Gugatan Sederhana, Syarat-Syarat Dan Tata Cara Penyelesaiannya
Mahkamah Agung tidak pernah berhenti dalam melaksanakan terobosan-terobosan besar dalam kewenangannya yakni sebagai pemegang Kekuasaan Kehakiman, dalam menunjukkan pelayanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga yang di pimpin oleh Hatta Ali ini.
Salah satu terobosan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam bidang Penanganan Perkara yaitu Gugatan Sederhana.
Gugatan Sederhana, Syarat-syarat dan Tata Cara Penyelesaiannya
Salah satu terobosan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam bidang Penanganan Perkara yaitu Gugatan Sederhana.
Gugatan Sederhana yaitu tata cara investigasi dipersidangan terhadap somasi perdata dengan nilai somasi materil paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian sederhana.
Penyelenggaraan peradilan dilaksanakan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan untuk membuka susukan yang luas bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan, yaitu salah satu pertimbangan Mahkamah Agung dalam menciptakan terobosan besar demi kepentingan dan pelayanan masyarakat luas melalui Gugatan Sederhana ini.
Penyelenggaraan peradilan dilaksanakan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan untuk membuka susukan yang luas bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan, yaitu salah satu pertimbangan Mahkamah Agung dalam menciptakan terobosan besar demi kepentingan dan pelayanan masyarakat luas melalui Gugatan Sederhana ini.
Berdasarkan HIR staatsblaad Nomor 44 tahun 1941 dan RBG staatsblaad Nomor 227 tahun 1927 serta peraturan-peraturan lain mengenai Hukum Acara Perdata, dilakukan dengan investigasi tanpa membedakan lebih lanjut nilai objek dan somasi serta sederhana tidaknya suatu pembuktian kasus perdata, sehingga untuk menuntaskan suatu kasus sederhana memerlukan waktu yang lama.
Untuk itu Mahkamah Agung melalui Perma Nomor 2 Tahun 2015 tanggal 7 Agustus 2015 perihal Tata Cara Gugatan Sederhana, menunjukkan terobosan gres dalam penyelesaian suatu kasus sederhana, sehingga tidak memerlukan waktu yang lama.
Untuk itu Mahkamah Agung melalui Perma Nomor 2 Tahun 2015 tanggal 7 Agustus 2015 perihal Tata Cara Gugatan Sederhana, menunjukkan terobosan gres dalam penyelesaian suatu kasus sederhana, sehingga tidak memerlukan waktu yang lama.
Berikut ini, syarat-syarat Gugatan Sederhana :
- Nilai somasi materil paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
- Perkara somasi sederhana meliputi kasus Cidera Janji/ wanprestasi, atau Perbuatan Melawan Hukum/ PMH dengan nilai somasi materil paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
- Bukan kasus perdata yang penyelesaian sengketanya secara khusus.
- Bukan sengketa hak atas tanah.
- Masing-masing pihak, yakni Penggugat dan Tergugat dihentikan lebih dari 1 (satu) kecuali, mempunyai kepentingan aturan yang sama.
- Para Pihak, baik Penggugat ataupun Tergugat berdomisili di wilayah Hukum yang sama.
- Dalam hal Tergugat tidak diketahui daerah tinggalnya, tidak sanggup diajukan somasi sederhana.
- Para Pihak, baik Penggugat ataupun Tergugat wajib menghadiri secara pribadi setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh Kuasa Hukumnya.
- Penggugat mendaftarkan gugatannya di Kepaniteraan Pengadilan
- Penggugat dalam mendaftarkan gugatannya, sanggup mengisi blanko somasi yang telah disediakan oleh Kepaniteraan Pengadilan.
- Blanko somasi berisi keterangan yakni : Identitas Penggugat dan Tergugat, Penjelasan Ringkas Duduk Perkara, dan Tuntutan Penggugat.
- Dalam Pemeriksaan Gugatan Sederhana tidak sanggup diajukan Tuntutan Provisi, Eksepsi, Rekonvensi, Intervensi, Replik, Duplik atau Kesimpulan.
- Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang telah di ratifikasi pada ketika registrasi somasi sederhana.
- Penggugat wajib membayar biaya panjar perkara.
- Dalam hal penggugat tidak mampu, penggugat sanggup mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma atau prodeo.
Berikut tata cara Penyelesaian Gugatan Sederhana :
- Gugatan Sederhana diperiksa dan diputus oleh Pengadilan dalam lingkup Kewenangan Peradilan Umum.
- Gugatan Sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan.
- Penyelesaian Gugatan Sederhana paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja, terhitung semenjak sidang pertama.
- Hakim Tunggal melaksanakan Pemeriksaan Pendahuluan dari Gugatan Gederhana, untuk menilai sederhana atau tidaknya pembuktian terhadap somasi sederhana yang diajukan tersebut.
- Apabila Hakim Tunggal beropini bahwa somasi yang diajukan bukan termasuk somasi sederhana maka hakim mengeluarkan PENETAPAN yang menyatakan bahwa somasi bukanlah somasi sederhana, mencoret dari register kasus dan memerintahkan mengembalikan sisa panjar yang telah disetor Penggugat. Terhadap PENETAPAN ini, tidak sanggup dilakukan UPAYA HUKUM APAPUN.
- Apabila dalam Pemeriksaan Pendahuluan, Hakim Tunggal beropini bahwa somasi tersebut termasuk Gugatan Sederhana, maka hakim menetapkan hari sidang pertama, serta memerintahkan Jurusita untuk melaksanakan pemanggilan terhadap para pihak, Penggugat dan Tergugat.
- Pada hari sidang pertama Hakim Tunggal WAJIB mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu penyelesaian kasus somasi sederhana yakni 25 (dua puluh lima) hari kerja.
- Upaya PERDAMAIAN dalam Gugatan Sederhana ini, mengecualikan ketentuan Mahkamah Agung mengenai PROSEDUR MEDIASI.
- Apabila perdamaian tercapai, Hakim Tunggal menciptakan Putusan Akta Perdamaian yang mengikat para pihak, yakni Penggugat dan Tergugat. Dan terhadap Putusan Akta Perdamaian ini, tidak sanggup diajukan UPAYA HUKUM APAPUN.
- Apabila PERDAMAIAN disepakati diluar peridangan dan tidak dilaporkan kepada Hakim tunggal, maka Hakim Tunggal tidak terikat dengan perdamaian tersebut.
- Apabila PERDAMAIAN tidak tercapai dalam SIDANG HARI PERTAMA, maka persidangan dilanjutkan dengan Pembacaan Surat Gugatan dan Jawaban Tergugat.
- Pada hari sidang pertama, Pihak Penggugat tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka kasus somasi sederhana tersebut dinyatakan gugur.
- Pada hari sidang pertama, Pihak Tergugat tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan untuk hari sidang kedua secara patut.
- Apabila pada hari sidang kedua, Tergugat tidak juga hadir, maka Hakim Tunggal Memutus kasus tersebut. Terhadap putusan ini, Tergugat sanggup mengajukan KEBERATAN
- Apabila pada hari sidang pertama Tergugat hadir dan pada hari sidang berikutnya Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka somasi sederhana diperiksa dan diputus secara contradictoir.
- Gugatan yang diakui atau tidak dibantah, tidak perlu dilakukan PEMBUKTIAN.
- Apabila ada bantahan atau tidak diakui, Hakim Tunggal melaksanakan investigasi pembuktian menurut Hukum Acara yang berlaku.
- Putusan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk UMUM.
- Hakim Tunggal wajib memberitahukan hak para pihak untuk mengajukan Keberatan.
- Upaya Hukum yang sanggup dilakukan terhadap putusan Gugatan Sederhana yaitu dengan Mengajukan Keberatan.
- Keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, serta menandatangani sertifikat pernyataan keberatan dihadapan Panitera, disertai alasan-alasannya.
- Permohonan Keberatan paling lambat 7 (tujuh) hari sehabis putusan diucapkan atau sehabis pemberitahuan putusan.
- Permohonan Keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan mengisi blanko permohonan yang disediakan di Kepaniteraan.
- Permohonan Keberatan yang melampaui batas waktu pengajuan, yakni 7 (tujuh) hari dinyatakan tidak sanggup diterima dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri menurut Surat Ketarangan Panitera.
- Kepaniteraan mendapatkan dan menyidik kelengkapan permohonan Keberatan disertai dengan Memori Keberatan.
- Kontra Memori Keberatan sanggup diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan Mengisi Blanko yang disediakan di Kepaniteraan.
- Pemberitahuan Keberatan beserta Memorinya disampaikan kepada Termohon Keberatan paling usang 3 (tiga) hari sehabis permohonan keberatan dan Memori Keberatan diterima oleh Pengadilan.
- Kontra Memori Keberatan disampaikan kepada Pengadilan paling lambat 3 (tiga) hari sehabis pemberitahuan keberatan.
- Ketua Pengadilan Negeri menetapkan Majelis Hakim untuk menyidik dan memutus Permohonan Keberatan.
- Pemeriksaan Keberatan dilakukan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Senior yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan.
- Pemeriksaan Keberatan HANYA ATAS DASAR : A. PUTUSAN dan Berkas Gugatan Sederhana. B. Permohonan Keberatan dan Memori Keberatan. C. Kontra Memori Keberatan.
- Dalam investigasi keberaan tidak dilakukan Pemeriksaan Tambahan.
- Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari sehabis penetapan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri.
- Ketentuan mengenai isi putusan keberatan, berlaku secara mutatis mutandis terhadap isi putusan keberatan.
- Putusan Keberatan mempunyai kekuatan aturan tetap terhitung semenjak disampaikannya.
- Putusan Keberatan merupakan Putusan Akhir, tidak tersedia upaya aturan lainnya, menyerupai Banding, Kasasi ataupun Peninjauan Kembali/ PK.
- Terhadap putusan yang tidak diajukan keberatan, maka putusan berkekuatan aturan tetap.
- Putusan yang telah berkekuatan aturan tetap, dilaksanakan secara sukarela, apabila tidak dipatuhi, maka putusan dilaksanakan menurut ketentuan aturan program perdata yang berlaku.
Gugatan Sederhana, Syarat-syarat dan Tata Cara Penyelesaiannya ini, yaitu merupakan salah satu pola terobosan besar yang dilakukan Mahkamah Agung dalam bidang penyelesaian perkara, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap forum peradilan Indonesia.
Sehingga, semua jenis lapisan masyarakat mendapatkan perlakuan dan pelayanan aturan yang sama, serta memudahkan masyarakat dalam mencari keadilan, menyerupai yang telah didamba-dambakan selama ini.
Sehingga, semua jenis lapisan masyarakat mendapatkan perlakuan dan pelayanan aturan yang sama, serta memudahkan masyarakat dalam mencari keadilan, menyerupai yang telah didamba-dambakan selama ini.
Silahkan share apabila artikel ini bermanfaat.