Tata Cara Pengurusan Akta Tanah - Syarat Dan Biaya Dari Shgb Ke Shm
Cara Mengurus Sertifikat Tanah - Bagi sebagian orang awam, legalitas sebuah properti masih menjadi hal yang cukup membingungkan.
Hal ini disebabkan lantaran minimnya sosialisasi dan info dari instansi terkait, juga lantaran jalan masuk ke pelayanan publik yang dinilai masih cukup menyulitkan.
Salah satu bentuk legalitas properti yang paling sering menjadi pertanyaan masyarakat awam yaitu sertifikat tanah.
Terutama mengenai mekanisme atau tata cara pengurusan serta biaya pembuatan sertifikat tanah.
Sertifikat tanah yaitu surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) abjad c UUPA.
Lihat juga: Prosedur dan Syarat Memecah Sertifikat Tanah
Kepengurusan sertifikat tanah atau menciptakan sertifikat tanah menjadi hal yang penting terkait dengan kelangsungan hidup dan aset berharga yang kita miliki.
Ketika sertifikat tanah telah kita miliki, maka kekhawatiran akan daerah tinggal atau kepemilikan atas tanah tidak lagi terjadi.
Artinya, kita telah mempunyai kepastian aturan atas kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan.
Selain itu, aset berupa tanah dan atau bangunan tadi sanggup diwariskan kepada anak cucu.
Karena itu, sangat penting bagi kita untuk memahami dan mentaati semua mekanisme atau tata cara yang ada dalam hal kepengurusan pembuatan hak milik atas tanah untuk rumah tinggal.
Hak kepemilikan atas tanah ibarat Hak Guna Bangunan telah diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1960 ihwal Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) Bagian III dan Bagian V.
Dalam kaitan ini, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) hanya memperlihatkan hak kepada pemegangnya biar memanfaatkan tanah untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, yakni kepemilikannya dipegang oleh Negara.
Adapun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ini mempunyai jangka waktu paling usang 30 tahun.
Apabila jangka waktu tersebut berakhir, maka SHGB tersebut sanggup diperpanjang kembali paling usang 20 tahun.
Lalu, apabila lewat dari waktu yang ditentukan, maka hak atas tanah tersebut hapus lantaran aturan dan tanahnya sepenuhnya dikuasai eksklusif oleh Negara.
Walaupun begitu, berbeda halnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) mempunyai kepemilikan sepenuhnya atas tanah.
Selain itu, Anda juga mempunyai hak bebuyutan yang terkuat dari hak-hak atas tanah lainnya yang dikenal dalam UUPA.
SHM hanya berhak dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
Sementara itu, perusahaan-perusahaan swasta, ibarat contohnya developer atau perusahaan pengembang perumahan tidak sanggup mempunyai tanah dengan status Hak Milik.
Mereka hanya diperbolehkan sebagai pemegang SHGB.
Walaupun para developer tersebut membeli tanah penduduk yang semula berstatus tanah Hak Milik (SHM), maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menurunkan status hak atas tanah tersebut.
Dari mulanya berstatus Hak milik menjadi berstatus Hak Guna Bangunan.
Artinya, developer hanya berhak mempunyai bangunan–bangunan, tidak termasuk tanahnya.
Sedangkan hak atas tanahnya kembali menjadi milik negara.
Sehingga, sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN yaitu dalam bentuk SHGB, sebaimana diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 5 tahun 1960 ihwal UUPA.
Namun, meskipun begitu, kalau Anda yaitu Warga Negara Indonesia, dan ingin mengajukan atau mengurus kepemilikan atas tanah (SHM), sanggup merubah status SHGB dari developer tadi menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Hal ini didasarkan pada Keputusan Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun1998 ihwal Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal.
Adapun cara merubah sertifikat hak guna bangunan (SHGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM) yaitu dengan cara melaksanakan pengurusan pada kantor BPN setempat di wilayah tanah tersebut berada.
Apabila Anda membeli rumah tinggal dari perumahan yang dibangun oleh sebuah developer, yang artinya status hak atas tanah tersebut yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan, dan ingin merubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik, maka hal itu sanggup Anda lakukan sendiri.
Adapun tahapan-tahapannya adalah:
Tarif atau biaya pengurusan sertifikat tanah secara resminya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2002, yakni:
{2% x (NPT-NPTTKUP)} – {(Sisa HGB/Jangka Waktu HGB) x UP HGB x 50%}
Keterangan:
Contoh Perhitungan Tarif - Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah berdasarkan PP No 46/ 2002
Ketika Anda akan membeli atau menjual rumah, maka berhati-hatilah dalam perhitungan harga jual rumah yang ingin Anda jual atau beli.
Yakni mengenai menjual atau membeli rumah dengan harga bersih.
Perlu Anda ketahui bahwa apakah harga higienis tersebut yaitu harga di luar notaris dan pajak penjual atau tidak.
Apabila ternyata penjual meminta harga higienis di luar biaya-biaya lainnya, maka bersiap-siaplah untuk merogoh kocek lebih dalam, lantaran Anda juga harus membayar biaya notaris dan pajak.
Adapun, rincian pajak yaitu sbb:
Pajak Penjual (PPH) : 5% x harga (tanah rumah) NJOP
Pajak Pembeli (BPHTB) : 5% x harga (tanah rumah – 60 Juta)
Sebagai tumpuan kasus:
Si A menjual tanah seluas 145 m2, harga tanah di NJOP yaitu Rp1.000.000,-/m2. Sedangkan harga bangunan di NJOP Rp700.000,-/m2
Sehingga untuk pajaknya sanggup dihitung sebagai berikut:
Pajak penjual = 5% x [145 x ( Rp1.000.000,- + Rp700.000,-) ] = Rp12.325.000,-
Pajak pembeli = 5% x [[145 x (Rp1.300.000,- + Rp500.000,-) ] – Rp60.000.000]] = Rp9.325.000.-
Jadi, sebagai penjual Anda harus membayar pajak penjual, dan sebagai pembeli juga harus mengeluarkan dana untuk pajak pembeli.
Namun ternyata apabila pajak penjual dan pajak pembeli di tanggung oleh penjual saja atau pembeli saja maka Anda harus mengeluarkan kocek lebih dalam untuk pajak jual beli sebesar Rp21.650.000,- di luar harga rumah.
Selain biaya pajak jual beli, Anda juga harus membayar biaya notaris. Apabila biaya Notaris yang telah ditunjuk bersama ditanggung oleh pembeli, maka sebagai pembeli bersiap-siaplah untuk menghabiskan waktu dan tenaga yang lebih.
Karena selain harus mencari-cari notaris PPAT yang murah dan benar, Anda juga harus berupaya menawar harga ke notarisnya.
Akan tetapi Anda membeli rumah melalui Bank dengan KPR, maka Anda akan mendapat notaris yang sudah mempunyai standar biaya dari bank tersebut.
Untuk mendapat harga yang Istimewa dari notaris bank, Anda harus pandai-pandai bernegosiasi dengan manager cabang potongan perkreditan daerah pengajuan Anda.
Akan lebih baik, apabila Anda sanggup bernegosiasi kepada pihak yang lebih berwenang di atas manager tersebut.
Sehingga, Anda akan mendapat potongan harga khusus untuk biaya notaris.
Adapun untuk biaya-biaya yang akan dikeluarkan untuk Notaris yaitu sebagai berikut:
Selain itu, sebelum Anda tetapkan untuk bertransaksi membeli properti tanah dan bangunan, ada baiknya Anda mengecek sertifikat yang dibutuhkan untuk memastikan apakah sertifikat tersebut orisinil atau palsu.
Validasi pajak juga perlu untuk memastikan apakah pajak bumi dan bangunannya sudah dibayar atau belum atau bahkan sanggup jadi bukti pembayarannya ternyata palsu.
Biaya sertifikat jual beli merupakan biaya pengurusan segala berkas-berkas hingga selesai dan Anda hanya menandatangani bersama si penjual semua berkas-berkas dan perjanjian jual beli.
Biaya balik nama yaitu biaya pengurusan balik nama semua sertifikat dari penjual ke pembeli.
Biaya Peningkatan Status Sertifikat HGB ke SHM
Bila sertifikat yang ada sebelumnya yaitu sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan), pembeli sanggup meningkatkan sertifikat tersebut menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik).
Adapun biayanya pengurusan SHGB menjadi SHM yaitu sebagai berikut:
Biaya pemasukan kas negara (2% x (NJOP tanah – 60 Juta)
Misalnya harga NJOP tanah: Rp1.000.000,-/m2 dan luas tanah yaitu 145m2. maka NJOP tanah: Rp1.000.000,- x 145 = Rp145.000.000.-
Makara biaya pemasukan kas negara untuk peningkatan SHM adalah: 2% x (Rp145.000.000,- - Rp60.000.00,-) = Rp1.700.000,-
Jasa Notaris: Rp1.000.000,- s.d. Rp2.000.000.-
Sehingga total biaya peningkatan status sertifikat HGB menjadi SHM antara Rp2.700.000,- s.d. Rp3.700.000,-
Masyarakat sanggup melaksanakan dua cara untuk mengetahui keaslian sebuah sertifikat tanah.
Diantaranya yaitu dengan memakai jasa notaris atau melaksanakan pengecekan eksklusif secara mandiri.
Bagi yang ingin mengecek keaslian sertifikat tanah secara mandiri, sanggup eksklusif tiba ke kantor Badan Petanahan Nasional (BPN).
Sesuai Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997, forum ini akan mengecek keaslian sertifikat berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.
Untuk waktu pengecekannya sendiri, biasanya membutuhkan waktu satu hari.
Apabila berdasarkan BPN sertifikat tersebut aman, tidak ada indikasi palsu, maka sertifikat tersebut akan dicap.
Namun, apabila BPN menilai ada suatu kejanggalan, maka mereka akan mengajukan plotting.
Plotting itu sendiri merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon, baik individu ataupun atas nama notaris, dengan tujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat yang ditunjuk.
Lihat juga: Cara Membuat dan Mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Upaya plotting tersebut memakai GPS (Global Positioning System) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran.
Selanjutnya, hasil plotting akan memperlihatkan apakah benar di lokasi ini terdapat lahan kepemilikan sesuai dengan sertifikat.
Jika benar kesudahannya akan memperlihatkan 100% kepemilikan asli, maka artinya, baik data registrasi dan lokasinya bersifat valid.
Dari citra klarifikasi cara pengurusan sertifikat tanah di atas, maka Anda sanggup memahami dan melaksanakan sendiri pembuatan sertifikat hak milik beserta dengan perhitungan biaya-biayanya.
Hal ini disebabkan lantaran minimnya sosialisasi dan info dari instansi terkait, juga lantaran jalan masuk ke pelayanan publik yang dinilai masih cukup menyulitkan.

Salah satu bentuk legalitas properti yang paling sering menjadi pertanyaan masyarakat awam yaitu sertifikat tanah.
Cara Mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM)
Terutama mengenai mekanisme atau tata cara pengurusan serta biaya pembuatan sertifikat tanah.
Sertifikat tanah yaitu surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) abjad c UUPA.
Lihat juga: Prosedur dan Syarat Memecah Sertifikat Tanah
Kepengurusan sertifikat tanah atau menciptakan sertifikat tanah menjadi hal yang penting terkait dengan kelangsungan hidup dan aset berharga yang kita miliki.
Ketika sertifikat tanah telah kita miliki, maka kekhawatiran akan daerah tinggal atau kepemilikan atas tanah tidak lagi terjadi.
Artinya, kita telah mempunyai kepastian aturan atas kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan.
Selain itu, aset berupa tanah dan atau bangunan tadi sanggup diwariskan kepada anak cucu.
Karena itu, sangat penting bagi kita untuk memahami dan mentaati semua mekanisme atau tata cara yang ada dalam hal kepengurusan pembuatan hak milik atas tanah untuk rumah tinggal.
Hak kepemilikan atas tanah ibarat Hak Guna Bangunan telah diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1960 ihwal Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) Bagian III dan Bagian V.
Dalam kaitan ini, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) hanya memperlihatkan hak kepada pemegangnya biar memanfaatkan tanah untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, yakni kepemilikannya dipegang oleh Negara.
Adapun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ini mempunyai jangka waktu paling usang 30 tahun.
Apabila jangka waktu tersebut berakhir, maka SHGB tersebut sanggup diperpanjang kembali paling usang 20 tahun.
Lalu, apabila lewat dari waktu yang ditentukan, maka hak atas tanah tersebut hapus lantaran aturan dan tanahnya sepenuhnya dikuasai eksklusif oleh Negara.
Walaupun begitu, berbeda halnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) mempunyai kepemilikan sepenuhnya atas tanah.
Selain itu, Anda juga mempunyai hak bebuyutan yang terkuat dari hak-hak atas tanah lainnya yang dikenal dalam UUPA.
SHM hanya berhak dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
Sementara itu, perusahaan-perusahaan swasta, ibarat contohnya developer atau perusahaan pengembang perumahan tidak sanggup mempunyai tanah dengan status Hak Milik.
Mereka hanya diperbolehkan sebagai pemegang SHGB.
Walaupun para developer tersebut membeli tanah penduduk yang semula berstatus tanah Hak Milik (SHM), maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menurunkan status hak atas tanah tersebut.
Dari mulanya berstatus Hak milik menjadi berstatus Hak Guna Bangunan.
Artinya, developer hanya berhak mempunyai bangunan–bangunan, tidak termasuk tanahnya.
Sedangkan hak atas tanahnya kembali menjadi milik negara.
Sehingga, sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN yaitu dalam bentuk SHGB, sebaimana diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 5 tahun 1960 ihwal UUPA.
Namun, meskipun begitu, kalau Anda yaitu Warga Negara Indonesia, dan ingin mengajukan atau mengurus kepemilikan atas tanah (SHM), sanggup merubah status SHGB dari developer tadi menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Hal ini didasarkan pada Keputusan Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun1998 ihwal Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal.
Adapun cara merubah sertifikat hak guna bangunan (SHGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM) yaitu dengan cara melaksanakan pengurusan pada kantor BPN setempat di wilayah tanah tersebut berada.
Prosedur Pengurusan Sertifikat Tanah (SHM)
Apabila Anda membeli rumah tinggal dari perumahan yang dibangun oleh sebuah developer, yang artinya status hak atas tanah tersebut yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan, dan ingin merubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik, maka hal itu sanggup Anda lakukan sendiri.
Adapun tahapan-tahapannya adalah:
- Membeli dan mengisi formulir permohonan;
- Memiliki atau membawa Sertifikat Hak Atas Tanah (HP/HGB);
- IMB atau surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa rumah tersebut dipakai untuk rumah tinggal;
- Surat kuasa dan fotokopi KTP peserta kuasa, apabila dikuasakan;
- Identitas pemohon KTP, KK, WNI, Ganti Nama (jika perorangan), sertifikat pendirian atau sertifikat perubahan (jika tubuh hukum;
- PBB tahun berjalan (fotokopi dengan memperlihatkan aslinya);
- Surat pernyataan tidak mempunyai tanah perumahan lebih dari 5 (lima) bidang dengan luas tanah keseluruhan tidak lebih 5.000m2;
- Surat pernyataan dari pemegang hak tanggungan, apabila tanah tersebut dibebani;
- Hak Tanggungan pernyataan dari pemohon;
- Surat pernyataan dari pemohon;
- Membayar tarif atas jenis penerimaan bukan pajak, untuk pelayanan registrasi tanah.
Tarif - Biaya Mengurus Sertifikat Tanah
Tarif atau biaya pengurusan sertifikat tanah secara resminya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2002, yakni:
{2% x (NPT-NPTTKUP)} – {(Sisa HGB/Jangka Waktu HGB) x UP HGB x 50%}
Keterangan:
- NPT = Nilai Perolehan Tanah.
- NPTTKUP = Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukkan.
- NPT & NPTTKUP sanggup dilihat di SPT PBB.
- NPT = NJOP Tanah.
- NPTTKUP = NJOPTKP.
- Jangka waktu HGB sanggup dilihat di sertifikat tanah.
- UP HGB = Uang Pemasukan HGB.
- Jangka waktu 30 tahun : 1% x (NPT-NPTTKUP)
- Kurang dari 30 tahun : (Jangka Waktu HGB yang diberikan/30) x {1% x (NPT-NPTTKUP)}
- Rumus: [Luas tanah x (NJOP-NJOPTKP) ] x 5% + biaya notaris
- Biaya notaris antara 750rb s/d 2,5juta.
Contoh Perhitungan Tarif - Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah berdasarkan PP No 46/ 2002
1. Pajak Penjual dan Pajak Pembeli
Ketika Anda akan membeli atau menjual rumah, maka berhati-hatilah dalam perhitungan harga jual rumah yang ingin Anda jual atau beli.
Yakni mengenai menjual atau membeli rumah dengan harga bersih.
Perlu Anda ketahui bahwa apakah harga higienis tersebut yaitu harga di luar notaris dan pajak penjual atau tidak.
Apabila ternyata penjual meminta harga higienis di luar biaya-biaya lainnya, maka bersiap-siaplah untuk merogoh kocek lebih dalam, lantaran Anda juga harus membayar biaya notaris dan pajak.
Adapun, rincian pajak yaitu sbb:
Pajak Penjual (PPH) : 5% x harga (tanah rumah) NJOP
Pajak Pembeli (BPHTB) : 5% x harga (tanah rumah – 60 Juta)
Sebagai tumpuan kasus:
Si A menjual tanah seluas 145 m2, harga tanah di NJOP yaitu Rp1.000.000,-/m2. Sedangkan harga bangunan di NJOP Rp700.000,-/m2
Sehingga untuk pajaknya sanggup dihitung sebagai berikut:
Pajak penjual = 5% x [145 x ( Rp1.000.000,- + Rp700.000,-) ] = Rp12.325.000,-
Pajak pembeli = 5% x [[145 x (Rp1.300.000,- + Rp500.000,-) ] – Rp60.000.000]] = Rp9.325.000.-
Jadi, sebagai penjual Anda harus membayar pajak penjual, dan sebagai pembeli juga harus mengeluarkan dana untuk pajak pembeli.
Namun ternyata apabila pajak penjual dan pajak pembeli di tanggung oleh penjual saja atau pembeli saja maka Anda harus mengeluarkan kocek lebih dalam untuk pajak jual beli sebesar Rp21.650.000,- di luar harga rumah.
2. Biaya Notaris
Selain biaya pajak jual beli, Anda juga harus membayar biaya notaris. Apabila biaya Notaris yang telah ditunjuk bersama ditanggung oleh pembeli, maka sebagai pembeli bersiap-siaplah untuk menghabiskan waktu dan tenaga yang lebih.
Karena selain harus mencari-cari notaris PPAT yang murah dan benar, Anda juga harus berupaya menawar harga ke notarisnya.
Akan tetapi Anda membeli rumah melalui Bank dengan KPR, maka Anda akan mendapat notaris yang sudah mempunyai standar biaya dari bank tersebut.
Untuk mendapat harga yang Istimewa dari notaris bank, Anda harus pandai-pandai bernegosiasi dengan manager cabang potongan perkreditan daerah pengajuan Anda.
Akan lebih baik, apabila Anda sanggup bernegosiasi kepada pihak yang lebih berwenang di atas manager tersebut.
Sehingga, Anda akan mendapat potongan harga khusus untuk biaya notaris.
Adapun untuk biaya-biaya yang akan dikeluarkan untuk Notaris yaitu sebagai berikut:
- Biaya cek sertifikat : Rp100.000,-
- Biaya SK 59 : Rp100.000,-
- Biaya validasi pajak : Rp200.000,-
- Biaya Akte Jual Beli (AJB) : Rp2.400.000,-
- Biaya Balik Nama (BBN) : Rp750.000,-
- SKHMT : Rp250.000,-
- APHT : Rp1.200.000,-
- Total : Rp5.000.000,-
Selain itu, sebelum Anda tetapkan untuk bertransaksi membeli properti tanah dan bangunan, ada baiknya Anda mengecek sertifikat yang dibutuhkan untuk memastikan apakah sertifikat tersebut orisinil atau palsu.
Validasi pajak juga perlu untuk memastikan apakah pajak bumi dan bangunannya sudah dibayar atau belum atau bahkan sanggup jadi bukti pembayarannya ternyata palsu.
Biaya sertifikat jual beli merupakan biaya pengurusan segala berkas-berkas hingga selesai dan Anda hanya menandatangani bersama si penjual semua berkas-berkas dan perjanjian jual beli.
Biaya balik nama yaitu biaya pengurusan balik nama semua sertifikat dari penjual ke pembeli.
Biaya Peningkatan Status Sertifikat HGB ke SHM
Bila sertifikat yang ada sebelumnya yaitu sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan), pembeli sanggup meningkatkan sertifikat tersebut menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik).
Adapun biayanya pengurusan SHGB menjadi SHM yaitu sebagai berikut:
Biaya pemasukan kas negara (2% x (NJOP tanah – 60 Juta)
Misalnya harga NJOP tanah: Rp1.000.000,-/m2 dan luas tanah yaitu 145m2. maka NJOP tanah: Rp1.000.000,- x 145 = Rp145.000.000.-
Makara biaya pemasukan kas negara untuk peningkatan SHM adalah: 2% x (Rp145.000.000,- - Rp60.000.00,-) = Rp1.700.000,-
Jasa Notaris: Rp1.000.000,- s.d. Rp2.000.000.-
Sehingga total biaya peningkatan status sertifikat HGB menjadi SHM antara Rp2.700.000,- s.d. Rp3.700.000,-
Cara Mengetahui Sertifikat Tanah Asli atau Palsu
Masyarakat sanggup melaksanakan dua cara untuk mengetahui keaslian sebuah sertifikat tanah.
Diantaranya yaitu dengan memakai jasa notaris atau melaksanakan pengecekan eksklusif secara mandiri.
Bagi yang ingin mengecek keaslian sertifikat tanah secara mandiri, sanggup eksklusif tiba ke kantor Badan Petanahan Nasional (BPN).
Sesuai Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997, forum ini akan mengecek keaslian sertifikat berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.
Untuk waktu pengecekannya sendiri, biasanya membutuhkan waktu satu hari.
Apabila berdasarkan BPN sertifikat tersebut aman, tidak ada indikasi palsu, maka sertifikat tersebut akan dicap.
Namun, apabila BPN menilai ada suatu kejanggalan, maka mereka akan mengajukan plotting.
Plotting itu sendiri merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon, baik individu ataupun atas nama notaris, dengan tujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat yang ditunjuk.
Lihat juga: Cara Membuat dan Mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Upaya plotting tersebut memakai GPS (Global Positioning System) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran.
Selanjutnya, hasil plotting akan memperlihatkan apakah benar di lokasi ini terdapat lahan kepemilikan sesuai dengan sertifikat.
Jika benar kesudahannya akan memperlihatkan 100% kepemilikan asli, maka artinya, baik data registrasi dan lokasinya bersifat valid.
Dari citra klarifikasi cara pengurusan sertifikat tanah di atas, maka Anda sanggup memahami dan melaksanakan sendiri pembuatan sertifikat hak milik beserta dengan perhitungan biaya-biayanya.