Apa Itu Ktp Anak, Manfaat Dan Bagaimana Cara Membuatnya?
Program Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak ini yaitu salah satu kegiatan terbaru dari pemerintah.
Program KTP anak ini digagas semenjak tahun 2016, dan mulai direalisasikan semenjak tahun 2018, dan gres akan berlaku secara nasional mulai tahun 2019 ini.
Sejumlah kegiatan percepatan segera dibentuk dan akan dimulai pada tahun 2018 yang kemudian dan tahun tahun ini 2019.
Guna mendukung suksesnya kegiatan KTP anak atau KIA ini, para orang bau tanah dituntut untuk turut serta dalam pembuatannya, alasannya yaitu bawah umur tentunya tidak sanggup membuatnya sendiri dan hanya ikut apa yang dilakukan oleh orang tuanya.
Baca juga: Cara Cek Status dan Cara Membaca NIK di e-KTP Online
Dulu, para orang bau tanah hanya dituntut untuk mengurus keperluan dokumen anak hanya berupa sertifikat lahir, namun kini ditambah kiprah gres yakni mengurus KIA/ KTP anak.
Pemberlakuan KTP anak ini rencananya akan berlaku secara sedikit demi sedikit hingga tahun 2019, mengingat keterbatasan anggaran yang ada, alasannya yaitu dikala ini ada sekitar 85 juta anak di Indonesia.
Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak (KIA), KTP anak ini berlakunya secara bertahap, perdaerah.
Kaprikornus apa itu Kartu Identitas Anak atau KTP anak, manfaat serta cara mengurusnya itu hampir-hampir sama atau menyerupai dengan KTP orang cukup umur (e-KTP).
Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) sudah sanggup dilakukan seiring dengan keluarnya peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut diatas, yang mewajibkan setiap anak mempunyai identitas diri, sebagai warganegara Indonesia.
KTP anak ini mulai wajib diberlakukan semenjak tahun 2016 dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA).
Segala ketentuan dan kebijakan mengenai KIA ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Selanjutnya Kartu Identitas Anak ini akan menjadi sebuah identitas resmi dari sang anak dan menjadi bukti resmi diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah.
KTP anak berupa Kartu Identitas Anak ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota.
Segala hal mengenai KTP anak atau KIA ini diatur dalam undang-undang dan peraturan aturan tersendiri, yakni:
Pasal 27 UU No. 35/2014 wacana Perubahan Atas UU No. 23/2002 wacana Perlindungan Anak
UU No. 23/2006 wacana Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU 24 tahun 2013.
Selanjutnya, hal-hal teknis dan lainnya sanggup Anda pelajari dari kedua aturan aturan tersebut diatas.
Adapun tujuan pemerintah menerbitkan KTP anak ini yaitu untuk meningkatkan pendataan, donasi serta pelayanan publik kepada masyarakat.
Selain itu, KTP anak atau KIA ini juga merupakan upaya pemerintah dalam memperlihatkan donasi dan pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara Indonesia.
KTP anak atau Kartu Identitas anak ini tujuannya selain sebagai pemenuhan hak-hak konstitusional anak, juga untuk mempermudah anak dalam mendapat layanan publik.
Sedangkan fungsi dari KIA atau KTP anak ini intinya sama dengan fungsi dari KTP untuk orang dewasa.
Yakni sebagai kartu identitas diri sebagai warganegara atau sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah.
Sehingga, pada dikala akan meminta atau melaksanakan pelayanan publik menyerupai contohnya mengurus atau menciptakan paspor, dan sebagainya yang selama ini masih dan hanya memakai syarat sertifikat kelahiran saja.
Seyogyanya anak masih dalam pemeliharaan orang tua, masih menjadi tanggung jawab orang tua. Kaprikornus segala keperluan pelayanan publik dan hak-hak konstitusional anak, pengurusannya menempel pada orang tua.
Sehingga, seharusnya Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga sudah lebih dari cukup untuk dipergunakan sebagai alat atau prasyarat dalam pengurusan pelayanan publik anak.
Jadi, mengapa kita perlu untuk mengurus KIA?
Dulu, praktek pengurusan manajemen kependudukan dan pelayanan publik kepada masyarakat tidaklah sekompleks dan serumit dikala ini.
Saat ini, bagi Anda yang telah menjalani praktek kepengurusan manajemen kependudukan untuk anak atau mungkin Anda yang hanya mendengar dan mengamatinya saja, kepengurusan manajemen kependudukan anak relatif kurang efektif dan efisien.
Sebagai contoh, untuk mengurus layanan manajemen publik, dikala ini anak diminta membawa akte kelahiran bagi yang belum sekolah atau kalau anak sudah sekolah identitasnya berupa kartu pelajar atau ijazah.
Baca juga: Biaya Balik Nama STNK dan BPKB Motor
Nah, ijazah dan sertifikat kelahiran itu sendiri yaitu sebuah dokumen yang sekali buat, jadi cukup berisiko apabila dibawa kemana-mana.
Apalagi bentuknya berupa surat atau lembaran kertas ukuran F4/ HVS, yang cukup sulit untuk dibawa-bawa, yang berisiko hilang, robek atau rusak dan lain sebagainya.
Dengan adanya KTP anak atau KIA ini yang mempunyai bentuk berupa kartu menyerupai halnya KTP (Kartu Tanda Penduduk), maka akan sangat gampang untuk dibawa, lantaran sanggup kita selipkan atau masukkan ke dalam dompet.
Serta semua identitas anak yang tercatat dalam buku register kependudukan masing-masing tempat tercantum disana, sehingga menciptakan semua proses pelayanan publik kependudukan anak akan lebih mudah, efekti dan lebih efisien lagi.
Atas dasar inilah, sebagaimana diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2016 wacana KIA, pemerintah hasilnya mulai melaksanakan tahapan pemberlakuan kegiatan KTP anak atau KIA ini.
Tahapan pemberlakuan kegiatan Kartu Identitas Anak (KIA) ini tahap pertama pada tahun 2016, mulai diberlakukan di 50 daerah, yang diantaranya yaitu kota Pangkalpinang, Makassar dan Malang.
Tahap kedua yakni pada tahun 2017, pemberlakuan kegiatan KIA ini diperluas lagi hingga 108 daerah, dan terus berlanjut yang ditargetkan pada tahun 2019, semua sudah terealisasi dan semua anak telah mempunyai KIA.
Salah satu alasan mengapa pemerintah menerbitkan peraturan mengenai KTP anak atau KIA ini yaitu untuk memudahkan proses pendataan penduduk untuk usia belum 17 tahun, yakni usia pembuatan KTP.
Manfaat dari KIA itu sendiri yaitu semoga pemerintah lebih gampang lagi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publiknya untuk bawah umur (usia dibawah 17 tahun).
Selain itu, dengan adanya KIA ini yang berfungsi sebagai kartu identitas atau pengenal, maka bawah umur juga sanggup dengan gampang mengurus dan mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Misalnya, apabila pemerintah memperlihatkan kegiatan beasiswa, atau program-program pengurangan harga untuk bawah umur usia sekolah (pelajar) pada sektor pendidikan, olahraga, kesehatan dan parawisata, maka mereka cukup memakai kartu KIA ini.
Diantara manfaat-manfaat dari tujuan dibuatnya KIA ini antara lain yaitu sebagai berikut:
Kartu Identitas Anak- KIA mulai diterapkan pada tahun 2016, yakni pada anak yang telah mempunyai akte kelahiran sesuai dengan tahapan-tahapan menyerupai yang telah kami sebutkan di atas.
Kartu Identitas Anak (KIA), atau KTP anak itu sendiri berlaku semenjak dari anak tersebut lahir (selain mempunyai sertifikat kelahiran) hingga anak tersebut berkewajiban mempunyai e-KTP, yakni berusia 17 tahun keatas.
Jadi, KIA atau KTP anak ini hanya sekali buat dan berlaku hingga ia cukup umur atau berusia 17 tahun, yakni batas usia minimal untuk mempunyai e-KTP.
Selanjutnya kita akan mengenal KTP anak, jenis serta isinya berdasarkan Permendagri No 2 Tahun 2016 Tentang Tentang Kartu Identitas Anak.
Saat ini ada dua jenis Kartu Identitas Anak (KIA) yakni:
KIA untuk kelompok usia anak usia 0 hingga 5 tahun,
KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun.
Adapun fungsi dari KIA untuk kelompok anak usia 0-5 tahun dengan KIA kelompok usia 5-17 tahun yaitu sama, perbedaannya hanya pada isinya atau informasinya saja.
Beberapa gosip yang tertera didalam Kartu Identitas Anak (KIA) yaitu sebagai berikut:
Berikut ini perbedaan KIA usia 0-5 tahun, KIA usia 5-17 tahun (kurang 1 hari) dan KTP usia dewasa
KIA usia 0-5 tahun tanpa memakai foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari memakai foto.
Baca juga: Syarat Membuat dan Memperpanjang SKCK Online
Untuk tahap awal, bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik.
Nanti ketika usia anak sudah mencapai 18 tahun ke atas, gres wajib melaksanakan perekaman identitas elektronik sesuai dengan KTP elektronik menyerupai yang ada kini ini.
Seperti halnya dalam pengurusan dokumen-dokumen kependudukan lainnya. Pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak pun mempunyai syarat-syarat tertentu.
Sebagai orang bau tanah atau calon orang tua, ketika kita mempunyai anak yang gres lahir, maka KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran, ketika orang bau tanah mengurus akte kelahiran tersebut.
Proses pengurusan dan penerbitan KIA untuk anak usia 0 tahun atau gres lahir, yaitu sekaligus yang akan diterbitkan pula bersamaan dengan sertifikat kelahiran anak dan juga kartu keluarga (KK) orang tua.
Sebab, dasar penerbitan dari KIA yaitu sesudah penerbitan atau adanya NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang juga sebagai dasar penerbitan sertifikat kelahiran dan kartu keluarga (KK).
Bagi yang dikala berlakunya ketentuan ini, anak tersebut belum berusia 5 tahun dan belum mempunyai KIA, maka proses pengurusannya pembuatannya yaitu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Sedangkan, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun dan dikala ini belum mempunyai KIA atau KTP anak, maka proses pengurusannya juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Tata cara atau mekanisme pembuatan KIA ini sanggup kita lihat dari suara Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.
Yang kalau kita pelajari lebih lanjut, pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, dijelaskan mengenai tata cara pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak, yakni sebagai berikut:
Pahami dan kenali segala manfaat dan tujuan dari pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak ini, selanjutnya segeralah urus proses pembuatannya dan segala persyaratannya.
Baca juga: Surat Keterangan Domisili
Program KIA atau KTP anak ini sangat membantu kita sebagai warganegara dalam setiap kepengurusan dokumen kependudukan untuk anak.
Selain untuk memudahkan manajemen bagi anak itu sendiri, juga untuk memudahkan pemerintah dalam memperlihatkan layanan publik kepada setiap warganegaranya.
Sebagai orang tua, kita seharusnya memahami secara lebih detil wacana kegiatan KIA tersebut.
Sehingga akan terjadi korelasi yang baik antara penyelenggara negara dalam hal ini pemerintah dengan warganegaranya dalam hal ini orang bau tanah anak demi suksesnya kegiatan KIA tersebut.
Program KTP anak ini digagas semenjak tahun 2016, dan mulai direalisasikan semenjak tahun 2018, dan gres akan berlaku secara nasional mulai tahun 2019 ini.
Sejumlah kegiatan percepatan segera dibentuk dan akan dimulai pada tahun 2018 yang kemudian dan tahun tahun ini 2019.
Guna mendukung suksesnya kegiatan KTP anak atau KIA ini, para orang bau tanah dituntut untuk turut serta dalam pembuatannya, alasannya yaitu bawah umur tentunya tidak sanggup membuatnya sendiri dan hanya ikut apa yang dilakukan oleh orang tuanya.
Baca juga: Cara Cek Status dan Cara Membaca NIK di e-KTP Online
Apa itu KIA - KTP Anak?
Dulu, para orang bau tanah hanya dituntut untuk mengurus keperluan dokumen anak hanya berupa sertifikat lahir, namun kini ditambah kiprah gres yakni mengurus KIA/ KTP anak.
Pemberlakuan KTP anak ini rencananya akan berlaku secara sedikit demi sedikit hingga tahun 2019, mengingat keterbatasan anggaran yang ada, alasannya yaitu dikala ini ada sekitar 85 juta anak di Indonesia.
Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak (KIA), KTP anak ini berlakunya secara bertahap, perdaerah.
Kaprikornus apa itu Kartu Identitas Anak atau KTP anak, manfaat serta cara mengurusnya itu hampir-hampir sama atau menyerupai dengan KTP orang cukup umur (e-KTP).
Dasar Hukum Kartu Identitas Anak (KIA) - KTP Anak
Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) sudah sanggup dilakukan seiring dengan keluarnya peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut diatas, yang mewajibkan setiap anak mempunyai identitas diri, sebagai warganegara Indonesia.
KTP anak ini mulai wajib diberlakukan semenjak tahun 2016 dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA).
Segala ketentuan dan kebijakan mengenai KIA ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Selanjutnya Kartu Identitas Anak ini akan menjadi sebuah identitas resmi dari sang anak dan menjadi bukti resmi diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah.
KTP anak berupa Kartu Identitas Anak ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota.
Segala hal mengenai KTP anak atau KIA ini diatur dalam undang-undang dan peraturan aturan tersendiri, yakni:
Pasal 27 UU No. 35/2014 wacana Perubahan Atas UU No. 23/2002 wacana Perlindungan Anak
UU No. 23/2006 wacana Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU 24 tahun 2013.
Selanjutnya, hal-hal teknis dan lainnya sanggup Anda pelajari dari kedua aturan aturan tersebut diatas.
Tujuan dari KIA - KTP Anak
Adapun tujuan pemerintah menerbitkan KTP anak ini yaitu untuk meningkatkan pendataan, donasi serta pelayanan publik kepada masyarakat.
Selain itu, KTP anak atau KIA ini juga merupakan upaya pemerintah dalam memperlihatkan donasi dan pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara Indonesia.
KTP anak atau Kartu Identitas anak ini tujuannya selain sebagai pemenuhan hak-hak konstitusional anak, juga untuk mempermudah anak dalam mendapat layanan publik.
Fungsi dari KIA - KTP Anak
Sedangkan fungsi dari KIA atau KTP anak ini intinya sama dengan fungsi dari KTP untuk orang dewasa.
Yakni sebagai kartu identitas diri sebagai warganegara atau sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah.
Sehingga, pada dikala akan meminta atau melaksanakan pelayanan publik menyerupai contohnya mengurus atau menciptakan paspor, dan sebagainya yang selama ini masih dan hanya memakai syarat sertifikat kelahiran saja.
Mengapa Perlu KIA - KTP Anak?
Seyogyanya anak masih dalam pemeliharaan orang tua, masih menjadi tanggung jawab orang tua. Kaprikornus segala keperluan pelayanan publik dan hak-hak konstitusional anak, pengurusannya menempel pada orang tua.
Sehingga, seharusnya Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga sudah lebih dari cukup untuk dipergunakan sebagai alat atau prasyarat dalam pengurusan pelayanan publik anak.
Jadi, mengapa kita perlu untuk mengurus KIA?
Dulu, praktek pengurusan manajemen kependudukan dan pelayanan publik kepada masyarakat tidaklah sekompleks dan serumit dikala ini.
Saat ini, bagi Anda yang telah menjalani praktek kepengurusan manajemen kependudukan untuk anak atau mungkin Anda yang hanya mendengar dan mengamatinya saja, kepengurusan manajemen kependudukan anak relatif kurang efektif dan efisien.
Sebagai contoh, untuk mengurus layanan manajemen publik, dikala ini anak diminta membawa akte kelahiran bagi yang belum sekolah atau kalau anak sudah sekolah identitasnya berupa kartu pelajar atau ijazah.
Baca juga: Biaya Balik Nama STNK dan BPKB Motor
Nah, ijazah dan sertifikat kelahiran itu sendiri yaitu sebuah dokumen yang sekali buat, jadi cukup berisiko apabila dibawa kemana-mana.
Apalagi bentuknya berupa surat atau lembaran kertas ukuran F4/ HVS, yang cukup sulit untuk dibawa-bawa, yang berisiko hilang, robek atau rusak dan lain sebagainya.
Dengan adanya KTP anak atau KIA ini yang mempunyai bentuk berupa kartu menyerupai halnya KTP (Kartu Tanda Penduduk), maka akan sangat gampang untuk dibawa, lantaran sanggup kita selipkan atau masukkan ke dalam dompet.
Serta semua identitas anak yang tercatat dalam buku register kependudukan masing-masing tempat tercantum disana, sehingga menciptakan semua proses pelayanan publik kependudukan anak akan lebih mudah, efekti dan lebih efisien lagi.
Atas dasar inilah, sebagaimana diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2016 wacana KIA, pemerintah hasilnya mulai melaksanakan tahapan pemberlakuan kegiatan KTP anak atau KIA ini.
Tahapan pemberlakuan kegiatan Kartu Identitas Anak (KIA) ini tahap pertama pada tahun 2016, mulai diberlakukan di 50 daerah, yang diantaranya yaitu kota Pangkalpinang, Makassar dan Malang.
Tahap kedua yakni pada tahun 2017, pemberlakuan kegiatan KIA ini diperluas lagi hingga 108 daerah, dan terus berlanjut yang ditargetkan pada tahun 2019, semua sudah terealisasi dan semua anak telah mempunyai KIA.
Manfaat KTP Anak - KIA untuk Anak
Salah satu alasan mengapa pemerintah menerbitkan peraturan mengenai KTP anak atau KIA ini yaitu untuk memudahkan proses pendataan penduduk untuk usia belum 17 tahun, yakni usia pembuatan KTP.
Manfaat dari KIA itu sendiri yaitu semoga pemerintah lebih gampang lagi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publiknya untuk bawah umur (usia dibawah 17 tahun).
Selain itu, dengan adanya KIA ini yang berfungsi sebagai kartu identitas atau pengenal, maka bawah umur juga sanggup dengan gampang mengurus dan mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Misalnya, apabila pemerintah memperlihatkan kegiatan beasiswa, atau program-program pengurangan harga untuk bawah umur usia sekolah (pelajar) pada sektor pendidikan, olahraga, kesehatan dan parawisata, maka mereka cukup memakai kartu KIA ini.
Diantara manfaat-manfaat dari tujuan dibuatnya KIA ini antara lain yaitu sebagai berikut:
- KIA ditujukan sebagai upaya untuk memenuhi hak anak.
- KIA sanggup dipakai untuk persyaratan mendaftar sekolah.
- KIA sanggup juga dipakai sebagai bukti diri si anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank.
- KIA juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS.
- Jika terjadi duduk masalah misal masalah meninggal dunia pada anak, maka proses identifikasi mayit dengan korban bawah umur tersebut juga sanggup memakai KIA untuk mengurus klaim santunan kematian.
- KIA mempermudah proses pembuatan dokumen keimigrasian.
- KIA juga bermanfaat untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.
Masa Berlaku KIA - KTP Anak
Kartu Identitas Anak- KIA mulai diterapkan pada tahun 2016, yakni pada anak yang telah mempunyai akte kelahiran sesuai dengan tahapan-tahapan menyerupai yang telah kami sebutkan di atas.
Kartu Identitas Anak (KIA), atau KTP anak itu sendiri berlaku semenjak dari anak tersebut lahir (selain mempunyai sertifikat kelahiran) hingga anak tersebut berkewajiban mempunyai e-KTP, yakni berusia 17 tahun keatas.
Jadi, KIA atau KTP anak ini hanya sekali buat dan berlaku hingga ia cukup umur atau berusia 17 tahun, yakni batas usia minimal untuk mempunyai e-KTP.
Jenis-jenis KIA - KTP Anak
Selanjutnya kita akan mengenal KTP anak, jenis serta isinya berdasarkan Permendagri No 2 Tahun 2016 Tentang Tentang Kartu Identitas Anak.
Saat ini ada dua jenis Kartu Identitas Anak (KIA) yakni:
KIA untuk kelompok usia anak usia 0 hingga 5 tahun,
KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun.
Adapun fungsi dari KIA untuk kelompok anak usia 0-5 tahun dengan KIA kelompok usia 5-17 tahun yaitu sama, perbedaannya hanya pada isinya atau informasinya saja.
Informasi yang Tertera di KIA
Beberapa gosip yang tertera didalam Kartu Identitas Anak (KIA) yaitu sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan
- Nama
- Nama orang tua
- Alamat
- Foto (kelompok anak usia 5-17 tahun)
Berikut ini perbedaan KIA usia 0-5 tahun, KIA usia 5-17 tahun (kurang 1 hari) dan KTP usia dewasa
KIA Usia 0-5 Tahun | KIA Usia 5-17 Tahun | e-KTP |
---|---|---|
Nomor Induk Kependudukan (NIK) | Nomor Induk Kependudukan (NIK) | Nomor Induk Kependudukan (NIK |
Nama Lengkap | Nama Lengkap | Nama |
Tempat Tanggal Lahir | Tempat Tanggal Lahir | Tempat Tanggal Lahir |
Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Jenis Kelamin |
Nomor Kartu Keluarga | Nomor Kartu Keluarga | Alamat |
Nama Kepala Keluarga | Nama Kepala Keluarga | Agama |
Nomor Akta Kelahiran | Nomor Akta Kelahiran | Status Perkawinan |
Agama | Agama | Pekerjaan |
Kewarganegaraan | Kewarganegaraan | Kewarganegaraan |
Alamat | Alamat | Masa Berlaku |
Tidak Ada Foto | Foto | Foto |
Tidak Ada Chip Elektronik | Tidak Ada Chip Elektronik | Ada Chip Elektronik |
KIA usia 0-5 tahun tanpa memakai foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari memakai foto.
Baca juga: Syarat Membuat dan Memperpanjang SKCK Online
Untuk tahap awal, bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik.
Nanti ketika usia anak sudah mencapai 18 tahun ke atas, gres wajib melaksanakan perekaman identitas elektronik sesuai dengan KTP elektronik menyerupai yang ada kini ini.
Cara Pembuatan KIA - KTP Anak
Seperti halnya dalam pengurusan dokumen-dokumen kependudukan lainnya. Pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak pun mempunyai syarat-syarat tertentu.
Proses dan Syarat Pembuatan KTP Anak Usia 0 Tahun/ Baru Lahir
Sebagai orang bau tanah atau calon orang tua, ketika kita mempunyai anak yang gres lahir, maka KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran, ketika orang bau tanah mengurus akte kelahiran tersebut.
Proses pengurusan dan penerbitan KIA untuk anak usia 0 tahun atau gres lahir, yaitu sekaligus yang akan diterbitkan pula bersamaan dengan sertifikat kelahiran anak dan juga kartu keluarga (KK) orang tua.
Sebab, dasar penerbitan dari KIA yaitu sesudah penerbitan atau adanya NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang juga sebagai dasar penerbitan sertifikat kelahiran dan kartu keluarga (KK).
Proses dan Syarat Pembuatan KIA - KTP Anak Usia belum 5 Tahun
Bagi yang dikala berlakunya ketentuan ini, anak tersebut belum berusia 5 tahun dan belum mempunyai KIA, maka proses pengurusannya pembuatannya yaitu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Fotocopy kutipan sertifikat kelahiran dan memperlihatkan kutipan sertifikat kelahiran aslinya
- KK orisinil orang tua/wali; dan
- KTP orisinil kedua orangtuanya/wali.
Proses dan Syarat Pembuatan KIA - KTP Anak Telah Berusia 5 Tahun
Sedangkan, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun dan dikala ini belum mempunyai KIA atau KTP anak, maka proses pengurusannya juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Fotokopi kutipan sertifikat kelahiran dan memperlihatkan kutipan sertifikat kelahiran aslinya
- KK orisinil orangtua/wali.
- KTP orisinil kedua orangtuanya/wali.
- Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.
- KK Asli orang tua/wali.
- KTP elektronik orisinil kedua orangtuanya.
- Untuk anak yang berumur nol tahun hingga lima tahun diberikan KIA yang tidak disertai foto
- Setelah anak berumur lima tahun hingga 17 tahun (kurang sehari) diberikan KIA dengan menampilkan foto pemilik kartu.
Prosedur Pembuatan KIA - KTP Anak
Tata cara atau mekanisme pembuatan KIA ini sanggup kita lihat dari suara Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.
Yang kalau kita pelajari lebih lanjut, pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, dijelaskan mengenai tata cara pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak, yakni sebagai berikut:
- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA sanggup diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/ kelurahan.
- Dinas juga sanggup menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan bawah umur dan tempat layanan lainnya, semoga cakupan kepemilikan KIA sanggup maksimal.
- Untuk anak yang telah mempunyai paspor, orangtua anak wajib melapor ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA sanggup diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.
Pahami dan kenali segala manfaat dan tujuan dari pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak ini, selanjutnya segeralah urus proses pembuatannya dan segala persyaratannya.
Baca juga: Surat Keterangan Domisili
Program KIA atau KTP anak ini sangat membantu kita sebagai warganegara dalam setiap kepengurusan dokumen kependudukan untuk anak.
Selain untuk memudahkan manajemen bagi anak itu sendiri, juga untuk memudahkan pemerintah dalam memperlihatkan layanan publik kepada setiap warganegaranya.
Sebagai orang tua, kita seharusnya memahami secara lebih detil wacana kegiatan KIA tersebut.
Sehingga akan terjadi korelasi yang baik antara penyelenggara negara dalam hal ini pemerintah dengan warganegaranya dalam hal ini orang bau tanah anak demi suksesnya kegiatan KIA tersebut.