARCELLINO LEFRONT dengan Tergugat, DEWI REKBER. Pada tahun 2001, di Jakarta Pusat telah melangsungkan Perkawinan secara tata cara agama Kristen, perkawinan mana didaftarkan/ dicatat pada kantor cacatan sipil Jakarta Pusat pada tanggal 06 Februari 2001, dengan Akta perkawinan No 18/ 2001;
Bahwa Perkawinan Penggugat dengan Tergugat Pada mulanya berjalan serasi selayaknya Keluarga yang senang pada umumnya;
Bahwa sesudah sebagai suami isteri, lantaran pekerjaan, maka Penggugat dan Tergugat pergi ke Tangerang untuk bekerja dan menetap di Tangerang;
Bahwa selama tinggal di Tangerang Tergugat tidak bekerja, hanya sebagai ibu rumah tangga ;
Bahwa untuk tinggal menetap di Tangerang, Tergugat tidak mau dan maunya Tergugat pulang ke Jakarta sehingga rumah tangga mulai goyah dan sering terjadi cekcok ;
Bahwa dalam perkawinan Penggugat dengan Tergugat tersebut telah lahir 1 (satu) orang anak yaitu JUPITER ASCENDING, jenis kelamin laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 05 Desember 2001 ;
Bahwa untuk kelahiran anak saja Tergugat memaksakan harus pulang ke Jakarta dan melahirkan di Jakarta, tidak mau melahirkan di Tangerang ;
Bahwa apabila Tergugat pulang ke Jakarta selalu makan waktu usang sehingga Penggugat di Tangerang hidup sendiri tanpa didampingi Tergugat ;
Bahwa jawaban dari Tergugat tidak mau ikut Penggugat di Tangerang maka antara Penggugat dengan Tergugat selalu cekcok yang berkepanjangan ;
Bahwa sesudah tamat tahun 2004, Tergugat pulang ke Jakarta mengajak Penggugat pindah ke Jakarta akan tetapi Penggugat di Jakarta tidak memiliki pekerjaan maka Penggugat tetap bertahan di Tangerang sedangkan Tergugat di Jakarta tidak mau ikut Penggugat di Tangerang;
Bahwa pada awalnya Penggugat memberi nafkah kepada Penggugat dan anak satu-satunya, namun oleh lantaran Tergugat di ajak pindah ikut Penggugat di Tangerang tidak mau, maka Penggugat semenjak tahun 2006 tidak lagi memberi nafkah kepada Penggugat dan anaknya ;
Bahwa selama Tergugat di jakarta bersama anak satu-satunya, Penggugat sudah sering mengingatkan dan mengajak Tergugat, bahkan melalui keluarga, baik dari keluarga Tergugat sendiri ataupun dari keluarga Penggugat sudah mengingatkan Tergugat supaya pindah ikut Penggugat di Tangerang tapi tidak mau lantaran kalau Penggugat sendiri yang pindah di Jakarta tidak mempuyai pekerjaan ;
Bahwa menurut seluruh uraian tersebut diatas, cukuplah sudah Penggugat mengajukan somasi perceraian terhadap Tergugat dikarenakan telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam undang undang No.1 tahun 1974 pasal 39 ayat (2) yaitu untuk melaksanakan perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami isteri itu tidak akan hidup rukun kembali sebagai suami isteri, dan Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 pasal 19 abjad F yaitu Antara Suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada impian akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga ;
Berdasarkan hal hal tersebut diatas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan menyelidiki somasi ini dengan memanggil Penggugat dan Tergugat dipersidangan yang ditentukan, selanjutnya sesudah menyelidiki bukti bukti dan saksi saksi yang Penggugat usikan berkenan pula menunjukkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat : MARCELLINO LEFRONT, dengan Tergugat : DEWI REKBER, yang dilangsungkan di Jakarta tanggal 06 Februari 2001 dengan Akta Perkawinan Nomor : 18/ 2001, “PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA“
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera sesudah putusan ini memiliki kekuatan aturan tetap mengirimkan 1 (satu) Exemplar salinan putusan ini kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Jakarta di Jakarta, semoga Pegawai Kantor Catatan Sipil tersebut mencatat ihwal perceraian dimaksud dalam Buku Register yang diperuntukan untuk itu bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus sanggup menerbitkan akte Perceraian dimaksud;
Membebankan biaya kasus ini kepada Tergugat;
Demikianlah atas terkabulnya somasi Penggugat ini dihaturkan terima kasih;
HORMAT PENGGUGAT
MARCELLINO LEFRONT
Terdapat hal – hal penting yang harus dimuat dalam surat gugatan, yaitu ialah sebagai berikut.
- Identitas para pihak, mencakup nama, kawasan tinggal dan pekerjaan. Dalam praktek juga dicantumkan agama, umur, dan status.
- Posita atau Fundamentum Petendi yaitu dalil-dalil faktual ihwal adanya hubungan aturan yang merupakan dasar serta alasan-alasan daripada tuntutan.
- Petitum, dalam praktek tuntutan atau petitum terdiri atas dua kepingan yaitu tuntutan primer dan tuntutan subsider.
Itulah mengenai Surat Gugatan di Pengadilan Negeri dan satu pola surat somasi perdata perceraian di Pengadilan Negeri bagi orang awam dan orang kebanyakan, sebagai materi rujukan dalam menciptakan surat somasi perdata semoga sanggup diterima oleh pengadilan.
"Jika artikel ini bermanfaat, silahkan dishare...terimakasih"
"Jika artikel ini bermanfaat, silahkan dishare...terimakasih"