Si Penista Yang Tak Tersentuh Hukum
Hari ini Selasa 4 Maret 2017, sidang masalah penistaaan agama yang dilakukan Ahok memasuki sidang ke-17, dengan jadwal Pemeriksaan diri Terdakwa, yakni sdr. Basuki Tjahja Purnama Alias Ahok.
Selain menghadirkan Ahok, persidangan kali ini juga mengagendakan investigasi barang bukti. Seperti yang dikatakan oleh Hakim Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto ketika penutupan sidang ke-16, Selasa 29 Maret 2017 ahad yang lalu.
Selain menghadirkan Ahok, persidangan kali ini juga mengagendakan investigasi barang bukti. Seperti yang dikatakan oleh Hakim Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto ketika penutupan sidang ke-16, Selasa 29 Maret 2017 ahad yang lalu.

Pada sidang sebelumnya, enam orang saksi yang dihadirkan merupakan yang terakhir yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.
Yang tadinya tim pengacara aturan Ahok telah menyiapkan ada banyak saksi yang sanggup meringankan Calon Gubernur DKI Jakarta yang diusung oleh partai PDIP sebagai partai penguasa ketika ini. Namun, atas ajakan Ahok ke-12 saksi tak perlu dihadirkan untuk mempercepat jalannya persidangan.
Yang tadinya tim pengacara aturan Ahok telah menyiapkan ada banyak saksi yang sanggup meringankan Calon Gubernur DKI Jakarta yang diusung oleh partai PDIP sebagai partai penguasa ketika ini. Namun, atas ajakan Ahok ke-12 saksi tak perlu dihadirkan untuk mempercepat jalannya persidangan.
Si Penista yang Tak Tersentuh Hukum
Setelah jadwal investigasi terdakwa dan barang bukti, jaksa penuntut umum (JPU) akan pribadi mengajukan tuntutan pada sidang investigasi terdakwa dan barang bukti atau pada jadwal sidang berikutnya lagi.
Kasus penistaan agama yang terjadi di Indonesia bukan kali ini terjadinya. Dalam lebih dari 40 tahun terakhir banyak masalah Penistaan Agama yang terjadi, dan hampir semuanya terjadi dengan pola yang sama, selalu diawali dengan demonstrasi massa serta tuntutan penegak aturan menimbulkan alasan keresahan masyarakat.
Berikut beberapa masalah Penistaan Agama yang menjadi perhatian masyarakat dalam kurun waktu 50 tahun terakhir :
Lia Aminudin, atau Lia Eden

Mengaku sebagai Imam Mahdi dan menerima wahyu dari malaikat Jibril, yang mengaku pernah bertemu Bunda Maria dan dijebloskan ke penjara sebanyak dua kali. Pertama pada Juni 2006, divonis dua tahun sebab terbukti menodai agama dan tiga tahun kemudian pada 2009 juga dengan alasan yang sama sehabis polisi menyita ratusan brosur yang dinilai menodai agama.
Arswendo Atmowiloto

Seorang penulis yang dijebloskan ke penjara sebab survei tabloid Monitor, pada tahun 1990. Penulis dan wartawan Arswendo Atmowiloto dipenjara selama empat tahun enam bulan, keputusan banding di Pengadilan Tinggi dan Mahkahmah Agung, terkait survei untuk tabloid Monitor dengan lebih 33.000 kartu pos dari pembaca. Dalam survei tokoh pilihan pembaca tersebut, Presiden Soeharto kala itu berada di daerah pertama sementara Nabi Muhammad di urutan ke-11.
HB Jassin,

Seorang sastrawan yang banyak dikritik sehabis menerbitkan dongeng pendek Langit Makin Mendung sebab penggambaran Allah, Nabi Muhammad dan Jibril pada tahun 1968. HB Jassin telah meminta maaf namun tetap diadili sebab penistaan dan dijatuhi eksekusi percobaan selama satu tahun.
Kasus-kasus di atas, dari HB Jassin, Arswendo, Lia Aminudin, bukan semata-mata beliau memenuhi norma penodaan agama dalam pasal 156a kitab undang-undang hukum pidana akan tetapi mengakibatkan keresehan didalam kehidupan bermasyarakat.
Dari beberapa teladan masalah penistaan agama tersebut diatas, semua terdakwa tersebut disangkakan melanggar pasal 156a kitab undang-undang hukum pidana yakni pasal wacana penodaan agama. Akan tetapi, terdapat perlakuan yang sangat berbeda sekali atas beberapa terdakwa ibarat yang dicontohkan. Lia Aminuddin, Arswendo Atmowiloto dan HB yasin diperlakukan sebagaimana layaknya seorang warga negara yang melanggar hukum. Lain halnya dengan sdr. Ahok, terdapat suatu perlakuan yang sangat berbeda sekali dalam masalah penegakan hukumnya. Sebagaimana kita ketahui, kepolisian harus menunggu pedoman atau pendangan keagamaan dari MUI dulu dalam mengambil sikap. Itupun tidak pribadi serta merta dilakukan penetapan sebagai tersangka terhadap Ahok sehabis pandangan keagamaan atau pedoman MUI keluar. Akan tetapi penetapan tersangka terhadap diri Ahok, gres dilaksanakan sehabis menerima tekanan dari demonstrasi yang dilakukan oleh Kelompok Masyarakat yang menginginkan keadilan atas penistaan yang dilakukan oleh sdr Ahok terhadap keyakinan yang dianut Kelompok Masyarakat tersebut.
Atas perlakuan aturan yang dilaksanakan oleh Kepolisian ini, mengindikasikan seperti ada tekanan besar dari pemerintah yang sedang berkuasa sehingga untuk melaksanakan tindakan aturan terhadap diri terdakwa Ahok ini, terkesan setengah-setengah.
Hal ini sanggup kita lihat dari lambannya pegawapemerintah kepolisian dalam menangani masalah Ahok ini, berbanding terbalik dengan cepatnya pegawapemerintah kepolisian dalam menangkap dan memenjarakan serta menimbulkan tersangka terhadap mereka yang diduga MAKAR, ibarat musisi Ahmad Dhani, Aktivis Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas dan yang terakhir penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap KH. Muhammad Al Khathtath sekjen FUI (Forum Umat Islam), yakni lembaga yang mengawal dan menuntut penegakan aturan terhadap si Penista Agama Ahok ini.
Begitu cepat dan tegasnya pegawapemerintah kepolisian dalam menangkap, memenjarakan dan menetapkan sebagai tersangka bagi mereka-mereka yang dikenal berseberangan dengan pemerintah yang berkuasa kini ini. Hal ini sangat mengindikasikan adanya tekanan dari penguasa atas penegakan aturan yang dilakukan oleh pegawapemerintah kepolisian.
Contoh yang sangat terperinci sekali terlihat adalah, bagaimana hasil audit dari BPK yakni lembaga yang sejak dari negara ini bangkit menjadi lembaga Audit yang terpercaya mengungkapkan hasil audir Sumber Waras. Yang secara terang benderang menjelaskan adanya indikasi kerugian negara dan korupsi dari masalah Sumber Waras tersebut, pemerintah yang berkuasa melalui alat penegakan aturan untuk masalah korupsinya yakni KPK dengan enteng dan santainya menyampaikan bahwa Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta yang terlibat dalam masalah tersebut "Tidak Ada Niat Jahat" atas tindakan yang merugikan negara tersebut. Belum lagi dengan masalah yang ketika ini sedang hangat-hangatnya menjadi perbincangan dimasyarakat yakni masalah e-KTP, yang juga melibatkan Ahok (pada waktu itu sebagai anggota dewan yang menangani proyek e-KTP), dan juga banyak melibatkan anggota dari Partai yang berkuasa ketika ini, dengan santainya KPK menyampaikan Ahok tidak ikut turut serta secara pribadi atas masalah korupsi e-KTP tersebut.
Dari teladan masalah diatas, sangatlah terperinci ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat atas perlakuan aturan terhadap diri Ahok ini. Apabila menyangkut dengan orang atau partai yang berseberangan dengan mereka begitu cepat dan tegasnya dalam melaksanakan suatu tindakan hukum. Akan tetapi apabila menyangkut dengan mereka yang akrab atau partai yang berkuasa, begitu lambat dan terkesan ditutup-tutupi dalam penegakan hukumnya.
Ironi memang, disatu sisi, negara ini merupakan negara yang menurut atas Hukum, Negara Hukum yang bertujuan membuat rasa keadilan dalam mewujudkan kemakmuran rakyat, akan tetapi penegakan aturan yang dilakukan masih jauh dari rasa keadilan yang didamba-dambakan masyarakat.