Keadilan Aturan Di Indonesia - Akankah Terwujud?

Ada seorang teman, bertanya kepada saya kapan keadilan aturan di Indonesia ini akan terwujud??? 

Saya jawab selama menggunakan aturan buatan insan maka keadilan tidak akan terwujud hingga kapanpun jua, bahkan hingga kiamat.
 bertanya kepada saya kapan keadilan aturan di Indonesia ini akan terwujud Keadilan Hukum di Indonesia - Akankah Terwujud? 
Lalu aturan apa yang digunakan untuk mewujudkan keadilan? 

Saya jawab hanya aturan Allah SWT lah yang dapat mewujudkan keadilan, yaitu aturan berdasarkan Quran dan Alhadist.

Lalu saya ditanya lagi, apakah itu tidak melanggar Pancasila? 

Baca: Hukum, Toleransi Beragama dan Ketidakadilan Hukum bagi Umat Islam

Saya jawab tidak, lantaran sila pertama Pancasila berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa", yang paling tidak bermakna bahwa, negara ini mengakui adanya Tuhan. 


Keadilan Hukum di Indonesia - Akankah Terwujud?


Tentunya kalau mengakui adanya Tuhan berarti mengakui adanya Agama, dan dikala mengakui adanya Agama maka seharusnya pemeluk agama tersebut menjalankan apa yang telah menjadi aturan Agamanya tersebut, termasuk kalau melanggar maka akan dieksekusi sesuai ketentuan aturan agamanya bukan aturan buatan manusia. 

Lalu saya ditanya lagi, kalau begitu, mengapa Indonesia yang lebih banyak didominasi penduduknya beragama Islam tidak mau menggunakan aturan Islam bagi pemeluknya? 

Saya menjawab, justru itulah yang menjadi pertanyaan besar di negeri ini, orang yang mengaku beragama Islam tapi tidak menjalankan syariat Islam secara kaffah, tidak menimbulkan Quran dan Alhadist sebagai sumber aturan pidana, apakah tidak terpikirkan oleh wakil rakyat di senayan yang lebih banyak didominasi beragama Islam untuk menggunakan aturan Islam sebagai aturan pidana, atau mereka menganggap bahwa aturan yg mereka buatlah yang mewakili rasa keadilan di negeri ini??? 

Entahlah yang pasti bahwa kini ini kita masih menggunakan aturan buatan kita sendiri, wajarlah kalau tidak terwujud rasa keadilan di rakyat, lantaran wakil rakyat yang tinggal di negara inilah yang tidak "menghendaki" berlakunya aturan Islam.

Seandainya aturan pidana kita menggunakan pidana Islam (jinayah) berdasarkan Alquran, Alhadist, Ijma, Qiyas, dst... maka itu hanya berlaku untuk yang beragama/ pemeluk Agama Islam saja, lantas bagaimana bagi yang bukan beragama Islam/ non muslim? 

Maka aturan yang berlaku bagi mereka yaitu Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan kitab undang-undang hukum pidana yang berlaku kini ini, lantaran negara ini multi agama, maka kita tidak dapat memaksakan pidana Islam/ jinayah bagi yang non muslim. 

Bahkan, tidak menutup kemungkinan dikala pidana Islam/ jinayah diterapkan, maka akan banyak non muslim pindah ke Agama Islam dan memeluk Agama Islam dikarenakan pidana Islam/ jinayah dapat memperlihatkan keadilan bagi mereka atau dapat saja sebaliknya, dikala pidana Islam/ jinayah diterapkan maka banyak yang tadinya beragama Islam akan menjadi murtad!!! Wallahu'alam bis-shawab.

"Dan kami telah turunkan kepadamu Al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan kerikil ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu, maka putuskanlah masalah mereka berdasarkan apa yang Allah turunkan dan janganlah kau mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah tiba kepadamu."

"Untuk tiap-tiap umat di antara kalian, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, pasti kalian dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kalian terhadap pemberian-Nya kepada kalian, maka berlomba-lomba­lah berbuat kebajikan."

"Hanya kepada Allah-lah kembali kalian semuanya, kemudian diberitahukan-Nya kepada kalian apa yang telah kalian perselisihkan. dan hendaklah kau tetapkan masalah di antara mereka berdasarkan apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kau mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kau terhadap mereka, biar mereka tidak memalingkan kau dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari aturan yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa bahwasanya Allah menghendaki akan me­nimpakan petaka kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka."

"Dan bahwasanya kebanyakan insan yaitu orang-orang yang fasik Apakah aturan Jahiliah yang mereka ke­hendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" (Alquran Surat Al-Maidah ayat 48-50). (RizalF)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel