Berikut Syarat Lulus Skd Cpns 2019 Menurut Peraturan Menpan Rb Terbaru Nomor 24 Tahun 2019
Menpan RB secara resmi telah mengeluarkan peraturan terbaru perihal ambang batas atau passing grade kelulusan tes SKD CPNS 2019.
Peraturan terbaru dari Menpan RB perihal ambang batas kelulusan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 tersebut ditetapkan bersamaan dengan dibukanya registrasi CPNS 2019 tanggal 11 Nopember 2019 kemarin.
Adapun registrasi CPNS 2019 tersebut dilaksanakan secara daring atau online melalui portal SSCASN.BKN.GO.ID, yang ketika ini sudah sanggup diakses.
Nilai ambang batas atau passing grade tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019 perihal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Baca: 100 Soal CPNS Seleksi Kompetensi Dasar 2019
Dalam pasal 1 Permenpan-RB Nomor 24 tahun 2019 disebutkan bahwa Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar yaitu nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Artinya, para peserta seleksi CPNS 2019 harus memenuhi nilai minimal yang telah ditentukan supaya sanggup melanjutkan ketahap seleksi berikutnya yakni seleksi kompetensi bidang atau SKB.
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar - SKD CPNS 2019 tersebut yaitu sebagai berikut:
Nilai ambang batas atau passing grade diatas dikecualikan bagi mereka yang mendaftar CPNS melalui jalur khusus, yakni:
Penetapan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta:
a. Putra/ putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cumlaude dan Diaspora
Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Putra/ Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude dan Diaspora yaitu sebagai berikut:
b. Penyandang Disabilitas
Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi penyandang disabilitas yaitu sebagai berikut:
c. Putra/ putri Papua dan Papua Barat
Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta CPNS Putra/ Putri Papua dan Papua Barat yaitu sebagai berikut:
Baca: Daftar Instansi yang Menerima Formasi SMA/ Sederajat - CPNS 2019
Adapun SKD CPNS 2019 ini mencakup tiga hal yakni:
Dengan jumlah soal SKD sebanyak 100 soal yang terdiri dari:
Dalam, TIU dsn TWK, setiap soal benar akan mendapat nilai 5, dan apabila salah atau tidak menjawab nilainya 0.
Sementara untuk penialaian bahan soal TKP, nilai tanggapan terendah yaitu 1 dan nilai tertinggi yaitu 5 dan jikalau tidak menjawab nilainya 0.
Yang artinya nilai kumulatif maksimal yang sanggup diraih oleh peserta tes SKD CPNS 2019 yaitu 500 dengan rincian nilai maksimal TKP 175, TIU 175 dan TWK 150.
Kaprikornus pada ketika ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan CPNS 2019 nanti, setidaknya Anda harus menjawab soal dengan benar untuk masing-masing kategori yaitu sebagai berikut:
Untuk sanggup lulus ujian SKD penerimaan CPNS 2019.
Nilai Ambang batas atau passing grade penerimaan CPNS 2019 ini terbilang cukup ringan dibandingkan pada SKD penerimaan CPNS tahun 2018 yang silam.
Selengkapnya mengenai passing grade atau ambang batas kelulusan tes SKD CPNS 2019 sanggup Anda lihat dan download disini: Permenpan-RB Nomor 24 Tahun 2019.
Peraturan terbaru dari Menpan RB perihal ambang batas kelulusan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 tersebut ditetapkan bersamaan dengan dibukanya registrasi CPNS 2019 tanggal 11 Nopember 2019 kemarin.
Adapun registrasi CPNS 2019 tersebut dilaksanakan secara daring atau online melalui portal SSCASN.BKN.GO.ID, yang ketika ini sudah sanggup diakses.
Nilai ambang batas atau passing grade tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019 perihal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Baca: 100 Soal CPNS Seleksi Kompetensi Dasar 2019
Passing Grade - Ambang Batas Kelulusan SKD CPNS 2019
Dalam pasal 1 Permenpan-RB Nomor 24 tahun 2019 disebutkan bahwa Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar yaitu nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Artinya, para peserta seleksi CPNS 2019 harus memenuhi nilai minimal yang telah ditentukan supaya sanggup melanjutkan ketahap seleksi berikutnya yakni seleksi kompetensi bidang atau SKB.
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar - SKD CPNS 2019 tersebut yaitu sebagai berikut:
- 126 (seratus dua puluh enam) untuk TKP;
- 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
- 65 (enam puluh lima) untuk TWK.
Nilai ambang batas atau passing grade diatas dikecualikan bagi mereka yang mendaftar CPNS melalui jalur khusus, yakni:
- Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/ Cum Laude;
- Penyandang Disabilitas;
- Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan
- Diaspora
Penetapan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta:
a. Putra/ putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cumlaude dan Diaspora
Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Putra/ Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude dan Diaspora yaitu sebagai berikut:
- Paling rendah 271 (dua ratus tujuh puluh satu), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);
b. Penyandang Disabilitas
Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi penyandang disabilitas yaitu sebagai berikut:
- Paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh);
c. Putra/ putri Papua dan Papua Barat
Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta CPNS Putra/ Putri Papua dan Papua Barat yaitu sebagai berikut:
- Paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
Baca: Daftar Instansi yang Menerima Formasi SMA/ Sederajat - CPNS 2019
Adapun SKD CPNS 2019 ini mencakup tiga hal yakni:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Tes Intelegensia Umum (TIU)
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dengan jumlah soal SKD sebanyak 100 soal yang terdiri dari:
- 35 soal TKP
- 35 soal TIU
- 30 soal TWK
Dalam, TIU dsn TWK, setiap soal benar akan mendapat nilai 5, dan apabila salah atau tidak menjawab nilainya 0.
Sementara untuk penialaian bahan soal TKP, nilai tanggapan terendah yaitu 1 dan nilai tertinggi yaitu 5 dan jikalau tidak menjawab nilainya 0.
Yang artinya nilai kumulatif maksimal yang sanggup diraih oleh peserta tes SKD CPNS 2019 yaitu 500 dengan rincian nilai maksimal TKP 175, TIU 175 dan TWK 150.
Kaprikornus pada ketika ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan CPNS 2019 nanti, setidaknya Anda harus menjawab soal dengan benar untuk masing-masing kategori yaitu sebagai berikut:
- Minimal menjawab 26 soal dengan benar dari 35 Soal Tes Karakteristik Pribadi - TKP
- Minimal 16 soal dengan benar dari 35 Soal Tes Intelegensia Umum - TIU
- Minimal 13 soal dengan benar dari 30 Soal Tes Wawasan Kebangsaan - TWK
Untuk sanggup lulus ujian SKD penerimaan CPNS 2019.
Nilai Ambang batas atau passing grade penerimaan CPNS 2019 ini terbilang cukup ringan dibandingkan pada SKD penerimaan CPNS tahun 2018 yang silam.
Selengkapnya mengenai passing grade atau ambang batas kelulusan tes SKD CPNS 2019 sanggup Anda lihat dan download disini: Permenpan-RB Nomor 24 Tahun 2019.