Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Baik Dan Benar Berdasarkan Aturan Bagi Awam
Ada beberapa hal penting yang harus anda perhatikan di Surat Perjanjian Jual Beli Tanah, sehingga kita sebagai orang awam sanggup memahami dan mengerti, bagaimana referensi dan cara menciptakan surat perjanjian jual beli tanah.
Surat perjanjian jual beli tanah haruslah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta sanggup memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak, sehingga apabila nanti terdapat perselisihan sanggup diselesaikan secara hukum.
Perkembangan bisnis properti dan kemampuan daya beli masyarakat yang kian meningkat, menciptakan kebutuhan masyarakat akan kepemilikan aset dibidang properti ini semakin meningkat.
Hal ini sanggup terlihat dari banyaknya perumahan-perumahan yang dibangun oleh para developer perumahan, baik itu untuk rumah subsidi maupun yang non subsidi.
Apalagi di daerah-daerah pemekaran yang sedang berkembang, tanah-tanah kavling merupakan salah satu opsi favorit yang banyak dipilih masyarakat lantaran sifatnya yang fleksibel.
Tanah kavling juga cukup gampang untuk dipindahtangankan dan juga untuk disewakan kembali, baik itu untuk bercocok tanam, lahan parkir, atau bisa juga untuk disewakan untuk dibangun pergudangan, bahkan disewakan beberapa puluh tahun untuk dibangun dengan ruko-ruko atau lahan usaha.
Nah, untuk itu, apabila kita ingin melaksanakan transaksi jual beli tanah, sebagai referensi dalam hal perolehan dan peralihan tanah, baik itu dengan cara jual beli ataupun waris, berikut ini yaitu hal-hal yang harus diperhatikan dalam perjanjian jual beli tanah, beserta dengan contohnya.
Pada postingan kami sebelumnya, kami telah menawarkan contoh-contoh surat yang bekerjasama dengan syarat formil dalam beracara di pengadilan, menyerupai Contoh Surat Permohonan Penambahan Nama, Contoh Surat Permohonan Jamin Sertfikat Tanah untuk Anak yang Belum Dewasa, di Pengadilan bagi Awam.
Berikut ini yaitu beberapa hal yang harus kita perhatikan dalam menciptakan surat perjanjian jual beli tanah yang harus diketahui, semoga sanggup mengikat kedua belah pihak serta sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku:
Surat perjanjian jual beli tanah, setidaknya haruslah meliputi hal-hal sebagai berikut:
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Surat perjanjian jual beli tanah haruslah dibentuk seinformatif mungkin, artinya surat perjanjian itu terang maksud dan tujuannya.
Yakni wacana surat perjanjian jual beli tanah. Setelah itu, identitas lengkap para pihak pun harus jelas, yakni identitas penjual yang biasanya disebut dengan pihak pertama dan identitas pembeli yang disebut dengan pihak kedua.
Alamat lengkap serta lokasi lahan yang faktual dan sempurna juga perlu untuk diuraikan. Tidak hanya sekedar batas-batasnya saja, namun juga peta bagan yang dilampirkan pada halaman lainnya.
Selain nominal harga, uang muka dan cara pembayaran juga harus tertera terang dalam surat perjanjian jual beli tanah atau Akad Jual Beli (AJB).
Uang muka atau Down Payment yaitu sejumlah uang yang dianggap sebagai tanda jadi dari pembeli kepada penjual.
Penyertaan persyaratan perjanjian jual beli tanah wacana cara pembayaran dengan mencantumkan uang muka ini, sangat penting untuk diperhatikan.
Terlebih lagi, jikalau kita menentukan cara pembayarannya secara cicilan. Yakni, mulai dari berapa besaran cicilannya sampai tanggal jatuh tempo, harus ditulis secara terang semoga tidak terjadi kesalahpahaman dan kesalahan penafsiran AJB (Akad Jual Beli) di kemudian hari.
Pasal-pasal dalam perjanjian jual beli tanah juga harus menjelaskan wacana jaminan bahwa tanah tersebut statusnya yaitu tanah yang dalam keadaan baik, bukan tanah yang sedang dalam sengketa atau harta waris yang belum dibagi.
Surat pernyataan jual beli tanah, atau Akad Jual Beli Tanah (AJB) juga harus menjelaskan wacana tanggungan biaya-biaya lainnya yang harus dikeluarkan, menyerupai contohnya biaya balik nama, pajak, iuran-iuran dan lainnya.
Serta harus menjelaskan wacana kapan dan bagaimana cara penyerahan perubahan kepemilikan tanah, terkhusus lagi jikalau pembelian dilakukan secara mencicil.
Beberapa pasal yang mengikat status secara aturan begitu penting untuk Anda perhatikan, mulai dari pasal penyerahan lahan, status kepemilikan tanah, masa berlaku sampai perjanjian untuk penyelesaian perselisihan. Hal ini sanggup ditentukan sesuai kesepakatan dua belah pihak.
Contohnya apabila terdapat perselisahan kedua belah pihak sanggup menyebutkan pengadilan negeri mana yang harus menuntaskan perselisihan tersebut, dan lain sebagainya.
Jelasnya, dibawah ini yaitu referensi surat perjanjian jual beli tanah yang sanggup Anda gunakan untuk membantu anda dalam menciptakan sebuah surat perjanjian jual beli tanah, dan mempelajari serta memahami isi dari Akad Jual Beli (AJB), sehingga sebagai penjual atau pembeli tidak ada pihak yang ditipu atau dirugikan.
Surat perjanjian jual beli tanah haruslah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta sanggup memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak, sehingga apabila nanti terdapat perselisihan sanggup diselesaikan secara hukum.
Perkembangan bisnis properti dan kemampuan daya beli masyarakat yang kian meningkat, menciptakan kebutuhan masyarakat akan kepemilikan aset dibidang properti ini semakin meningkat.
Hal ini sanggup terlihat dari banyaknya perumahan-perumahan yang dibangun oleh para developer perumahan, baik itu untuk rumah subsidi maupun yang non subsidi.
Apalagi di daerah-daerah pemekaran yang sedang berkembang, tanah-tanah kavling merupakan salah satu opsi favorit yang banyak dipilih masyarakat lantaran sifatnya yang fleksibel.
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Tanah kavling juga cukup gampang untuk dipindahtangankan dan juga untuk disewakan kembali, baik itu untuk bercocok tanam, lahan parkir, atau bisa juga untuk disewakan untuk dibangun pergudangan, bahkan disewakan beberapa puluh tahun untuk dibangun dengan ruko-ruko atau lahan usaha.
Nah, untuk itu, apabila kita ingin melaksanakan transaksi jual beli tanah, sebagai referensi dalam hal perolehan dan peralihan tanah, baik itu dengan cara jual beli ataupun waris, berikut ini yaitu hal-hal yang harus diperhatikan dalam perjanjian jual beli tanah, beserta dengan contohnya.
Pada postingan kami sebelumnya, kami telah menawarkan contoh-contoh surat yang bekerjasama dengan syarat formil dalam beracara di pengadilan, menyerupai Contoh Surat Permohonan Penambahan Nama, Contoh Surat Permohonan Jamin Sertfikat Tanah untuk Anak yang Belum Dewasa, di Pengadilan bagi Awam.
Berikut ini yaitu beberapa hal yang harus kita perhatikan dalam menciptakan surat perjanjian jual beli tanah yang harus diketahui, semoga sanggup mengikat kedua belah pihak serta sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku:
Surat perjanjian jual beli tanah, setidaknya haruslah meliputi hal-hal sebagai berikut:
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
- INFORMASI SURAT DAN IDENTITAS PARA PIHAK
- HARGA
- CARA PEMBAYARAN.
- JAMINAN DAN SAKSI.
- PENYERAHAN TANAH.
- STATUS KEPEMILIKAN.
- PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN.
- HAL-HAL LAINNYA
- PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Informasi Tentang Surat Dan Identitas Pihak
Surat perjanjian jual beli tanah haruslah dibentuk seinformatif mungkin, artinya surat perjanjian itu terang maksud dan tujuannya.
Yakni wacana surat perjanjian jual beli tanah. Setelah itu, identitas lengkap para pihak pun harus jelas, yakni identitas penjual yang biasanya disebut dengan pihak pertama dan identitas pembeli yang disebut dengan pihak kedua.
Alamat lengkap serta lokasi lahan yang faktual dan sempurna juga perlu untuk diuraikan. Tidak hanya sekedar batas-batasnya saja, namun juga peta bagan yang dilampirkan pada halaman lainnya.
Harga dan Cara Pembayaran
Selain nominal harga, uang muka dan cara pembayaran juga harus tertera terang dalam surat perjanjian jual beli tanah atau Akad Jual Beli (AJB).
Uang muka atau Down Payment yaitu sejumlah uang yang dianggap sebagai tanda jadi dari pembeli kepada penjual.
Penyertaan persyaratan perjanjian jual beli tanah wacana cara pembayaran dengan mencantumkan uang muka ini, sangat penting untuk diperhatikan.
Terlebih lagi, jikalau kita menentukan cara pembayarannya secara cicilan. Yakni, mulai dari berapa besaran cicilannya sampai tanggal jatuh tempo, harus ditulis secara terang semoga tidak terjadi kesalahpahaman dan kesalahan penafsiran AJB (Akad Jual Beli) di kemudian hari.
Jaminan, Saksi, Pernyataan Pembebanan Biaya dan Penyerahan Tanah
Pasal-pasal dalam perjanjian jual beli tanah juga harus menjelaskan wacana jaminan bahwa tanah tersebut statusnya yaitu tanah yang dalam keadaan baik, bukan tanah yang sedang dalam sengketa atau harta waris yang belum dibagi.
Surat pernyataan jual beli tanah, atau Akad Jual Beli Tanah (AJB) juga harus menjelaskan wacana tanggungan biaya-biaya lainnya yang harus dikeluarkan, menyerupai contohnya biaya balik nama, pajak, iuran-iuran dan lainnya.
Serta harus menjelaskan wacana kapan dan bagaimana cara penyerahan perubahan kepemilikan tanah, terkhusus lagi jikalau pembelian dilakukan secara mencicil.
Pasal-pasal Mengikat Lainnya dan Penyelesaian Perselisihan
Beberapa pasal yang mengikat status secara aturan begitu penting untuk Anda perhatikan, mulai dari pasal penyerahan lahan, status kepemilikan tanah, masa berlaku sampai perjanjian untuk penyelesaian perselisihan. Hal ini sanggup ditentukan sesuai kesepakatan dua belah pihak.
Contohnya apabila terdapat perselisahan kedua belah pihak sanggup menyebutkan pengadilan negeri mana yang harus menuntaskan perselisihan tersebut, dan lain sebagainya.
Jelasnya, dibawah ini yaitu referensi surat perjanjian jual beli tanah yang sanggup Anda gunakan untuk membantu anda dalam menciptakan sebuah surat perjanjian jual beli tanah, dan mempelajari serta memahami isi dari Akad Jual Beli (AJB), sehingga sebagai penjual atau pembeli tidak ada pihak yang ditipu atau dirugikan.
Dikesempatan ini, saya akan menawarkan referensi Surat Perjanjian Jual Beli Tanah yang baik dan benar dan memenuhi syarat formal aturan yang berlaku di Indonesia, bagi awam.
Sebagaimana halnya Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil yang baik dan benar berdasarkan Hukum bagi awam, Surat Perjanjian Jual Beli Tanah yang Baik dan Benar serta Memenuhi Syarat Formal Hukum di Indonesia juga haruslah dibuatkan suatu perjanjian jikalau memenuhi kejadian-kejadian berikut :
- Nilai jual beli nya cukup besar
- Pembayarannya dilakukan secara bertahap/ non tunai.
- Keadaan barang yang memang harus ada suatu perjanjian
- Agar memiliki kekuatan hukum
- Sebagai rasa aman.
- Mengurangi resiko perselisihan
- Pihak-pihak yang terlibat
Ada baiknya Anda membaca Gugatan Sederhana, Syarat-syarat dan Tata Cara Penyelesaiannya, sebagai masukan dalam menciptakan suatu surat perjanjian jual beli dalam hal ini perjanjian jual beli tanah semoga tidak ada pasal-pasal yang nantinya akan merugikan salah satu pihak.
Sehingga nanti, jikalau ada yang melanggar perjanjian atau wanprestasi, pihak yang dirugikan yang nantinya akan mengajukan somasi ke Pengadilan Negeri, gugatannya tidak dinyatakan "tidak sanggup diterima (niet onvankelijkeverklaard)".
CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG BAIK DAN BENAR SESUAI HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA
SURAT PERJANJIAN
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Yusbet
Umur: 65 Tahun
Pekerjaan: Seller Gemstone's
Alamat: Jl. Batu Akik Level No. 10 Jakarta.
Nomor KTP: 099099099099
Dalam hal ini bertindak atas nama diri langsung yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama: Hariri, SH.
Umur : 75 Tahun
Pekerjaan: Buyer Gemstone's
Alamat: Jl. Bacan Kalimaya Level No 7 Jakarta.
Nomor KTP: 1010101010101
Dalam hal ini bertindak atas nama diri langsung yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa:
Sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Kelurahan Jarang Ngomong RT. 10/ RW.11, Kecamatan Kalo Ngomong, Kota Nek Menang, seluas 90.000 M³ (sembilan puluh ribu) meter persegi, dengan batas-batas tanah tersebut yaitu sebagai berikut :
- Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah H. Imam
- Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Mualimin
- Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah Jovan
- Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Meiril
Dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 9 (sembilan) pasal, berikut ini:
Pasal 1
HARGA
Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga tanah sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
- Pihak Kedua akan menawarkan uang tanda jadi sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) kepada Pihak Pertama yaitu pada tanggal 30 Februari 2017
- Sisa pembayaran sebesar Rp 90.000.000,00 (sembilan puluh milyar rupiah) akan dibayarkan oleh Pihak Kedua pada tanggal 32 Maret 2017.
Pasal 3
JAMINAN DAN SAKSI
- Pihak pertama menjamin sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya yaitu benar-benar milik atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memiliki hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain
- Jaminan pihak pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.
- Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas tidak memenuhi perjanjian ini yaitu menawarkan tanda jadi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) maka perjanjian ini batal secara hukum
- Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas untuk pelunasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (2), secara aturan perjanjian jual beli ini batal dan pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi sehabis tanah dalam perjanjian ini terjual dan tanda jadi akan dikembalikan sepenuhnya.
- Kedua orang saksi tersebut adalah:
1. Saksi I
Nama : Nayla
Umur: 43 tahun
Pekerjaan: Pensiunan Model
Alamat : Disebelah Rumah Imam
Selanjutnya disebut sebagai Saksi I
2. Saksi II
Nama : Ratih Ayu
Umur : 39, 9 tahun
Pekerjaan: PNS
Alamat : Tidak Jauh dari Rumah Jovan
Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.
Pasal 4
PENYERAHAN
Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan akta tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya satu ahad sehabis pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.
Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala laba maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik pihak kedua.
Pasal 6
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
- Pihak pertama wajib membantu pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, menawarkan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melaksanakan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari pihak pertama kepada pihak kedua.
- Segala macam ongkos atau biaya yang bekerjasama dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari pihak pertama kepada pihak kedua dibebankan sepenuhnya kepada pihak kedua.
Pasal 7
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir lantaran meninggal dunianya pihak pertama, atau lantaran alasannya yaitu apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para hebat waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melaksanakan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 8
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak menentukan menuntaskan perkara jikalau terjadi perselisihan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Demikianlah Surat Perjanjan ini dibentuk dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan memiliki kekuatan aturan yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Dibuat di: Jakarta
Tanggal :32 Januari 2017
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
ttd ttd
(YUSBET) (HARIRI, SH)
Saksi-Saksi:
1) Nayla
ttd
…………………………………
2) Ratih Ayu
ttd
………………………………….