Terobosan Besar Yang Dibentuk Mahkamah Agung, Atas Kewenangan Yang Dimilikinya

Awambicara.id - Berperkara di Pengadilan bukanlah suatu hal yang mudah. Bahkan tidak jarang pula menghabiskan waktu dan uang dalam jumlah yang tidak sedikit.

 Berperkara di Pengadilan bukanlah suatu hal yang gampang Terobosan Besar yang dibentuk Mahkamah Agung, Atas Kewenangan yang dimilikinya

Karena itu, apabila seseorang tersangkut suatu masalah baik perdata maupun pidana, timbul rasa pesimis, tidak yakin akan mendapatkan pelayanan yang baik dan cepat serta mendapatkan keadilan yang didamba-dambakan.

Akan hal ini, Hatta Ali, sebagai Pimpinan tertinggi dari Lembaga Peradilan di Indonesia, yang gres saja terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung untuk kedua kalinya, pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2017 yang lalu, sangat tahu betul akan kondisi yang terjadi di masyarakat ketika ini.

Khusus mengenai Kepercayaan Publik, masyarakat atas Lembaga yang dipimpinnya. 
 Berperkara di Pengadilan bukanlah suatu hal yang gampang Terobosan Besar yang dibentuk Mahkamah Agung, Atas Kewenangan yang dimilikinya

Untuk itu, sebagai Pimpinan dari Lembaga Yudikatif di Indonesia, Ketua Mahkamah Agung RI, beserta jajaran nya, mulai dari sentra hingga ke daerah, melaksanakan beberapa terobosan-terobosan besar atas forum yang dipimpinnya dalam memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat.

Terobosan Besar yang dibentuk Mahkamah Agung, Atas Kewenangan yang dimilikinya


Terobosan-terobosan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, tidaklah terlepas dari Kewenangan yang dimilikinya. yakni sebagai pemegang Kekuasaan Kehakiman bahu-membahu dengan Mahkamah Konstitusi, serta bebas dari efek cabang-cabang kekuasaan lainnya, menyerupai direktur dan legislatif.

Berikut terobosan-terobosan besar yang dilakukan Mahkamah Agung atas Kewenangan yang dimiliki Mahkamah Agung RI:

1. Terobosan Besar dalam Bidang Teknologi Informasi


Pesatnya perkembangan teknologi info pada ketika ini, tidaklah menciptakan Mahkamah Agung berkecil hati dan menyerah, Mahkamah Agung tahu betul bahwa dengan pesatnya perkembangan teknologi info itu sendiri, cuma ada dua pilihan, ikuti perubahan atau tergerus perubahan.

Untuk itu, Mahkamah Agung telah melaksanakan beberapa kerjasama besar dibidang teknologi informasi, diantaranya kerjasama Mahkamah Agung dengan USAID dengan agenda yang diberi nama C4J (Change for justice).

Atas terobosan besar dibidang teknologi info ini, Mahkamah Agung telah menciptakan beberapa aplikasi, diantaranya SIPP/ CTS, yakni Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau Case Tracking System dimana masyarakat sanggup dengan gampang mengetahui dan memantau hingga sejauh mana penanganan masalah yang dihadapinya.

Aplikasi SIWAS (siwas. mahkamahagung. go.id/) yakni sistem info Pengawasan, dimana Mahkamah Agung memperlihatkan kesempatan kepada masyarakat luas untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh semua aparatur peradilan, yang terjadi di forum Mahkamah Agung itu sendiri mulai dari sentra hingga daerah.

Aplikasi penghitung Panjar Biaya Perkara (SKUM), yang memperlihatkan fasilitas kepada publik dalam mengetahui berapa biaya yang harus dikeluarkannya apabila akan berperkara di Pengadilan. Aplikasi Direktori Putusan (putusan. mahkamahagung. go.id/), Apikasi e-Exam sebagai bab dari peningkatan fungsi E-Learning (Elmari), Aplikasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) dan masih banyak lagi yang lainnya. 

2. Terobosan dalam Penanganan Perkara


Kita masih ingat betul, menurut Laporan Tahunan Mahkamah Agung tahun 2016 (LTMARI - kepaniteraan. mahkamahagung. go.id/index. php/laporan-tahunan) yang lalu, jumlah masalah yang ditangani Mahkamah Agung yakni 18.580 perkara, putus 16.223 masalah dan sisa 2.357 perkara.

Bandingkan dengan Laporan Tahunan Mahkamah Agung tahun 2010 (LTMARI) masalah yang masih ditangani oleh Mahkamah Agung RI sebesar 22.315 perkara, putus 13.891 masalah dengan sisa masalah 8.424 perkara, dengan jumlah masalah yang masuk pertahunnya rata-rata 15 ribu hingga 20 ribu perkara, merupakan suatu terobosan dan kemajuan yang sangat besar dari Mahkamah Agung dalam memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat.

Masih ingat dalam ingatan bagi yang pernah berperkara di Pengadilan, apabila perkaranya hingga Mahkamah Agung, butuh waktu hingga bertahun-tahun lamanya dalam menunggu putusan dari Mahkamah Agung, akan tetapi kini ini, Mahkamah Agung telah menciptakan suatu batasan waktu dalam penanganan suatu perkara, sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama, orang yang berperkara telah mendapatkan putusannya.

Apalagi sekarang, semua sanggup di pantau di Aplikasi Mahkamah Agung, menyerupai Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP/ CTS) dan Direktori Putusan Mahkamah Agung. Selain itu, Mahkamah Agung juga telah menetapkan sistem KAMAR, dalam menangani masalah yang masuk ke Mahkamah Agung.

3. Terobosan dalam bidang Pengawasan


Dalam bidang pengawasan, Mahkamah Agung dalam terobosan besar yang dilakukannya tidaklah main-main.

Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, Mahkamah Agung telah memecat ratusan Hakim dan Aparatur nya mulai dari tingkat pertama hingga tingkat pusat, atas pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan.

Dan Terobosan paling gres yang dibentuk oleh Mahkamah Agung yakni Aplikasi SIWAS nya, yakni aplikasi pelaporan pelanggaran oleh aparatur Mahkamah Agung secara online, yang sanggup diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Dengan demikian, Kewenangan Mahkamah Agung sebagai Pemegang Kekuasan Kehakiman di Indonesia, telah banyak melaksanakan terobosan-terobosan besar, terutama dibidang pelayanan publiknya.

Akan hal ini, patut lah kita memperlihatkan apresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh Hatta Ali dan jajarannya baik tingkat sentra maupun daerah.

Serta memperlihatkan segala bentuk tunjangan kepada Mahkamah Agung dalam upaya memperlihatkan suatu pelayanan publik yang prima.

Sehingga kita sebagai masyarakat awam, tidak lagi merasa PESIMIS, dan tidak lagi merasa frustasi dalam berharap akan menerima keadilan yang sama-sama kita damba-dambakan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel