Calon Pelamar Cpns 2019 Wajib Tahu Isu Berikut! Semoga Peluang Lulus Anda Jadi Lebih Besar

Dalam penetapan gugusan penerimaan CPNS, terdapat 2 jalur penetapan formasi, yakni gugusan umum dan gugusan khusus, baik itu untuk pemerintah sentra maupun pemerintah kawasan (pemda).

Adapun penetapan gugusan umum penerimaan cpns, yakni untuk calon peserta seleksi penerimaan CPNS 2019 dari jalur umum.

Sedangkan untuk gugusan khusus, diperuntukkan bagi putra-putri terbaik bangsa dari jalur khusus, yang akan kami jelaskan dibawah ini.

Guna memenuhi amanat UU No 5 tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni terwujudnya birokrasi berkelas dunia.

 baik itu untuk pemerintah sentra maupun pemerintah kawasan  Calon Pelamar CPNS 2019 Wajib Tahu Informasi Berikut! Agar Peluang Lulus Anda Makara Lebih Besar

Pemerintah berusaha mewujudkan administrasi Aparatur Sipil Negera (ASN) menurut sistem merit.

Karena itu, pemerintah melakukan reformasi birokrasi yang salah satunya yaitu reformasi dibidang sumber daya aparaturnya.

Reformasi ini mencakup penataan jumlah dan kualitas serta distribusi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca: Cara Memperbaiki e-KTP yang Salah Data

Informasi Wajib Bagi Calon Pelamar CPNS 2019


Perhitungan gugusan pegawai yang diusulkan tersebut yaitu untuk melihat apakah instansi atau pemerintah kawasan tersebut masih membutuhkan atau kekurangan pegawai atau tidak.

Dari perhitungan kebutuhan gugusan PNS tersebut, akan terlihat perlu atau tidaknya diadakan pengangkatan PNS baru, namun tetap memperhatikan kemampuan keuangan kawasan tersebut.

Saat ini pemerintah memprioritaskan penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS) untuk formasi:

- Bidang pendidikan
- Bidang kesehatan
- Bidang Infrastruktur
- Bidang Fungsional, dan
- Jabatan teknis lainnya

Penetapan Formasi dan Jabatan CPNS


Seperti yang telah kami singgung diatas, pemerintah menetapkan kebutuhan gugusan pada instansi sentra maupun pemerintah kawasan melalui dua formasi, yakni gugusan umum dan gugusan khusus.

Adapun penetapan gugusan khusus yaitu sebagai berikut:

Penetapan Formasi Khusus Instansi Pusat


Penetapan kebutuhan atau gugusan khusus di instansi sentra meliputi:
  1. Putra/ putri lulusan terbaik berpredikat dengan kebanggaan (Cumlaude)
  2. Penyandang Disabilitas
  3. Putra/ putri papua dan papua barat
  4. Diaspora
  5. Olahragawan berprestasi internasional, dan
  6. Tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II (KII) yang memenuhi persyaratan.

Baca: Contoh Soal SKB Tenaga Kesehatan CPNS 2019

Penetapan Formasi Khusus Instansi Daerah


Penetapan kebutuhan atau gugusan khusus di instansi kawasan meliputi:
  • Putra/ putri lulusan terbaik berpredikat dengan kebanggaan (Cumlaude)
  • Penyandang Disabilitas
  • Tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II (KII) yang memenuhi persyaratan.

Formasi khusus pada penerimaan cpns tersebut diatas, juga bisa menjadi jalur khusus untuk Anda yang ingin mengikuti seleksi penerimaan CPNS 2019.

Jadi, bila Anda memenuhi syarat dari 6 gugusan khusus tersebut diatas, maka peluang Anda untuk menjadi PNS semakin lebih besar.

Semua jalur gugusan khusus tersebut diatas merupakan sebuah peluang besar yang bisa Anda tempuh (yang memenuhi syarat), semoga kesempatan Anda untuk lulus menjadi PNS semkain besar.

Namun, bagi Anda yang ingin mengikuti jalur khusus ini, tetap harus memenuhi sembilan syarat dasar untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS 2019.

Kesembilan syarat dasar tersebut sanggup Anda lihat di dalam peraturan MENPAN RB Nomor 36 Tahun 2018.

Baca: Contoh Soal SKB Tenaga Pendidik - Guru CPNS 2019

Sedangkan bagi Anda yang berminat melamar melalui jalur gugusan khusus ini harus memenuhi beberapa syarat, yakni sebagai berikut:

1. Putra/ Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude)


Formasi untuk lulusan terbaik berpredikat dengan kebanggaan (Cumlaude) ini dikhususkan bagi Anda yang lulus minimal jenjang pendidikan Strata 1 (S1)

Selain itu, Anda juga lulus dari Perguruan Tinggi dalam negeri yang berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/ Unggul dan Program Studi nya juga terakreditasi A/ Unggul pada ketika kelulusan.

Adapun bagi yang lulusan Perguruan Tinggi luar negeri sanggup mendaftar Seleksi Penerimaan CPNS 2019 melalui jalur khusus putra/ putri lulusan terbaik berpredikat dengan kebanggaan (Cumlaude) ini sehabis memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4 (empat) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

2. Penyandang Disabilitas


Jalurs khusus seleksi penerimaan CPNS 2019 berikutnya yaitu bagi penyandang disabilitas.

Pelamar jalur khusus penerimaan CPNS dari penyandang disabilitas ini wajib melampirkan surat keterangan dokter yang membuktikan jenis atau tingkat disabilitasnya.

3. Putra/ Putri Papua dan Papua Barat


Selanjutnya yaitu penerimaan CPNS 2019 melalui jalur gugusan khusus putra putri Papua dan Papua Barat (BKN)

Jalur khusus penerimaan CPNS 2019 ini khusus bagi calon pelamar keturunan Papua/ Papua Barat menurut garis keturunan orang renta (bapak atau ibu) orisinil Papua.

Yang dibuktikan dengan sertifikat kelahiran dan/ atau surat keterangan lahir yang bersangkutan yang diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/ Kepala Suku.

Baca: Contoh Soal SKB Kementerian dan Lembaga - CPNS 2019

4. Diaspora


Jalus khusus penerimaan CPNS berikutnya yaitu penerimaan CPNS khusus diaspora.

Yakni diperuntukkan bagi Warganegara Indonesia yang menetap di luar negeri dan mempunyai Paspor Indonesia yang masih berlaku.

Serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja selama minimal 2 (dua) tahun

Selain itu penerimaan cpns jalur khusus diaspora ini harus mempunyai surat keterangan bebas dari permasalahan aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri.

Pelamar cpns jalur khusus diaspora harus memenuhi persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun ketika melamar cpns.

Dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar yang mempunyai kualifikasi Pendidikan S3 ketika melamar cpns.

Pelamar cpns jalur khusus diaspora juga tidak sedang menempuh post doctoral yang didanai oleh Pemerintah; serta tidak terafiliasi pada ideology yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

5. Atlet/ Olahragawan Berprestasi Internasional


Jalur khusus penerimaan CPNS 2019 berikutnya yaitu bagi atlet yang berprestasi ditingkat internasional.

Atlet atau olahragawan yang ingin mengikuti seleksi penerimaan CPNS 2019 melalui jalur khusus atlet berprestasi ini harus yang benar-benar mempunyai prestasi nyata.

Prestasi kasatmata yang ditunjukan dengan medali di tingkat internasional, untuk penyelenggaraan pekan-pekan olahraga seperti:
  1. Minimal medali perunggu pada Olimpic dan atau Paralympic Games dan atau Kejuaraan Dunia  yang diakui oleh federasinya
  2. Minimal medali perak pada Asian Games dan atau Asian Para Games dan atau Kejuaran Asia yang diakui oleh federasinya.
  3. Minimal medali emas pada Sea Games dan atau Asean Para Games dan atau se- Asia Tenggara yang diakui setingkat oleh federasinya.

Yang kesemuanya dibuktikan dengan piagam/ sertifikat dan surat keterangan atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/ induk organisasi cabang olahraga yang berwenang.

Serta harus menerima ratifikasi dari Menteri Pemuda dan Olahraga.

Selain itu juga mempunyai pendidikan formal minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SMA) sederajat, yang dibuktikan dengan fotocopi sah ijazah/ surat tanda tamat belajar.

6. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II


Nah, jalus khusus yang terakhir ini yaitu diperuntukkan bagi eks tenaga honorer K-II.

Yakni Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang terdaftar dalam database BKN dan memenuhi persyaratan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan.

Selain persyaratan tersebut, pelamar cpns dari jalur gugusan khusus tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori-II harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
  1. Usia paling tinggi 35 tahun, masih aktif bekerja secara terus-menerus hingga dengan sekarang;
  2. Bagi tenaga pendidik minimal berijazah S1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi tenaga honorer kategori II pada tanggal 3 November 2013
  3. Bagi tenaga kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013
  4. Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013, dan
  5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk.

Baca: Contoh Soal SKB Bidang Hukum CPNS 2019

Calon pelamar CPNS 2019 jalur khusus tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori-II (KII) yang telah diverifikasi dokumennya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar - SKD.

Persiapkan diri Anda sedini mungkin dalam menghadapi seleksi penerimaan CPNS 2019.

Jika Anda memenuhi salah satu dari 6 jalur khusus penerimaan CPNS diatas, lengkapi dokumen-dokumen persyaratannya mulai dari sekarang.

Semoga bermanfaat dan terimakasih!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel