Mengenal Kiprah Pokok Dan Fungsi (Tupoksi) Jurusita Pengadilan

Melanjutkan postingan Netizen Awam sebelumnya, yakni Jurusita Pengadilan, Tak Kenal maka Tak Sayang, berikut kami uraikan Tugas Pokok dan Fungsi dari Jurusita dan Jurusita Pengganti.

 Melanjutkan postingan Netizen Awam sebelumnya Mengenal Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Jurusita Pengadilan
Pelaksanaan Eksekusi PT Tata Hamparan Eka Persada (THEP) melawan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Miranti Plasma 
Pengertian Jurusita Pengadilan sanggup disimpulkan dan di uraikan sebagai berikut:

1. Aparat aturan pendukung pengadilan;

2. Tenaga fungsional pengadilan untuk kiprah kepaniteraan;

3. Secara administratif dan sehari-hari berada  dibawah koordinasi Panitera;

4. Secara kelembagaan bertanggungjawab kepada Ketua Pengadilan Negeri;

5. Berfungsi membantu kelancaran pelaksanaan persidangan dan berfungsi sebagai penegak upaya paksa.

Dasar-dasar Hukum mengenai Jurusita Pengadilan:

1. UU No. 14 tahun 1970 diubah  UU No. 4 tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, diubah Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

2. Herziene Indonesisch Reglement- HIR- Stb. 1941 No. 44 atau

3. Rechtsreglement Buiten Gewesten - RBg.  (Stb. 1927 No. 27 )

4. UU No. 2 Tahun 1986, pasal 39, 41,  65 jo UU No. 8 2004 wacana Peradilan Umum;

5. UU peradilan Agama dan UU wacana Peradilan TUN;

6. Keputusan KMA RI No. KMA/055/SK/X/1996.

TUPOKSI Jurusita Pengadilan


Tugas-tugas Jurusita Pengadilan Berdasarkan :

1. UU No. 2 Tahun. 1986 wacana Peradilan Umum

2. SK KMA No. KMA/ 055/ SK/ X/ 1996

    Yakni antara lain:
  1. Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Majelis/ Ketua sidang;
  2. Melakukan Pemanggilan, memberikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran dan pemberitahuan-pemberitahuan; 
  3. Melakukan Penyitaan;
  4. Membuat Berita Acara Penyitaan yang salinannya diberikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
  5. Melaksanakan Putusan Pengadilan (Eksekusi) yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan. 
  6. Membuat Berita Acara Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan;
  7. Melakukan penawaran pembayaran uang (Konsinyasi);
  8. Membuat Berita Acara Penawaran Pembayaran Tunai.
3. Berdasarkan Pasal 180 RO:
  1. Melakukan Pemberitahuan Pengadilan, Pengumuman, Protes-protes dan Exploit-exploit lain yang bersangkutan atau pun tidak bersangkutan dengan kasus yg sedang dalam proses,
  2. Untuk mengadakan segala macam Panggilan, Teguran dan Pemberitahuan wacana kapan dimulainya kasus atau isyarat yang bersangkutan dengan kasus perdata ataupun kasus pidana;
  3. Menjalankan semua Exploit untuk melaksanakan perintah Hakim, keputusan hakim dan arrest-arrest baik dalam kasus perdata maupun pidana.
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB JURUSITA

Wewenang dan Tanggung Jawab Jurusita Pengadilan Berdasarkan : SK KETUA MA No. KMA/ 055/ SK/ X/ 1996 ialah sebagai berikut :
  1. Dalam hal Tugas Eksekusi, bertanggungjawab kepada Ketua Pengadilan;
  2. Dalam Tugas Pemanggilan, Penyampaian Pengumuman, Tegoran-tegoran, Protes dan Pemberitahuan-pemberitahuan, bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan/ Ketua Sidang/ Ketua Majelis;
  3. Dalam hal Penyitaan, bertanggungjawab kepada Ketua Pengadilan/ Ketua sidang/ Ketua Majelis;
Jurusita berwenang melaksanakan tugasnya didaerah aturan pengadilan yang bersangkutan.

TATA KERJA JURUSITA

Kewajiban Jurusita Pengadilan dalam menjalankan Tugasnya :
  1. Memiliki dan mengelola daftar pekerjaan yang berisi catatan pelaksanaan tugas;
  2. Memperhatikan batas waktu tenggang antara pemanggilan dengan persidangan;
  3. Mencantumkan biaya pelaksanaan kiprah dengan terang dalam informasi program pelaksanaan tugas;
  4. Menyerahkan relaas dan informasi program pelaksanaan kiprah secara patut dan sempurna kepada yang memberi perintah;
  5. Mencantumkan dengan terang dalam informasi program penyitaan terhadap tanah, letak tanah disertai dengan batas-batas, luas, kelas, nomor daftar akta atau surat-surat lain yang menempel dari tanah yang disita;
  6. Memberitahukan pelaksanaan sita atas tanah yang belum bersertifikat kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan memberikan salinan informasi program penyitaan tersebut kepada Kepala Desa/ Lurah;
  7. Mendaftarkan penyitaan tanah bersertifikat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan mencantumkan registrasi tersebut dalam informasi acara;
  8. Mencantumkan dalam informasi program penyitaan terhadap barang bergerak dan tidak bergerak lainnya, wacana segala sesuatu yang patut dicatat mengenai nama, jenis, merk, jumlah, nomor registrasi yang melekat, dan lain-lain yang dianggap perlu serta memberikan salinan informasi program sita kepada para pihak dan pihak lain yang berwenang;
  9. Dalam melaksanakan penyitaan ataupun pelaksanaan putusan, wajib disertai 2 orang saksi;
TUGAS PEMANGGILAN

Pemanggilan oleh Jurusita Pengadilan sanggup terjadi :
  1. Sebelum  sidang- psl 121 HIR/ 145 RBg;
  2. Saat sidang berlangsung- Psl 126,127 HIR/150,151 RBG;
  3. Setelah sidang usai/ sanksi – psl 124,125,128 HIR/ 148,149 RBG
  4. Pasal 389  HIR : Jurusita wajib menunjukkan laporan pekerjaannya dengan cara tertulis.
Pasal 390 (1) HIR :   
  • Pemanggilan harus disampaikan kepada yang bersangkutan sendiri ditempat dalam atau tempat tinggalnya; Jika tidak bertemu, disampaikan kepada Kepala Desanya/ Lurah, yang wajib dengan segera memberitahukan surat Jurusita itu kepada yang bersangkutan;
Pasal 390 (2) :
  • Apabila yang dipanggil telah meninggal dunia, maka surat/ relaas panggilan Jurusita disampaikan kepada hebat warisnya;
  • Apabila hebat waris tidak diketahui, maka disampaikan kepada Kepada Desa/ Lurah ditempat tinggal yang terakhir di Indonesia;
  • Apabila yang meninggal bangsa Timur Asing, maka panggilan disampaikan dengan surat tercatat kepada Balai Harta Peninggalan. 
Pasal 390 (3) :
  • Bila tidak diketahui tempat kediaman atau tempat tinggalnya dan mengenai orang yang tidak dikenal, maka surat/ relaas Jurusita disampaikan kepada Bupati yang wilayahnya terletak tempat kediaman si Penggugat. Bupati menempelkan surat tersebut pada papan pengumuman yang disediakan untuk itu. 
Pemanggilan Jurusita Pengadilan Khusus Gugatan Perceraian, terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, dilakukan dengan cara :
  1. Menempelkan somasi pada papan pengumuman di pengadilan dan mengumumkannya melalui media masa yang ditetapkan pengadilan;
  2. Panggilan dilakukan sebanyak 2 kali dengan batas waktu tenggang 1 bulan antara pengumuman pertama dan kedua;
  3. Tenggang waktu antara panggilan terakhir dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 bulan.
TUGAS PENYITAAN

Jenis-jenis SITA:
  1. SITA EKSEKUSI/ EXECUTORIAL BESLAG ( pasal 197 HIR/ 208,209 RBG;
  2. SITA JAMINAN
  3. REVINDICATOIR BESLAG (terhadap milik penggugat) Pasal 226 HIR/ 260 RBG;
  4. CONSERVATOIR BESLAG (terhadap milik tergugat) Pasal 227 HIR/261 RBG;
  5. SITA MARITAL (harta perkawinan )- RV.
  6. SITA  PERSAMAAN (Vergelijkend beslag) Pasal 463 RV
Tugas-tugas Jurusita Pengadilan dalam hal Penyitaan :
  1. Penyitaan menurut penetapan Hakim;
  2. Penyitaan ialah tindakan persiapan untuk menjamin sanggup dilaksanakannya putusan;
  3. Barang yang disita, diamankan, tidak sanggup di pindah tangan kan/ dijual;
REVINDICATOIR BESLAG (terhadap milik penggugat) Pasal 226 HIR/ 260 RBG
  • Sita terhadap barang bergerak milik penggugat; Pasal 226  HIR/ 260 RBG
CONSERVATOIR BESLAG – Psl 197 HIR/209 RBg. :
  1. Berdasar perintah hakim dengan surat penetapan;
  2. Dilaksanakan oleh Panitera denga menunjuk Jurusita;
  3. Pelaksanaan ditempat barang sitaan;
  4. Terdapat barang bergerak/ tidak bergerak milik tergugat;
  5. Jurusita dibantu oleh 2 orang saksi;
  6. Tindakan penyitaan dibentuk informasi acara.
SITA PERSAMAAN
  1. Sita terdapat barang yang sudah disita sebelumnya atau menjadi jaminan hutang/ hak tanggungan;
  2. Terhadap barang tetap/ tidak bergerak dan barang bergerak
Psl 463 RV;

TUGAS PELAKSANAAN PUTUSAN

Undang-undang Pokok Kehakiman : Pelaksanaan putusan pengadilan dalam kasus perdata dilakukan oleh Panitera dan atau Jurusita dipimpin oleh Ketua Pengadilan;
  1. Bila penegoran / aanmaning Pengadilan tidak diindahkan atau tidak hadir hadir pada dikala dipanggil, ketua mengeluarkan penetapan sita barang termohon;
  2. Sita diawali pada barang bergerak, jikalau tidak cukup gres terhadap barang tetap.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel