Fungsi Partai Politik Di Negara Kesatuan Republik Indonesia
Fungsi partai politik khusus di Negara Kesatuan Republik Indonesia selain sebagai wahana dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat umum, dan jalan dalam menggapai kekuasaan, juga berfungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi anggotanya dan juga masyarakat.
Menciptakan iklim politik yang aman demi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat, dan juga merupakan wadah partisipasi politik warganegara Indonesia.
Fungsi Partai Politik di Negara Kesatuan Republik Indonesia
Menciptakan iklim politik yang aman demi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat, dan juga merupakan wadah partisipasi politik warganegara Indonesia.
Sedangkan fungsi partai politik di negara demokrasi secara khususnya ialah merupakan sarana dan wahana bagi seseorang atau sekelompok orang untuk memperoleh kekuasaan atau dengan kata lain berfungsi sebagai jalan menggapai kekuasaan.
Secara umum partai politik di Negara demokrasi mempunyai fungsi utama sebagai wahana dan sarana masyarakat umum untuk ikut serta berkehidupan dalam berbangsa dan bernegara, serta sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat umum.
Secara umum partai politik di Negara demokrasi mempunyai fungsi utama sebagai wahana dan sarana masyarakat umum untuk ikut serta berkehidupan dalam berbangsa dan bernegara, serta sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat umum.
Partai Politik merupakan organisasi politik yang bersifat nasional serta dibuat oleh sekelompok warganegara Indonesia yang secara sukarela menurut asas kesamaan tujuan dan keinginan dalam memperjuangkan serta membela kepentingan politik para anggota khususnya dan masyarakat, bangsa dan negara umumya.
Serta untuk menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia. (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 wacana Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 wacana Partai Politik).
Jika dilihat dari pengertian diatas, terang partai politik dibuat mempunyai tujuan yang sangat mulia, yakni memperjuangkan dan membela kepentingan politik, memelihara dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta untuk mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia.
Dalam negara demokrasi, yang pilarnya ialah partai politik perlu untuk ditata dan diadakan penyempurnaan dalam 2 pokok utama menyerupai yang dijelaskan dalam klarifikasi umum UU No 2 Tahun 2011 tentanng Partai Politik, yakni:
- Membentuk sikap dan sikap partai politik yang terencana atau sistemik sehingga terbentuk budaya politik yang mendukung prinsip-prinsip dasar sistem demokrasi. Hal ini ditunjukkan dengan sikap dan sikap partai politik yang mempunyai sistem seleksi dan rekrutmen keanggotaan yang memadai serta membuatkan sistem pengkaderan dan kepemimpinan politik yang kuat.
- Memaksimalkan fungsi partai politik baik fungsi partai politik terhadap negara maupun fungsi partai politik terhadap rakyat melalui pendidikan politik dan pengkaderan serta rekrutmen politik yang efektif untuk menghasilkan kader-kader calon pemimpin yang mempunyai kemampuan di bidang politik.
Mengacu pada Pasal 11 UU No 2 Tahun 2008 wacana Parpol, Partai Politik berfungsi sebagai berikut:
#1. Fungsi Partai Politik sebagai Sarana:
- Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas semoga menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
- Penciptaan iklim yang aman bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
- Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
- Partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
- Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui prosedur demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
#2. Fungsi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan secara konstitusional.
Bunyi pasal di atas tidak memperlihatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai fungsi dari partai politik tersebut. Akan tetapi, untuk memperlihatkan citra mengenai fungsi dari partai politik tersebut, khususnya di Indonesia, yakni misalnya partai politik sebagai sarana partisipasi politik warganegara Indonesia, sesudah reformasi memperlihatkan adanya anggota masyarakat yang memberi proteksi terhadap kehadiran sebuah partai meskipun anggota masyarakat tersebut tidak aktif sebagai anggota partai atau menjadi salah anggota dari partai tersebut. Hal ini memperlihatkan bentuk berfungsinya partai politik sebagai sarana partisipasi politik warga negara Indonesia.
1. Partai politik berfungsi sebagai sarana komunikasi politik.
Keinginan dan bagaimana cara masyarakat memberikan aspirasi mereka semoga bisa tersalurkan kepada pemerintah/ penguasa, disinilah bagaimana sebuah partai politik berperan. Yakni berfungsi sebagai penyalur banyak sekali macam keinginan, pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa semoga sanggup didengar dan diterima oleh pemerintah/ penguasa.
Dengan ini sanggup kita lihat bahwa partai politik dalam menjalankan fungsinya biasa juga disebut sebagai broker atau mediator dalam suatu bursa ide-ide (clearing house of ideas) dan bisa juga dikatakan bahwa partai politik bagi pemerintah bertindak sebagai alat pendengar dan bagi warga masyarakat sebagai TOA Masjid (Pengeras Suara).
2. Partai politik berfungsi sebagai sarana sosialisasi politik.
Partai politik berfungsi sebagai salah satu sarana sosialisasi politik. Untuk sanggup menjadi pemenang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serta menguasai pemerintah (dalam artian menjadi kepala daerah, presiden ataupun pimpinan lainnya), partai politik harus bisa mensosialisasikan dan mendapat proteksi masyarakat sebanyak mungkin dengan mengedepankan bahwa partai politik berjuang untuk masyarakat dan kepentingan umum.
3. Partai politik berfungsi sebagai sarana rekruitmen politik.
Partai politik juga berfungsi untuk mencari dan mengajak orang untuk turut aktif dalam aktivitas politik sebagai anggota partai (political recruitment), dengan demikian partai politik turut memperluas partisipasi politik.
4. Partai politik berfungsi sebagai sarana pengatur konflik.
Dalam suasana demokrasi, persaingan dan perbedaan pendapat dalam masyarakat merupakan soal yang wajar. Jika terjadi suatu konflik dalam pemerintahan, maka partai politik berusaha untuk mengatasinya dengan jalan pendekatan ataupun cara-cara yang dilakukan oleh partai, menyerupai sering mengadakan rapat-rapat mulai dari sifatnya biasa hingga luar biasa, dari yang rapat berskala kecil hingga yang berskala besar ataupun konsolidasi dengan kader-kader partai atau dengan pemerintah.