Cara Dan Mekanisme Perpanjangan Stnk Di Kantor Samsat

Perpanjangan STNK - Surat Tanda Nomor Kendaraan, atau biasa disingkat STNK, yaitu tanda bukti registrasi dan legalisasi suatu kendaraan bermotor.

Tanda bukti registrasi dan legalisasi kendaraan bermotor ini didasarkan pada identitas kendaraan serta identitas kepemilikannya.
 yaitu tanda bukti registrasi dan legalisasi suatu kendaraan bermotor Cara dan Prosedur Perpanjangan STNK di Kantor SAMSAT

STNK diterbitkan oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT), yakni suatu tempat pelayanan sistem manajemen untuk memperlancar dan mempercepat kepentingan masyarakat umum dalam satu tempat (gedung).

Prosedur Perpanjangan STNK di SAMSAT


Penerbitan atau legalisasi STNK di SAMSAT ini dilakukan oleh 3 instansi, yakni:
  1. Polri
  2. Dinas Pendapatan Provinsi
  3. PT Jasa Raharja
STNK berisi identitas kepemilikan seperti:
  • Nomor polisi, 
  • nama pemilik, 
  • alamat pemilik
Dan identitas kendaraan bermotor, seperti:
  • Merk/ tipe, 
  • Jenis/ model, 
  • Tahun pembuatan, 
  • Tahun perakitan, 
  • Isi silinder, 
  • Warna, 
  • Nomor rangka/ NIK, 
  • Nomor mesin, 
  • Nomor BPKB, 
  • Warna TNKB, 
  • Bahan bakar, 
  • Kode lokasi, dsb 
Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan.

STNK harus selalu dibawa serta ketika kita mengendarai kendaraan bermotor, baik sekedar untuk perjalanan singkat maupun untuk bepergian jauh.

Kewajiban membawa STNK selama perjalanan ini intinya yaitu untuk kenyamanan dan keamanan kita dalam berkendara.

Karena menurut undang-undang yang berlaku, selain SIM, STNK harus (wajib) dibawa dan sanggup ditunjukkan apabila ada investigasi dari pihak yang berwajib.

Nah, alasannya yaitu itu selalu perhatikan dan lihat apakah masa berlaku STNK Anda masih usang atau sudah mau habis.

Sebenarnya, Anda sanggup mengecek masa berlaku STNK ini dengan mudah, yakni dari Plat Nomor kendaraan bermotor Anda.

Karena didalam plat nomor kendaraan bermotor terdapat bulan dan tahun masa berlaku STNK, jadi Anda sanggup melihatnya disana.

Sekarang, coba cek status STNK Anda, apakah masa berlakunya sudah habis, atau belum. Jika sudah habis, maka segeralah urus perpanjangan STNK Anda, jangan hingga ketemu razia di jalan hingga Anda sanggup di tilang.

Jangan tunggu lama, apalagi sampe lewat hingga berbulan-bulan, segera perpanjang masa berlaku STNK Anda sebelum terlambat.

Jika sudah terlambat, yang ada Anda akan malas untuk mengurus perpanjangannya, selain itu, kendaraan bermotor Anda akan dianggap sebagai kendaraan BODONG, tanpa surat menyurat.

Cara Memperpanjang STNK di SAMSAT


Untuk memperpanjang STNK Anda sanggup pribadi mendatangi Kantor Samsat terdekat, khusus bab SIM dan STNK, dan ikuti semua proses, dan langkah-langkah perpanjangan STNK yang ada.

Berikut ini kami informasikan kepada Anda hal-hal yang harus Anda ketahui dan lakukan ketika ingin memperpanjang STNK.

1. Membayar Pajak STNK


Untuk Anda ketahui, pada Surat Tanda Nomor Kendaraan terdapat dua lembar atau halaman, yakni:

Lembar pertama: yaitu halaman identitas bukti nomor surat kendaraan dan berlaku 5 tahun

Lembar kedua: yaitu identitas bukti pembayaran pajak, berlaku selama 1 tahun. (lihat: Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta Dendanya)

 yaitu tanda bukti registrasi dan legalisasi suatu kendaraan bermotor Cara dan Prosedur Perpanjangan STNK di Kantor SAMSAT

Sehingga, ada dua jenis pajak yang ada didalam STNK dan wajib Anda bayar, yakni Pajak STNK tahunan dan pajak STNK lima tahunan.

Perbedaanya hanya terletak pada legalisasi dan penggantian lembar Pajak STNK saja.

Jika Anda membayar Pajak tahunan STNK, maka pada lembar atau halaman pertama STNK, hanya akan disahkan dan diberi Paraf serta cap dari kepolisian.

Sedangkan untuk lembar atau halaman kedua, akan dibentuk atau diganti dengan lembar pajak STNK yang baru.

