Lagi! Beredar Hoax Surat Keputusan (Sk) Pengangkatan Cpns 2019

Hoax seputar pengangkatan CPNS 2019 yang mengatasnamakan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali beredar.

Surat abal-abal tersebut tertanggal 8 Mei 2019 dengan Nomor: K.242.-216/ V.7-5/19, Nomor: K.243.-217/ V.7-5/19, Nomor: K.244.-218/ V.7-5/19, Nomor: K.245.-219/ V.7-5/19, dan Nomor K.246.-220/ V.7-5/19, wacana SK Pengangkatan CPNS.

Surat Keputusan Pengangkatan sebagai CPNS bodong tersebut berisi tentang, pengangkatan seseorang yang namanya tercantum dalam SK tersebut sebagai CPNS Pemerintah Kabutapen Magetan, Jawa Timur.

 yang mengatasnamakan Kepala Badan Kepegawaian Negara  Lagi! Beredar Hoax Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS 2019

Dalam surat palsu yang ditetapkan pada 8 Mei 2019 tersebut, yang ditandatangani oleh Kepala BKN Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS.

Hoax SK Pengangkatan CPNS 2019


BKN melalui akun media umum resminya di Twitter, menegaskan bahwa surat keputusan yang beredar di masyarakat tersebut ialah palsu dan tidak sanggup dipertanggungjawabkan kebenarannya a.k.a hoax.

"#SobatBKN, kembali beredar surat palsu yang mengatasnamakan Kepala BKN mengenai pengangkatan CPNS."
Baca: Berita Hoax Seputar Pendaftaran CPNS 2019

"Mimin pastikan bahwa surat-surat tersebut bukan merupakan produk BKN ya"

Berdasarkan Undang-Undang No. 5/ 2014 wacana Aparatur Sipil Negara (ASN), pengangkatan CPNS dilakukan melalui proses seleksi.

Jadi, tidak ada pengangkatan CPNS dari tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak secara otomatis tanpa tes.

Selain itu, Surat Keputusan pengangkatan sebagai CPNS, bagi yang telah lulus seleksi penerimaan CPNS, dikeluarkan oleh pejabat pembina kepegawaian masing-masing instansi/ pemerintah daerah.

Yakni, apabila peserta seleksi yang dinyatakan lulus sebagai CPNS di Mahkamah Agung RI (misalnya), maka yang mengeluarkan SK (Surat Keputusan) pengangkatan sebagai CPNS ialah Sekretaris Mahkamah Agung RI.

Baca: Tingkat Kesulitan Soal CPNS 2019 Berbeda-beda

BKN, dalam hal ini hanya mengeluarkan nota persetujuan penetapan NIP atau Nomor Induk Pegawai, sedangkan SK pengangkatan sebagai CPNS nya sendiri ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian instansi terkait.

Sebagai contoh: Pada registrasi dan seleksi penerimaan CPNS yang telah diumumkan secara resmi oleh pemerintah, melalui Kemen PAN RB dan BKN, Admin mendaftar di Mahkamah Agung RI dan dinyatakan lulus semua tahap seleksi serta sanggup diangkat sebagai CPNS.

Mahkamah Agung RI akan meminta kepada Admin, untuk memenuhi kelengkapan berkas dan melaksanakan pemberkasan syarat-syarat manajemen untuk diangkat sebagai CPNS.

Kelengkapan berkas yang telah dikirimkan oleh Admin dan peserta yang lulus lainnya, yang diterima oleh Mahkamah Agung RI, akan dikirimkan dan diusulkan kepada BKN secara kolektif (semua peserta yang dinyatakan lulus), untuk ditetapkan NIP (Nomor Induk Pegawai) nya.

Setelah berkas penetapan NIP yang dikirimkan pejabat pembina kepegawaian Mahkamah Agung RI, dinyatakan lengkap oleh BKN, maka BKN akan mengeluarkan nota/ penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai).

Nota atau penetapan NIP oleh BKN ini, akan dikirimkan kembali kepada pejabat pembina kepegawaian Mahkamah Agung RI.

Atas dasar nota penetapan NIP dari BKN ini, pejabat pembina kepegawaian Mahkamah Agung RI (yang dalam hal ini ialah Sekretaris Mahkamah Agung RI) akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS kepada peserta yang lulus, dan juga Admin.

SK pengangkatan CPNS ini dibentuk dalam beberapa rangkap dan dikirimkan antara lain kepada:

  • Instansi (Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya) dimana Admin ditempatkan (misalnya di Pengadilan Negeri Sungailiat)
  • Instansi Pengadilan Tinggi (wilayah Pengadilan Negeri dimana Admin ditempatkan)
  • Kantor Regional BKN
  • Kanwil DJP
  • KPPN

BKN mengimbau supaya masyarakat lebih berhati-hati dan tidak gampang percaya kalau ada gosip wacana pengangkatan CPNS.

Baca: Daftar Usulan Formasi CPNS 2019 dari Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia

"Tak pernah lelah mengingatkan #SobatBKN, untuk berhati-hati dan jangan gampang percaya bila ada yang berbagi surat-surat berbau mencurigakan. Juga jangan ragu untuk konfirmasi kebenarannya melalui media umum BKN"
Masyarakat juga diminta untuk selektif mendapatkan informasi, serta mencari kebenarannya di website resmi BKN dan Kementerian PANRB, serta melalui akun-akun media umum resmi BKN di Twitter, Instagram dan FB.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel