Maksud Tuntutan 1 Tahun Penjara Dengan Kala Percobaan 2 Tahun

Dalam lanjutan sidang masalah Penistaan Agama dengan terdakwa AHOK kemarin Kamis 20 April 2017, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutannya dan menuntut AHOK dengan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Maksud Tuntutan 1 Tahun Penjara dan Percobaan 2 Tahun

 Dalam lanjutan sidang masalah Penistaan Agama dengan terdakwa AHOK kemarin Kamis  Maksud tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun

Kelanjutan sidang masalah penistaan agama ini, memang menuai banyak kontroversi, mulai dari undangan polisi untuk menunda sidang sesudah pilkada selesai dengan alasan keamanan, lalu pernyataan Jaksa Agung yang juga menginginkan supaya sidang ahok dengan jadwal pembacaan tuntutan ditunda oleh Majelis Hakim.

Majelis Hakim tetap melanjutkan untuk melaksanakan sidang, akan tetapi pada hasilnya ditunda juga, dengan alasan Jaksa Penuntut Umum belum selesai mengetik tuntutannya. Dan yang anehnya penundaan sidang tersebut dilaksanakan hingga 2 minggu, yang artinya dilaksanakan sesudah pilkada.

Pasca pembacaan tuntutan jaksa penuntut ini, banyak kalangan dari Netizen awam kurang memahami atau mempertanyakan maksud dari tuntutan 1 tahun penjara dengan 2 tahun percobaan ini. Awambicara, akan mencoba sedikit membahas perihal isi tuntutan jaksa ini :
  1. Penjara 1 tahun gres akan dijalani jikalau dalam masa percobaan 2 tahun sdr. Ahok melaksanakan suatu tindak pidana lain lagi.
  2. Apabila dalam masa percobaan 2 tahun tersebut, ternyata beliau melaksanakan tindak pidana lain, maka Ahok harus menjalani eksekusi yg 1 tahun ditambah eksekusi terhadap tindak pidana yang dilakukannya itu.
  3. Apabila dalam 2 tahun itu Ahok tidak melaksanakan tindak pidana, berarti selamanya Ahok tidak akan pernah mencicipi penjara atas pidana yang dijatuhkan itu.
  4. Apabila sesudah melewati masa percobaan 2 tahun tersebut, lalu melaksanakan tindak pidana yang lain, berarti dalam hal ini Ahok statusnya merupakan Residivis.
Sebagai teladan : Misalkan, sesudah 2 tahun lewat sehari Ahok melaksanakan perbuatan pidana lain ataupun tindak pidana yang sama, beliau tetap bebas atas tindak pidana yang 1 tahun penjara percobaan 2 tahun tadi, akan tetapi dalam tindak pidana sesudah lewat masa percobaan tadi, beliau berstatus sebagai Residivis.

Didalam KUHAP memang tidak diatur apakah hakim boleh/ dilarang menghukum lebih berat dari tuntutan jaksa. Hanya Pasal 182 ayat (3) dan ayat (4) menyebut implicit majelis hakim memilih putusan menurut surat dakwaan.

Harus kita pahami betul bahwa dari Pasal 182 ayat (3) dan (4) tadi yang secara implicit menyebutkan Majelis Hakim memilih putusan menurut Surat Dakwaan, bukan Surat Tuntutan atau sering juga disebut dengan rekuisitor. 

Menurut kami sebagai Netizen Awam, Hakim/ Majelis Hakim sanggup tetapkan suatu kasus melebihi isi tuntutan Jaksa, sepanjang putusan hakim tersebut tidak melebihi bahaya dalam dakwaan.

Hakim mempunyai independensi dalam menciptakan putusannya. Hakim sanggup meminta "fatwa" Pada keyakinannya, hati nuraninya. Sudah banyak yurisprudensi perihal putusan hakim yang melebihi tuntutan jaksa.

Salah satunya yaitu dalam putusan MA No. 510 K/Pid.Sus/2014, majelis hakim agung menghukum terdakwa 18 tahun penjara, lebih tinggi tiga tahun dari tuntutan jaksa.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel