Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang - Aturan Perdata

Apakah yang dimaksud dengan Eksekusi? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, KBBI, yang dimaksud Eksekusi ialah 1. pelaksanaan putusan hakim; pelaksanaan sanksi tubuh peradilan, khususnya sanksi mati: 2. Penjualan harta orang alasannya berdasarkan penyitaan.

Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang

 Penjualan harta orang alasannya berdasarkan penyitaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang - Hukum Perdata

Eksekusi ialah berupa hal wacana menjalankan putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan aturan tetap, yakni yang mengandung perintah kepada salah satu pihak untuk membayar sejumlah uang, atau memerintahkan pengosongan benda tetap, sedangkan pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan itu secara sukarela sehingga memerlukan upaya paksa dari Pengadilan untuk melaksanakannya.

Putusan Pengadilan yang sanggup dilaksanakan ialah putusan yang memiliki kekuatan eksekutorial. Ada pun yang memperlihatkan kekuatan eksekutorial pada putusan Pengadilan terletak pada kepada putusan yang berbuyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Di samping itu putusan Pengadilan yang memiliki titel eksekutorial ialah putusan yang bersifat atau yang mengandung amar “condemnatoir”, sedangkan putusan Pengadilan yang bersifat deklaratoir dan constitutif tidak dilaksanakan sanksi alasannya tidak memerlukan sanksi dalam menjalankannya. 

Menurut Sudikno Mertokusumo (1988 : 201) sanksi pada hakekatnya tidak lain ialah realisasi daripada kewajiban pihak yang kalah untuk memenuhi prestasi yang tercantum dalam putusan Pengadilan tersebut. Pihak yang menang sanggup memohon sanksi pada Pengadilan yang memutus perkara tersebut untuk melaksanakan putusan tersebut secara paksa (execution force).

Makara Hakekatnya, sanksi ialah upaya paksa dan upaya terakhir terhadap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan aturan tetap dan memenuhi syarat-syarat untuk sanggup dilaksanakan upaya paksa tersebut, dikarenakan pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan pengadilan tersebut secara sukarela.

Makara sanggup dikatakan bahwa sanksi ialah :
  1. Pelaksanaan  putusan.
  2. Menjalankan putusan  (tenuitvoer legging van vonnissen).
  3. Pelaksanaan  eksekusi.
Dalam pelaksanaan sanksi dikenal beberapa asas yang harus dipegangi oleh pihak Pengadilan, yakni sebagai berikut :
  1. Menjalankan putusan yang telah berkekuatan aturan tetap.
  2. Putusan yang tidak dijalankan secara suka rela.
  3. Putusan yang sanggup dihukum bersifat kondemnator.
  4. Eksekusi atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri.
Dasar aturan sanksi sanggup dilihat dalam  Pasal  195  sampai dengan Pasal  224 HIR, atau Pasal 206 hingga dengan Pasal 258 Rbg,

Dengan pengecualian Pasal 209-223 HIR atau Pasal 247 – 257 Rbg, beserta perkembangannya  sesuai Perma No. 1 Tahun 2000 wacana  gijzeling.

Putusan bersifat  kondemnator
  • Dalam amar putusan terdapat pernyataan “penghukuman”  terhadap  tergugat untuk melaksanakan salah satu perbuatan:
    a. Menyerahkan sesuatu barang;
    b. Mengosongkan sebidang tanah atau rumah;
    c. Melakukan sesuatu perbuatan tertentu;
    d. Menghentikan suatu perbuatan atau keadaan;
    e. Membayar sejumlah uang. 

Amar putusan

Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mengadakan pemisahan dan pembagian wacana harta peninggalan tersebut, dengan ketentuan kalau dalam tempo sebulan sehabis putusan memiliki kekuatan aturan tetap, salah satu dari Penggugat/Tergugat atau lebih enggan melaksanakan pembagian, Pengadilan mengangkat seorang ketiga (notaris setempat) yang tidak memihak untuk mewakili Penggugat dan tergugat mengadakan pembagian dan pemisahan harta peninggalan tersebut;

Peringatan,  Penetapan, dan Berita Acara Eksekusi
  1. Kapankah ketika timbulnya kewenangan sanksi ? 
  • Kewenangan sanksi gres merupakan pilihan aturan apabila ternyata  Tergugat  (tereksekusi)  tidak bersedia menjalankan putusan secara suka rela,
  • Pihak yang kalah dianggap tidak mau menjalankan putusan secara sukarela, terhitung semenjak  aanmaning  dilampaui.
Aanmaning

Aanmaning atau peringatan dalam kaitannya dengan menjalankan putusan  (ten uitvoer legging van vonnisen) ialah merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri  berupa  “teguran” biar Tergugat menjalankan putusan pengadilan dalam tempo yang ditentukan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Dengan demikian Aanmaning berfungsi :
  1. Aanmaning atau peringatan merupakan salah satu syarat pokok eksekusi,
  2. Tanpa adanya peringatan lebih dulu, sanksi tidak boleh dijalankan,
  3. Berfungsinya sanksi secara efektif terhitung semenjak batas waktu tenggang peringatan dilampaui.
Tenggang waktu aanmaning
  1. Tergugat (termohon eksekusi) ternyata tidak bersedia menjalankan putusan pengadilan secara suka rela,
  2. Tenggang waktu tersebut  secara  “reasonable”
  3. Batas waktu peringatan yang diberikan Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 196 HIR atau 207 RBG  paling usang  “delapan hari”
Keutamaan batas waktu aanmaning
  1. Dalam batas waktu tenggang peringatan yang diberikan, tergugat  diminta untuk menjalankan putusan secara suka rela;
  2. Apabila batas waktu peringatan yang ditentukan dilampaui dan  tergugat tetap tidak mau menjalankan putusan, semenjak ketika itu putusan sudah sanggup dihukum secara paksa.   
Cara melaksanakan aanmaning
  1. Bukan kewenangan  ex officio Ketua Pengadilan Negeri,
  2. Didahului adanya permohonan sanksi dari pemohon (Pasal 196 HIR/207 RBG),
  3. Permohonan diajukan oleh pemohon secara pribadi atau kuasa hukumnya.
Eksekusi sanggup diajukan dengan menciptakan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri, baik secara tertulis ataupun secara lisan. Pasal 195 ayat (1) HIR/206 RBG op last en onder leiding van den voorzitter van den  landraad.

Ketua Pengadilan menerbitkan penetapan berisi Perintah untuk melaksanakan Eksekusi, perintah tersebut ditujukan kepada Panitera atau Jurusita.

Berita Acara Eksekusi merupakan syarat sahnya eksekusi, Berita Acara Eksekusi mencatat semua kejadian yang terjadi pada ketika sanksi berlangsung, memuat identitas saksi sanksi yang memenuhi syarat : Penduduk Indonesia, berusia 21 tahun, dan sanggup dipercaya, dan ditandatangani oleh Pejabat pelaksana sanksi dan dua orang saksi yang membantu jalannya eksekusi.

Eksekusi Pembayaran Uang

Objek sanksi ialah pembayaran sejumlah uang, yang Harus dilunasi Tergugat kepada Penggugat.
Amar Putusan harus mengandung Penghukuman terhadap Tergugat, untuk membayar sejumlah Uang
Posisi Tergugat dalam hal ini, Dipaksa melunasi sejumlah uang kepada Penggguat, Dengan cara Menjual Lelang Harta Kekayaan Tergugat.

Tahapan-tahapan Eksekusi Pembayaran sejumlah uang :
  1. Peringatan (aanmaning)
  2. Sita Eksekusi (Executorial Beslag),
  3. Tata Cara Sita Eksekusi,
  4. Saat Sita Eksekusi Berkekuatan Mengikat,
  5. Pendelegasian Sita Eksekusi,
  6. Penjualan Lelang.
Sita Eksekusi  (Executorial Beslag)
  1. Merupakan tahap lanjutan dari aanmaning dalam proses  eksekusi pembayaran sejumlah uang,
  2. Tatacara dan syarat-syarat  sita sanksi diatur dalam ketentuan Pasal  197  HIR  atau  Pasal  208  RBG.
Perintah Sita Eksekusi
Kewenangan ex Officio Ketua Pengadilan Negeri Memerintahkan Panitera atau Jurusita untuk melaksanakan Perintah Sita Eksekusi terhadap Harta Kekayaan Tergugat, dalam bentuk sebuah Penetapan Ketua Pengadilan Negeri.

Sita Eksekusi Merupakan pentahapan proses sita sanksi atas harta kekayaan tereksekusi, Pentahapan ini harus disusul lagi dengan pentahapan surat perintah penjualan lelang, dari proses perintah penjualan lelang gres disusul proses pentahapan penjualan lelang itu sendiri.

Makna dari Sita Eksekusi, yakni:
  1. Penyitaan harta kekayaan tergugat (pihak yang kalah)  setelah dilampaui batas waktu tenggang peringatan,
  2. Sita Eksekusi dimaksudkan sebagai penjamin jumlah uang yang seharusnya dibayarkan kepada  penggugat,
  3. Cara untuk melunasinya dengan menjual lelang harta kekayaan tergugat yang telah disita.
Apabila telah dilakukan Consevatoir Beslag, demi aturan bermetamorfosis Excutorial Beslaq.
Sita Eksekusi sanggup diletakkan pada Harta Bergerak maupun Harta Tidak Bergerak, dan Hewan serta Perkakas, dihentikan untuk diletakkan sita Eksekusi.

Penjualan Lelang (Pasal 200 ayat 1 HIR/215 RBG) :
  1. Penjualan di muka umum harta kekayaan tergugat yang telah disita eksekusi,
  2. Penjualan lelang dilakukan dengan perantaraan atau pinjaman  Kantor Lelang (juru lelang),
  3. Cara penjualannya dengan jalan  harga penawaran semakin meningkat, atau makin menurun melalui penawaran secara tertulis.
Pejabat yang berwenang melelang
  1. Diatur dalam Pasal 200 ayat (1) HIR/215 RBG jo  Pasal 1 a Peraturan lelang (LN 1908 No. 189),
  2. Penjualan umum hanya boleh dilakukan oleh  juru lelang,
  3. Bila melanggar ketentuan tersebut, merupakan tindak pidana pelanggaran dengan bahaya denda.
Penjual lelang
  1. Berdasarkan Pasal 195, 196, 197 ayat (1) HIR atau Pasal 206, 207, dan 208 ayat (1) RBG, Pengadilan Negeri ditunjuk sebagai penjual lelang mewakili  tergugat,
  2. Undang-undang memberi kuasa kepada Ketua Pengadilan Negeri menjual lelang barang harta kekayaan tergugat, guna memenuhi pembayaran kepada pihak penggugat. 
Tata cara pengajuan lelang
  1. Ketua Pengadilan Negeri mengajukan permohonan pinjaman penjualan lelang kepada Kantor Lelang sesuai dengan kewenangan relatif,
  2. Surat permohonan dilampiri surat-surat persyaratan, seperti: salinan putusan pengadilan, salinan penetapan sita, salinan gosip program sita, salinan penetapan lelang, salinan pemberitahuan lelang kepada pihak yang bersangkutan, sertifikat.
  3. Pihak yang mengajukan usul lelang menyebutkan hari lelang yang diinginkan,
  4. Pendaftaran terbuka untuk yang berkepentingan,
  5. Kantor lelang tidak boleh menolak usul lelang,
  6. Hak Tergugat (tereksekusi) mengusulkan tertib penjualan, sepanjang mengenai tertib urutan penjualan barang sitaan,
  7. Pengadilan Negeri yang berwenang untuk memilih syarat  lelang dalam kapasitasnya sebagai pihak penjual mewakili pihak tereksekusi,
Syarat-syarat penjualan lelang
  1. Penawaran dilakukan melalui registrasi yang dialamatkan kepada kantor lelang setempat,
  2. Seorang peminat hanya diperbolehkan mengajukan satu surat penawaran,
  3. Peminat menyetorkan panjar terlebih dahulu,
  4. Bila patokan harga terendah tidak tercapai berdasarkan surat-surat penawaran, penjualan lelang ditunda dan akan diadakan pengumuman lelang berikutnya,
  5. Jika patokan harga terendah tidak tercapai, lelang dilanjutkan dengan penawaran pribadi secara tawaran meningkat atau tawaran menurun, dan menyerahkan penentuan harga yang patut kepada pihak penjual,
  6. Pembayaran dengan uang tunai,
  7. Pembayaran tangguh untuk jangka waktu sepuluh hari atau satu bulan.
Patokan harga terendah
  1. Arti patokan harga terendah memilih  floor price barang yang hendak dilelang, berapa harga yang dianggap sesuai dengan nilai barang,
  2. Untuk memilih  floor price  tersebut  berpedoman pada  faktor kepatutan (reasonable), keadaan atau kondisi barang yang hendak dijual, serta faktor  ekonomis.
Siapa yang berhak tetapkan patokan harga terendah ?

> Berdasarkan ketentuan Pasal 9 alinea pertama Peraturan Lelang No. 189/1908 -  de superitendent bepaald met hoeveel minstens moet worden opgeboden en afgeslagen yang berhak memilih patokan harga tertendah ialah  pengawas kantor lelang,

Sifat patokan harga 
  1. R a h a s i a,
  2. Yang berhak dan yang diperbolehkan mengetahui patokan harga hanya pengawas kantor lelang,
  3. Bocornya patokan harga menyebabkan batalnya penjualan lelang.
Bagaimana pembatalannya ?
  1. Pembatalan sanggup pribadi dilakukan, kalau pihak yang menyatakan penghapusan pihak penjual (Pengadilan Negeri atau PUPN),
  2. Pembatalan dilakukan dengan mengajukan somasi ke Pengadilan Negeri, kalau yang mengajukan penghapusan ialah kreditur atau pihak penerima lelang.
Pengajuan Penawaran sanggup dilakukan dalam bentuk penawaran tertulis atau bentuk penawaran lisan.

Pengumuman lelang
  1. Pengumuman lelang atau pemberitahuan merupakan syarat untuk mengajukan permohonan lelang ke kantor  lelang, serta merupakan hal yang harus dilampirkan dalam permohonan lelang,
  2. Tidak ada batasan berapa kali pemberitahuan/pengumuman harus dilakukan.
Cara pengumuman
  1. Cara pengumuman dilakukan berdasarkan  “kebiasaan setempat”,
  2. Tidak ditentukan apakah denga  cara tertulis,
  3. Kebiasaan selama ini pengumuman dilakukan melalui media surat khabar.
Pembeli Lelang
  1. Penawar tertinggi sebagai pembeli lelang,
  2. Adanya beberapa orang penawar harga tertinggi yang sama,
  3. Juru lelang secara ex officio memilih pemenang, 
  4. Juru lelang yang tetapkan pemenang sehabis menerima pengesahkan dari penjual 
Pembayaran harga pembelian lelang
Pembayaran harga pembelian lelang sanggup dilakukan secara Tunai, atau Tunda Untuk Sebagian atau juga, Tunda Untuk Keseluruhan

Denda atas kelalaian pembayaran
  1. Tidak melunasi sempurna waktunya, pembeli dikenakan denda 2 % dari jumlah yang belum dibayar.
  2. Bila kelalaian pembayaran sudah melampaui jangka waktu satu bulan, denda dinaikkan menjadi 5%  dari jumlah yang belum dibayar.
  3. Denda tersebut merupakan denda undang-undang
Hak kreditur atas hasil penjualan lelang
Barang disita eksekusi, Hasil Penjualan Lelang, dikurangi dengan Biaya Perkara, dikurangi dengan Biaya Eksekusi, Penggugat Menerima Hak nya atas pembayaran Sejumlah Uang.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel