Gagal Lulus Seleksi Manajemen Cpns Sebab E-Ktp Salah Data? Begini Cara Memperbaikinya!

Salah satu hambatan atau masalah yang sering dihadapi pelamar CPNS ialah permasalahan identitas kependudukan, yakni KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Pada laman helpdesk SSCN BKN pada penerimaan CPNS tahun lalu, pengaduan yang paling banyak masuk didominasi oleh permasalahan identitas kependudukan.

Permasalahan identitas kependudukan ini tidak hanya terjadi pada penerimaan cpns tahun kemudian (2018) namun juga terjadi pada penerimaan cpns (2017).

Karena itu, untuk mengatasi kegagalan mengikuti seleksi penerimaan cpns kali ini, Anda harus benar-benar memastikan kelengkapan data identitas kependudukan Anda.

masalah yang sering dihadapi pelamar CPNS Gagal Lulus Seleksi Administrasi CPNS lantaran e-KTP Salah Data? Begini Cara Memperbaikinya!

Identitas kependudukan ini berupa NIK - Nomor Induk Kependudukan (e-KTP) dan juga Kartu Keluarga (KK).

Memperbaiki e-KTP yang Salah Data


Saat Anda akan mendaftar seleksi penerimaan cpns, yang paling utama dari semua tahap registrasi tersebut ialah data kependudukan Anda yang ada di e-KTP dan KK.

Baca: Surat Keterangan Domisili (SKD)

Nah, bagaimana jikalau ternyata kegagalan Anda menjadi CPNS disebabkan adanya kesalahan data dari e-KTP yang berisi wacana data-data kependudukan Anda?

Tentu kita semua tidak ingin itu terjadi.

Jika gagal pada ketika seleksi tes SKD dan tes SKB CPNS mungkin masih sanggup kita terima, lantaran disana kita sudah berjuang.

Namun, jikalau gagal lulus menjadi CPNS lantaran tidak lulus seleksi manajemen yang disebabkan oleh kesalahan data pada identitas kependudukan atau e-ktp, tentu hal itu sangatlah menyakitkan.

Karena kita tidak mempunyai kesempatan untuk mengambarkan diri pada tahap seleksi tes SKD dan SKB.

Untuk itu, sebelum registrasi CPNS dibuka, ada baiknya Anda mengecek data-data identitas kependudukan Anda di e-ktp terlebih dahulu.

Setelah memastikan bahwa tidak ada kesalahan data yang terjadi, gres berikutnya Anda menyiapkan dokumen-dokumen registrasi penting lainnya.

Namun, jikalau ternyata ada kesalahan data pada e-ktp Anda, kami dari awambicara.id akan memperlihatkan cara bagaimana memperbaiki e-ktp yang salah data.

Cara Memperbaiki e-KTP yang Salah Data


Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berisi data-data kependudukan yang kita kenal ketika ini berbeda dengan KTP yang kita kenal dulu.

KTP kini yang kita kenal ialah e-KTP atau KTP Elektronik.

e-KTP atau KTP elektronik yang walaupun telah memakai teknologi terkini, juga tidak luput dari kesalahan-kesalahan, terutama kesalahan penginputan data dan pencetakan e-ktp.

Baca: Mengurus Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

Kesalahan-kesalahan ini sanggup disebabkan oleh beberapa faktor, yang secara garis besar disebabkan oleh kelalaian dari pemohon e-ktp dan kesalahan dari petugas input data e-ktp.

Namun, apapun penyebab kesalahan tersebut, yang menjadikan data identitas kependudukan yang tertulis di e-ktp ternyata keliru, wajib diperbaiki oleh orang yang bersangkutan.

e-KTP atau KTP elektronik ini berlaku seumur hidup, sesuai pasa 64 ayat (7) UU Nomor 24 tahun 2013 wacana perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 wacana manajemen kependudukan.

Oleh alasannya ialah itu jikalau terdapat kesalahan data pada e-KTP Anda, maka segeralah untuk memperbaikinya lantaran pembuatan KTP hanya dilakukan sekali itu saja terkecuali kalau hilang/ rusak.

Juga tentu saja biar Anda tidak mendapat hambatan apa-apa ketika mendaftar seleksi penerimaan CPNS nanti.

Masih berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2013 wacana Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 wacana Administrasi Kependudukan terutama dalam pasal 64 ayat (8) dan ayat (9), menjelaskan:

Pada ayat (8) dinyatakan bahwa dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el (KTP Elektronik) wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.

Selanjutnya lagi dalam ayat (9) bahwa dalam hal KTP-el rusak atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui camat atau lurah/ kepala desa paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa kalau Anda sudah pernah merekam KTP-el, Anda tidak perlu merekam ulang dan hanya merubah data yang salah saja.

Baca: Cara Cek Status e-KTP dan Membaca NIK

Langkah-langkah Memperbaiki Data e-KTP yang Salah


Ketika akan memperbaiki e-ktp yang salah data, dan sebagai materi pendukung verifikasi kesalahan data yang ada di e-ktp, Anda harus membawa dokumen-dokumen penting lain seperti:
  • Ijazah
  • Akta Kelahiran 
  • Kartu Keluarga 

Hal ini diharapkan untuk verifikasi dan sebagai data pembanding.

Petugas penginputan data e-ktp akan mengecek data pada semua dokumen tersebut sama atau tidak.

Jadi, ketika Anda mendaftar seleksi penerimaan CPNS dan ternyata dikemudian hari Anda lulus serta diterima menjadi CPNS, maka pada ketika pemberkasan untuk mendapat NIP dan SK pengangkatan sebagai CPNS nanti, instansi terkait yang menerbitkan NIP dan SK pengangkatan CPNS tidak menemukan kejanggalan atau ketidaksesuaian data kependudukan dengan ijazah ataupun dokumen-dokumen lain yang dipersyaratkan.

Nah, apabila ada perbedaan pada e-KTP Anda dan berdasarkan Anda data tersebut keliru, maka ikuti langkah-langkah memperbaiki data e-KTP berikut ini:

Menyiapkan dokumen dan syarat-syarat yang diperlukan 


Untuk memperbaiki e-KTP yang salah salah data, yang harus Anda persiapkan terlebih dahulu ialah dokumen dan syarat-syarat lain yang telah ditentukan seperti:
  • Surat pengantar dari kelurahan
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Ijazah terakhir
  • KTP yang salah data

Disini semua dokumen persyaratan yang Anda miliki pastinya sudah lengkap, kecuali untuk surat pengantar dari kelurahan.

Baca: Cara Mengurus dan Manfaat KTP Anak (KIA)

Tahap demi Tahap Pengurusan e-KTP yang Salah Data


Selanjutnya kita akan membahas satu persatu tahapan-tahapan yang harus Anda lakukan dalam memperbaiki e-ktp yang salah data tersebut.

Sehingga nanti pada ketika proses registrasi CPNS, Anda tidak menemukan kendala-kendala yang berarti.

1. Mengurus Surat Pengantar Perbaikan e-KTP yang Salah Data


Tahapan atau langkah pertama yang harus Anda lakukan dalam menyiapkan dokumen persyaratan perbaikan data e-ktp yang salah ialah mengurus atau menciptakan surat pengantar dari lurah/ desa sampai pada tingkat kecamatan.

Sebelum Anda pergi ke kantor kelurahan atau kantor desa, pertama-tama Anda harus melaksanakan proses pengurusan koreksi data KTP dengan meminta surat pengantar dari RT/ RW setempat.

Surat pengantar dari RT/ RW ini berfungsi untuk mendapat surat pengantar dari kelurahan/ kepala desa.

Kesalahan data di e-ktp ini biasanya bermula dari kesalahan yang tertera di Kartu Keluarga, oleh lantaran itu, sebaiknya Anda meneliti kembali data yang tertera pada Kartu Keluarga Anda.

Data yang paling sering terjadi kesalahan biasanya ialah kesalahan penulisan nama. Hal ini seringkali diakibatkan oleh kesalahan KK.

Setelah selesai mendapat surat pengantar dari RT/ RW, selanjutnya Anda menuju kantor kelurahan atau desa dengan membawa fotokopi/ salinan surat pengantar RT/ RW tersebut.

Surat pengantar dari RT/ RW tersebut, juga dilengkapi dengan salinan/ fotokopi Akta Kelahiran dan Ijazah.

Disini proses akan diselesaikan di kelurahan guna lebih lanjut untuk pembuatan surat pengantar ke kecamatan.

Proses selanjutnya ialah mengurus surat pengantar dari kecamatan.

Di kecamatan ada yang namanya pelayanan satu pintu (loket pelayanan terpadu).

Yang harus Anda lakukan ialah cukup mennyerahkan surat pengantar dari kelurahan beserta kelengkapan-kelengkapannya ibarat Ijazah dengan memperlihatkan klarifikasi wacana persoalan apa yang sedang Anda urus.

Setelah mendapat surat pengantar dari camat/ petugas kecamatan selanjutnya surat pengantar tersebut sanggup Anda bawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Perlu untuk diingat bahwa Anda harus memastikan wacana kebenaran data yang baru, mulai dari pembuatan surat pengantar tingkat RT/ RW sampai tingkat kecamatan.

Pastikan bahwa semua data yang ingin Anda perbaiki telah benar termasuk NIK KTP, Nama, Alamat, Tanggal Lahir, dan lain sebagainya.

Untuk melihat NIK (Nomor Induk Kependudukan) Anda sanggup menyesuaikan nomor tersebut pada Akta Kelahiran.

Setelah yakin bahwa semua benar silahkan melanjutkan proses ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca: Syarat dan Cara Membuat serta Memperpanjang Kartu Kuning

2. Proses Perbaikan e-KTP yang Salah Data di Dukcapil


Saat di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Anda sanggup mencari loket pelayanan untuk mengurus KTP dan KK disana.

Kepada pegawai kantor Camat yang bertugas diloket terkait, Anda sanggup jelaskan secara detail wacana urusan yang ingin Anda selesaikan.

Selanjutnya Anda akan diberi tanda terima yang berupa 1 (satu) lembar struk pembayaran untuk Kartu Keluarga (KK) atas nama Kepala Keluarga dengan membayar biaya yang telah ditetapkan.

Kemudian Anda akan diberikan lagi 1 lembar struk pembayaran e-KTP atas nama pemohon perubahan data dengan membayar biaya penggantian atau perubahan e-KTP nya.

Demikianlah rangkaian proses kepengurusan perbaikan e-KTP yang salah data, mulai dari tingkat RT/ RW sampai tingkat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Nama di Akta Kelahiran, KTP dan KK Berbeda dengan Nama di Ijazah


Selanjutnya bagaimana jikalau nama di Akte kelahiran, di e-KTP, dan di Kartu Keluarga sama atau benar, dan ternyata yang berbeda atau yang salah ialah nama di Ijazah?

Dalam hal nama pada Ijazah berbeda atau salah tulis atau salah eja dengan nama di Akta Kelahiran, di e-KTP dan di KK, dalam kesempatan lain, admin akan memposting secara detail wacana kesalahan nama di Ijazah yang berbeda dengan nama di Akta Kelahiran, KTP dan KK.

Baca: Kini Membuat dan Memperpanjang e-KTP Tanpa Surat Pengantar RT/ RW

Namun, secara garis besar, berdasarkan pengalaman Admin yang bekerja di Pengadilan Negeri, nama yang tertulis di Ijazah tidak sanggup dirubah.

Artinya, Ijazah yang telah diterbitkan, mulai dari SD, SMP, Sekolah Menengan Atas sampai Sarjana tidak sanggup dirubah atau diperbaiki.

Makara disini yang diperbaiki ialah Akta Kelahiran, e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang mengikuti nama yang ada dan tertera di Ijazah.

Pertama-tama yang dilakukan ialah memperbaiki nama yang ada di Akta Kelahiran, gres selanjutnya memperbaiki nama yang ada di KTP ataupun di KK.

Demikianlah cara memperbaiki e-KTP yang salah data dari kami awambicara.id. Selanjutnya, persiapkan diri Anda sedini mungkin dalam menghadapi seleksi penerimaan CPNS 2019 nanti. Semoga bermanfaat!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel