Syarat Dan Mekanisme Memecah Akta Tanah

Membagi atau memecah bidang tanah ialah kasus yang pernah dialami oleh pemilik tanah.

Syarat dan mekanisme pembagian atau pemecahan sertifikat tanah ini biasanya terjadi lantaran adanya pembagian warisan, atau pemilik tanah yang ingin menjual tanahnya dengan cara kavling-an.
Membagi atau memecah bidang tanah ialah kasus yang pernah dialami oleh pemilik tanah Syarat dan Prosedur Memecah Sertifikat Tanah

Jumlah penduduk Indonesia yang meningkat tajam akhir-akhir ini, menciptakan ketersediaan tanah untuk tempat tinggal pun semakin berkurang.

Ditambah lagi dengan harga tanah yang terus meningkat dari tahun ke tahun, sehingga menjadikan semakin sulit untuk mendapat dan mempunyai tanah.

Memecah Sertifikat Tanah


Sehingga, salah satu cara untuk mempunyai dan mendapat tanah ialah berharap dari tanah warisan orang tua, atau menunggu juragan tanah mengkavling tanahnya untuk dijual per kavling an.

Karena, membeli tanah kavling merupakan salah satu cara termudah dan termurah untuk mempunyai properti tanah.

Oleh lantaran susahnya mempunyai tanah sendiri selain dari tanah kavling dan tanah warisan, maka pertanyaan yang timbul ialah bagaimana cara mengurus sertifikatnya.

Jika tanah kavling, biasanya kepengurusan sertifikat dilakukan oleh penjual atau pemilik tanah kavling, sebagai pembeli kita hanya terima beresnya saja.

Namun, ada juga penjual tanah kavling yang menunjukkan harga lebih murah tapi pengurusan sertifikatnya diserahkan kepada pembeli.

Sedangkan yang seringkali menjadi hambatan kepengurusan sertifikat tanah ini ialah untuk tanah warisan.

Sebab, biasanya lantaran tanah warisan ini dibagi kepada saudara kita sendiri, menjadikan kita enggan atau malas untuk mengurusnya.

Karena kita beranggapan bahwa yang mempunyai tanah warisan tersebut juga masih saudara atau keluarga kita sendiri, sehingga kita anggap mustahil keluarga atau saudara kita mencaplok tanah warisan kita.

Dalam kepengurusan sertifikat tanah, kita sanggup saja meminta proteksi orang lain untuk mengurusnya.

Namun, sebetulnya mengurus pemecahan sertifikat tanah ialah suatu kasus yang gampang dan sederhana.

Makara sanggup Anda lakukan sendiri dan memang sebaiknya Anda lakukan sendiri.

Kali ini, kami dari awambicara akan menunjukkan informasi terkait pemecahan surat atau sertifikat tanah.

Proses Pemecahan Sertifikat


Pengukuran Adalah tahapan awal dalam proses pemecahan sertifikat tanah.

Pemecahan sertifikat tanah ini sanggup Anda lakukan sendiri. Atau bila Anda berhalangan dan mempunyai banyak kesibukan sanggup meminta proteksi notaris.

Apabila Anda memutuskan untuk mengurus sendiri pemecahan sertifikat ini, maka sebetulnya mekanisme yang akan Anda lalui tidaklah sesulit yang Anda bayangkan.

Lihat juga: Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Yang harus Anda perhatikan ialah mempersiapkan semua dokumen-dokumen penting yang menjadi keharusan dan persyaratannya.

Adapun dokumen-dokumen penting tersebut, seperti:

  • Fotocopy identitas diri pemohon dan atau kuasanya, 
  • Sertifikat tanah, 
  • Izin perubahan penggunaan tanah. 

Apabila Anda akan melaksanakan alih fungsi tanah, amak izin perubahan penggunaan tanah, harus Anda masukkan.

Selain dokumen tersebut, Anda juga perlu mempersiapkan surat kuasa dan Sertifikat Hak Atas Tanah yang asli.

Surat kuasa dibutuhkan kalau pemecahan tidak dilakukan oleh pemilik tanah atau orang yang namanya tercantum didalam sertifikat tanah.

Apabila Anda ialah pengembang, maka Sertifikat Hak Atas Tanah yang orisinil sangat diperlukan, serta Anda juga harus menyertakan site plan kawasan.

Dalam postingan kali ini kita akan membahas kepengurusan pemecahan/ pembagian sertifikat tanah pribadi dan tanah warisan keluarga.

Jenis Pemecahan Sertifikat Tanah


Sebelum Anda mengurus pemecahan sertifikat tanah, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu jenis pemecahan sertifikat tanah.

Pemecahan sertifikat tanah dibagi kedalam beberapa jenis pemecahan sertifikat tanah, yakni:

1. Pemecahan yang dilakukan developer atas nama perusahaan 


Pemecahan sertifikat tanah oleh developer ini dilakukan menurut site plan yang telah mendapat persetujuan dari instansi terkait.

Membagi atau memecah bidang tanah ialah kasus yang pernah dialami oleh pemilik tanah Syarat dan Prosedur Memecah Sertifikat Tanah

Pemecahan sertifikat tanah oleh perusahaan ini biasanya meliputi suatu tempat tertentu saja.

Dan pemecahan sertifikat tanah oleh perusahaan ini biasanya untuk pembangunan perumahan, baik perumahan subsidi maupun non subsidi.

2. Pemecahan Sertifikat atas Nama Pribadi


Seperti yang telah kami sebutkan diatas, pemecahan sertifikat tanah oleh perusahaan atau developer sangat mudah, sebagai pembeli, kita terima beresnya saja.

Untuk pengurusan dan lain sebagainya itu semua dilakukan oleh developer.

Membagi atau memecah bidang tanah ialah kasus yang pernah dialami oleh pemilik tanah Syarat dan Prosedur Memecah Sertifikat Tanah

Pemecahan sertifikat tanah atas nama pribadi inilah yang akan kita bahas.

Pemecahan sertifikat atas nama pribadi umumnya untuk luas tanah yang tidak terlalu besar.

Pemecahan ini wajib dilakukan oleh orang yang namanya tercantum dalam sertifikat tanah asal.

Adapun persyaratan yang perlu dilengkapi dan diketahui untuk melaksanakan pemecahan sertifikat tanah pribadi ini ialah sebagai berikut:

  • Sertifikat asli.
  • Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) pemohon.
  • Surat kuasa bila pengurusan dikuasakan ke pihak lain, biasanya ke notaris.
  • Mengisi beberapa formulir yang sudah disediakan forum pertanahan, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  • Mengisi surat pernyataan telah memasang tanda batas.
  • Membuat surat pernyataan pemecahan sertifikat tanah yang ditandatangani pemegang hak. 

Dalam surat pernyataan pemecahan sertifikat tanah ini, perlu dicantumkan alasan dari pemecahan tanah tersebut dan gambar lokasi yang akan dipecah.

Gambar lokasi atau bagan tanah yang akan dipecah, boleh hanya berupa sketsa bergairah lokasi dan planning pemecahannya.

Prosedur Pemecahan Sertifikat Tanah An. Pribadi


Adapun proses pemecahan sertifikat atas nama pribadi ini sanggup Anda lakukan di lapangan dan di forum pertanahan.

  1. Melakukan registrasi Pemecahan Sertifikat Tanah
  2. Setelah melaksanakan registrasi berkas dan pemohon mendapat tanda terima.
  3. Petugas yang bertanggung jawab atas pengukuran akan pergi ke lokasi dengan didampingi pemilik atau kuasanya. 
  4. Selanjutnya, petugas akan menggambar hasil pengukuran dan memetakan lokasi pada peta yang disediakan. 
  5. Tahap berikutnya ialah penerbitan surat ukur untuk tiap-tiap bidang yang dipecahkan. 
  6. Surat ukur ini ditandatangani kepala seksi pengukuran dan pemetaan.
  7. Setelah mendapat surat ukur, tahapan selanjutnya ialah penerbitan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI). 
  8. Sertifikat ini akan ditandatangani kepala forum pertanahan. 

Demikianlah, proses pemecahan sertifikat tanah secara pribadi Anda sudah selesai. Anda tinggal menunggu sertifikat gres dikeluarkan.

Berdasarkan Lampiran IX Peraturan Kepala BPN RI No.6 Tahun 2008, waktu yang dibutuhkan untuk memecah sertifikat dihitung sejak berkas diterima lengkap dan telah dilakukan pengukuran ialah lima belas hari kerja.

Lihat juga: Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Sertifikat tanah yang akan dipecahkan haruslah higienis tanpa duduk kasus apapun.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2002, biaya pemecahan sertifikat tanah yang harus dikeluarkan ialah sekitar 25 ribu rupiah untuk setiap sertifikat yang diterbitkan.

Dengan demikian, apabila Anda ingin memecah sertifikat menjadi sepuluh bagian, maka biaya yang akan Anda keluarkan ialah sebesar 250ribu rupiah.

Akan tetapi, biaya tersebut belum termasuk biaya pengukuran tanah.

3. Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan


Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 ihwal registrasi tanah (PP Pendaftaran Tanah) pasal 42 ayat (4) yang berbunyi:

“Jika peserta warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan sertifikat pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang peserta warisan tertentu, registrasi peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun itu dilakukan kepada peserta warisan yang bersangkutan menurut surat tanda bukti sebagai jago waris dan sertifikat pembagian waris tersebut.”

Sehingga, hak atas tanah yang terjadi peralihan kepemilikan lantaran waris, harus disertai dengan surat tanda bukti sebagai jago waris dan sertifikat pembagian waris.

Membagi atau memecah bidang tanah ialah kasus yang pernah dialami oleh pemilik tanah Syarat dan Prosedur Memecah Sertifikat Tanah

Adapun menurut surat Mahkamah Agung (MA RI) tanggal 8 Mei 1991 No. MA/ kumdil/ 171/ V/ K/ 1991 yang menunjuk Surat Edaran tanggal 20 Desember 1969 No. Dpt/ 12/ 63/ 12/ 69 yang diterbitkan oleh Direktorat Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) menyatakan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) untuk Warga Negara Indonesia itu adalah:

  • Golongan Keturunan Eropa (Barat) dibentuk oleh Notaris.
  • Golongan penduduk orisinil dibuatkan Surat Keterangan oleh Ahli Waris yang disaksikan oleh Lurah/Desa dan diketahui oleh Camat.
  • Golongan keturunan Tionghoa oleh Notaris.
  • Golongan Timur Asing bukan Tionghoa oleh Balai Harta Peninggalan (BHP).

Akan tetapi, apabila Anda tetap ingin menciptakan penetapan jago waris, maka pengadilan (Pengadilan Negeri dan/ atau Pengadilan Agama) yang mengeluarkannya.

Dasar aturan penetapan jago waris untuk yang beragama Islam dibentuk Pengadilan Agama atas permohonan para jago waris ialah pasal 49 karakter b UU nomor 3 tahun 2006 ihwal perubahan atas UU No 7 tahun 1989 ihwal peradilan Agama.

Sedangkan dasar aturan penetapan jago waris selain beragama Islam oleh Pengadilan Negeri ialah Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Persyaratan Hibah Wasiat


Pemecahan warisan sering dikenal dengan istilah hibah wasiat.

Perkara ini mengambil pola Kompilasi Hukum Islam dengan masyarakat penduduk Indonesia yang secara umum dikuasai Muslim.

Adapun di dalam Pasal 195 Kompilasi Hukum Islam (KHI) disyaratkan bahwa:

  • Wasiat dilakukan secara lisan, di hadapan dua orang saksi, atau tertulis di hadapan dua orang saksi atau Notaris.
  • Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya 1/3 dari seluruh harta warisan, kecuali apabila semua jago waris menyetujui.
  • Wasiat kepada jago waris berlaku apabila disetujui semua jago waris.
  • Persetujuan dibentuk secara mulut di hadapan dua orang saksi atau tertulis dihadapan dua orang saksi dan notaris.

Jika dalam hal ini tidak dibentuk wasiat secara tertulis di hadapan notaris sehingga tidak sanggup pribadi dibuatkan sertifikat hibahnya, proses yang ditempuh ialah balik nama dan pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) biasa.

Yang pertama kali dilakukan dalam setiap maut ialah menciptakan surat keterangan maut dari kelurahan (pribumi) atau dengan Akta Notaris (WNI keturunan).

Kemudian gres dibuatkan Surat Keterangan Warisnya.

Dari surat keterangan waris tersebut, sanggup diketahui siapa saja jago waris yang berhak sehingga sanggup dipastikan siapa saja jago waris dari pewaris dan siapa saja yang berhak atas harta warisan.

Prosedur Pembuatan Akta Hibah Wasiat


Dalam praktiknya, bila tidak dibuatkan sertifikat hibah wasiat secara notariil, setiap kali terjadi maut harus terjadi proses pewarisan.

Walaupun tanah tersebut nantinya dipecah dua dan diberikan kepada tiap-tiap nama, tahapan-tahapan yang mesti dilalui ialah sebagai berikut:

Proses turun waris (balik nama waris) dengan membayar pajak waris sehingga tanah dibalik nama ke atas nama seluruh hak waris.
Setelah itu, dilakukan pemecahan sertifikat menjadi dua penggalan (X dan Y).

Ssyarat manajemen yang harus dipenuhi yakni:

A. Data tanah 

   1) Sertifikat asli.

   2) PBB orisinil 5 tahun terakhir, berikut Surat Tanda Terima Setoran.

   3) IMB asli.

B. Data pemberi dan peserta hibah

   1) Fotokopi KTP.

   2) Fotokopi Kartu Keluarga.

   3) Fotokopi sertifikat kelahiran.

Anda sanggup melaksanakan sendiri pemecahan sertifikat tanah, apabila Anda telah mempersiapkan dengan baik semua persyaratannya, serta memahami mekanisme pemecahan sertifikat tanah tersebut.

Lihat juga: Prosedur Lengkap Mengurus Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Memiliki pemahaman dan perencanaan yang baik, akan mendatangkan hasil yang baik pula.

Terutama bila bekerjasama dengan tanah warisan, lantaran bila direncanakan dengan baik, maka akan menghasilkan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh jago waris.

Akan tetapi, bila Anda ragu Anda sanggup memakai tenaga professional untuk membantu Anda memecahkan sertifikat tanah Anda. Semoga bermanfaat!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel