Apa Itu Konvensi, Rekonvensi, Eksepsi, Dan Provisi ?
Awambicara.id - Rekonvensi diatur dalam Pasal 132a HIR yang maknanya rekonvensi ialah somasi yang diajukan tergugat sebagai somasi jawaban terhadap somasi yang diajukan penggugat kepadanya.
Dalam klarifikasi Pasal 132a HIR disebutkan, oleh alasannya ialah bagi tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan somasi melawan,
Artinya untuk menggugat kembali penggugat, maka tergugat itu tidak perlu mengajukan tuntutan baru, akan tetapi cukup dengan memajukan somasi pembalasan itu bahu-membahu dengan jawabannya terhadap somasi lawannya, M. Yahya Harahap menjelaskan didalam bukunya yakni "Hukum Acara Perdata wacana Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan".
Konvensi, Rekonvensi, Eksepsi, dan Provisi

Dalam klarifikasi Pasal 132a HIR disebutkan, oleh alasannya ialah bagi tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan somasi melawan,
Artinya untuk menggugat kembali penggugat, maka tergugat itu tidak perlu mengajukan tuntutan baru, akan tetapi cukup dengan memajukan somasi pembalasan itu bahu-membahu dengan jawabannya terhadap somasi lawannya, M. Yahya Harahap menjelaskan didalam bukunya yakni "Hukum Acara Perdata wacana Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan".

Rekonvensi
Kaprikornus Rekonvensi ialah somasi kembali dari tergugat terhadap penggugat tanpa harus mengajukan tuntutan baru, atau somasi gres akan tetapi cukup dengan mengajukan somasi pembalasan bahu-membahu dengan jawaban terhadap somasi lawan. Dengan demikian, maka somasi awal atau somasi orisinil dari Penggugat sanggup pula disebut dengan Konvensi.
Konvensi
Kata Konvensi ini memang jarang digunakan dibandingkan dengan istilah Gugatan, alasannya ialah istilah Konvensi gres akan digunakan apabila ada somasi Rekonvensi yakni somasi balik tergugat terhadap penggugat. Yahya Harahap menjelaskan dalam bukunya, kita sanggup menemukan bahwa saat penggugat asal (P) digugat balik oleh tergugat (T) maka somasi P disebut somasi konvensi dan somasi balik T disebut somasi rekonvensi.
Eksepsi
Masih Menurut Yahya Harahap dalam bukunya "Hukum Acara Perdata wacana Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan", eksepsi secara umum berarti pengecualian, akan tetapi dalam konteks aturan acara, bermakna tangkisan atau bantahan yang ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas somasi yang mengakibatkan somasi tidak sanggup diterima. Tujuan pokok pengajuan eksepsi yaitu biar proses investigasi sanggup berakhir tanpa lebih lanjut menilik pokok perkara. Eksepsi diatur dalam Pasal 136 HIR.
Provisi
Juga masih berdasarkan Yahya Harahap dalam bukunya menjelaskan bahwa somasi provisi merupakan permohonan kepada hakim, biar ada tindakan sementara mengenai hal yang tidak termasuk pokok perkara, contohnya melarang meneruskan pembangunan di atas tanah sengketa atau yang diperkarakan dengan bahaya membayar uang paksa. Apabila dikabulkan, maka disebut dengan putusan provisionil. Dan putusan provisionil merupakan salah satu jenis dari putusan sela.
Di dalam klarifikasi Pasal 185 HIR disebutkan putusan provisionil yaitu keputusan atas tuntutan supaya di dalam relasi pokok perkaranya dan menjelang investigasi pokok masalah itu, sementara diadakan tindakan-tindakan pendahuluan untuk kefaedahan salah satu pihak atau ke dua belah pihak. Keputusan yang demikian itu banyak digunakan di dalam investigasi singkat.
Sistem Pemeriksaan Gugatan Konvensi dan Gugatan Rekonvensi
Pengaturan mengenai sistem investigasi penyelesaian somasi konvensi dan rekonvensi diatur dalam Pasal 132b ayat 3 Herziene Inlandsch Reglement (HIR).
Terdapat 2 (dua) sistem investigasi penyelesaian, yaitu:
1. Gugatan Konvensi dan Rekonvensi diperiksa serta diputus sekaligus dalam satu putusan.
Sistem ini merupakan aturan umum yang menggariskan proses investigasi dan penyelesaian somasi konvensi dan rekonvensi, dengan syarat:
- Dilakukan secara bersamaan dalam satu proses pemeriksaan, sesuai dengan tata tertib ber program yang digariskan undang-undang, yaitu adanya keterbukaan hak untuk mengajukan eksepsi, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan konklusi baik pada konvensi dan rekonvensi. Proses investigasi dituangkan dalam satu gosip program yang sama.
- Selanjutnya, hasil investigasi diselesaikan secara bersamaan dalam satu putusan, dengan sistematika:
- Penempatan uraian putusan konvensi pada penggalan awal, mencakup dalil somasi konvensi, petitum somasi konvensi, uraian pertimbangan konvensi dan kesimpulan aturan somasi konvensi.
- Kemudian, uraian somasi rekonvensi yang mencakup hal-hal yang sama dengan substansi somasi konvensi.
- Amar putusan sebagai penggalan terakhir, terdiri dari amar putusan dalam konvensi dan dalam rekonvensi.
2. Diperbolehkan dilakukan proses investigasi secara terpisah
Pengecualian tata cara investigasi konvensi dan rekonvensi secara bersamaan dan serentak, juga diatur dalam Pasal 132b ayat 3 HIR, dengan penerapan sebagai berikut:
a. Pemeriksaaan dilakukan secara terpisah tetapi dijatuhkan dalam satu putusan.
- Apabila antara konvensi dan rekonvensi benar tidak mengandung koneksitas sehingga dilakukan perlakuan investigasi yang sangat berbeda dan berlainan, yaitu:
1. Boleh dilakukan investigasi yang terpisah antara konvensi dan rekonvensi.
2. Masing-masing investigasi dituangkan dalam gosip program sidang yang berlainan.
3. Cara proses pemeriksaan:
- Proses investigasi somasi konvensi dituntaskan terlebih dahulu, namun penjatuhan putusan hingga selesai investigasi somasi rekonvensi.
- Menyusul penyelesaian investigasi somasi rekonvensi.
5. Diucapkan pada waktu dan hari yag sama.
b. Pemeriksaan dilakukan secara terpisah dan diputuskan dalam putusan yang berbeda
Pada sistem ini, meskipun secara teknis yustisial nomor registernya sama dengan isyarat konvensi dan rekonvensi, terdapat 2 (dua) putusan yang terdiri dari putusan konvensi dan putusan rekonvensi.
Masing-masing penggugat konvensi dan rekonvensi sanggup mengajukan banding terhadap putusan yang bersangkutan. Tenggang waktu untuk mengajukan banding tunduk pada ketentuan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 yaitu 14 (empat belas) hari dari tanggal putusan dijatuhkan atau 14 (empat belas) hari dari tanggal putusan diberitahukan.
Adapun dasar alasan kebolehan melaksanakan investigasi secara terpisah antara konvensi dan rekonvensi, tidak dijelaskan dalam undang-undang, dan sepenuhnya diserahkan pada evaluasi pertimbangan hakim.
Namun, alasan yang dianggap rasional secara umum ialah apabila antara keduanya tidak terdapat keterkaitan yang erat, sehingga memerlukan penyelesaian dan penanganan yang terpisah.