Perbedaan Gugatan, Permohonan Dan Perlawanan
awambicara.id - Mungkin sebagian orang sudah mengetahui apa itu Gugatan, Permohonan dan Perlawanan. Istilah Gugatan, Permohonan dan Perlawanan paling sering didengar di dunia Peradilan Indonesia.
Sebagai orang awam, saya akan memperlihatkan sedikit pengertian perihal Gugatan, Permohonan dan Perlawawanan tersebut.
Perbedaan Gugatan, Permohonan dan Perlawanan

Sebagai orang awam, saya akan memperlihatkan sedikit pengertian perihal Gugatan, Permohonan dan Perlawawanan tersebut.

Dalam aturan perdata, somasi terdiri dari :
A. Gugatan Kontentiosa
Gugatan Kontentiosa yaitu somasi perdata yang mengandung permasalahan dengan orang lain yang mengandung sengketa atau perselisihan di antara para pihak (between contending parties) yang diajukan kepada ketua pengadilan untuk diperiksa dan diputus. Menurut RUU Hukum Acara Perdata pada Pasal 1 angka 2, Gugatan yaitu tuntutan hak yang mengandung sengketa dan diajukan ke pengadilan untuk mendapat putusan. Sedangkan tuntutan hak, berdasarkan Sudikno Mertokusumo, yaitu tindakan yang bertujuan memperoleh pinjaman yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah main hakim sendiri (eigenrichting).
Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo, Gugatan Kontentiosa yaitu adalah tuntutan perdata (burgerlijke vordering) perihal hak yang mengandung sengketa dengan pihak lain.
Menurut Darwan Prinst, somasi yaitu suatu permohonan yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang mengenai suatu tuntutan terhadap pihak lainnya dan harus diperiksa berdasarkan tata cara tertentu oleh pengadilan serta kemudian diambil putusan terhadap somasi tersebut.
M. Yahya Harahap, menjelaskan bahwa somasi mengandung sengketa di antara kedua belah pihak atau lebih. Permasalahan yang diajukan dan diminta untuk diselesaikan dalam somasi merupakan sengketa atau perselisihan di antara para pihak. Penyelesaian sengketa di pengadilan ini melalui proses sanggah-menyanggah dalam bentuk replik dan duplik. Dalam perundang-undangan, istilah yang dipergunakan yaitu somasi perdata atau somasi saja.
Gugatan diajukan terhadap hak-hak yang dilanggar atau belum terpenuhi, namun belum ada putusan pengadilan yang memutuskan sengketa tersebut. Artinya, dalam kasus somasi ada suatu sengketa atau konflik yang harus diselesaikan dan diputus oleh pengadilan.
Gugatan Kontentiosa kita temukan dalam, pertama di Pasal 118 ayat (1), 119 dan 120 HIR dengan menyebut istilah ”Gugatan Perdata dan Gugatan”; kedua di Pasal 1 RV menyebut Gugatan Kontentiosa dengan istilah ”Gugatan” yang berbunyi ”tiap-tiap proses kasus perdata....,dimulai dengan suatu pemberitahuan gugatan....”.
B. Gugatan Permohonan (voluntair)
Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan menjelaskan bahwa permohonan atau somasi voluntair yaitu permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
Didalam Permohonan tidak ada sengketa, hakim mengeluarkan suatu penetapan atau lazimnya yang disebut dengan putusan declatoir yaitu putusan yang bersifat menetapkan.
Menurut Mahkamah Agung yaitu permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri. Adapun ciri-ciri dari suatu permohonan sebagai berikut:
1. masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata (for the benefit of one party only).
2. permohonan tidak menyangkut sengketa dengan pihak lain;
3. tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan (ex-parte).
C. Perlawanan (Derden Verzet)
Perlawanan yaitu upaya aturan yang dilakukan oleh pihak ketiga jikalau ada putusan pengadilan yang merugikannya atau disebut sebagai derden verzet. Adapun yang dimaksud dengan verzet yaitu sebagai upaya aturan atas putusan verstek.
Pada azasnya, putusan pengadilan hanya mengikat para pihak yang berperkara dan tidak mengikat pihak lain atau pihak ketiga. Namun tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain atau pihak ketiga yang dirugikan oleh suatu putusan pengadilan. Terhadap putusan ini, pihak yang dirugikan sanggup mengajukan perlawanan atau disebut derden verzet ke Hakim Pengadilan Negeri yang memutus kasus tersebut.
Gugatan Perlawanan ini dilakukan dengan cara, pihak ketiga yang merasa dirugikan menggugat para pihak yang berperkara. Apabila perlawanan tersebut dikabulkan, maka terhadap putusan yang merugikan pihak ketiga tersebut haruslah diperbaiki. Terhadap putusan perlawanan ini, sanggup diajukan upaya aturan banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Makara kesimpulannya yaitu didalam somasi ada suatu sengketa atau konflik yang harus diselesaikan dan diputus oleh pengadilan. Sedangkan, didalam permohonan tidak ada sengketa, hakim mengeluarkan suatu penetapan yang disebut dengan putusan declatoir yaitu putusan yang bersifat menetapkan. Dan Perlawanan atau Derden Verzet yaitu upaya aturan yang dilakukan oleh pihak lain atau Pihak Ketiga terhadap putusan Gugatan Kontentiosa oleh Pengadilan, yang dianggap merugikannya.