Perbedaan Hir, Rbg Dan Brv Dalam Aturan Perdata

awambicara.id - Melanjut dari artikel awam bicara sebelumnya, yakni HIR "Herzien Inlandsch Reglement" dan RBG "Rechtreglement voor de Buitengewesten" .....

 Melanjut dari artikel awam bicara sebelumnya Perbedaan HIR, RBg dan BRv dalam Hukum Perdata

.....dapatlah diambil kesimpulan bahwa, perbedaan antara HIR "Herzien Inlandsch Reglement" dan RBG "Rechtreglement voor de Buitengewesten" yakni :

HIR adalah, yaitu aturan program dalam persidangan masalah perdata maupun pidana yang berlaku di pulau Jawa dan Madura. Seperti tercantum di Berita Negara (staatblad) No. 16 tahun 1848. 
 Melanjut dari artikel awam bicara sebelumnya Perbedaan HIR, RBg dan BRv dalam Hukum Perdata

RBG  yaitu aturan program yang berlaku di persidangan masalah perdata maupun pidana di pengadilan di luar Jawa dan Madura. Seperti tercantum dalam Staatblad 1927 No. 227.

Perbedaan HIR, RBg dan BRv


Sedangkan BRv atau Rv abreviasi dari Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering, merupakan Hukum Acara Perdata untuk golongan Eropa.

Dengan begitu, maka di Hindia Belanda terdapat tiga macam reglemen aturan program untuk pemeriksaaan masalah di muka pengadilan gubernemen pada tingkat pertama, yaitu :

  1. Reglement op de Burgelijke Rechtvordering (BRv), untuk golongan Eropa yang berperkara di muka Raad van Justitie dan Residentie Gerecht.
  2. Herziene Inlandsch Reglement (HIR), untuk golongan Bumiputera dan Timur Asing di Jawa dan Madura yang berperkara di muka Landraad.
  3. Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg), untuk golongan Bumiputera dan Timur Asing di luar Jawa dan Madura (daerah seberang) yang berperkara di muka Landraad.

Dalam perkembangan bangsa ini, selama 72 tahun Indonesia merdeka, yang mempunyai puluhan Menteri Kehakiman, berpuluh ribu Professor, serta jutaan Sarjana dibidang hukum, hingga ketika goresan pena atau artikel ini dibuat, Indonesia belum bisa untuk menciptakan suatu peraturan perundang-undangan Hukum Acara Perdata, sehingga hingga ketika ini, produk hukumnya masih lah menyadur dan memakai produk aturan yang dibentuk di zaman Penjajahan Belanda. Ironi memang, selain belum bisa membuatnya, meskipun statusnya setara dengan undang-undang, didalam praktiknya, peraturan ini sering dikalahkan oleh peraturan setingkat “Surat Edaran Mahkamah Agung” atau "SEMA" yang statusnya didala sistem perundang-undangan di Indonesia masih lah belum jelas. 

Saat ini, didalam praktik dunia peradilan, HIR "Herzien Inlandsch Reglement" dan RBG "Rechtreglement voor de Buitengewesten" telah dilengkapi oleh banyak sekali peraturan perundang-undangan lain, menyerupai Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 perihal Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 perihal Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009. Sehingga, aturan program perdata diatur dalam aneka macam peraturan yang terpisah.

Demikian, supaya bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel