Apa Itu Somasi Sederhana? Pertanyaan Wacana Somasi Sederhana (Update Perma No 4 Tahun 2019)
Gugatan Sederhana yaitu terobosan gres dari Mahkamah Agung menyangkut ihwal penyelesaian kasus perdata gugatan.
Terobosan Mahkamah Agung RI ini yaitu dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI.
Pada prinsipnya tujuan diadakannya penyelesaian sengketa somasi sederhana yaitu untuk mewujudkan penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Serta untuk membuka saluran yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan.
Demi mencapai tujuan tersebut, somasi sederhana diatur sedemikian rupa supaya sanggup “memangkas” tahapan mekanisme penyelesaian sengketa perdata pada umumnya
Akan tetapi didalam prakteknya, Gugatan Sederhana banyak mengalami kendala-kendala dan banyak menimbulkan pertanyaan-pertanyaan.
Baik dari aparatur penyelengara peradilan itu sendiri ataupun dari masyarakat.
Berikut ini beberapa pertanyaan yang paling umum dan sering dipertanyakan, beserta penjelasannya menyangkut somasi sederhana :
Gugatan sederhana merupakan somasi perdata dengan nilai somasi materiil paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana.
Catatan: Saat ini nilai materiil paling banyak telah berubah. Teruslah membaca postingan ini untuk perubahan-perubahan yang terjadi pada perma terbaru ihwal somasi sederhana.
Penyelesaian dengan somasi sederhana hanya sanggup digunakan untuk kasus ingkar akad (wanprestasi) dan/ atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Perkara ingkar akad (wanprestasi) merupakan kasus yang timbul akhir tidak dipenuhinya sebuah perjanjian, baik secara tertulis ataupun tidak tertulis.
Misalkan, A dan B melaksanakan jual beli terhadap suatu barang. Dalam perjalannyan, A telah menyerahkan sejumlah uang, namun B belum menawarkan barang yang dijanjikan untuk diserahkan.
Perkara PMH yaitu kasus yang timbul akhir dirugikannya satu pihak akhir tindakan pihak lain, tidak ada perjanjian sebelumnya.
Contoh kasus:
A ditabrak B pada suatu kecelakaan kemudian lintas. Akibat perbuatan B, A mengalami cidera dan memerlukan biaya pengobatan rumah sakit, maka A sanggup menggugat B untuk mengganti seluruh kerugian yang disebabkan oleh perbuatan B. Namun demikian, tidak semua kasus ingkar akad dan PMH dapat diselesaikan melalui penyelesaian gugatan sederhana.
Perkara yang tidak sanggup diselesaikan melalui mekanisme ini antara lain:
Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan, menyerupai persaingan perjuangan sengketa konsumen dan penyelesaian perselisihan kekerabatan industrial.
Perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.
Seluruh subyek hukum, baik orang perseorangan ataupun tubuh hukum, sanggup mengajukan somasi sederhana, asalkan tidak lebih dari satu kecuali memilki kepentingan aturan yang sama.
Istilah bagi orang yang memasukan somasi yaitu pengugat.
Penyelesaian melalui somasi sederhana digunakan apabila telah memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut merupakan kriteria untuk memilih masuk atau tidaknya sebuah kasus pada mekanisme somasi sederhana, sebagai berikut :
1. Para Pihak, para pihak harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
2. Jenis kasus berupa ingkar akad ataupun perbuatan melawan hukum, kecuali untuk kasus yang telah dikecualikan, sengketa atas tanah dan/atau kasus yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus.
3. Nilai somasi materiil paling banyak Rp 200.000.000,00
Apabila keseluruhan persyaratan tersebut dipenuhi, maka kasus perdata yang diajukan ke pengadilan akan diselesaikan melalui penyelesaian somasi sederhana.
Apabila ada persyaratan yang tidak terpenuhi, maka somasi dikembalikan kepada penggugat.
Penggugat atau tergugat tidak boleh lebih dari satu, kecuali mempunyai kepentingan aturan yang sama. Kepentingan aturan yang sama yaitu kepentingan yang saling terkait antara sesama penggugat atau tergugat.
Sebagai contoh, dalam perjanjian kredit, suami yang menandatangani perjanjian kredit yang dilakukan oleh istri merupakan pihak yang masuk dalam kategori kepentingan aturan yang sama dalam sengketa perdata tersebut.
Orang perseorangan atau badan hukum merupakan pihak yang sanggup digugat dalam penyelesaian somasi sederhana. Pihak yang digugat diistilahkan sebagai tergugat.
Untuk sanggup diajukan dalam penyelesaian somasi sederhana, pihak tergugat harus diketahui domisilinya dan berada dalam kawasan aturan yang sama. Daerah aturan yang dimaksud yaitu kabupaten atau kota di mana penggugat dan tergugat berdomisili.
Besaran panjar biaya kasus ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri setempat.
Panjar biaya tersebut dibayar oleh penggugat, sedangkan biaya kasus dibebankan kepada pihak yang kalah sesuai dengan amar putusan.
Setelah anda mendapatkan panggilan dan salinan gugatan, maka anda bertindak sebagai tergugat.
Setelah mendapatkan gugatan, anda mempelajari somasi dengan baik, mempersiapkan balasan dan alat bukti, termasuk alat bukti tertulis yang telah dilegalisasi.
Apabila anda menolak putusan yang dijatuhkan oleh hakim dalam penyelesaian somasi sederhana ini, maka tersedia upaya aturan dengan mengajukan permohonan upaya aturan keberatan.
Para pihak tidak sanggup diwakili oleh kuasa hukum. Namun, para pihak sanggup didamping oleh kuasa hukum. Hal ini berarti bahwa pada setiap persidangan anda wajib untuk tiba sendiri, walaupun kuasa aturan anda hadir dalam persidangan.
Pertanyaan yang harus anda harus tanyakan pada diri sendiri sebelum memulai somasi yaitu apakah anda sanggup mengambarkan dalil dan dengan bukti yang anda miliki.
Bukti tersebut sanggup berasal dari surat atau dokumen atau catatan, keterangan orang lain atau saksi, keterangan ahli, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.
Catatan penting sebelum melaksanakan somasi di pengadilan yaitu bahwa pengadilan akan memenangkan somasi anda yang sepenuhnya tergantung pada alasan/ dalil dan kekuatan bukti-bukti yang anda miliki.
Pengadilan akan memutus bahwa pihak yang kalah harus membayar biaya kasus dan melaksanakan perintah Pengadilan sesuai dengan isi amar putusan hakim, diantaranya, menyerupai membayar sejumlah uang memenuhi perjanjian atau menyerahkan suatu barang.
Pihak yang kalah sanggup melaksanakan putusan secara sukarela, apabila tidak melaksanakan putusan secara sukarela, maka pihak yang menang sanggup mengajukan permohonan pelaksanaan putusan (eksekusi) kepada ketua pengadilan.
Setelah anda mengetahui segala kemungkinan dan yakin ingin mengajukan somasi sederhana, anda harus memastikan bahwa persyaratan untuk mengajukan somasi sederhana terpenuhi.
Persyaratan tersebut antara lain:
Sebelum anda mendaftarkan gugatan, pastikan anda memenuhi persyaratan dan siap dengan alat bukti anda untuk didaftarkan di pengadilan.
Setiap bukti surat yang anda miliki anda harus melaksanakan pengukuhan terlebih dahulu.
Cara melaksanakan pengukuhan yaitu dengan cara melekat materai pada bukti surat/ dokumen anda, kemudian mendatangi Kantor Pos terdekat untuk mendapatkan pembubuhan stempel pos oleh pegawai Pos pada meterai tersebut (Pasal 2 ayat (1) UU No. 13 Tahun 1985 ihwal Bea Meterai dan Permenkeu No.70/PMK.03/2014 tertanggal 25 April 2014).
Gugatan didaftarkan di kepaniteraan pengadilan di kawasan aturan anda, yang dibuktikan dengan kartu tanpa penduduk (KTP). Pastikan bahwa pihak tergugat berada di kawasan aturan yang sama dengan anda dan terang alamat tempat tinggalnya.
Anda sanggup mengajukan somasi secara berdikari dengan mengisi blanko somasi berupa Formulir Gugatan Sederhana sebagaimana terdapat dalam Lampiran 3 Formulir Gugatan Sederhana yang tersedia di kepaniteraan pengadilan negeri setempat.
Selain mengisi blanko gugatan, anda juga sudah siap dengan bukti surat yang sudah dilegalisasi.
Petugas akan meneliti kelengkapan berkas registrasi anda dan menaksir jumlah panjar biaya perkara.
Petugas menyerahkan berkas tersebut ke kasir untuk mendapatkan slip setoran yang berisi jumlah biaya yang harus anda bayarkan ke bank yang ditunjuk.
Apabila anda telah membayar, serahkan bukti setoran kepada petugas supaya petugas memberikan lembar Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) orisinil kepada anda.
Terdapat beberapa hal yang anda harus perhatikan dan ketahui, sesudah anda mendaftarkan kasus somasi anda, sebagai berikut:
Setelah somasi anda didaftarkan, anda menunggu panggilan dari pengadilan.
Petugas pengadilan akan mencatat somasi anda dalam buku register khusus somasi sederhana. Setelah dicatatkan, berkas anda akan diserahkan kepada ketua pengadilan.
Ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan menyidik dan memutus kasus yang anda ajukan.
Panggilan dilakukan oleh jurusita ke alamat yang tertera di dalam formulir gugatan.
Pemberitahuan terkait informasi sidang sanggup juga dilakukan melalui pesan teks (SMS) ataupun surat elektronik (Email) yang anda cantumkan dalam formulir gugatan.
Hakim yang ditunjuk akan melaksanakan investigasi atas kasus anda.
Apabila hakim beropini bahwa somasi tidak termasuk dalam somasi sederhana, maka hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa somasi bukan somasi sederhana, mencoret dari register kasus dan memerintahkan pengembalian sisa biaya kasus sesudah dipotong biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pengadilan, di antaranya, biaya panggilan dan biaya-biaya lainnya yang sudah dikeluarkan kepada anda.
Jika somasi anda dinyatakan bukan somasi sederhana, bukan berarti hak anda untuk mendapatkan keadilan menjadi hilang. Anda sanggup mengajukan somasi ke dalam somasi biasa.
Apabila hakim beropini bahwa somasi yang diajukan penggugat yaitu somasi sederhana, maka hakim memutuskan hari sidang pertama. Baik penggugat maupun tergugat akan dipanggil oleh pengadilan untuk hadir pada sidang pertama.
Petugas pengadilan (jurusita) akan melaksanakan pemanggilan kepada para pihak (penggugat dan tergugat) menurut data yang ada dalam Formulir Gugatan Sederhana. Pastikan bahwa data yang terdiri dari nama, umur dan alamat tergugat terisi dengan lengkap.
Alat bukti yaitu segala sesuatu yang sanggup digunakan mengambarkan dalil somasi dan bantahan. Alat bukti disampaikan dalam tahap pembuktian.
Yang harus dibuktikan dalam sidang yaitu segala sesuatu yang diutarakan ataupun dibantah oleh pihak lawan. Yang termasuk dalam alat bukti dalam somasi sederhana antara lain:
• Bukti surat
Bukti yang berupa goresan pena yang berisi keterangan ihwal suatu peristiwa, keadaan, atau hal-hal tertentu. Yang menjadi pola bukti surat yaitu akta, perjanjian, kuitansi, catatan, dsb.
• Bukti saksi
Saksi yaitu orang yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami sendiri suatu peristiwa. Saksi biasanya dengan sengaja diminta sebagai saksi untuk menyaksikan suatu insiden dan ada pula saksi yang kebetulan dan tidak sengaja menyaksikan suatu peristiwa.
Namun tidak semua orang sanggup menjadi saksi. Ada juga orang-orang yang tidak sanggup didengar keterangannya sebagai saksi yakni keluarga sedarah, suami atau istri salah satu pihak meskipun sudah bercerai, anak-anak, dan orang yang hilang ingatan.
• Persangkaan
Persangkaan yaitu kesimpulan yang ditarik dari suatu insiden yang sudah terbukti ke arah insiden yang belum terbukti, baik persangkaan oleh hakim maupun oleh undang-undang.
• Pengakuan
Pengakuan yaitu pengakuan yang diberikan oleh salah satu pihak dengan membenarkan/mengakui seluruhnya atau sebagian saja.
• Sumpah
Sumpah yaitu pernyataan yang diucapkan dengan resmi dan dengan bersaksi kepada Tuhan oleh salah satu pihak yang berperkara bahwa apa yang dikatakan itu benar
Semua alat bukti yang anda kumpulkan harus mendukung dalil (gugatan dan bantahan) anda dalam persidangan.
Anda dihentikan untuk memberikan alat bukti palsu atau yang tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Pada prinsipnya, para pihak sanggup menawarkan kuasa dan mendapatkan santunan aturan dari kuasa hukum. Namun demikian, perlu anda perhatikan beberapa hal sebagai berikut :
Selama jalannya persidangan, hakim akan:
Dalam persidangan hari pertama, hakim akan mengupayakan perdamaian antara para pihak.
Perdamaian yaitu ketika penggugat dan tergugat mencapai kesapakatan penyelesaian perkaranya secara sendiri oleh pihak, tanpa diputuskan oleh hakim.
Apabila perdamaian tercapai, maka hakim akan menciptakan Putusan Akta Perdamaian. Terhadap Putusan Akta Perdamaian yang bersifat final dan mengikat, baik tergugat ataupun penggugat tidak sanggup mengajukan upaya hukum.
Apabila perdamaian tidak tercapai, maka hakim akan mulai mendengarkan somasi yang disampaikan oleh penggugat dan balasan dari tergugat.
Apabila tergugat tidak membantah somasi yang diajukan, maka tidak akan ada proses pembuktian. Hakim akan memutus menurut apa yang diajukan oleh penggugat.
Apabila tergugat membantah apa yang diajukan oleh penggugat, maka akan dilanjutkan dengan pembuktian.
Hakim tidak akan mendukung salah satu pihak, dalam artian hakim menawarkan informasi secara seimbang kepada kedua belah pihak.
Pembuktian yaitu upaya yang dilakukan para pihak dalam berperkara untuk menguatkan dan mengambarkan dalil-dalil yang diajukan oleh para pihak.
Anda sanggup mengajukan alat bukti yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Dalam tahap pembuktian, anda harus menjelaskan mengapa alat bukti yang anda olok-olokan itu penting. Tahapan pembuktian ini yang akan memilih putusan yang dibentuk oleh hakim.
Pada pembuktian, hakim sanggup memilih hal apa saja yang harus dibuktikan dari kedua belah pihak. Oleh lantaran itu, anda hanya perlu untuk mempersiapkan apa saja yang diminta oleh hakim untuk dibuktikan.
Setelah proses pembuktian selesai, hakim akan menciptakan putusan.
Putusan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari yang sama dengan pembuktian atau pada persidangan berikutnya.
Pada dikala hakim mengucapkan putusan, anda disarankan untuk menyimak dan mencatat isi putusan.
Beberapa hari sesudah pengucapan putusan, anda berhak mendapatkan salinan putusan yang dibacakan oleh hakim.
Setelah mengucapkan putusan, hakim akan memberitahukan hak-hak para pihak antara lain mendapatkan atau menolak putusan.
Apabila anda menolak putusan hakim, maka anda sanggup memakai upaya aturan dengan cara mengajukan permohonan keberatan kepada ketua pengadilan negeri setempat.
Keberatan yaitu upaya aturan terakhir sehingga putusan hakim di tingkat keberatan bersifat final.
Artinya anda tidak sanggup mengajukan upaya aturan apapun termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Keberatan didaftarkan di pengadilan negeri yang sama di mana kasus anda disidangkan.
Keberatan sanggup didaftarkan dengan mengajukan permohonan keberatan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sesudah putusan diucapkan atau sesudah pemberitahuan putusan.
Anda sanggup mengajukan permohonan keberatan dengan mengisi blanko permohonan keberatan berupa Memori Keberatan menyerupai pola blanko dalam artikel Blanko-blanko Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri.
Isilah blanko tersebut sebagaimana instruksi yang ada.
Petugas registrasi akan meneliti kelengkapan berkas permohonan keberatan anda. Setelah itu pihak pengadilan akan memproses permohohan keberatan anda.
Apabila anda mengajukan keberatan melampaui batas waktu 7 (tujuh) hari, maka permohonan keberatan anda tidak sanggup diterima. Untuk itu anda akan mendapatkan penetapan ketua pengadilan.
Jurusita memberitahukan perihal keberatan dan menyerahkan memori keberatan kepada termohon dalam waktu tiga hari semenjak permohonan diterima.
Jurusita juga memberitahukan kepada termohon untuk mengajukan Kontra Memori Keberatan.
Termohon mengisi blanko Kontra Memori Keberatan sebagaimana terdapat dalam Blanko-blanko Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri.
Termohon memberikan blanko Kontra Memori Keberatan yang telah diisi ke pengadilan dalam waktu 3 (tiga) hari sesudah pemberitahuan keberatan.
Jurusita kemudian akan memberikan Kontra Memori Keberatan kepada pemohon.
Pemeriksaan keberatan dilakukan oleh majelis hakim yang ditetapkan oleh ketua pengadilan.
Pemeriksaan dalam tahap keberatan tidak dihadiri oleh para pihak. Dalam memutus permohonan keberatan, majelis hakim mendasarkan kepada:
• putusan dan berkas somasi sederhana;
• permohonan keberatan dan memori keberatan; dan
• kontra memori keberatan.
Apabila ada pertanyaan-pertanyaan seputar somasi sederhana di Pengadilan Negeri yang lain menyangkut tata cara persidangan sederhana, syarat-syarat serta formulir-formulirnya, silahkan hubungi kami atau tinggalkan komentar Anda dibawah.
Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 4 Tahun 2019
Pelaksanaan PERMA 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (PERMA 02/2015) selama 4 (empat) tahun terakhir ini menerima respons yang positif dari masyarakat dalam menuntaskan sengketa dan mencari keadilan.
Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI 2018, terlihat bahwa pada tahun 2018 terdapat 6.826 kasus somasi sederhana, yang mana jumlah tersebut melonjak sekitar 72% dari jumlah kasus tahun sebelumnya yakni sebesar 3.966 perkara.
Adanya penyelesaian sengketa somasi sederhana juga secara kasatmata dirasakan oleh industri perbankan khususnya sehubungan dengan penanganan kredit mikro bermasalah.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Pengadilan Negeri di wilayah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2018, sekitar 78% dari kasus somasi sederhana diajukan oleh bank sebagai penggugatnya.
PERMA 02/ 2015 mendapatkan respons yang positif tidak terlepas dari keunggulan yang dimiliki dari penyelesaian sengketa somasi sederhana, antara lain:
Penyelesaian somasi sederhana paling usang 25 hari semenjak sidang pertama;
Upaya aturan terhadap putusan somasi sederhana yaitu upaya aturan keberatan yang mana terhadap upaya aturan keberatan tersebut tidak tersedia upaya aturan banding, kasasi atau peninjauan kembali;
Atas respon yang tinggi dari masyarakat terhadap Perma Nomor 2 tahun 2015 ihwal tata cara penyelesaian kasus somasi sederhana ini, Mahkamah Agung terus melaksanakan perbaikan dalam menawarkan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk itu, pada tahun 2019 ini, dikeluarkanlah perma Nomor 4 Tahun 2019 ihwal Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Perma Nomor 4 tahun 2019 ini dihasilkan sebagai pembiasaan dengan sistem peradilan elektronik yang sedang dibangung oleh Mahkamah Agung RI dikala ini.
Selain itu, terdapat beberapa perubahan-perubahan dalam tata cara penyelesaian somasi sederhana.
Peraturan Mahkamah Agung terbaru ihwal tata cara penyelesaian kasus somasi sederhana, yakni perma nomor 4 tahun 2019 yang menggantikan perma nomor 2 tahun 2015, terdapat beberapa perubahan yang cukup siginfikan.
Cukup besar dampaknya bagi para pencari keadilan.
Adapun beberapa materi yang dilakukan perubahan didalam perma nomor 4 tahun 2019 ihwal tata cara penyelesaian somasi sederhana yaitu sebagai berikut:
Pada Perma Nomor 2 tahun 2015 nilai maksimum dalam somasi sederhana yaitu Rp200.000.000,- (Pasal 3 Ayat 1).
Sedangkan pada Perma Nomor 4 tahun 2019 paling banyak Rp500.000.000,- (Pasal 3 ayat 1)
Pada Perma Nomor 2 tahun 2015 Penggugat dan Tergugat dalam somasi sederhana berdomisili di kawasan aturan pengadilan yang sama (Pasal 4 Ayat 3)
Sedangkan pada Perma Nomor 4 tahun 2019 disebutkan "dalam hal penggugat berada di luar wilayah aturan tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan somasi menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah aturan atau domisili tergugat dengan surat kiprah dari institusi penggugat. (Pasal 4 Ayat 3a)
Pada Perma Nomor 2 tahun 2015, Administrasi kasus somasi sederhana secara elektronik tidak diatur.
Sedangkan pada Perma Nomor 4 tahun 2019 Penggugat dan tergugat sanggup memakai manajemen kasus di pengadilan secara elektronik (Pasal 6A)
Pada Perma Nomor 2 tahun 2015, upaya aturan verzet somasi sederhana secara elektronik tidak diatur.
Sedangkan pada Perma Nomor 4 Tahun 2019, mengatur upaya aturan verzet yang diajukan dengan batas waktu tenggang 7 (tujuh) hari sesudah pemberitahuan putusan verstek. (Pasal 13 Ayat 3 dan Ayat 3a)
Pada Perma Nomor 2 tahun 2015, Sita Jaminan somasi sederhana secara elektronik tidak diatur.
Sedangkan pada Perma Nomor 4 tahun 2019, Hakim sanggup memerintahkan peletakan sita jaminan terhadap benda milik tergugat dan/ atau milik penggugat yang ada dalam penguasaan tergugat (Pasal 17A)
Pada Perma Nomor 2 tahun 2015, jangka waktu Aanmaning tidak diatur secara rinci.
Sedangkan dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019, jangka waktu Aanmaning, diatur secara rinci, yakni sebagai berikut:
Selengkapnya, sanggup Anda download Perma Nomor 4 tahun 2019 disini.
Gugatan sederhana merupakan salah satu upaya dan terobosan yang dibentuk oleh Mahkamah Agung RI dalam rangka menawarkan akomodasi bagi masyarakat dalam mencari keadilan.
Dengan sebuah peradilan yang cepat, ringkas dan biaya murah. Semoga bermanfaat!
Terobosan Mahkamah Agung RI ini yaitu dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI.
Pada prinsipnya tujuan diadakannya penyelesaian sengketa somasi sederhana yaitu untuk mewujudkan penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Serta untuk membuka saluran yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan.

Demi mencapai tujuan tersebut, somasi sederhana diatur sedemikian rupa supaya sanggup “memangkas” tahapan mekanisme penyelesaian sengketa perdata pada umumnya
Akan tetapi didalam prakteknya, Gugatan Sederhana banyak mengalami kendala-kendala dan banyak menimbulkan pertanyaan-pertanyaan.
Baik dari aparatur penyelengara peradilan itu sendiri ataupun dari masyarakat.
Yang Harus Diketahui Tentang Gugatan Sederhana
Berikut ini beberapa pertanyaan yang paling umum dan sering dipertanyakan, beserta penjelasannya menyangkut somasi sederhana :
A. APA ITU GUGATAN SEDERHANA?
Gugatan sederhana merupakan somasi perdata dengan nilai somasi materiil paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana.
Catatan: Saat ini nilai materiil paling banyak telah berubah. Teruslah membaca postingan ini untuk perubahan-perubahan yang terjadi pada perma terbaru ihwal somasi sederhana.
Penyelesaian dengan somasi sederhana hanya sanggup digunakan untuk kasus ingkar akad (wanprestasi) dan/ atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Perkara ingkar akad (wanprestasi) merupakan kasus yang timbul akhir tidak dipenuhinya sebuah perjanjian, baik secara tertulis ataupun tidak tertulis.
Misalkan, A dan B melaksanakan jual beli terhadap suatu barang. Dalam perjalannyan, A telah menyerahkan sejumlah uang, namun B belum menawarkan barang yang dijanjikan untuk diserahkan.
Perkara PMH yaitu kasus yang timbul akhir dirugikannya satu pihak akhir tindakan pihak lain, tidak ada perjanjian sebelumnya.
Contoh kasus:
A ditabrak B pada suatu kecelakaan kemudian lintas. Akibat perbuatan B, A mengalami cidera dan memerlukan biaya pengobatan rumah sakit, maka A sanggup menggugat B untuk mengganti seluruh kerugian yang disebabkan oleh perbuatan B. Namun demikian, tidak semua kasus ingkar akad dan PMH dapat diselesaikan melalui penyelesaian gugatan sederhana.
Perkara yang tidak sanggup diselesaikan melalui mekanisme ini antara lain:
Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan, menyerupai persaingan perjuangan sengketa konsumen dan penyelesaian perselisihan kekerabatan industrial.
Perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.
B. SIAPA YANG BISA MENGAJUKAN GUGATAN SEDERHANA?
Seluruh subyek hukum, baik orang perseorangan ataupun tubuh hukum, sanggup mengajukan somasi sederhana, asalkan tidak lebih dari satu kecuali memilki kepentingan aturan yang sama.
Istilah bagi orang yang memasukan somasi yaitu pengugat.
C. DALAM HAL APA PENYELESAIAN DENGAN GUGATAN SEDERHANA?
Penyelesaian melalui somasi sederhana digunakan apabila telah memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut merupakan kriteria untuk memilih masuk atau tidaknya sebuah kasus pada mekanisme somasi sederhana, sebagai berikut :
1. Para Pihak, para pihak harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Masing-masing satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau tubuh hukum. Penggugat maupun tergugat sanggup lebih dari satu apabila mempunyai kepentingan aturan yang sama;
- Penggugat dan tergugat berada dalam kawasan aturan yang sama.
2. Jenis kasus berupa ingkar akad ataupun perbuatan melawan hukum, kecuali untuk kasus yang telah dikecualikan, sengketa atas tanah dan/atau kasus yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus.
3. Nilai somasi materiil paling banyak Rp 200.000.000,00
Apabila keseluruhan persyaratan tersebut dipenuhi, maka kasus perdata yang diajukan ke pengadilan akan diselesaikan melalui penyelesaian somasi sederhana.
Apabila ada persyaratan yang tidak terpenuhi, maka somasi dikembalikan kepada penggugat.
D. BERAPA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM GUGATAN SEDERHANA?
Penggugat atau tergugat tidak boleh lebih dari satu, kecuali mempunyai kepentingan aturan yang sama. Kepentingan aturan yang sama yaitu kepentingan yang saling terkait antara sesama penggugat atau tergugat.
Sebagai contoh, dalam perjanjian kredit, suami yang menandatangani perjanjian kredit yang dilakukan oleh istri merupakan pihak yang masuk dalam kategori kepentingan aturan yang sama dalam sengketa perdata tersebut.
E. SIAPA YANG BISA DIGUGAT DALAM GUGATAN SEDERHANA?
Orang perseorangan atau badan hukum merupakan pihak yang sanggup digugat dalam penyelesaian somasi sederhana. Pihak yang digugat diistilahkan sebagai tergugat.
Untuk sanggup diajukan dalam penyelesaian somasi sederhana, pihak tergugat harus diketahui domisilinya dan berada dalam kawasan aturan yang sama. Daerah aturan yang dimaksud yaitu kabupaten atau kota di mana penggugat dan tergugat berdomisili.
F. BERAPA BIAYA YANG DIKELUARKAN DIDALAM GUGATAN SEDERHANA?
Besaran panjar biaya kasus ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri setempat.
Panjar biaya tersebut dibayar oleh penggugat, sedangkan biaya kasus dibebankan kepada pihak yang kalah sesuai dengan amar putusan.
G. KAPAN ANDA BERTINDAK SEBAGAI TERGUGAT?
Setelah anda mendapatkan panggilan dan salinan gugatan, maka anda bertindak sebagai tergugat.
H. APAKAH YANG ANDA LAKUKAN APABILA ANDA SEBAGAI TERGUGAT?
Setelah mendapatkan gugatan, anda mempelajari somasi dengan baik, mempersiapkan balasan dan alat bukti, termasuk alat bukti tertulis yang telah dilegalisasi.
I. ADAKAH UPAYA HUKUM ATAS GUGATAN SEDERHANA?
Apabila anda menolak putusan yang dijatuhkan oleh hakim dalam penyelesaian somasi sederhana ini, maka tersedia upaya aturan dengan mengajukan permohonan upaya aturan keberatan.
J. APAKAH PARA PIHAK DAPAT DIWAKILI OLEH KUASA HUKUM?
Para pihak tidak sanggup diwakili oleh kuasa hukum. Namun, para pihak sanggup didamping oleh kuasa hukum. Hal ini berarti bahwa pada setiap persidangan anda wajib untuk tiba sendiri, walaupun kuasa aturan anda hadir dalam persidangan.
K. APA YANG HARUS DILAKUKAN SEBELUM MENGAJUKAN GUGATAN SEDERHANA?
Pertanyaan yang harus anda harus tanyakan pada diri sendiri sebelum memulai somasi yaitu apakah anda sanggup mengambarkan dalil dan dengan bukti yang anda miliki.
Bukti tersebut sanggup berasal dari surat atau dokumen atau catatan, keterangan orang lain atau saksi, keterangan ahli, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.
Catatan penting sebelum melaksanakan somasi di pengadilan yaitu bahwa pengadilan akan memenangkan somasi anda yang sepenuhnya tergantung pada alasan/ dalil dan kekuatan bukti-bukti yang anda miliki.
Pengadilan akan memutus bahwa pihak yang kalah harus membayar biaya kasus dan melaksanakan perintah Pengadilan sesuai dengan isi amar putusan hakim, diantaranya, menyerupai membayar sejumlah uang memenuhi perjanjian atau menyerahkan suatu barang.
Pihak yang kalah sanggup melaksanakan putusan secara sukarela, apabila tidak melaksanakan putusan secara sukarela, maka pihak yang menang sanggup mengajukan permohonan pelaksanaan putusan (eksekusi) kepada ketua pengadilan.
Setelah anda mengetahui segala kemungkinan dan yakin ingin mengajukan somasi sederhana, anda harus memastikan bahwa persyaratan untuk mengajukan somasi sederhana terpenuhi.
Persyaratan tersebut antara lain:
- Penggugat yaitu orang perseorangan atau tubuh hukum
- Adanya kekerabatan aturan yang menjadi dasar sengketa dengan pihak Tergugat
- Tergugat berada dalam domisili/ kawasan aturan yang sama dengan anda (berubah)
- Sengketa tersebut tidak berkaitan dengan hak atas tanah ataupun kasus lain yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan, menyerupai persaingan perjuangan sengketa konsumen dan penyelesaian perselisihan kekerabatan industrial
- Nilai somasi yang anda olok-olokan atas kerugian tersebut paling banyak Rp 200.000.000,00
L. BAGAIMANA LEGALISASI ALAT BUKTI DILAKUKAN?
Sebelum anda mendaftarkan gugatan, pastikan anda memenuhi persyaratan dan siap dengan alat bukti anda untuk didaftarkan di pengadilan.
Setiap bukti surat yang anda miliki anda harus melaksanakan pengukuhan terlebih dahulu.
Cara melaksanakan pengukuhan yaitu dengan cara melekat materai pada bukti surat/ dokumen anda, kemudian mendatangi Kantor Pos terdekat untuk mendapatkan pembubuhan stempel pos oleh pegawai Pos pada meterai tersebut (Pasal 2 ayat (1) UU No. 13 Tahun 1985 ihwal Bea Meterai dan Permenkeu No.70/PMK.03/2014 tertanggal 25 April 2014).
M. DIMANA GUGATAN DIDAFTARKAN?
Gugatan didaftarkan di kepaniteraan pengadilan di kawasan aturan anda, yang dibuktikan dengan kartu tanpa penduduk (KTP). Pastikan bahwa pihak tergugat berada di kawasan aturan yang sama dengan anda dan terang alamat tempat tinggalnya.
N. BAGAIMANA GUGATAN DIDAFTARKAN?
Anda sanggup mengajukan somasi secara berdikari dengan mengisi blanko somasi berupa Formulir Gugatan Sederhana sebagaimana terdapat dalam Lampiran 3 Formulir Gugatan Sederhana yang tersedia di kepaniteraan pengadilan negeri setempat.
Selain mengisi blanko gugatan, anda juga sudah siap dengan bukti surat yang sudah dilegalisasi.
Petugas akan meneliti kelengkapan berkas registrasi anda dan menaksir jumlah panjar biaya perkara.
Petugas menyerahkan berkas tersebut ke kasir untuk mendapatkan slip setoran yang berisi jumlah biaya yang harus anda bayarkan ke bank yang ditunjuk.
Apabila anda telah membayar, serahkan bukti setoran kepada petugas supaya petugas memberikan lembar Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) orisinil kepada anda.
O. BAGAIMANA PROSES SETELAH GUGATAN DIDAFTARKAN DAN MEMBAYAR BIAYA PANJAR PERKARA?
Terdapat beberapa hal yang anda harus perhatikan dan ketahui, sesudah anda mendaftarkan kasus somasi anda, sebagai berikut:
Setelah somasi anda didaftarkan, anda menunggu panggilan dari pengadilan.
Petugas pengadilan akan mencatat somasi anda dalam buku register khusus somasi sederhana. Setelah dicatatkan, berkas anda akan diserahkan kepada ketua pengadilan.
Ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan menyidik dan memutus kasus yang anda ajukan.
Panggilan dilakukan oleh jurusita ke alamat yang tertera di dalam formulir gugatan.
Pemberitahuan terkait informasi sidang sanggup juga dilakukan melalui pesan teks (SMS) ataupun surat elektronik (Email) yang anda cantumkan dalam formulir gugatan.
Hakim yang ditunjuk akan melaksanakan investigasi atas kasus anda.
Apabila hakim beropini bahwa somasi tidak termasuk dalam somasi sederhana, maka hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa somasi bukan somasi sederhana, mencoret dari register kasus dan memerintahkan pengembalian sisa biaya kasus sesudah dipotong biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pengadilan, di antaranya, biaya panggilan dan biaya-biaya lainnya yang sudah dikeluarkan kepada anda.
Jika somasi anda dinyatakan bukan somasi sederhana, bukan berarti hak anda untuk mendapatkan keadilan menjadi hilang. Anda sanggup mengajukan somasi ke dalam somasi biasa.
Apabila hakim beropini bahwa somasi yang diajukan penggugat yaitu somasi sederhana, maka hakim memutuskan hari sidang pertama. Baik penggugat maupun tergugat akan dipanggil oleh pengadilan untuk hadir pada sidang pertama.
P. BAGAIMANA CARA MELAKUKAN PEMANGGILAN KEPADA PARA PIHAK?
Petugas pengadilan (jurusita) akan melaksanakan pemanggilan kepada para pihak (penggugat dan tergugat) menurut data yang ada dalam Formulir Gugatan Sederhana. Pastikan bahwa data yang terdiri dari nama, umur dan alamat tergugat terisi dengan lengkap.
Q. DARI MANA ANDA MENDAPATKAN ALAT BUKTI?
Alat bukti yaitu segala sesuatu yang sanggup digunakan mengambarkan dalil somasi dan bantahan. Alat bukti disampaikan dalam tahap pembuktian.
Yang harus dibuktikan dalam sidang yaitu segala sesuatu yang diutarakan ataupun dibantah oleh pihak lawan. Yang termasuk dalam alat bukti dalam somasi sederhana antara lain:
• Bukti surat
Bukti yang berupa goresan pena yang berisi keterangan ihwal suatu peristiwa, keadaan, atau hal-hal tertentu. Yang menjadi pola bukti surat yaitu akta, perjanjian, kuitansi, catatan, dsb.
• Bukti saksi
Saksi yaitu orang yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami sendiri suatu peristiwa. Saksi biasanya dengan sengaja diminta sebagai saksi untuk menyaksikan suatu insiden dan ada pula saksi yang kebetulan dan tidak sengaja menyaksikan suatu peristiwa.
Namun tidak semua orang sanggup menjadi saksi. Ada juga orang-orang yang tidak sanggup didengar keterangannya sebagai saksi yakni keluarga sedarah, suami atau istri salah satu pihak meskipun sudah bercerai, anak-anak, dan orang yang hilang ingatan.
• Persangkaan
Persangkaan yaitu kesimpulan yang ditarik dari suatu insiden yang sudah terbukti ke arah insiden yang belum terbukti, baik persangkaan oleh hakim maupun oleh undang-undang.
• Pengakuan
Pengakuan yaitu pengakuan yang diberikan oleh salah satu pihak dengan membenarkan/mengakui seluruhnya atau sebagian saja.
• Sumpah
Sumpah yaitu pernyataan yang diucapkan dengan resmi dan dengan bersaksi kepada Tuhan oleh salah satu pihak yang berperkara bahwa apa yang dikatakan itu benar
Semua alat bukti yang anda kumpulkan harus mendukung dalil (gugatan dan bantahan) anda dalam persidangan.
Anda dihentikan untuk memberikan alat bukti palsu atau yang tidak sesuai dengan fakta yang ada.
R. APAKAH SAYA DAPAT DIDAMPINGI KUASA HUKUM?
Pada prinsipnya, para pihak sanggup menawarkan kuasa dan mendapatkan santunan aturan dari kuasa hukum. Namun demikian, perlu anda perhatikan beberapa hal sebagai berikut :
- Pastikan kuasa aturan yang anda pilih berdomisili pada kawasan aturan pengadilan yang mengadili kasus anda.
- Seandainya anda didampingi oleh kuasa hukum, tidak berarti anda boleh untuk tidak hadir di persidangan.
- Jika anda yaitu tubuh aturan dan pimpinan tubuh aturan anda berhalangan untuk hadir.
- Pimpinan perusahaan sanggup menawarkan kuasa kepada salah satu karyawan perusahaan anda.
- Kewajiban hadir dalam setiap persidangan berlaku bagi karyawan anda, walaupun perusahaan anda memutuskan untuk didampingi oleh kuasa hukum.
- Persidangan sanggup anda ikuti secara berdikari tanpa harus ada kuasa aturan yang mendampingi anda.
- Anda tidak perlu khawatir apabila tidak ada kuasa aturan lantaran hakim akan aktif dalam memimpin sidang.
Selama jalannya persidangan, hakim akan:
- memberikan klarifikasi mengenai program somasi sederhana secara berimbang kepada para pihak;
- mengupayakan penyelesaian kasus secara hening termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melaksanakan perdamaian di luar persidangan;
- menuntun para pihak dalam pembuktian; dan
- menjelaskan upaya aturan yang sanggup ditempuh para pihak.
S. APA SAJA YANG TERJADI DALAM SIDANG PERTAMA?
Dalam persidangan hari pertama, hakim akan mengupayakan perdamaian antara para pihak.
Perdamaian yaitu ketika penggugat dan tergugat mencapai kesapakatan penyelesaian perkaranya secara sendiri oleh pihak, tanpa diputuskan oleh hakim.
Apabila perdamaian tercapai, maka hakim akan menciptakan Putusan Akta Perdamaian. Terhadap Putusan Akta Perdamaian yang bersifat final dan mengikat, baik tergugat ataupun penggugat tidak sanggup mengajukan upaya hukum.
Apabila perdamaian tidak tercapai, maka hakim akan mulai mendengarkan somasi yang disampaikan oleh penggugat dan balasan dari tergugat.
Apabila tergugat tidak membantah somasi yang diajukan, maka tidak akan ada proses pembuktian. Hakim akan memutus menurut apa yang diajukan oleh penggugat.
Apabila tergugat membantah apa yang diajukan oleh penggugat, maka akan dilanjutkan dengan pembuktian.
Hakim tidak akan mendukung salah satu pihak, dalam artian hakim menawarkan informasi secara seimbang kepada kedua belah pihak.
T. APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN PEMBUKTIAN ITU?
Pembuktian yaitu upaya yang dilakukan para pihak dalam berperkara untuk menguatkan dan mengambarkan dalil-dalil yang diajukan oleh para pihak.
Anda sanggup mengajukan alat bukti yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Dalam tahap pembuktian, anda harus menjelaskan mengapa alat bukti yang anda olok-olokan itu penting. Tahapan pembuktian ini yang akan memilih putusan yang dibentuk oleh hakim.
Pada pembuktian, hakim sanggup memilih hal apa saja yang harus dibuktikan dari kedua belah pihak. Oleh lantaran itu, anda hanya perlu untuk mempersiapkan apa saja yang diminta oleh hakim untuk dibuktikan.
U. APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN PUTUSAN?
Setelah proses pembuktian selesai, hakim akan menciptakan putusan.
Putusan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari yang sama dengan pembuktian atau pada persidangan berikutnya.
Pada dikala hakim mengucapkan putusan, anda disarankan untuk menyimak dan mencatat isi putusan.
Beberapa hari sesudah pengucapan putusan, anda berhak mendapatkan salinan putusan yang dibacakan oleh hakim.
Setelah mengucapkan putusan, hakim akan memberitahukan hak-hak para pihak antara lain mendapatkan atau menolak putusan.
V. ADAKAH UPAYA HUKUM ATAS PUTUSAN?
Apabila anda menolak putusan hakim, maka anda sanggup memakai upaya aturan dengan cara mengajukan permohonan keberatan kepada ketua pengadilan negeri setempat.
Keberatan yaitu upaya aturan terakhir sehingga putusan hakim di tingkat keberatan bersifat final.
Artinya anda tidak sanggup mengajukan upaya aturan apapun termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
W. BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN KEBERATAN?
Keberatan didaftarkan di pengadilan negeri yang sama di mana kasus anda disidangkan.
Keberatan sanggup didaftarkan dengan mengajukan permohonan keberatan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sesudah putusan diucapkan atau sesudah pemberitahuan putusan.
Anda sanggup mengajukan permohonan keberatan dengan mengisi blanko permohonan keberatan berupa Memori Keberatan menyerupai pola blanko dalam artikel Blanko-blanko Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri.
Isilah blanko tersebut sebagaimana instruksi yang ada.
Petugas registrasi akan meneliti kelengkapan berkas permohonan keberatan anda. Setelah itu pihak pengadilan akan memproses permohohan keberatan anda.
Apabila anda mengajukan keberatan melampaui batas waktu 7 (tujuh) hari, maka permohonan keberatan anda tidak sanggup diterima. Untuk itu anda akan mendapatkan penetapan ketua pengadilan.
X. BAGAIMANA CARA PEMBERITAHUAN KEBERATAN?
Jurusita memberitahukan perihal keberatan dan menyerahkan memori keberatan kepada termohon dalam waktu tiga hari semenjak permohonan diterima.
Jurusita juga memberitahukan kepada termohon untuk mengajukan Kontra Memori Keberatan.
Termohon mengisi blanko Kontra Memori Keberatan sebagaimana terdapat dalam Blanko-blanko Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri.
Termohon memberikan blanko Kontra Memori Keberatan yang telah diisi ke pengadilan dalam waktu 3 (tiga) hari sesudah pemberitahuan keberatan.
Jurusita kemudian akan memberikan Kontra Memori Keberatan kepada pemohon.
Y. BAGAIMANA CARA PEMERIKSAAN KEBERATAN?
Pemeriksaan keberatan dilakukan oleh majelis hakim yang ditetapkan oleh ketua pengadilan.
Pemeriksaan dalam tahap keberatan tidak dihadiri oleh para pihak. Dalam memutus permohonan keberatan, majelis hakim mendasarkan kepada:
• putusan dan berkas somasi sederhana;
• permohonan keberatan dan memori keberatan; dan
• kontra memori keberatan.
Apabila ada pertanyaan-pertanyaan seputar somasi sederhana di Pengadilan Negeri yang lain menyangkut tata cara persidangan sederhana, syarat-syarat serta formulir-formulirnya, silahkan hubungi kami atau tinggalkan komentar Anda dibawah.
Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 4 Tahun 2019
Pelaksanaan PERMA 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (PERMA 02/2015) selama 4 (empat) tahun terakhir ini menerima respons yang positif dari masyarakat dalam menuntaskan sengketa dan mencari keadilan.

Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI 2018, terlihat bahwa pada tahun 2018 terdapat 6.826 kasus somasi sederhana, yang mana jumlah tersebut melonjak sekitar 72% dari jumlah kasus tahun sebelumnya yakni sebesar 3.966 perkara.
Adanya penyelesaian sengketa somasi sederhana juga secara kasatmata dirasakan oleh industri perbankan khususnya sehubungan dengan penanganan kredit mikro bermasalah.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Pengadilan Negeri di wilayah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2018, sekitar 78% dari kasus somasi sederhana diajukan oleh bank sebagai penggugatnya.
PERMA 02/ 2015 mendapatkan respons yang positif tidak terlepas dari keunggulan yang dimiliki dari penyelesaian sengketa somasi sederhana, antara lain:
Penyelesaian somasi sederhana paling usang 25 hari semenjak sidang pertama;
Upaya aturan terhadap putusan somasi sederhana yaitu upaya aturan keberatan yang mana terhadap upaya aturan keberatan tersebut tidak tersedia upaya aturan banding, kasasi atau peninjauan kembali;
Atas respon yang tinggi dari masyarakat terhadap Perma Nomor 2 tahun 2015 ihwal tata cara penyelesaian kasus somasi sederhana ini, Mahkamah Agung terus melaksanakan perbaikan dalam menawarkan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk itu, pada tahun 2019 ini, dikeluarkanlah perma Nomor 4 Tahun 2019 ihwal Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Perma Nomor 4 tahun 2019 ini dihasilkan sebagai pembiasaan dengan sistem peradilan elektronik yang sedang dibangung oleh Mahkamah Agung RI dikala ini.
Selain itu, terdapat beberapa perubahan-perubahan dalam tata cara penyelesaian somasi sederhana.
Materi Perubahan Gugatan Sederhana dalam Perma No. 4 Th. 2019
Peraturan Mahkamah Agung terbaru ihwal tata cara penyelesaian kasus somasi sederhana, yakni perma nomor 4 tahun 2019 yang menggantikan perma nomor 2 tahun 2015, terdapat beberapa perubahan yang cukup siginfikan.
Cukup besar dampaknya bagi para pencari keadilan.

Adapun beberapa materi yang dilakukan perubahan didalam perma nomor 4 tahun 2019 ihwal tata cara penyelesaian somasi sederhana yaitu sebagai berikut:
Batas Nilai Gugatan Maksimum
Pada Perma Nomor 2 tahun 2015 nilai maksimum dalam somasi sederhana yaitu Rp200.000.000,- (Pasal 3 Ayat 1).
Sedangkan pada Perma Nomor 4 tahun 2019 paling banyak Rp500.000.000,- (Pasal 3 ayat 1)
Domisili Hukum Penggugat dan Tegugat
Pada Perma Nomor 2 tahun 2015 Penggugat dan Tergugat dalam somasi sederhana berdomisili di kawasan aturan pengadilan yang sama (Pasal 4 Ayat 3)
Sedangkan pada Perma Nomor 4 tahun 2019 disebutkan "dalam hal penggugat berada di luar wilayah aturan tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan somasi menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah aturan atau domisili tergugat dengan surat kiprah dari institusi penggugat. (Pasal 4 Ayat 3a)
Administrasi Perkara Secara Elektronik
Pada Perma Nomor 2 tahun 2015, Administrasi kasus somasi sederhana secara elektronik tidak diatur.
Sedangkan pada Perma Nomor 4 tahun 2019 Penggugat dan tergugat sanggup memakai manajemen kasus di pengadilan secara elektronik (Pasal 6A)
Upaya Hukum Verzet
Pada Perma Nomor 2 tahun 2015, upaya aturan verzet somasi sederhana secara elektronik tidak diatur.
Sedangkan pada Perma Nomor 4 Tahun 2019, mengatur upaya aturan verzet yang diajukan dengan batas waktu tenggang 7 (tujuh) hari sesudah pemberitahuan putusan verstek. (Pasal 13 Ayat 3 dan Ayat 3a)
Sita Jaminan
Pada Perma Nomor 2 tahun 2015, Sita Jaminan somasi sederhana secara elektronik tidak diatur.
Sedangkan pada Perma Nomor 4 tahun 2019, Hakim sanggup memerintahkan peletakan sita jaminan terhadap benda milik tergugat dan/ atau milik penggugat yang ada dalam penguasaan tergugat (Pasal 17A)
Jangka Waktu Aanmaning
Pada Perma Nomor 2 tahun 2015, jangka waktu Aanmaning tidak diatur secara rinci.
Sedangkan dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019, jangka waktu Aanmaning, diatur secara rinci, yakni sebagai berikut:
- KPN mengeluarkan Penetapan aanmaning paling lambat 7 (tujuh) hari sesudah mendapatkan permohonan eksekusi; (Pasal
- 31 ayat 2a)
- KPN memutuskan tanggal Pelaksanaan aanmaning paling lambat 7 (tujuh) hari sesudah penetapan aanmaning. (Pasal 31 ayat 2b)
- Ketentuan tersebut sanggup disimpangi bila terdapat kondisi geografis tertentu. (Pasal 31 ayat 2c)
Selengkapnya, sanggup Anda download Perma Nomor 4 tahun 2019 disini.
Gugatan sederhana merupakan salah satu upaya dan terobosan yang dibentuk oleh Mahkamah Agung RI dalam rangka menawarkan akomodasi bagi masyarakat dalam mencari keadilan.
Dengan sebuah peradilan yang cepat, ringkas dan biaya murah. Semoga bermanfaat!