Sementara itu, untuk pajak STNK 5 tahunan, lembar atau halaman pertama dan kedua STNK akan diganti dengan STNK yang gres dengan masa berlaku selama 5 tahun juga.

2. Biaya Penggantian STNK


Biaya penggantian STNK, menurut peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016, ihwal jenis dan tarif penerimaan Negara bukan pajak (PNBP), untuk biaya perpanjang STNK ini sebesar:

Biaya Penerbitan STNK:


  • Untuk biaya Administrasi pembuatan gres juga perpanjang gres sebesar Rp100.000
  • Biaya Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan) atau Plat Nomor sebesar Rp60.000
  • Biaya Penerbitan BPKB sebesar Rp225.000
  • Dan biaya penerbitan Surat Mutasi Kendaraan bermotor ke luar tempat sebesar Rp150.000

Biaya Perpanjang STNK Kendaraan roda empat:


  • Biaya admin STNK untuk pembuatan gres dan perpanjang STNK sebesar Rp200.000
  • Biaya Penerbitan TNKB atau Plat Nomor kendaraan sebesar Rp100.000
  • Biaya penerbitan BPKB sebesar Rp375.000
  • Biaya penerbitan surat mutasi ke luar tempat Rp. 250.000

3. Dokumen Persyaratan Perpanjangan STNK


Jika masa belaku STNK Anda sudah akan habis atau kadaluarsa, maka Anda sanggup memperpanjang STNK sekaligus membayar pajaknya dengan melengkapi dokumen persyaratan memperpanjang STNK.

Dokumen perpanjangan STNK ini terdiri dari:


  • STNK usang Asli dan Fotokopinya
  • Fotokopi BPKB
  • Membawa KTP Asli dan Fotokopianya sesuai nama yang tercantum di STNK dan BPKB
  • Cek Fisik Kendaraan (untuk syarat perpanjang STNK setiap 5 Tahun)
Untuk cek fisik kendaraan, biasanya ada blanko tersendiri yang telah disiapkan oleh instansi terkait, dan sanggup Anda mintakan di kantor SAMSAT terdekat.

4. Prosedur Perpanjangan STNK di Kantor SAMSAT


Jika dirasa semua persyaratan telah siap dan lengkap, Anda sanggup pribadi mendatangi kantor Samsat diwilayah Anda dan membawa persyaratan-persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Adapun tahapan atau mekanisme pengajuan perpanjangan STNK di kantor Samsat yaitu sebagai berikut:

Mendatangi loket registrasi pembayaran pajak dan perpanjangan STNK serta mengisi formulir permohonan untuk perpanjangan STNK kendaraan bermotor.

Selanjutnya menuju ke Loket Penyerahan Berkas, dan menyerahkan semua dokumen permohonan perpanjang STNK kepada petugas, dan tunggu hingga dipanggil kembali oleh petugas.

Selanjutnya Anda akan mendapatkan slip pembayaran pajak, serta Anda sanggup mengetahui dari sana berapa jumlah pajak yang harus Anda bayar.

Selanjutnya yaitu mendatangi Loket Kasir dan melaksanakan pembayaran pajak STNK tersebut sesuai dengan jumlah yang tertuang dalam slip pembayaran pajak STNK yang telah Anda terima sebelumnya.

Selanjutnya Anda akan mendapatkan bukti pelunasan pembayaran pajak STNK tersebut.

Sampai disini, Anda telah simpulan melaksanakan pembayaran pajak STNK, yang harus Anda lakukan selanjutnya yaitu menunggu, hingga nama Anda dipanggil kembali.

Lihat juga: Apa itu Leasing? Praktik Leasing yang Salah di Indonesia

Setelah itu Anda sanggup membawa dan menyerahkan bukti pelunasan pajak ke loket TNKB untuk kemudian mendapatkan lembar pertama STNK, dan lembar kedua bukti pembayaran pajak STNK tahunan, serta plat nomor kendaraan yang baru.

Demikianlah, dari kami bagaimana cara membayar pajak STNK, biaya perpanjangan STNK, serta langkah-langkah dan mekanisme perpanjangan STNK di kantor Samsat.

Hindari membayar pajak dan perpanjangan STNK melalui calo, alasannya yaitu selain Anda harus mengeluarkan biaya lebih, Anda juga membuka peluang untuk terjadinya pungli atau pungutan liar.

Mulailah dari kini dan dari diri sendiri, dengan menjadi warganegara yang taat pajak, dan mencegah pungli, yang juga merupakan bab dari tindak pidana korupsi.

Tata cara dan mekanisme membayar pajak kendaraan bermotor, serta perpanjangan STNK tidaklah serumit dan seribet yang Anda pikirkan.

Asalkan semua dokumen persyaratan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK sudah siap, Anda sanggup membayarnya sendiri serta tidak memerlukan waktu yang lama. Terimakasih!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel