Makar Yang Dipaksakan Demi Melayani Penguasa
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) makar 1/ ma·kar/ n (kata benda) 1 nalar busuk; tipu muslihat:
2 perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya:
3 perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.
2 perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya:
3 perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.
Akhir-akhir ini, kata makar begitu sering kita dengar, sehabis penangkapan sejumlah tokoh menjelang agresi 212 yang menuntut penangkapan atas perkara penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Diantaranya: musisi Ahmad Dhani, pelopor Ratna Sarumpaet dan Sri Bintang Pamungkas, dan politisi Rachmawati Soekarnoputri ditangkap Mabes Polri.
Dan yang terakhir, penangkapan Sekjen Forum Umat Islam (FUI), KH Muhammad Al Khaththath menjelang Aksi 313.
Diantaranya: musisi Ahmad Dhani, pelopor Ratna Sarumpaet dan Sri Bintang Pamungkas, dan politisi Rachmawati Soekarnoputri ditangkap Mabes Polri.

Dan yang terakhir, penangkapan Sekjen Forum Umat Islam (FUI), KH Muhammad Al Khaththath menjelang Aksi 313.
Makar yang dipaksakan demi melayani Penguasa
Kata makar sanggup disimpulkan sebagai sebuah istilah yang digunakan untuk pihak yang telah menyusun rencana tipu daya atau makar untuk menghancurkan, menghilangkan nyawa, menggulingkan pemerintah, melepaskan wilayah atau daerah, meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara atau wilayahnya yang lain, dan sebagainya.
Makar Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
1. Pasal 107 kitab undang-undang hukum pidana Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling usang lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling usang dua puluh tahun.
2. Pasal 107 a (UU No.27/99)
Barangsiapa yang secara melawan aturan di muka umum dengan lisan, goresan pena dan atau melalui media apa pun, berbagi atau mengembangkan anutan Komunisme/ Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya dipidana dengan pidana penjara paling usang 12 (dua belas) tahun.
3. Pasal 107 b (UU No.27/99)
Barangsiapa yang secara melawan aturan di muka umum dengan lisan, goresan pena dan atau melalui media apa pun, menyatakan impian untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling usang 20 (dua puluh) tahun.
4. Pasal 107 c (UU No.27/99)
Barang siapa yang secara melawan aturan di muka umum. dengan lisan, goresan pena dan atau melalui media apa pun, berbagi atau mengembangkan anutan Komunisme/ Marxisme-Leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling usang 15 (lima betas) tahun.
5. Pasal 107 d (UU No.27/99)
Barangsiapa yang secara melawan aturan di muka umum dengan lisan, goresan pena dan atau melalui media apapun, berbagi atau mengembangkan anutan Komunisme/ Marx isme Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling usang 20 (dua puluh) tahun.
6. Pasal 107 e (UU No.27/99)
Dipidana dengan pidana penjara paling usang 15 (lima belas) tahun:
a. barangsiapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut anutan Komunisme/ Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau
b. barangsiapa yang mengadakan hubungan dengan atau menawarkan sumbangan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan anutan Komunisme/Marxisme Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah.
7. Pasal 107 f (UU No.27/99)
Dipidana alasannya sobotase dengan pidana penjara seumur hidup atau paling usang 20 (dua puluh) tahun:
a. barangsiapa yang secara melawan aturan merusak, menciptakan tidak sanggup dipakai, menghancurkan, atau memusnahkan instlasi negara atau militer; atau
b. barangsiapa yang secara melawan aturan menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau distribusi materi pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan Pemerintah.
Bagi polisi, untuk mendapat dua alat bukti permulaan itu sangat mudah, akan tetapi jangan alasannya gampang polisi dengan arogansinya menggunakannya dengan sembarangan .
Tuduhan makar terhadap para tokoh tersebut diatas, tentulah harus menurut pasal-pasal dalam kitab undang-undang hukum pidana yang telah disebutkan diatas.
Dari 7 pasal kitab undang-undang hukum pidana diatas, dan jangan hingga akhir alat bukti yang susah dikumpulkan, Polisi terpaksa mencocok-cocok kan pada pasal-pasal kitab undang-undang hukum pidana diatas.
Sehingga apabila pada kesannya ada masyarakat awam menilai akan situasi dan fenomena yang terjadi dengan beranggapan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian ialah salah satu bentuk kesewenang-wenangan penguasa melalui forum kepolisian sebagai alatnya, ialah sangat masuk akal dan sangat beralasan.
Bagaimana tidak, dengan semua gejolak-gejolak penegakan aturan yang terjadi ketika ini, dimana seorang penista agama yang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yang telah memiliki begitu banyak yurisprudensi aturan atas kejadian serupa, hingga ketika ini masih dibiarkan dan berkeliaran bebas tanpa tersentuh oleh ketegasan aturan sama sekali.
Bahkan hingga ketika ini masih menjabat sebagai gubernur dan tidak ada tindakan administratif apapun terhadap sang penista agama, yang mengindikasikan seolah-olah sang penista agama kebal aturan dan tidak tersentuh hukum.
Sedangkan pada mereka yang gres di sangkakan, gres diduga, aturan yang diterapkan kepada mereka begitu tegasnya, sehingga seolah-olah keadilan hanya berlaku bagi mereka yang berkuasa atau bersahabat dengan penguasa.
Seandainya saja aturan diberlakukan sama terhadap semua warga negara, tentulah pihak penegak aturan dalam hal ini kepolisian akan menawarkan perlakuan aturan yang sama pula, bahkan termasuk terhadap seorang presiden sekalipun.
Kalaupun harus memaksakan pasal-pasal kitab undang-undang hukum pidana ihwal makar, wacana Jokowi ihwal pemisahan antara politik dengan agama merupakan salah satu bentuk makar terhadap negara.
Karena terperinci sekali apa yang diwacanakan tersebut merupakan salah satu upaya dalam mengganti dasar negara, yakni Pancasila. Dalam sila pertama Pancasila terperinci disebutkan, "Ketuhanan yang Maha Esa" yang artinya bahwa negara ini tidak sanggup dipisahkan dengan agama.
Apabila ada upaya mau memisahkan agama dengan politik, itu sama saja dengan salah satu bentuk makar terhadap negara.
Tuduhan makar terhadap para tokoh tersebut diatas, tentulah harus menurut pasal-pasal dalam kitab undang-undang hukum pidana yang telah disebutkan diatas.
Dari 7 pasal kitab undang-undang hukum pidana diatas, dan jangan hingga akhir alat bukti yang susah dikumpulkan, Polisi terpaksa mencocok-cocok kan pada pasal-pasal kitab undang-undang hukum pidana diatas.
Sehingga apabila pada kesannya ada masyarakat awam menilai akan situasi dan fenomena yang terjadi dengan beranggapan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian ialah salah satu bentuk kesewenang-wenangan penguasa melalui forum kepolisian sebagai alatnya, ialah sangat masuk akal dan sangat beralasan.
Bagaimana tidak, dengan semua gejolak-gejolak penegakan aturan yang terjadi ketika ini, dimana seorang penista agama yang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yang telah memiliki begitu banyak yurisprudensi aturan atas kejadian serupa, hingga ketika ini masih dibiarkan dan berkeliaran bebas tanpa tersentuh oleh ketegasan aturan sama sekali.
Bahkan hingga ketika ini masih menjabat sebagai gubernur dan tidak ada tindakan administratif apapun terhadap sang penista agama, yang mengindikasikan seolah-olah sang penista agama kebal aturan dan tidak tersentuh hukum.
Sedangkan pada mereka yang gres di sangkakan, gres diduga, aturan yang diterapkan kepada mereka begitu tegasnya, sehingga seolah-olah keadilan hanya berlaku bagi mereka yang berkuasa atau bersahabat dengan penguasa.
Seandainya saja aturan diberlakukan sama terhadap semua warga negara, tentulah pihak penegak aturan dalam hal ini kepolisian akan menawarkan perlakuan aturan yang sama pula, bahkan termasuk terhadap seorang presiden sekalipun.
Kalaupun harus memaksakan pasal-pasal kitab undang-undang hukum pidana ihwal makar, wacana Jokowi ihwal pemisahan antara politik dengan agama merupakan salah satu bentuk makar terhadap negara.
Karena terperinci sekali apa yang diwacanakan tersebut merupakan salah satu upaya dalam mengganti dasar negara, yakni Pancasila. Dalam sila pertama Pancasila terperinci disebutkan, "Ketuhanan yang Maha Esa" yang artinya bahwa negara ini tidak sanggup dipisahkan dengan agama.
Apabila ada upaya mau memisahkan agama dengan politik, itu sama saja dengan salah satu bentuk makar terhadap negara.