Persyaratan, Mekanisme Dan Cara Menciptakan Kartu Keluarga

Kartu Keluarga - KK atau Kartu Keluarga yakni sebuah dokumen Identitas Keluarga yang memuat data perihal susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.

Kartu Keluarga ini wajib dimiliki oleh setiap keluarga Warganegara Indonesia.
 KK atau Kartu Keluarga yakni sebuah dokumen Identitas Keluarga yang memuat data perihal  Persyaratan, Prosedur dan Cara Membuat Kartu Keluarga

Kartu ini berisi data lengkap perihal identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Kartu keluarga dicetak rangkap 3, yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kantor Kelurahan.

Apa itu Kartu Keluarga?


Kartu Keluarga (KK) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, dan alasannya itu dilarang dirubah, dicoret, atau ditambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga sendiri.

Apabila terjadi perubahan anggota keluarga, contohnya bertambah anak, atau berpisah/ cerai, maka setiap terjadi perubahan, wajib dilaporkan kepada Lurah atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Daerah setempat untuk diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru.

Karena itu, KK menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk diperhatikan, apalagi, kalau Anda sudah menikah dan mempunyai anak.

Bahkan untuk pengantin baru, atau yang gres saja menikah dan membentuk keluarga gres harus mempunyai Kartu Keluarga (KK) sendiri.

Sebab, yang sebelumnya, data dan biodata kependudukan kita tercatat menjadi anggota keluarga dari orang bau tanah kita masing-masing, akan dikeluarkan dari daftar anggota keluarga di KK orang tua.

Begitu pula dengan yang menjadi pasangan (suami/ istri) kita.

Nah, saat kondisi menyerupai ini yang Anda hadapi, ada baiknya Anda segera mengurus dan menciptakan kartu keluarga yang gres dan terpisah dari kedua keluarga.

Yakni keluarga Anda dan keluarga pasangan Anda.

Hal ini akan menciptakan banyak sekali urusan manajemen kependudukan keluarga gres Anda akan menjadi lebih mudah.

Kartu Keluarga (KK) yakni sebuah dokumen Identitas Keluarga yang memuat banyak sekali data penting susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga, serta warta penting lainnya.

Kartu keluarga berisi perihal nomor kartu keluarga, nama kepala keluarga, nama anggota keluarga, pekerjaan, pendidikan, dan sebagainya.

Kegunaan Kartu Keluarga (KK)


Kartu keluarga sering digunakan atau digunakan sebagai salah satu persyaratan utama dalam pengurusan manajemen dan juga banyak sekali dokumen penting lainnya, seperti:

  • Pembuatan sertifikat kelahiran anak
  • Pendaftaran masuk sekolah anak, 
  • Penggantian KTP
  • Pendaftaran seleksi CPNS
  • Pendaftaran seleksi PPPK
  • Pendaftaran lowongan kerja
  • Pendaftaran kuliah anak
  • Urusan perbankan
  • Mengajukan kredit atau pinjaman
  • Mengajukan Leasing kendaraan, dll


Fungsi Kartu Keluarga (KK)


Jika melihat dari fungsinya, kepemilikan kartu keluarga yakni sebuah hal yang wajib bagi semua pasangan yang telah menikah.

Kartu keluarga sanggup membantu Anda untuk sanggup lebih gampang dalam mengurus banyak sekali hal yang terkait dengan manajemen kependudukan dan juga bermacam-macam urusan lainnya.

Persyaratan dan Cara Membuat Kartu Keluarga (KK)


Saat Anda gres menikah, atau yang telah menikah namun belum sempat menciptakan kartu keluarga sendiri, ada beberapa syarat dan tahapan yang harus Anda lakukan untuk menciptakan KK.

Membuat kartu keluarga yang gres memang tidak mudah, dan membutuhkan waktu tidak sebentar.

Karena, ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam pengurusan kartu keluarga tersebut.

Ketika mengurus pembuatan kartu keluarga, semua proses dan mekanisme kepengurusannya harus Anda lalui sendiri, bukan oleh orang lain, apalagi calo.

Adapaun tahapan pengurusan pembuatan kartu keluarga dimulai dari perangkat pemerintahan yang paling rendah yakni RT (Rukun Tetangga) sampai ke tingkat paling atas yakni Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Daerah setempat.

Setiap ada perubahan data, atau biodata kependudukan didalam kartu keluarga, intinya kartu keluarga yang usang harus ditarik dan diganti dengan yang gres dengan biodata dan perubahan data yang baru.

Artinya, setiap ada perubahan susunan anggota keluarga, baik ada anggota keluarga yang berkurang maupun yang bertambah, maka kartu keluarga tersebut harus dibentuk kembali atau diganti.

Penyebab Kartu Keluarga Harus Diganti/ Dibuat Baru


Ada banyak alasan yang menjadi penyebab terjadinya perubahan susunan dalam kartu keluarga, sehingga kartu keluarga tersebut harus dibentuk gres atau diganti.

Adapun alasan atau penyebab kartu keluarga diganti/ dibentuk gres yakni alasannya adanya anggota keluarga dalam kartu keluarga yang bertambah atau berkurang karena:

  • Meninggal, 
  • Pernikahan, 
  • Kelahiran, 
  • Perceraian, dan banyak sekali alasan lainnya. 

Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap kali terjadi perubahan susunan anggota keluarga di dalam kartu keluarga maka sebagai kepala keluarga Anda wajib untuk melaporkan hal tersebut ke kantor kelurahan paling lambat 14 hari sehabis adanya perubahan tersebut.

Dalam proses pelaporan ini, Anda diwajibkan membawa dua lembar kartu keluarga, yakkni lembar yang disimpan kepala keluarga dan lembar yang disimpan Kelurahan.

Proses pelaporan ini kemudian akan dilanjutkan kelurahan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Daerah setempat.

Proses dan syarat penerbitan kartu keluarga yang gres tergantung pada alasan yang menjadi penyebab bertambah atau berkurangnya susunan anggota keluarga didalam kartu keluarga serta kepentingan dari penerbitan itu sendiri.

Di bawah ini ada beberapa poin mengenai proses dan juga syarat dalam penerbitan kartu keluarga yang baru.

1. Penerbitan Kartu Keluarga untuk Pasangan Baru


Bagi pasangan yang gres menikah, pembuatan kartu keluarga sanggup dilakukan segera sehabis janji nikah tamat dilaksanakan.

Berikut yakni proses dan syarat yang diharapkan dalam pengurusan kartu keluarga pasangan baru:

  • Membuat surat pengantar pembuatan kartu keluarga gres dari Ketua RT setempat.
  • Membawa surat pengantar RT ke Ketua RW.
  • Membawa surat pengantar tersebut dan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan
  • Mengisi formulir permohonan kartu keluarga gres di kelurahan.

Sedangkan untuk persyaratan yang diharapkan dalam pengurusan kartu keluarga bagi pasangan yang gres menikah, antara lain:

  • Surat pengantar dari RT yang telah distempel di RW.
  • Fotokopi buku nikah/ sertifikat perkawinan.
  • Surat keterangan pindah (bagi anggota keluarga pendatang).


2. Penggantian Kartu Keluarga alasannya Penambahan Anggota Keluarga (Kelahiran)


Jika akan mengganti kartu keluarga alasannya terjadinya penambahan anggota keluarga baru, alasannya adanya kelahiran putra/ putri Anda, maka Anda harus mempersiapkan syarat:

  • Surat pengantar dari RT/RW.
  • Kartu kaluarga yang lama.
  • Surat keterangan lahir putra/ putri Anda dari rumah sakit/ bidan


3. Penggantian Kartu Keluarga alasannya Penambahan Anggota Keluarga yang Menumpang


Hal ini biasanya terjadi kalau Anda mempunyai sanak saudara yang tinggal bersama dengan Anda.

Maka Anda harus mendaftarkannya menjadi anggota keluarga di dalam kartu keluarga Anda untuk pembuatan KTP yang gres di alamat tinggal Anda.

Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan, di antaranya:

  • Surat pengantar dari RT/RW.
  • Kartu keluarga yang lama.
  • Surat keterangan pindah datang.
  • Surat keterangan tiba dari luar negeri (bagi WNI yang tiba dari luar negeri).
  • Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian SKCK/ surat tanda lapor diri (bagi WNA).


4. Penggantian Karena Adanya Pengurangan Anggota Keluarga


Syarat yang harus dilengkapi dalam penggantian tanggapan adanya pengurangan anggota keluarga, yaitu:
Surat pengantar dari RT/RW.

  • Kartu keluarga yang lama.
  • Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia).
  • Surat Keterangan Pindah (bagi yang pindah)


5. Penggantian Kartu Keluarga Akibat Rusak atau Hilang


Jika berniat untuk mengganti kartu keluarga tanggapan adanya kerusakan atau kartu keluarga hilang, Anda harus melengkapi beberapa persyaratan, yaitu:

  • Surat pengantar dari RT/RW.
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
  • Kartu Keluarga yang rusak (kasus KK yang rusak).
  • Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.
  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing.

Proses pengisian formulir permohonan pembuatan kartu keluarga yang gres akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan.

Namun, untuk beberapa pemerintah daerah, Anda sanggup eksklusif menuju Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pemerintah kawasan setempat dengan membawa KTP suami/ istri dan buku/ sertifikat nikah.

Lihat juga: Surat Keterangan Domisili

Jika merujuk pada UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan semisal kartu keluarga tidak dipungut biaya/ gratis.

Kartu keluarga menjadi salah satu dokumen yang sangat penting, terutama dalam pengurusan banyak sekali urusan manajemen kependudukan.

Jangan pernah menunda-nunda untuk mengurusnya, baik untuk pembuatan kartu keluarga baru, maupun alasannya adanya perubahan didalam kartu keluarga tersebut.

Lengkapi semua persyaratan yang diminta biar pengurusan kartu keluarga sanggup berjalan lancar dan tidak menemui hambatan yang berarti.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel