Beslag, Sita Atau Penyitaan Dan Macamnya

awambicara.id - Kepentingan ialah hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata yang diatur dalam aturan perdata.

Beslag, Sita atau Penyitaan dan Macamnya

kewajiban perdata yang diatur dalam aturan perdata Beslag, Sita atau Penyitaan dan Macamnya

Dalam hal seorang anggota masyarakat yang kepentingannya dilanggar oleh yang lainnya sanggup mengajukan somasi keperdataan ke pengadilan.

Dan dalam mengajukan somasi tersebut bukan saja ia mengharapkan biar memperoleh putusan yang menguntungkan.

Tetapi disamping itu pula bahwa putusannya tersebut akibatnya sanggup dilaksanakan dan pada akibatnya terpenuhi haknya.
kewajiban perdata yang diatur dalam aturan perdata Beslag, Sita atau Penyitaan dan Macamnya

Suatu putusan dimana seorang dimenangkan, kemudian contohnya tidak dilaksanakan maka bagi yang menang akan menjadi tidak berarti sama sekali.

Oleh alasannya itu aturan program perdata mengenal forum Sita.

Penyitaan berasal dari terminologi Beslag (Belanda), istilah Indonesia Beslah, tetapi istilah bakunya ialah Sita atau Penyitaan.

Penyitaan berarti menempatkan harta tersita dibawah penjagaan pengadilan untuk memenuhi kepentingan penggugat.

Penyitaan atau Beslag merupakan tindakan persiapan, berupa pembekuan barang-barang yang berada dalam kekuasaan tergugat sementara waktu, untuk menjamin biar putusan pengadilan sanggup dilaksanakan.

Penyitaan bertujuan untuk menjamin kepentingan Penggugat, biar haknya yang dikabulkan dalam putusan hakim, sanggup dilaksanakan, setidaknya melalui barang sitaan. 

Berikut, macam-macam sita, penyitaan atau Beslag Dalam Hukum Perdata:

1. Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag)

Revindicatoir berasal dari perkataan revindiceer yang artinya mendapatkan.

Perkataan Revindicatoir Beslag mengandung pengertian penyitaan untuk mendapat hak kembali.

Maksudnya penyitaan ini ialah biar barang yang digugat itu jangan hingga dihilangkan selama proses berlangsung.

Terkait dengan Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag), terdapat dalam HIR, pasal RBg, KUHPerdata maupun RV. 

HIR mengatur ihwal sita revidikasi dalam Pasal 226 yang berbunyi:
  1. Pemilik barang bergerak, boleh meminta dengan surat atau dengan dukungan kepada ketua pengadilan negeri yang berkuasa di tempat membisu atau tempat tinggal orang yang memegang barang itu supaya barang itu disita.
  2. Barang yang hendak disita itu harus diterangkan dengan terang dalam seruan itu.
  3. Jika seruan itu diluluskan, maka penyitaan akan dilakukan berdasarkan surat perintah ketua. Tentang orang yang harus melaksanakan penyitaan itu dan ihwal persyaratan yang harus dipenuhi, berlaku juga pasal 197.
  4. Panitera pengadilan harus segera memberitahukan penyitaan itu kepada orang yang mengajukan permintaan, dan menunjukan kepadanya, bahwa ia harus menghadap persidangan pengadilan negeri berikutnya untuk mengajukan dan meneguhkan gugatannya.
  5. Orang yang memegang barang yang disita itu harus dipanggil atas perintah ketua untuk menghadap persidangan itu. 
  6. Pada hari yang ditentukan, investigasi masalah dan pengambilan keputusan dijalankan dengan cara biasa. (TR. 130 dst., 139 dst., 155 dst., 163 dst., 178 dst.) 
  7. Jika somasi itu diterima, maka penyitaan itu disahkan, kemudian diperintahkan supaya barang yang disita itu diserahkan kepada si penggugat; sedang kalau somasi itu ditolak, harus diperintahkan supaya dicabut penyitaan itu. 

Sementara itu, dalam RBG ketentuan ihwal sita revidikasi terdapat dalam Pasal 260 yang berbunyi:
  1. Seorang pemilik suatu barang bergerak sanggup memohon kepada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya mencakup tempat tinggal atau tempat kedudukan orang yang memegang/menguasai barang itu, dengan cara tertulis atau lisan, biar dilakukan penyitaan atas barang yang dikuasai itu.
  2. Barang yang harus disita harus diterangkan dengan teliti dalam permohonannya itu.
  3. Jika penyitaan dikabulkan, maka penyitaan dilakukan dengan perintah tertulis dari ketua, ditetapkan pula siapa yang harus melaksanakan penyitaan serta tata cara yang harus diturut dengan mengikuti apa yang diatur dalam pasal 208-212.
  4. Penyitaan yang telah dilakukan segera diberitahukan oleh panitera kepada pemohon sita dengan diberitahukan pula, bahwa ia harus hadir pada hari persidangan yang akan tiba biar mengajukan dan menguatkan tuntutannya. 
  5. Orang, yang barangnya disita, diperintahkan juga untuk hadir pada persidangan itu.
  6. Pada hari yang sudah ditentukan, maka persidangan dilakukan dengan cara yang biasa dan diputus ihwal hal itu.
  7. Jika somasi dikabulkan, maka sitaan dinyatakan sah dan  berharga dan diperintahkan biar barang yang disita diserahkan kepada penggugat, sedangkan jikalau somasi ditolak, maka diperintahkan biar sita diangkat. (Rv. 714 dst.; IR. 226.)

Yang harus menjadi perhatian inti dalam kedua pasal dan ketentuan di atas yakni:
  1. Pemohon sita revindikasi ialah pemilik barang.
  2. Harus merupakan barang bergerak. Jika dikaitkan dengan Pasal 1977 KUHPerdata yang menganut iman bezit geld als volkomen title yang berarti penguasaan atas barang bergerak dianggap sebagai bukti pemilikan yang tepat atas barang itu, maka adanya hak penggugat untuk memohon sita revindikasi dalam hal ini menjadi sangat penting.
  3. Barang yang akan dimohonkan sita revindikasi tersebut harus diterangkan dengan jelas. Hal ini tentu bertujuan guna memberi kepastian barang tersebut dan memudahkan dalam proses penyitaan jikalau dikabulkan.
RV juga mengatur terkait dengan sita revindikasi ini dalam Pasal 714  yang menyatakan “(s.d.u. dg. S. 1908-522.)

Barang siapa memiliki hak menuntut kembali atau hak reklame atas barang bergerak sanggup menyitanya. (KUHPerd. 509 dst., 574, 582 dst., 1145, 1702, 1741, 1977; dst., 240, 555; Rv. 763h dst., 924, 971; IR. 226; RBg. 260.)”

Sementara itu di dalam KUHPerdata memuat beberapa ketentuan yang terkait dengan tindakan-tindakan yang sanggup diajukan permohonan sita revindikasi contohnya dalam hal pinjam barang (lihat Pasal 1751 KUHPerdata), atau berdasarkan hak reklame (Reclamerecht) menyerupai yang telah ditegaskan di dalam Pasal 714 RV di atas (lihat Pasal 1145 KUHPerdata).

Dari pasal 226 ayat (1) HIR dan pasal 260 ayat (1) RBg sanggup diketahui bahwa sita revindikasi memiliki kekhususan terutama terletak pada obyek barang tersita dan kedudukan penggugat atau barang yaitu :
  1. Hanya terbatas barang bergerak yang ada di tangan orang lain (tergugat)
  2. Barang itu berada di tangan orang lain tanpa hak
  3. Permintaan sita diajukan oleh pemilik biar dikembalikan kepadanya.
2. Sita Jaminan (Conversatoir Beslag)

Perkataan conservatoir beslag ialah berasal dari perkataan conserveren yang berarti menyimpan. Makna conversatoir beslag ialah untuk menyimpan hak-hak seorang untuk menjaga biar penggugat tidak dirugikan oleh perbuatan tergugat. Syarat-syarat utama sita jaminan ialah :
  1. Harus ada sangka yang beralasan, bahwa tergugat sebelum putusan dijatuhkan atau dilaksanakan akan menggelapkan atau menghilangkan barang-barangnya.
  2. Barang yang disita itu berupa kepunyaan yang terkena sita, artinya bukan milik penggugat.
  3. Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan yang menyidik masalah tersebut.
  4. Dapat dilakukan atau diletakkan baik tehadap barang bergerak atau yang tidak bergerak.

Dalam praktek permohonan akan sita jaminan lazimnya dilakukan dalam surat gugat, dan dalam petitum dimohonkan pernyataan sah dan berharga, atau dengan kata lain permohonan sita jaminan tersebut diajukan sebelum dijatuhkan putusan.

Sedangkan ciri-ciri sita jaminan ialah sebagai berikut: 
  1. Sita jaminan diletakkan atas harta yang disengketakan status kepemilikannya atau terhadap harta kekayaan tergugat dalam sengketa utang piutang atau juga dalam sengekta dan tututan ganti rugi.
  2. Obyek sita sanggup barang bergerak atau tidak bergerak, sanggup berwujud atau tidak berwujud.
  3. Pembatasan sita jaminan sanggup hanya barang-barang tertentu atau seluruh harta kekayaan tergugat.
  4. Tujuan penyitaan untuk menjamin somasi biar tidak hampa (illusoir)

Sederhananya, bahwa jikalau penggugat menciptakan somasi dengan meminta ganti rugi, uang paksa, atau bentuk kompensasi lainnya, maka untuk memastikan permintaannya tersebut tidak hanya menang di atas kertas saja sehingga perlu untuk meminta sita jaminan.

Artinya jikalau permohonan penggugat dalam somasi dikabulkan oleh majelis hakim, dan ternyata selama proses peradilan berlangsung, tergugat telah memindahkan atau menggelapkan harta kekayaan miliknya,

Maka ketika akan melaksanakan sanksi putusan, tidak ada lagi yang sanggup diambil atau tidak ada lagi yang sanggup dipakai oleh tergugat yang kalah untuk memenuhi isi putusan tersebut.

Sehingga sangat penting untuk meminta adanya Sita Jaminan (Conversatoir Beslag) dalam mengajukan gugatan.

3. Sita Harta Bersama (Marital Beslag)

Selain Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag) dan Sita Jaminan (Conversatoir Beslag) terdapat pula bentuk khusus yang diterapkan terhadap harta bersama suami-istri, apabila terjadi sengketa perceraian atau pembagian harta bersama. Aturan terkait dengan sita harta bersama terdapat dalam KUHPerdata, UU No. 7 Tahun 1989 ihwal Peradilan Agama, PP No. 9 Tahun 1975 ihwal Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan RV. 

KUHPerdata mengatur ihwal sita harta bersama dalam Pasal 190 yang berbunyi “Selama penyidangan, isteri boleh melaksanakan tindakan-tindakan, dengan seizin Hakim, untuk menjaga biar barang-barangnya tidak hilang atau diboroskan si suami.”

UU No. 7 Tahun 1989 mengatur ihwal sita harta bersama dalam Pasal 78 yang menyatakan “Selama berlangsungnya somasi perceraian, atas permohonan penggugat, Pengadilan dapat:
  1. Menentukan nafkah yang ditanggung oleh suami;
  2. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
  3. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami istri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri”.

PP No. 9 Tahun 1975, mengatur ihwal pembagian harta bersama dalam Pasal 24 (2): “Selama berlangsungnya somasi perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat, Pengadilan sanggup :
  1. Menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami;
  2. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
  3. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami-isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri”.

Tujuan utamanya ialah membekukan harta bersama suami istri melalui penyitaan, biar tidak berpindah kepada pihak ketiga selama proses masalah perceraian atau pembagian harta bersama berlangsung. Karakteristik penerapan yang menempel pada sita harta bersama mencakup seluruh harta bersama yang dikuasai oleh para pihak, bukan hanya yang ada di tangan tergugat saja tetapi juga yang ada pada penggugat atau pihak ketiga.

4. Sita Eksekusi (Executorial Beslag)

Sita sanksi ialah sita yang bekerjasama dengan persoalan pelaksanaan suatu putusan alasannya pihak tergugat tidak mau melaksanakan putusan yang telah berkekuatan aturan tetap tersebut secara sukarela meskipun Pengadilan telah memperingatkan biar putusan tersebut dilaksanakan secara sukarela sebagaimana mestinya. Sita sanksi ini biasa dilakukan terhadap putusan yang mengharuskan penggugat membayar sejumlah uang, sedangkan ihwal tata cara dan syarat-syarat sita sanksi ini diatur dalam pasal 197 HIR
“Jika sudah lewat waktu yang ditentukan itu, sedangkan orang yang kalah itu belum juga memenuhi keputusan itu, atau jikalau orang itu, setelah dipanggil dengan sah, tidak juga menghadap, maka ketua, alasannya jabatannya, akan memberi perintah dengan surat, supaya disita sekian barang bergerak dan jikalau yang demikian tidak ada atau ternyata tiada cukup, sekian barang tak bergerak kepunyaan orang yang kalah itu, hingga dianggap cukup menjadi pengganti jumlah uang tersebut dalam keputusan itu dan semua biaya untuk melaksanakan keputusan itu”

atau pasal 208 RBg.
“Bila setelah lampau batas waktu tenggang yang telah ditentukan, putusan hakim tidak dilaksanakan atau pihak yang kalah tidak tiba menghadap setelah dipanggil, maka ketua atau jaksa yang diberi kuasa alasannya jahatannya mengeluarkan perintah untuk menyita jumlah barang-barang bergerak dan, jikalau jumlahnya diperkirakan tidak akan mencukupi, juga sejumlah barang-barang tetap milik pihak yang kalah sebanyak diperkirakan akan mencukupi untuk membayar jumlah uang sebagai pelaksanaan putusan, dengan batasan bahwa di kawasan Bengkulu, sumatera Barat dan Tapanuli, hanya sanggup dilakukan penyitaan atas harta (harta pusaka) jikalau tidak terdapat cukup kekayaan dari harta pencarian baik yang berupa barang bergerak maupun barang tetap. (Rv. 444; IR. 1971.)”

Sekiranya sudah diletakkan sita jaminan, tidak diharapkan lagi Sita Eksekusi alasannya sita jaminan berdasarkan asasnya otomatis beralih menjadi sita sanksi pada dikala masalah yang bersangkutan memiliki putusan yang berkekuatan aturan tetap. Ada dua macam sita sanksi :
  1. Sita Eksekusi Langsung; yakni sita sanksi yang eksklusif diletakkan atas barang bergerak dan barang tidak bergerak milik debitur atau pihak yang kalah.
  2. Sita Eksekusi yang Tidak Langsung; ialah sita sanksi yang berasal dari sita jaminan yang telah dinyatakan sah dan berharga dan dalam rangka sanksi otomatis bermetamorfosis sita eksekusi.
Demikian, macam-macam jenis Sita atau Penyitaan (Beslag) dalam Hukum Perdata beserta aturan-aturan yang berkenaan dengan itu.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel