Uang Umat 3 Miliar Disita Polisi Atas Tuduhan Makar, Netizen Awam Bereaksi Kembalikan Uang Kami

Bendahara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Luthfie Hakim, menuntut penyidik Bareskrim Polisi Republik Indonesia mengembalikan buku tabungan. Ini dilakukan supaya dana itu sanggup dicairkan untuk kepentingan umat.

Penyidik Bareskrim Polisi Republik Indonesia menyita buku tabungan itu alasannya yaitu diduga ada ajaran dana GNPF terhadap kelompok radikal Negara Islam Irak dan Syria (ISIS).

Uang Umat 3 Miliar disita Polisi Atas Tuduhan Makar


Luthfie menjelaskan sudah selama lebih dari sebulan buku tabungan yang khusus menampung dana dari umat untuk umat itu ditahan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
 Bendahara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia  Uang Umat 3 Miliar disita Polisi Atas Tuduhan Makar, Netizen Awam Bereaksi Kembalikan Uang Kami

Dia merinci uang yang ada di buku tabungan itu berkisar di angka Rp 3 miliar. Uang itu masih berkisar di angka tersebut walaupun ada sejumlah pengeluaran.

"Alasannya alasannya yaitu masuk dalam pokok perkara," tuturnya ditemui di Jakarta, Minggu (16/4/2017).

Secara khusus, beliau mengaku, sudah menghubungi Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menanyakan pengembalian buku tabungan itu. Mantan Kapolda Metro Jaya itu pun sudah memperlihatkan 'lampu hijau'.

"Saya sudah menghubungi pucuk tertinggi di kepolisian. Dan jawabannya beliau mengiyakan, tapi entah kenapa di penyidik belum mengeluarkan," kata dia.

Akibat penyitaan buku tabungan itu, GNPF-MUI tidak sanggup berbuat apa-apa. Sehingga untuk acara aksi, GNPF tak sanggup menyalurkan dana.

Selain memohon kepada penyidik Bareskrim supaya buku tabungan itu dikembalikan, GNPF, kata dia, sudah meminta pihak bank supaya membukakan rekening baru, tetapi bank tidak berani.

"Katanya takut diproses pihak kepolisian. Kami sudah berusaha maksimal, Senin (17/4), kami akan tanyakan lagi ke Bareskrim," tambahnya. (tribunnews)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel