Terkait Dengan Hukum, Begitu Menguras Tenaga, Pikiran, Waktu Dan Uang

Awambicara.id – Kali ini, ABI ingin sedikit ber opini dan berpandangan wacana aturan pidana yang berlaku di Indonesia, sebagai orang awam dan orang kebanyakan.

Bicara mengenai proses aturan pidana, pastilah tidak sedikit diantara orang awam, yang beranggapan bahwa jikalau berhadapan dengan permasalahan aturan yaitu hal yang sangat melelahkan.

Berkepanjangan, yang berasa begitu mengerikan, menguras tenaga, pikiran, waktu, bahkan yang sangat meresahkan yaitu menguras uang.

Harus kita akui, bahwa dalam setiap proses hukum, yang berlaku bagi orang awam di negara kita yaitu sangat berpotensi untuk terjadinya kesewenang-wenangan yang sangat merugikan bagi pencari keadilan dan bahkan bagi instansi penegak keadilan itu sendiri.

Mulai dari tahap Penyidikan, penuntutan, peradilan dan bahkan tahap pembinaan.

 ABI ingin sedikit ber opini dan berpandangan wacana aturan pidana yang berlaku di Indones Terkait dengan Hukum, Begitu Menguras Tenaga, Pikiran, Waktu dan Uang

Menurut ABI yang awam ini, semua dikarenakan banyaknya celah aturan yang sanggup dimanfaatkan oleh oknum penegak aturan itu sendiri.

Akibat dari tidak sempurnanya produk yang dihasilkan oleh Negara, dan produk aturan formil didalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Terkait dengan Hukum, Begitu Menguras Tenaga, Pikiran, Waktu dan Uang


Penyidik yang integritas pengabdiannya pada masyakrat awam, Bangsa dan Negara lemah, serta akhlak yang rendah, cenderung gampang untuk berperilaku sewenang-wenang.

Sehingga tujuan dari aturan itu sendiri tidak tercapai dan bahkan mencederai rasa keadilan masyarakat dan berakibat pada berkurangnya rasa kepercayaan masyarakat awam pada Hukum itu sendiri.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ditangkap KPK di rumah dinasnya pada Rabu 2 Oktober 2013 lalu.

Dia diduga terlibat suap dalam penanganan somasi Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.

Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, yang juga hakim tindak pidana korupsi Janner Purba dan dua rekannya, hakim adhoc Pengadilan Negeri Bengkulu Toton yang dijaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa bidang penuntutan pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Deviyanti Rochaeni disangka mendapatkan suap dari terdakwa masalah korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kabupaten Subang.

AKBP Brotoseno ditangkap Satgas Saber pungli Polisi Republik Indonesia karena diduga memeras pihak beperkara senilai Rp 3 miliar dikala menangani masalah suap cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Adalah beberapa teladan dari pegawanegeri penegak aturan kita yang terlibat masalah korupsi dan suap. (dikutip dari banyak sekali sumber)

Untuk itu, ABI yang awam ini hanya sanggup berharap, supaya para petinggi negeri dan bangsa ini, sanggup memperlihatkan suatu kepastian hukum, dengan menciptakan suatu produk aturan yang benar-benar berkualitas, benar-benar berpihak pada rasa keadilan masyarakat.

Sehingga tidak ada lagi celah-celah aturan yang sanggup dimanfaatkan oleh oknum-oknum penegak aturan dalam memanfaatkan aturan itu untuk kepentingan dirinya sendiri. 

Untuk dikala ini, ABI yang awam ini lebih percaya bahwa rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap aturan hanya sanggup diwujudkan apabila para penegak aturan itu sendiri memiliki integritas yang tinggi, rasa kebangsaan dan cinta tanah air yang besar, serta memiliki akhlak dan adat yang mulia, sehingga tidak tergiur oleh laba dunia yang sedikit.

Namun sekali lagi, moralitas, integritas haruslah disertai dengan professionalitas, pendalaman sekaligus penjiwaan para penegak aturan itu sendiri akan fungsi-fungsi yang ada pada mereka, menyerupai fungsi pelindung, pengayom, serta pelayan masyarakat. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel