Perlawanan Dalam Sanksi Obyek Jaminan Hak Tanggungan Menurut Titel Eksekutorial - Bab 1

Penyelesaian kredit macet melalui sanksi hak tanggungan menurut titel eksekutorial dilaksanakan dengan melibatkan pemberian Pengadilan.

 Penyelesaian kredit macet melalui sanksi hak tanggungan menurut titel eksekutorial  Perlawanan dalam Eksekusi Obyek Jaminan Hak Tanggungan Berdasarkan Titel Eksekutorial - Bagian 1

Proses penyelesaiannya dilakukan oleh perbankan selaku kreditor tanpa perlu mengajukan somasi terlebih dahulu. Perbankan eksklusif mengajukan permohonan sanksi kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Dalam permohonan Eksekusi Hak Tanggungan, pemohon sanksi (kreditor) harus melampirkan dokumen-dokumen sebagai syarat dalam pengajuan permohonan eksekusi.

Eksekusi atas obyek jaminan Hak Tanggungan dalam praktiktnya sering dilawan atas dasar ketidakjelasan status aturan kepemilikan obyek jaminan, atau jumlah utang yang belum niscaya (fix).

Dalam beberapa kasus, ditemukan bahwa penyelesaian kredit macet melalui sanksi obyek jaminan Hak Tanggungan menurut titel eksekutorial mengalami kendala dan membutuhkan waktu yang panjang.

Perlawanan dalam Eksekusi Obyek Jaminan Hak Tanggungan Berdasarkan Titel Eksekutorial - Bagian 1


Pada putusan No 383/ Pdt.G/ 2008/ PN.Jkt.Bar ditemukan bahwa diharapkan waktu sekitar 4 (empat) tahun (1 Oktober 2007 hingga dengan 10 November 2011) bagi kreditor untuk mengeksekusi jaminan Hak Tanggungan.

Kenyataan ini tentu belum sejalan dengan tujuan dari UUHT yang salah satunya menyatakan bahwa sanksi Hak Tanggungan dilaksanakan secara gampang dan pasti.

Eksistensi bank memperlihatkan tugas penting dalam perekonomian masyarakat, diantaranya melalui pemberian dana bagi masyarakat.

Bank sebagai forum perbankan di Indonesia merupakan salah satu media sebagai upaya mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan.

Salah satu produk yang diberikan oleh bank dalam kelancaran perjuangan debitornya, yakni dengan pemberian kredit, dimana hal ini merupakan salah satu fungsi bank yang sangat mendukung pertumbuhan ekonomi.

Pemberian kredit yang dilakukan oleh bank sebagai suatu forum keuangan harus sanggup memperlihatkan proteksi aturan bagi pemberi dan peserta kredit serta pihak yang terkait mendapat proteksi melalui suatu forum hak jaminan yang besar lengan berkuasa dan sanggup memperlihatkan kepastian aturan bagi semua pihak yang berkepentingan.

Dalam praktik perbankan untuk lebih mengamankan dana yang disalurkan kreditor kepada debitor diharapkan pelengkap pengamanan berupa jaminan khusus yang sering dipakai yakni jaminan kebendaan berupa tanah.

Penggunaan tanah sebagai jaminan kredit menurut pada pertimbangan bahwa tanah paling kondusif dan memiliki nilai hemat yang relatif tinggi. 

Fungsi dari pemberian jaminan yakni guna memperlihatkan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapat pelunasan dengan barang-barang jaminan tersebut, jikalau debitor cidera kesepakatan tidak membayar kembali utangnya pada waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian.

Terhadap jaminan yang diserahkan oleh pihak debitor, pihak bank selaku kreditor memiliki kewajiban untuk melindungai debitornya, lantaran hal ini berkaitan dengan kepentingan bank juga selaku peserta jaminan.

Dalam pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1996 ihwal Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah (UUHT) disebutkan bahwa akta Hak Tanggungan berfungsi sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan yang memuat irah-irah dengan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", dan memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan aturan tetap. 

Ketentuan Pasal 20 Ayat (1) karakter a dan b serta Ayat (2) UUHT memperlihatkan hak kepada bank selaku kreditor pemegang Hak Tanggungan untuk melaksanakan sanksi melalui 3 (tiga) cara :
  1. Parate execcutie
  2. Title executorial
  3. Penjualan dibawah tangan
Dalam perspektif dunia perbankan, penyelesaian kredit macet melalui sanksi jaminan Hak Tanggungan di Pengadilan tanpa melalui proses somasi yang menurut titel eksekutorial sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (1) karakter b UUHT, merupakan bentuk penyelesaian yang sangat efektif dan efisien sehingga memperlihatkan rasa keadilan bagi perbankan selaku kreditor.

Proses sanksi jaminan Hak Tanggungan menurut titel eksekutorial ini memperlihatkan proteksi kepada bank dalam upaya pengembalian dana yang telah disalurkan kepada debitor secara niscaya meskipun dalam praktiknya membutuhkan waktu yang relatif usang dikarenakan adanya perlawanan dari debitor maupun pihak lainnya.

Upaya aturan yang ditempuh oleh kreditor yakni upaya untuk mengajukan permohonan penetapan pengadilan. Upaya ini lebih banyak menghemat waktu dibandingkan melalui proses pengajuan gugatan.

Dan dalam prakteknya, upaya aturan ini sangat didukung oleh forum peradilan, sepanjang pokok permasalahannya terperinci merupakan utang piutang atau pinjam meminjam dengan jaminan.

Praktek pelaksanaan sanksi yang umumnya dikabulkan melalui penetapan pengadilan yakni sanksi jaminan jawaban adanya perjanjian kredit antara nasabah dengan pihak bank.

Hal ini disebabkan lantaran pada umumnya utang dan penjaminan dalam suatu perjanjian kredit sanggup dibuktikan dengan cepat dan sederhana. 

Dalam pengajuan permohonan sanksi atas Sertifikat Hak Tanggungan yang berirah-irah "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN) semoga dikabulkan maka permohonan tersebut sebaiknya berisikan tuntutan sebagai berikut :
  1. Melakukan peneguran kepada termohon (debitor) semoga memenuhi isi Sertifikat Hak Tanggungan;
  2. Apabila dalam 8 (delapan) hari semenjak peneguran, termohon (debitor) melalaikannya maka KPN akan melaksanakan Sita Eksekusi terhadap benda jaminan milik termohon (debitor);
  3. Agar KPN memutuskan Lelang Eksekusi terhadap benda jaminan tersebut untuk pelunasan utang termohon (debitor)

Pada permohonan sanksi Hak Tanggungan tersebut, pemohon sanksi (kreditor) harus melampirkan dokumen-dokumen sebagai syarat dalam pengajuan permohonan eksekusi, antara lain:
  1. Perjanjian Kredit
  2. Akta Pemberian Hak Tanggungan
  3. Sertifikat Hak Tanggungan
  4. Buku Sertifikat Tanah, dan
  5. Surat keterangan yang menyatakan utang keseluruhan dari termohon secara niscaya atau fix berisikan jumlah : 1) utang pokok; 2) bunga pinjaman; dan 3) provisi (sesuai perjanjian kredit); yang termuat dalam rincian utang debitor (outstanding).
Pengadilan akan meneliti seluruh dokumen yang diajukan pemohon dalam sidang yang biasa dikenal sebagai "Pra-Eksekusi".

Dalam tahapan ini pengadilan akan meminta kepada pemohon untuk memperlihatkan keterangan tertulis secara niscaya dan terinci mengenai jumlah (1) utang pokok; (2) bunga pinjaman; (3) provisi (sesuai perjanjian kredit); yang termuat dalam rincian utang debitor.

Dalam surat keterangan utang rinci ini dihentikan dicantumkan biaya-biaya lainnya, ibarat jasa pengacara maupun biaya eksekusi.

Terdapat keterangan mengenai jumlah utang keseluruhan debitor serta jumlah pembayaran yang telah dipenuhi oleh debitor sehingga tergambar secara terperinci selisish yang menjadi sisa utang debitor.

Rincian dimaksud secara tegas menyatakan besarnya hak kreditor atas obyek jaminan Hak Tanggungan yang akan dieksekusi. 

Apabila seluruh dokumen yang dipersyaratkan dalam permohonan Eksekusi Hak Tanggungan tersebut telah lengkap, maka permohonan sanksi Hak Tanggungan telah memenuhi syarat dan sanggup dikabulkan melalui Penetapan KPN untuk aanmaning. 

Kemudian oleh lantaran yang memiliki nilai eksekutorial yakni Sertifikat Hak Tanggungan yang berirah-irah "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" maka kewajiban pemohon sanksi (kreditor) harus dipenuhi sebagaimana termaktub di dalam Sertifikat Hak Tanggungan peringkat pertama.

Ketentuan pasal 195 HIR menyebutkan bahwa dalam menjalankan putusan Hakim atau melaksanakan sanksi oleh pengadilan dalam kasus yang mula-mula diperiksa oleh pengadilan negeri, dilakukan atas perintah dan dengan pimpinan ketua pengadilan negeri yang mula-mula menyelidiki kasus atau permohonan sanksi tersebut.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel