Hukum, Toleransi Beragama Dan Ketidakadilan Aturan Bagi Umat Islam

awambicara.id - Hukum yakni peraturan yang berupa norma dan hukuman yang dibentuk dengan tujuan untuk mengatur tingkah laris manusia.

Menjaga ketertiban, keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan.

Hukum juga mempunyai kiprah untuk menjamin bahwa adanya kepastian aturan dalam masyarakat.

Oleh lantaran itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan dihadapan hukum.

Dengan demikian Hukum sanggup diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat.

Serta menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.

Negara aturan yakni sebuah negara yang dalam menjalankan pemerintahannya berdasarkan pada hukum.

Yang dalam pelaksanaannya dilarang menyalahi perangkat negara yang mengatur ihwal aturan tersebut, yang bertujuan untuk menciptakan sebuah negara yang adil dan makmur.

 Hukum yakni peraturan yang berupa norma dan hukuman yang dibentuk dengan tujuan untuk menga Hukum, Toleransi Beragama dan Ketidakadilan Hukum bagi Umat Islam

Hukum, Toleransi Beragama dan Ketidakadilan Hukum bagi Umat Islam


Indonesia, sebagai salah satu negara yang menganut prinsip negara hukum, dalam menjalankan pemerintahannya berdasarkan hukum.

Yang dilarang menyalahi atau bertentangan dengan perangkat negara yang mengatur ihwal hukum.

Seperti Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, TAP MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah yang mencakup peraturan presiden, peraturan mentri, peraturan daerah, dan yang lainnya.

Maka sanggup disimpulkan bahwa dalam pelaksanaannya, negara aturan harus menjunjung tinggi keadilan sebagai tujuan dari aturan itu sendiri.

Indonesia, sebagai Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila, mengatur norma-norma dan menciptakan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Menjaga ketertiban, keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan didalam kehidupan sosial bermasyarakat.

Dengan demikian, Indonesia sebagai Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila, yakni Bangsa/ Negara yang dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegaranya berdasarkan Pancasila.

Yang memperlihatkan Perlindungan dan Kebebasan bagi setiap warga negara nya dalam menjalankan kehidupan sosial bermasyarakatnya dalam mewujudkan kehidupan yang adil dan makmur.

Pancasila sebagai dasar negara dan dasar aturan yang dianut oleh Bangsa Indonesia, juga melindungi dan menjamin warganegaranya dalam memeluk agama dan menjalankan perintah agamanya masing-masing.

Dalam hal menjamin kebebasan dalam memeluk agama dan menjalankan perintah agamanya, pemerintah telah menciptakan beberapa produk aturan yang mengatur dan menciptakan sanksi-sanksi.

Apabila ada pelanggaran atas produk aturan tersebut.

Dalam menjalankan kebebasan dalam memeluk dan menjalankan perintah agama tersebut, tidaklah terlepas dari ciri khas bangsa Indonesia, yang telah dirumuskan dalam falsafah bangsa Indonesia, yakni Pancasila.

Selain itu, ciri khas bangsa Indonesia yakni toleransi beragama yang dimilikinya sangatlah tinggi dibandingkan dengan bangsa-bangsa lain didunia.

Menurut wikipedia, toleransi yakni membiarkan orang lain beropini lain, melaksanakan hal yang tidak sependapat dengan kita, tanpa kita ganggu atau pun intimidasi.

Istilah dalam konteks sosial, budaya dan agama yang berarti perilaku dan perbuatan yang melarang adanya diskriminasi terhadap kelompok-kelompok yang berbeda atau tidak sanggup diterima oleh lebih banyak didominasi dalam suatu masyarakat.

Contohnya di mana penganut lebih banyak didominasi dalam suatu masyarakat menghormati keberadaan agama atau kepercayaan lainnya yang berbeda.

Berdasarkan definisi dari Toleransi dan jaminan dalam memeluk dan menjalankan perintah agama yang dianut, jelaslah bahwa kebebasan dalam memeluk dan menjalankan perintah agama tersebut dimaksudkan kedalam memeluk dan menjalankan perintah agamanya masing-masing.

Dengan kata lain, bahwa suatu kelompok agama dilarang mencampuri urusan kebebasan dalam memeluk dan menjalankan perintah agama kelompok agama lain.

Dengan demikian, terhadap fenomena sosial keagamaan yang sedang hangat-hangatnya terjadi ketika ini, yakni merupakan suatu pengharapan atas keadilan dari suatu kelompok agama atas pelanggaran norma-norma aturan ihwal pinjaman dan jaminan dalam memeluk dan melaksanakan perintah agamanya, yang dilakukan oleh individu atau kelompok agama tertentu terhadap kelompok agama lainnya.

Sebagai referensi yakni kasus penistaan agama yang dilakukan oleh individu yakni Basuki Tjahtja Purnama alias Ahok, Ernest Prakasa, dan yang lainnya yang beragama Katolik terhadap kelompok agama Islam.

Jelas bahwa perilaku atau perbuatan dari individu atau kelompok ini, telah melanggar norma-norma aturan yang berlaku di Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Dan telah mencederai makna dari arti kata TOLERANSI itu sendiri.

Namun apabila yang dilakukan oleh mereka yakni mengkritik atau mempermasalahkan agama dari kelompoknya sendiri, tentu hal itu tidaklah melanggar norma-norma aturan dan arti kata Toleransi itu.

Kelompok Agama Islam, yang dalam hal ini yakni kelompok lebih banyak didominasi di Indonesia, mempunyai aturan-aturan sendiri.

Mereka dalam kehidupan bermasyarakat dan kehidupan individunya diatur oleh kitab dan panutan mereka, yakni Al Alquran dan Hadits Rosullullah Saw.

Dan Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila menjamin Kelompok Agama Islam untuk menganut agamanya dan menjalankan perintah agamanya, dalam hal ini Al Alquran dan Hadits.

Kelompok agama Islam lebih banyak didominasi meyakini bahwa, mengikuti Al Alquran dan Hadits merupakan suatu kewajiban dalam melaksanakan pedoman agamanya.

Sehingga tidaklah salah apabila dalam suatu kehidupan bermasyarakat, kelompok Agama Islam dalam menjalankan perintah agamanya, "merugikan" atau menyinggung kehidupan bermasyarakat agama lain, selama menyangkut melaksanakan kewajiban menjalankan perintah agama.

Sebagai contoh, Kelompok Agama Islam meyakini bahwa Alquran dan Hadits memerintahkan penganutnya atau pemeluknya biar tidak menentukan seorang pemimpin yang beragama lain, atau berbeda keyakinan.

Tentu saja bagi mereka yang menjadi calon seorang pemimpin yang beragama selain Islam akan dirugikan atas perintah agama Islam ini.

Namun walaupun demikian, bukanlah menjadi suatu alasan suatu kelompok lain atau individu lain mengkritik atau mempermasalahkan dan menyalahkan agama Islam.

Atas hal ini, pemerintah sebagai Negara Hukum, sebagai pemegang kekuasaan dan penyelenggara negara, yang menjalankan Pemerintahan berdasarkan Pancasila sebagai dasar negara, wajiblah melindungi keyakinan dari kelompok agama Islam ini.

Untuk itu wajiblah bagi negara untuk menegakkan keadilan biar terpenuhinya rasa keadilan masyarakat, sebagai perwujudan dari Negara Hukum yang berlandaskan Pancasila.

Maka tidaklah beralasan bagi Pemerintah sebagai penyelenggara negara melarang kelompok agama Islam dalam meminta keadilan bagi mereka yang merasa agama dan keyakinannya telah dinistakan oleh sekelompok agama lain, atau individu dari agama lain.

Namun, akan tetapi apabila kritik itu tiba dari kelompok agama itu sendiri, tentulah tidak sanggup dikatakan sebagai pelanggaran norma-norma aturan beragama dan toleransi beragama.

Sebagai contoh, kasus Uus, Inul Darasista, dan yang lainnya, tidak sanggup dikatakan sebagai pelanggaran norma-norma aturan dalam kehidupan beragama serta toleransi dalam beragama.

Hal ini lantaran menyangkut, keyakinan dan kepercayaannya dalam menjalankan perintah agamanya sendiri, yakni Islam dan pemerintah melindungi dan menjamin ihwal itu.

Akan tetapi, dalam norma kehidupan masyarakat agama tertentu, dalam hal ini kehidupan bermasyarakat agama Islam, apabila kelompok masyarakat Islam memperlihatkan hukuman norma sosial dengan jalan memboikot kehidupan bermasyarakat kelompok atau individu tersebut tidaklah salah dan cukup beralasan.

Dikarenakan Norma Hukum beragama tidak melarang, atau mengatur ihwal menjalankan keyakinan suatu kelompok agama.

Hanya mengatur ihwal jaminan dan pinjaman dalam memeluk dan menjalani perintah agamanya masing-masing.

Namun, apabila yang dilakukan oleh kelompok agama atau individu tersebut terhadap kelompok agama atau individu dari agama nya sendiri, menyerang atau melaksanakan penistaan terhadap eksklusif atau individu seseorang, tentu saja telah melanggar norma-norma aturan Pidana.

Namun demikian, ihwal rasa keadilan dan terciptanya suatu keadilan bermasyarakat yang didamba-dambakan oleh masyarakat Indonesia, tidaklah sanggup dikatakan telah terpenuhi.

Akan hal ini, sebagian besar kelompok masyarakat, yakni kelompok masyarakat Islam, sangatlah mencicipi akan ketidakadilan-ketidakadilan yang terjadi.

Perasaan ketidakadilan terhadap kebebasan dalam memeluk agamanya sendiri, yang apabila sedikit "tegas" dalam menjalankan perintah agamanya, akan dicap "teroris" dicap "intoleran" dicap "radikal" dan istilah-istilah lain yang menyakiti sebagian besar kelompok agama Islam.

Sebagai contoh, Kasus terduga teroris SUYONO yang meninggal dan berdasarkan Komnas HAM telah terjadi pelanggaran HAM atas diri Suyono, yang dilakukan oleh Anggota Dansus 88 dari Kepolisian, yang diketahui kemudian, bahwa Suyono, bukanlah seorang teroris atau tersangkut jaringan teroris.

Akan tetapi, penyelesaian aturan yang terjadi atas tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Dansus 88 sangatlah jauh dari rasa keadilan.

Bahkan ada indikasi mengaburkan penyebab maut dari Suyono sendiri dan juga indikasi mengaburkan dan menghilangkan kasus suyono ini.

Dari beberapa referensi kasus diatas, sangatlah jelas, bagaimana kurangnya upaya pemerintah dalam hal mewujudkan keadilan aturan dan rasa keadilan yang didamba-dambakan masyarakat Indonesia pada umumnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel