Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Kendaraan Beroda Empat Yang Baik Dan Benar Berdasarkan Aturan Bagi Awam

Perjanjian Jual Beli Mobil - Pada postingan sebelumnya, saya sudah menawarkan contoh-contoh surat yang bekerjasama dengan syarat formil dalam beracara di pengadilan, menyerupai Contoh Surat Permohonan Penambahan Nama, Contoh Surat Permohonan Jamin Sertfikat Tanah untuk Anak yang Belum dewasa, di Pengadilan bagi Awam. 

contoh surat yang bekerjasama dengan syarat formil dalam beracara di pengadilan Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil yang Baik dan Benar Menurut Hukum Bagi Awam

Dikesempatan ini, saya akan menawarkan pola Surat Perjanjian Jual Beli Mobil yang baik dan benar serta memenuhi syarat formil aturan yang berlaku di Indonesia, bagi awam.

Sebagaimana halnya contoh-contoh Surat Permohonan dan Surat Gugatan di Pengadilan Negeri, Surat Perjanjian Jual Beli Mobil yang Baik dan Benar dan Memenuhi Syarat Formil Hukum di Indonesia, yang mana suatu kegiatan jual beli kendaraan beroda empat haruslah dibuatkan suatu perjanjian jikalau memenuhi kejadian-kejadian berikut :
  1. Nilai jual beli nya cukup besar
  2. Pembayarannya dilakukan secara bertahap/ non tunai.
  3. Keadaan barang yang memang harus ada suatu perjanjian
  4. Agar mempunyai kekuatan hukum
  5. Sebagai rasa aman.
  6. Mengurangi resiko perselisihan
  7. Pihak yang terlibat


Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil yang Baik dan Benar Menurut Hukum


Ada baiknya Anda membaca Gugatan Sederhana, Syarat-syarat dan Tata Cara Penyelesaiannya, sebagai masukan dalam menciptakan suatu surat perjanjian jual beli kendaraan beroda empat biar tidak ada pasal-pasal yang nantinya akan merugikan salah satu pihak.

Surat Perjanjian Jual Beli Mobil haruslah memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, sehingga dalam surat perjanjian jual beli kendaraan beroda empat tersebut tidak mengakibatkan cacat formil, alasannya ialah surat perjanjian jual beli kendaraan beroda empat nya bertentangan dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Sehingga nanti, jikalau ada yang melanggar perjanjian atau wanprestasi pihak yang dirugikan yang mengajukan somasi ke Pengadilan Negeri, gugatannya tidak dinyatakan "tidak sanggup diterima (niet onvankelijkeverklaard)". 

PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL

Pada hari ini Selasa tanggal dua bulan Januari tahun dua ribu delapan belas, telah diadakan perjanjian jual beli kendaraan roda empat (Mobil), antara:

1. Nama : Penjual Mobil, S.H. MH. Mcl.
    Umur: 50 Tahun
    Pekerjaan: Wiraswasta
    Alamat: Jl. Taman Pramuka No 18 Kec. Taman Pramuka Jakarta
    Nomer KTP: 1794000101100007
    Telepon: +6282282382388

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PENJUAL.

2. Nama : Pembeli Mobil, SE., LLm
   Umur : 30 Tahun
   Pekerjaan: PNS/ ASN
   Alamat: Jl. Kebun Jeruk No 1 Kec. Jeruk Jakarta
   Nomer KTP : 177100401100009
   Telepon : +6285686868699

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PEMBELI.

Bahwa, kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli dimana syarat dan ketentuannya diatur sebagaimana di bawah ini:

Pasal  1

JENIS BARANG

Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang mengambarkan telah membeli dan mendapatkan penyerahan dari PENJUAL berupa:

Jenis kendaraan  : Minibus
Merek / Type       : Toyota/Kijang Inova
Tahun pembuatan: 2017
Nomor Polisi: B 2018 MAD
Nomor BPKB: 9999229292
Nomor rangka : 11JGHTX666S1
Nomor mesin : MS00000012290-KKK
Warna : Silver Metalic
Kondisi barang : 95%
Untuk selanjutnya disebut MOBIL.

Pasal  2

HARGA

Bahwa harga MOBIL yang telah disepakati kedua belah pihak ialah Rp.225.000.000 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).

Pasal  3

CARA PEMBAYARAN

Bahwa PEMBELI melaksanakan pembayaran uang tunai sebesar Rp.125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) kepada PENJUAL sehabis penandatanganan surat perjanjian ini.

Bahwa pelunasan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan tanggal jatuh tempo 1 Juli 2018.

Pasal  4

JAMINAN

Bahwa PENJUAL menawarkan jaminan bahwa MOBIL  yang dijualnya ialah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.

Bahwa PEMBELI menawarkan jaminan bahwa agen gilyet yang diberikannya sanggup diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya.

Pasal  5
PENYERAHAN MOBIL

Bahwa PENJUAL menyerahkan MOBIL kepada PEMBELI sehabis ditandatanganinya surat perjanjian ini.

Bahwa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PEMBELI melunasi keseluruhan pembayarannya.

Pasal 6

STATUS KEPEMILIKAN

Bahwa status kepemilikan MOBIL masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL mendapatkan keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI dengan menguangkan bilyet giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.

Bahwa status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jikalau PENJUAL telah mendapatkan lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) MOBIL tersebut.

Pasal 7

SANGSI

Bahwa apabila PEMBELI tidak melunasi kekurangan pembayaran hingga pada jatuh tempo sebagaimana ditetapkan dalam pasal 3 ayat (2), PEMBELI dianggap terlambat membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.

Bahwa denda menyerupai tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar 5 % persen dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda ialah 10 % persen.

Pasal 8

KERUSAKAN DAN KEHILANGAN

Bahwa selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas MOBIL.

Bahwa apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita MOBIL tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.

Bahwa apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.

Pasal 9

HAL-HAL LAIN

Bahwa hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 10

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Bahwa apabila terjadi perselisihan dan tidak sanggup diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara aturan dan kedua belah pihak telah setuju untuk menentukan kawasan tinggal yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri Janji.

Pasal 11

PENUTUP

Bahwa surat perjanjian ini dibentuk rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan aturan yang sama yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku semenjak ditandatangani kedua belah pihak.



Penjual



(Penjual Mobil, S.H. MH. Mcl.)



Pembeli



(Pembeli Mobil, SE., LLm)

Saksi I



(Marta Saksi)


Saksi II



(Raihan Sokse)

Dibuat di : Kota Janji

Tanggal: 02 Januari 2018


Itulah salah satu pola surat Perjanjian Jual Beli Mobil yang baik dan benar, sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel