Ppdb Online Smp Dki Jakarta Tahun 2015
Beberapa hari ini, niscaya banyak orang renta yang akan dipusingkan dengan manajemen registrasi siswa gres ke SD, Sekolah Menengah Pertama atau SMA/ SMK. Pendaftaran siswa gres atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan mulai dilaksanakan tanggal 1-4 Juli 2015 untuk beberapa daerah.
Dengan adanya hukum gres secara PPDB Online, ini menciptakan para orang renta murid gundah dan tidak tahu prosedurnya. Banyak kawasan sudah memberlakukan PPDB Online.
Bagaimana mekanisme registrasi PPDB online ?
Bila Anda berdomisili di DKI Jakarta , Anda sanggup masuk ke portal PPDB Online DKI Jakarta
pada http://ppdbdki.org/ , tampilannya sebagai berikut :
Setelah itu, Anda memilih jemjang sekolah dengan cara klik gambar SDN, SMPN, SMAN atau SMKN.
Di bawah ini alur pendaftaran, syarat, mekanisme registrasi PPDB Online untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama di Provinsi DKI Jakarta menurut portal http://ppdbdki.org/
Persyaratan PPDB Online SMP
Persyaratan registrasi calon penerima didik gres sebagai berikut :
1. Memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS
2. Berusia maksimal 18 tahun pada hari pertama masuk sekolah
3. Memiliki Kartu Keluarga
b. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal
c. PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum
2. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum diperuntukkan untuk calon penerima didik baru
yang bertempat tinggal di : - Propinsi DKI Jakarta
- Di Luar propinsi DKI Jakarta
b.Kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Umum maksimal 40%
(empat puluh persen) dari daya tampung tahap pertama denga rincian :
- 35% calon penerima didik yang berdomisili di propinsi DKI Jakarta yang
berdomisisli paling lambat per tanggal 1 April 2015, ditunjukkan dengan
kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependidikan dan Catatan Sipil
Propinsi DKI Jakarta
- Maksimal 5% calon penerima didik yang berdomisili di luar propinsi DKI Jakarta
1. Nilai rata-rata hasil US/MBD atau UN/UNPK
2. Urutan pilihan sekolah
3. Perbandingan nilai US/MBD atau UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar
dengan urutan langkah :
a. Pra registrasi dilakukan untuk calon penerima didik gres SMP, SMA, dan SMK
b. Pra registrasi dilakukan untuk calon penerima didik gres / orang tua/ wali
untuk memasukkan data calon peserta didik gres ke dalam data base system
PPDB online pada waktu dan tempat yang telah ditentukan
c. Calon penerima didik sebagaimana disebutkan pada abjad b, adalah Calon peserta
didik gres bertempat tinggal di Propinsi DKI Jakarta dan di luar propinsi DKI Jakarta
menurut kartu keluarga(KK)
- Bersekolah di luar propinsi DKI Jakarta
- Lulusan sebelum tahun pelajaran 2014/2015
- Lulusan pendidikan kesetaraam paket A dan B
- Bagi calon penerima didik gres yang berasal dari sekolah asing, melampirkan surat
rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang
diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan tanggal 3 dan 4 Juni 2015
d. Pra registrasi dilakukan untuk calon penerima didik gres / orang tua/ wali untuk
memperoleh angka pengganti penerima Ujian Nasional
e. Calon penerima didik sebagaimana disebutkan pada abjad c yang tidak melaksanakan pra
pendaftaran tidak dapat mengikuti PPDB
1. Pengajuan registrasi
a. Calon penerima didik gres / orang tua/ wali melaksanakan pengajuan secara online dengan
mengisi form yang tersedia di dalam sistem
b. Isian form sebagaiman dimaksud abjad a , memuat gosip :
1. Biodata pendidikan calon penerima didik baru
a. Nama
b. Jenis Kelamin
c. Tanggal lahir
d. Alamat tempat tinggal
2. Nama orang tua/ wali
3. Alamat email
4. NIK orang tua/ wali
5. Nomor telepon seluler orang tua/wali
c Memilih secara online sekolah untuk melaksanakan verifikasi berkas, sistem menampilkan
berapa jumlah calon peserta didik gres / orang tua/ wali yang melaksanakan verifikasi di
sekolah tujuan sehingga calon penerima didik baru / orang tua/ wali sanggup mengetahui
banyak atau tidaknya orang yang akan melaksanakan verifikasi di sekolah yang
dituju berdasarkan tanggal/ hari
d. Mencetak bukti pengajuan registrasi untuk diverifikasi di sekolah terdekat
e. Dalam hal calon penerima didik gres / orang tua/ wali kesulitan melakukan pengajuan
registrasi online, calon peserta didik gres / orang tua/ wali dapat meminta bantuan
sekolah
2. Verifikasi Berkas dan Aktivasi PIN
a. Calon penerima didik baru/ orang tua/ wali tiba ke sekolah terdekat dengan
membawa bukti pengajuan pendaftaran disertai dengan berkas persyaratan yang
telah ditentukan
b. Pemeriksaan berkas dilakukan dengan cara investigasi administratif dengan
memvalidasi data atau berkas persyaratan oleh panitia tingkat satuan pendidikan
Dengan adanya hukum gres secara PPDB Online, ini menciptakan para orang renta murid gundah dan tidak tahu prosedurnya. Banyak kawasan sudah memberlakukan PPDB Online.
Bagaimana mekanisme registrasi PPDB online ?
Bila Anda berdomisili di DKI Jakarta , Anda sanggup masuk ke portal PPDB Online DKI Jakarta
pada http://ppdbdki.org/ , tampilannya sebagai berikut :
Setelah itu, Anda memilih jemjang sekolah dengan cara klik gambar SDN, SMPN, SMAN atau SMKN.
Di bawah ini alur pendaftaran, syarat, mekanisme registrasi PPDB Online untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama di Provinsi DKI Jakarta menurut portal http://ppdbdki.org/
Persyaratan PPDB Online SMP
Persyaratan registrasi calon penerima didik gres sebagai berikut :
1. Memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS
2. Berusia maksimal 18 tahun pada hari pertama masuk sekolah
3. Memiliki Kartu Keluarga
Pelaksanaan PPDB Online SMP
- PPDB dilaksanakan 3 tahap yaitu :
b. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal
c. PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum
2. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum diperuntukkan untuk calon penerima didik baru
yang bertempat tinggal di : - Propinsi DKI Jakarta
- Di Luar propinsi DKI Jakarta
b.Kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Umum maksimal 40%
(empat puluh persen) dari daya tampung tahap pertama denga rincian :
- 35% calon penerima didik yang berdomisili di propinsi DKI Jakarta yang
berdomisisli paling lambat per tanggal 1 April 2015, ditunjukkan dengan
kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependidikan dan Catatan Sipil
Propinsi DKI Jakarta
- Maksimal 5% calon penerima didik yang berdomisili di luar propinsi DKI Jakarta
c. Bagi sekolah yang mendapatkan penerima didik berprestasi yang kuotanya masih
tersisa,maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB tahap pertama jalur
umum
tersisa,maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB tahap pertama jalur
umum
d. Pilihan sekolah pada ketika pengajuan registrasi online maksimal 3 (tiga)
sekolah pilihan
e. Calon penerima didik yang berdomisili di DKI Jakarta yang dinyatakan :
1. Diterima pada tahap pertama tetapi tidak lapor diri, maka yang bersangkutan
boleh mengikuti PPDB Tahap kedua jalur lokal
2. Tidak diterima pada tahap pertama , maka yang bersangkutan boleh
mengikuti PPDB Tahap kedua jalur lokal
3. Pada hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur
Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua Jalur
Lokal
Seleksi PPDB Online SMP
Seleksi dilaksanakan secara online menurut urutan langkah sebagai berikut :1. Nilai rata-rata hasil US/MBD atau UN/UNPK
2. Urutan pilihan sekolah
3. Perbandingan nilai US/MBD atau UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar
dengan urutan langkah :
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- IPA
4. Umur Calon Peserta Didik Baru
Mekanisme PPDB Online SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK
Pra Pendaftaran
1. Pra Pendaftaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :a. Pra registrasi dilakukan untuk calon penerima didik gres SMP, SMA, dan SMK
b. Pra registrasi dilakukan untuk calon penerima didik gres / orang tua/ wali
untuk memasukkan data calon peserta didik gres ke dalam data base system
PPDB online pada waktu dan tempat yang telah ditentukan
c. Calon penerima didik sebagaimana disebutkan pada abjad b, adalah Calon peserta
didik gres bertempat tinggal di Propinsi DKI Jakarta dan di luar propinsi DKI Jakarta
menurut kartu keluarga(KK)
- Bersekolah di luar propinsi DKI Jakarta
- Lulusan sebelum tahun pelajaran 2014/2015
- Lulusan pendidikan kesetaraam paket A dan B
- Bagi calon penerima didik gres yang berasal dari sekolah asing, melampirkan surat
rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang
diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan tanggal 3 dan 4 Juni 2015
d. Pra registrasi dilakukan untuk calon penerima didik gres / orang tua/ wali untuk
memperoleh angka pengganti penerima Ujian Nasional
e. Calon penerima didik sebagaimana disebutkan pada abjad c yang tidak melaksanakan pra
pendaftaran tidak dapat mengikuti PPDB
Pendaftaran :
1. Pengajuan registrasi
a. Calon penerima didik gres / orang tua/ wali melaksanakan pengajuan secara online dengan
mengisi form yang tersedia di dalam sistem
b. Isian form sebagaiman dimaksud abjad a , memuat gosip :
1. Biodata pendidikan calon penerima didik baru
a. Nama
b. Jenis Kelamin
c. Tanggal lahir
d. Alamat tempat tinggal
2. Nama orang tua/ wali
3. Alamat email
4. NIK orang tua/ wali
5. Nomor telepon seluler orang tua/wali
c Memilih secara online sekolah untuk melaksanakan verifikasi berkas, sistem menampilkan
berapa jumlah calon peserta didik gres / orang tua/ wali yang melaksanakan verifikasi di
sekolah tujuan sehingga calon penerima didik baru / orang tua/ wali sanggup mengetahui
banyak atau tidaknya orang yang akan melaksanakan verifikasi di sekolah yang
dituju berdasarkan tanggal/ hari
d. Mencetak bukti pengajuan registrasi untuk diverifikasi di sekolah terdekat
e. Dalam hal calon penerima didik gres / orang tua/ wali kesulitan melakukan pengajuan
registrasi online, calon peserta didik gres / orang tua/ wali dapat meminta bantuan
sekolah
2. Verifikasi Berkas dan Aktivasi PIN
a. Calon penerima didik baru/ orang tua/ wali tiba ke sekolah terdekat dengan
membawa bukti pengajuan pendaftaran disertai dengan berkas persyaratan yang
telah ditentukan
b. Pemeriksaan berkas dilakukan dengan cara investigasi administratif dengan
memvalidasi data atau berkas persyaratan oleh panitia tingkat satuan pendidikan
Lokasi Pra Pendaftaran Sekolah Menengah Pertama PPDB Online |
Untuk lebih mengetahui aturan, mekanisme dan jadual PPDB Online DKI Jakarta, Anda sanggup mengunduh Juknis PPDB DKI di Revisi PPDB Tahun Pelajaran 2015/2016 DKI Jakarta Demikian info wacana PPDB Online Tahun 2015/2016, gosip lain wacana PPDB online, Anda sanggup klik pada tautan PPDB Online, Cek dahulu , PPDB Online DKI Jakarta Tahun 2015 Jenjang SD |