Politik, Negara Hukum, Pancasila Dan Perihal Pemisahan Politik Dan Agama

awambicara.id - Politik Berasal dari bahasa Yunani  yakni "Polis" yang berarti negara atau kota dan "teta" berarti urusan.

Politik pertama kali diperkenalkan dan dipakai oleh Aristoteles dimana pada awalnya, Aristoteles menyebutnya dengan "Zoon Politikon" yang lalu terus bermetamorfosis "polites", "politeia", "politika", "politikos". "Polites" adalah warganegara.

"Politeia" yakni hal-hal yang berafiliasi dengan negara.

"Politika" adalah pemerintahan negara. "Politikos" adalah kewarganegaraan.

Dengan demikian politik berdasarkan teori klasik dari Aristoteles yakni perjuangan yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama.

 Politik pertama kali diperkenalkan dan dipakai oleh Aristoteles dimana pada awalnya Politik, Negara Hukum, Pancasila dan Wacana Pemisahan Politik dan Agama

Yang dalam hal ini berarti menyangkut dengan urusan negara atau pemerintahan dalam mewujudkan kebaikan bersama.

Politik, Negara Hukum, Pancasila dan Wacana Pemisahan Politik dan Agama


Sedangkan Politik berdasarkan definisi para ahli, yakni berdasarkan Joice Mitchel yang menyampaikan bahwa politik yakni pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan budi umum masyarakat seluruhnya.

Sedangkan berdasarkan wikipedia Politik berasal dari bahasa Yunani yakni politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara.

Adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.

Politik sanggup dikatakan yakni seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun non konstitusional.

POLITIK


Dari beberapa pengertian dan arti dari kata politik diatas, maka dapatlah disimpulkan bahwa Politik adalah, tata cara warga negara dalam meraih kekuasaan didalam suatu negara/ bangsa atau kota, untuk mengatur dan menciptakan suatu kebijakan bernegara, sebagai suatu proses dalam mewujudkan kebaikan dan kesejahteraan bersama.

HUKUM


Hukum yakni peraturan yang berupa norma dan hukuman yang dibentuk dengan tujuan untuk mengatur tingkah laris manusia, menjaga ketertiban, keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan.

Hukum juga mempunyai kiprah untuk menjamin bahwa adanya kepastian aturan dalam masyarakat.

Oleh alasannya yakni itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan dihadapan hukum.

Dengan demikian Hukum sanggup diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat serta menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.

Hukum sanggup dikelompokkan sebagai berikut:
  1. Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis. 
  2. Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional. 
  3. Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
  4. Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
  5. Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
  6. Hukum  Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
  7. Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
  8. Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.

NEGARA HUKUM


Negara aturan yakni sebuah negara yang dalam menjalankan pemerintahannya berdasarkan pada hukum.

Penyelenggaraan pemerintahan di negara aturan dihentikan menyalahi perangkat negara yang mengatur wacana hukum.

Yang bertujuan untuk menciptakan sebuah negara yang adil dan makmur. Namun walaupun demikian, tidak semua negara memegang prinsip sebagai negara hukum.

Indonesia, merupakan salah satu negara yang menganut prinsip negara hukum.

Dengan demikian, Indonesia dalam menjalankan pemerintahannya berdasarkan hukum, dalam hal ini Penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, dihentikan menyalahi atau bertentangan dengan perangkat negara yang mengatur wacana aturan tersebut, menyerupai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, TAP MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah yang mencakup peraturan presiden, peraturan mentri, peraturan daerah, dan yang lainnya. 

Dari pengertian diatas, maka sanggup disimpulkan bahwa dalam pelaksanaannya, negara aturan harus menjunjung tinggi keadilan sebagai tujuan dari aturan itu sendiri. 

DASAR NEGARA


Dasar Negara yakni dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan suatu negara dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.

Dasar negara merupakan falsafah negara yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Falsafah negara atau dasar negara menjadi perilaku hidup, pandangan hidup bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Indonesia, sebagai suatu bangsa, mempunyai ragam budaya, suku bangsa, bahasa serta agama yang berbeda-beda.

Atas perbedaan ini, Indonesia, mempunyai falsafah sendiri dalam penyelenggaraan ketatanegaraannya.

Dasar Negara atau falsafah bangsa Indonesia, yakni merupakan perwujudan dari nilai luhur dari Bangsa Indonesia, yakni PANCASILA.

Pancasila berasal dari bahasa sansekerta, yang berarti lima sila atau lima asas/ prinsip.

Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia merupakan rumusan dan anutan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.  

Dari klarifikasi tersebut diatas mengenai Politik, Hukum, Negara Hukum dan Dasar Negara, maka dapatlah disimpulkan bahwa;

Indonesia, sebagai suatu bangsa/ negara yang menyangkut dengan urusan negara atau pemerintahannya dalam mewujudkan kebaikan dan kemakmuran bersama (POLITIK), yang warga negaranya dalam banyak sekali suku bangsa, bahasa, agama dan budaya yang berbeda-beda, (DASAR NEGARA) dalam menjalankan pemerintahannya berdasarkan negara aturan yang berlandaskan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan-peraturan lainnya yang mengatur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.(NEGARA HUKUM).

Karena itu, sangatlah dipertanyakan kalau di sebuah negara aturan yang berdasarkan Pancasila, belum tercapai suatu keadilan.

Yang artinya, pelaksanaan negara aturan belum sanggup dikatakan berhasil, baik disebabkan lantaran pemerintahnya sebagai pemegang kekuasaan dan pembuat kebijakan umum (POLITIK), maupun masyarakatnya/ warga negaranya. 

Apalagi, ada wacana atau cita-cita dari Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan dan pembuat kebijakan yang ingin memisahkan antara POLITIK dan AGAMA dalam sistem pemerintahan negara Indonesia.

Tentunya akan menimbulkan pertanyaan besar, atau bahkan mungkin akan menciptakan suatu gejolak sosial didalam masyarakat/ warga negara Indonesia.

Hal ini dikarenakan, sebagai Negara Hukum yang sudah mempunyai dasar negara sebagai landasan aturan yang dalam pelaksanaan fungsi Politiknya, dihentikan bertentangan dengan dasar negara yakni Pancasila sebagai Dasar Hukum Negara Indonesia.

Pancasila sendiri menyerupai yang sudah dijelaskan diatas, merupakan ideologi negara, sebagai falsafah dan pandangan hidup negara Indonesia.

Yang didalamnya termasuk dalam Kebebasan dalam memeluk agama dan menjalankan perintah agama nya masing-masing.

Dengan demikian, sebagai negara hukum, Pemerintah sebagai pelaksana fungsi politik, haruslah menjamin kebebasan warga negaranya dalam menjalankan perintah agamanya masing-masing. 

Sehingga, apabila ada wacana atau cita-cita untuk memisahkan Politik dan Agama, tentu saja hal ini sama dengan ingin merubah dasar negara.

Karena, sebagai Negara Hukum yang pemerintahannya berdasarkan Hukum yang mempunyai perangkat-perangkat negara yang mengatur wacana hukum, dan yang menjadi dasar aturan utamanya yakni Pancasila.

Dengan demikian, apabila terjadi, maka Indonesia, tidak lagi sanggup dikatakan sebagai Negara Hukum, lantaran pemerintahnya sendiri telah melanggar atau menyalahi perangkat negara yang mengatur wacana aturan itu sendiri.

Selain itu, dengan menciptakan wacana pemisahan antara Politik dan Agama, Pemerintah telah melanggar konsep sebagai Negara Hukum.

Dan dengan demikian, tujuan untuk menciptakan sebuah negara yang adil dan makmur, belumlah terwujud. Negara Hukum, dalam pelaksanaannya haruslah menjunjung tinggi keadilan sebagai tujuan dari aturan itu sendiri.

Dengan menciptakan wacana pemisahan Politik dan Agama, sama juga artinya tidak lagi menjunjung tinggi keadilan sebagai tujuan dari aturan itu sendiri.

Dan dapatlah disimpulkan, rasa keadilan yang didamba-dambakan masyarakat sebagai warga negara belumlah terwujud.

Sehingga, tidaklah heran apabila masih banyak kita temui didalam masyarakat kita ketidakadilan-ketidakadilan aturan yang terjadi.

Indonesia, akan tetap menjadi suatu negara yang berdasarkan atas Hukum walaupun wacana Pemisahan Politik dan Agama tersebut terwujud atau terealisasi apabila, pemerintah sebagai fungsi politik, sebagai pemegang kekuasaan dan pembuat kebijakan merubah dasar negara atau falsafah atau ideologi bangsa Indonesia, yakni Pancasila.

Sedangkan sebagaimana kita ketahui, bahwa Indonesia yakni suatu bangsa yang unik, bangsa yang dengan banyak sekali macam suku bangsa dan budaya serta bahasa dan agama yang berbeda-beda, yang dipersatukan oleh falsafah bangsa Indonesia, yakni PANCASILA.

Karena itu, sangatlah besar kemungkinan bangsa Indonesia ini akan menjadi hancur, apabila dasar negaranya diubah atau diganti.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel