Enaknya Jadi Pns! Bulan Mei Sanggup Honor Ke-14 (Thr), Bulan Juni Sanggup Honor Ke-13!

THR dan Gaji Ke-13 PNS - Mungkin ini yang menjadi salah satu alasan mengapa banyak orang ingin menjadi PNS.

Memiliki penghasilan yang tinggi, dengan honor pokok, tunjangan-tunjangan, dan ditambah lagi Gaji Ke-13 serta Gaji Ke-14 atau THR.

Tidak cukup puas mendapatkan honor setiap bulannya selama 12 bulan setahun, PNS dikasih honor bulan ke 13.

Masih juga tidak cukup!

Tambah lagi dengan honor ke-14 atau yang biasa dikenal dengan THR. Mantab jiwa!

Bisa Anda bayangkan, seorang PNS dinegeri ini dalam setahun yang jumlahnya hanya ada 12 bulan kalender, namun sanggup mendapatkan honor hingga 14 bulan setahunnya.

Luar biasa memang. Namun itulah yang terjadi dinegeri ini.

Baca: Mengapa Profesi PNS Selalu Makara Primadona?

Enaknya Makara PNS! Dapat Gaji Ke-13 dan Ke-14


 Mungkin ini yang menjadi salah satu alasan mengapa banyak orang ingin menjadi PNS Enaknya Makara PNS! Bulan Mei Dapat Gaji ke-14 (THR), Bulan Juni Dapat Gaji Ke-13!

Akan tetapi, jikalau Anda sudah menjadi PNS, dan mencicipi beban kerja, serta pandangan-pandangan miring dari masyarakat wacana kinerja PNS, maka Anda akan memahaminya.

Betapa tidak gampang untuk menjadi PNS.

Untuk diangkat dan diterima sebagai CPNS saja, Anda harus bersaing dengan jutaan pelamar lainnya.

Belum lagi ketentuan yang menyatakan untuk siap ditempatkan dimana saja diseluruh wilayah nusantara.

Selain itu, mengapa semua tunjangan itu diberikan dengan mengacu pada penerimaan honor bulanan hingga disebut dengan honor ke-13 dan honor ke-14 ialah semua alasannya ialah wacana duduk kasus legalitas.

Tentang payung aturan serta tata cara atau mekanisme dukungan tunjangan dan kesejahteraan bagi PNS.

Sebenarnya, mengenai honor ke-13 dan honor ke-14 PNS ini diterapkan juga di perusahaan swasta maupun di BUMN, akan tetapi dukungan nama dan penyebutannya saja yang berbeda.

Tahun ini, sama menyerupai tahun 2018 yang lalu. THR atau Gaji Ke-14 PNS sebesar Gaji Pokok + Remunerasi.

Jika pada tahun 2018 kemaren, Gaji ke 13 dan THR atau Gaji ke 14 PNS dicairkan hampir serentak, yakni pada bulan Juni.

Dimana hari raya lebaran Idul Fitri bertepatan dengan hari libur panjang sekolah alasannya ialah kenaikan kelas dan kelulusan.

Gaji ke 13 PNS diberikan supaya beban pengeluaran PNS selama tahun pedoman gres belum dewasa sekolah sanggup lebih ringan.

Sedangkan Gaji ke 14 PNS diberikan supaya beban pengeluaran PNS selama lebaran Idul Fitri juga akan lebih ringan.

Baca: Penerimaan CPNS 2019 Dibuka Bulan Oktober

Gaji 14 PNS - THR


Nah, tahun ini lebaran Idul Fitri Insyaallah akan dirayakan pada awal bulan Juni 2019, tepatnya tanggal 5-6 Juni 2019.

Jadi, pada tahun 2019 ini, Gaji diluar Gaji bulanan yang ada dikalender, yakni Gaji ke 13 dan Gaji ke 14 yang pertama kali dicairkan dan dibayarkan oleh pemerintah ialah Gaji ke 14 atau THR.

Tunjangan Hari Raya/ THR atau Gaji 14 PNS 2019,  ini akan dicairkan mulai tanggal 24 Mei mendatang.

THR/ Gaji 14 ini diberikan kepada PNS, TNI/ Polri, Pejabat Negara beserta Pensiunan.

Jadi, untuk Gaji 14/ THR ini para pensiunan juga akan menikmatinya.

BKN memastikan bahwa pembayaran THR PNS 2019, TNI/ Polri, pejabat negara dan pensiunan dilakukan tanggal 24 Mei nanti.

Sebagai payung aturan pembayaran Gaji 13 dan Gaji 14 PNS ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah - Tips Super Lulus Seleksi Penerimaan CPNS

Gaji 13 PNS


Sedangkan untuk pencairan honor ke-13 akan dilaksanakan pada bulan Juni 2019, tidak usang sesudah PNS mendapatkan Gaji 14/ THR 2019.

Berdasar pertimbangan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 wacana Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan zaman, pemerintah memandang perlu melaksanakan perubahan.

Atas pertimbangan tersebut pada hari Senin tanggal 6 Mei 2019,  PP Nomor 35 Tahun 2019 telah resmi di tandatangani, menyerupai yang kami lansir dari setkab.go.id.

Dalam PP No 35 tahun 2019 tersebut, disebutkan bahwa gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

Pada Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 35 tahun 2019, dijelaskan wacana Rapel Gaji 13 dan Gaji 14, apabila ada kekurangan honor yang diakibatkan oleh kenaikan honor pokok atau kenaikan honor berkala.

Lengkapnya Pasal 3 ayat (2) PP No 35 tahun 2019 berbunyi sebagai berikut:

"Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya ialah berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas."

Adanya perubahan penghasilan ini biasanya terjadi alasannya ialah adanya kenaikan honor pokok PNS atau Gaji berkala, dan selisih kekurangan honor atau penghasilan tersebut, dibayarkan dengan jalan di rapel.

Selain itu, Gaji 13 dan Gaji 14 tersebut tidak dikenakan belahan iuran dan/ atau belahan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 3 ayat 5)

Penghasilan sebagaimana dimaksud, berdasarkan PP ini, dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

CPNS 2018 Tidak Dapat THR?


Itulah tadi pembahasan singkat mengenai PP Nomor 35 tahun 2019 wacana payung aturan dukungan Gaji 13 dan Gaji 14/ THR PNS.

Lalu bagaimana dengan CPNS yang gres diangkat dari seleksi penerimaan CPNS 2018 yang lalu?

Apakah CPNS 2018 juga mendapatkan Gaji 13 dan Gaji 14/ THR?

Atau hanya mendapatkan salah satunya saja?

Nah, untuk Anda yang gres diterima dan diangkat sebagai CPNS, dari pengangkatan seleksi penerimaan CPNS 2018 yang lalu, maka Anda harus mendapatkan kenyataan pahit bahwa Anda tidak mendapatkan Gaji 13 maupun Gaji 14/ THR pada tahun 2019 ini.

Hal ini sanggup dilihat dari ketentuan-ketentuan yang ada dalam PP Nomor 35 tahun 2019 diatas.

Yang mana membuktikan bahwa yang mendapatkan Gaji 13 dan Gaji 14 tahun 2019 berdasarkan PP Nomor 35 tahun 2019 ini ialah sebagai berikut:
  • PNS
  • Anggota TNI
  • Anggota POLRI
  • Pejabat Negara 
  • Pensiunan 
Makara jelas, disana tidak disebutkan CPNS juga ikut mendapatkan Gaji 13 dan Gaji 14/ THR.

Hal ini juga telah dijelaskan dan disebutkan pada laman twitter resmi BKN, @BKNgoid.

BKN memberikan bahwa CPNS 2018 yang gres saja diterima tidak ikut menerima Gaji 14/ THR PNS 2019 dan Gaji ke-13.

Baca: Ternyata Ini Alasan Mengapa Banyak Orang Ingin Makara PNS

Hal ini disampaikan BKN untuk menjawab sejumlah pertanyaan apakah CPNS 2018 yang gres saja diterima ikut mendapatkan THR PNS 2019 dan honor ke-13 atau tidak.
"Untuk kepastian di hatimu, lebih baik mimin sampaikan TIDAK TERIMA 😁🙏.

Begitu saja koq bingung, tak perlu berhayal. Kamu cukup bekerja dg baik & benar. Rejeki tak khan ke mana," kata @BKNgoid.

Selamat untuk PNS yang mendapatkan Gaji 13 dan Gaji 14/ THR, selamat menjalankan ibadah puasa. Mohon maaf lahir dan bathin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel