Ppdb Online Sma Kota Bandar Lampung Tahun 2015

Beberapa hari ini, niscaya banyak orang renta yang akan dipusingkan dengan manajemen registrasi siswa gres ke SD, Sekolah Menengah Pertama atau SMA/ SMK. Pendaftaran siswa gres atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan mulai dilaksanakan tanggal 1-4 Juli 2015 untuk beberapa daerah.


Dengan adanya hukum gres secara PPDB Online, ini menciptakan para orang renta murid galau dan tidak tahu prosedurnya. Banyak tempat  sudah memberlakukan PPDB Online.

Bagaimana mekanisme registrasi PPDB online ? 

Bila Anda berdomisili di kota Bandar lampung , Anda sanggup membaca syarat dan seleksi PPDB Online Jalur Reguler Tahun anutan 2015/2016 kota Bandar Lampung, yang saya  re-share dari web resmi Sekolah Menengan Atas 9 bandar Lampung  http://smalan.sch.id/     sebagai berikut :







PERSYARATAN DAN SELEKSI
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU JALUR REGULER ONLINE
SMA NEGERI KOTA BANDAR LAMPUNG
Sistem PPDB Online Kota Bandar Lampung
  1. Pelaksanaan PPDB yang seluruh prosesnya dilaksanakan dengan sistem komputerisasi mulai dari pendaftaran, seleksi, hingga pada pengumuman.
  2. Sistem PPDB Online diperuntukkan bagi sekolah yang akan menyelenggarakan PPDB jalur reguler, yaitu sebanyak 17 Sekolah Menengan Atas Negeri.
KETENTUAN UMUM
Jalur Reguler yaitu jalur umum diperuntukkan bagi calon siswa gres yang berprestasi dan siswa lain yang tidak sanggup melalui Jalur Bina Lingkungan, dengan ketentuan:
  1. Memenuhi persyaratan umum/khusus PPDB tahun 2015/2016;
  2. Mengikuti proses seleksi secara On-Line;
  3. Seleksi hanya didasarkan pada Nilai UN untuk jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK;
  4. Untuk Sekolah Menengan Atas Negeri calon penerima didik mendapat hak untuk memilih 3 (tiga) sekolah pilihan pada jenjang sekolah yang sama;
  5. Pendaftaran sanggup dilakukan pada setiap loket registrasi PPDB Online, yang tersedia pada sekolah pilihan pertama;
  6. Tidak diperkenankan pindah pilihan sekolah sesudah mendapat nomor pendaftaran;
  7. Bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari luar kota wajib melaksanakan Pra Pendaftaran (Pendataan) untuk memperoleh nomor register/Pra Pendaftaran yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan/sekolah apabila berasal dari luar kota dalam Propinsi Lampung dan yang berasal dari luar Propinsi Lampung dilaksanakan di Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung;
  8. Prosedur registrasi Calon Peserta Didik gres yang berasal dari luar kota sama dengan proses registrasi Calon Peserta Didik yang berasal dari Kota Bandar Lampung dengan membawa nomor penerima UN dan melampirkan tanda bukti Pra Pendaftaran (Luar Kota);
  9. Bagi Calon Peserta Didik gres lulusan luar Kota Bandar Lampung yang akan masuk SMA/sederajat/SMK harus melampirkan Surat Pindah Rayon dan melampirkan foto copy Ijazah serta SKHUN SMP/sederajad yang sudah dilegalisir oleh pejabat berwenang;
  10. Maksimum daya tampung dari luar Kota Bandar Lampung sebesar 5% dari jumlah siswa yang diterima pada satuan pendidikan;
PERSYARATAN PPDB ON LINE 2015/2016
Setiap Calon Peserta Didik Baru yang mendaftarkan ke Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan wajib:
  1. Mengisi formulir pendaftaran;
  2. Menunjukkan Ijazah Asli SMP/MTs/Program Paket B;
  3. Menyerahkan 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah yang telah dilegalisir;
  4. Menyerahkan SKHUN orisinil atau Surat Keterangan Pengganti SKHUN;
  5. Menyerahkan Pas Photo Calon Peserta Didik ukuran 3×4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
  6. Usia Calon Peserta Didik setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 13 Juli 2015;
  7. Untuk Calon Peserta Didik Baru penduduk Kota yang asal sekolahnya dari luar kota, diwajibkan menawarkan Kartu Keluarga Asli dan menyerahkan 1 (satu) lembar fotocopy
  8. Kartu Keluarga yang telah di legalisir oleh pejabat yang berwenang;
  9. Setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan mendapat tanda bukti pandaftaran;

Jadwal   PPDB      Jalur reguler (Online)

Waktu Pendaftaran   : 29 Juni - 03 Juli 2015 

Pendaftaran : Loket Pendaftaran Setiap Sekolah Menengan Atas Negeri

Pengumuman          : 04 Juli 2015

Daftar Ulang Siswa  yang Diterima  : 06 - 08  Juli 2015

SELEKSI PPDB ON LINE

  1. Seleksi PPDB SMA/SMK dilakukan menurut perengkingan penghitungan jumlah Nilai Ujian Nasional (NUN) pada SKHUN SMP/MTs, atau jumlah NUN Program Paket B sesuai daya tampung sekolah;
  2. Selain syarat sbagaimana dimaksud di atas, Panitia PPDB sanggup mempertimbangkan calon penerima didik gres yang berprestasi secara perorangan maupun beregu di bidang Olahraga, Olimpiade Mata Pelajaran dan Kreativitas Seni dengan melampirkan Piagam/Sertifikat/Ijazah orisinil yang dimiliki disertai dengan Surat Keputusan penetapan oleh pejabat yang berwenang (foto copy yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang) dengan syarat terdaftar sebagai calon penerima didik gres pada satuan pendidikan yang dituju;
  3. Jika jumlah Nilai Komulatif (NK) sama pada batas maksimum daya tampung, maka dilakukan urutan langkah seleksi sebagai berikut:
    a. Urutan prioritas pilihan sekolah;
    b. Mendahulukan calon Peserta Didik yang umurnya lebih tua;
    c. Mendahulukan calon Peserta Didik yang berasal dari Kota Bandar Lampung;
    d. Jika ketentuan tersebut di atas nilainya sama, maka yang bersangkutan diterima semua;
    e. Calon Peserta Didik Baru yang sudah diterima tetapi tidak mendaftar ulang, dinyatakan mengundurkan diri;
Prestasi yang sanggup diperhitungkan mencakup kejuaraan/lomba yang berjenjang:
  1. Olimpiade Sains dan Matematika Nasional/Internasional (OSN/I);
    Olimpiade Olahraga Siswa Nasional/Internasional (O2SN/I);
    Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional/Internasional (FLS2N/I);
    Kuis Ki Hajar (Kita Harus Belajar);
    Lomba Motivasi Belajar Mandiri (LOMOJARI);
    Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJS);
    Lomba Cerdas Cermat (LCC);
    Lomba Karya Ilmiah Pelajar Nasional (LKIP);
  2. Prestasi diperoleh selama kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, yaitu semenjak 2012/2013;
  3. Kegiatan lomba dilakukan secara berjenjang dari tingkat Kota, Propinsi, Nasional dan Internasional dan diselenggarakan oleh instansi yang relevan dan berwenang;
  4. Pendaftar harus menyerahkan piagam penghargaan orisinil disertai Surat Keputusan penetapan oleh pejabat yang berwenang (fotocopy yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung);
  5. Skor prestasi yang diperhitungkan yaitu salah satu Prestasi Tertinggi; 
 niscaya banyak orang renta yang akan dipusingkan dengan manajemen registrasi siswa gres k PPDB Online Sekolah Menengan Atas Kota Bandar Lampung tahun 2015

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel