Akhir-akhir ini, dunia pendidikan sedang dihebohkan dengan kebijakan pemerintah dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia adalah pak Muhadjir Effendy, dalam kebijakannya yang akan melakukan aktivitas sekolah hanya 5 hari kerja, layaknya kerja dinas yang lain. Dan kebijakan ini banyak menuai pro dan kontra, alasannya sekolah dituntut untuk menerapkan hukum gres ini.
Untuk lebih jelasnya berikut kutipan beritanya…
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendy memastikan kebijakan lima hari sekolah dalam seminggu akan diterapkan mulai tahun pemikiran 2017-2018. Hal itu diungkapkan Muhadjir, kepada wartawan di sela-sela mengisi rangkaian kegiatan kunjungan kerjanya di Kabupaten Kuningan, Kamis, 10 November 2016.
Kebijakan tersebut, tuturnya merupakan bab dari penerapan Program Penguatan Pendidikan Karakter (P3K).
“Untuk aktivitas P3K itu, mulai tahun pemikiran 2017-2018 akan ada perubahan-perubahan pengorganisasian pembelajaran. Antara lain guru wajib berada di sekolah 8 jam, dilarang kurang. Hari sekolahnya lima hari seminggu. Sabtu dan Minggu akan kami liburkan untuk hari keluarga dan hari wisata keluarga,” katanya.
Kemudian guru yang sudah menerima tunjangan profesi dengan syarat memenuhi jam mengajar tatap muka 24 jam per minggu, dilarang lagi memenuhi sasaran syarat jam mengajarnya itu ke sekolah-sekolah lain. Cukup diisi di sekolah daerah mengajar tetapnya masing-masing.
“Dua puluh empat jam tatap muka bila tidak berkecukupan dilaksanakan di sekolahnya, nanti ada peraturan menteri, sanggup diganti kegiatan lain yang ada di sekolahnya, tidak di sekolah lain,” katanya.
Berikutnya ujar Muhadjir, ke depan pihaknya juga akan menciptakan aturan-aturan biar tidak ada kepala sekolah yang juga mengajar. “Kepala sekolah harus jadi manajer, cari uang yang banyak untuk sekolahnya, siswanya dibikin pinter, maju, cukup. Sehingga bila ditinggal rapat kepala sekolah, murid tidak terbengkalai,” ujarnya.
Ditanya kembali mengenai penerapan lima hari sekolah, Muhadjir menegaskan, itu sudah dipastikan akan diterapkan mulai tahun pemikiran gres 2017-2018, dan peraturan-peraturan pendukungnya pun sekarang sudah dipersiapkan.
“Sudah ada Peraturan Menterinya, sudah ada Keputusan Presidennya, nanti tinggal melaksanakan,” katanya.
Sementara itu, selama berada di Kuningan Kamis, 10 November 2016, Muhadjir mengisi sejumlah agenda. Di antaranya meninjau kegiatan mencar ilmu mengajar di SMPN 1 Kramatmulya, menghadiri seruan dan menunjukkan paparan materi pada aktivitas Rapat Koordinasi Nasional Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia di Hotel Horison Tirta Sanita, serta meninjau dan menunjukkan pemberian ke Sekolah Dasar negeri Bunigeulis, di desa Bunigeulis, Kecamatan Hantara yang terkena petaka kebakaran sekitar tiga bulan lalu.
Kunjungan Muhadjir ke sekolah-sekolah tersebut, juga disertai Bupati Kuningan Acep Purnama, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kuningan Taufik Rohman. Selain itu juga disertai sejumlah pejabat lainnya dari Pemda Kabupaten Kuningan.
sumber: pikiran-rakyat.com