Jadwal Registrasi Dan Rincian Gugusan Cpns Dan Pppk 2019 Dari Bkn - Siapkan Dokumen Anda
CPNS 2019 - Simak kepastian penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2019, rincian formasi, tenaga prioritas, serta dokumen yang harus Anda siapkan.
BKN telah menawarkan kepastian bahwa penerimaan CPNS dan PPPK akan dilaksanakan pada tahun 2019 ini.
Rencana penerimaan CPNS 2019 dan PPPK ini juga telah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin.
Seperti pada penerimaan CPNS pada tahun yang lalu, pemerintah selalu mengumumkan jauh-jauh hari bahwa akan ada penerimaan CPNS pada tahun itu.
Walaupun yang sering kali terjadi yaitu pengunduran jadwal niscaya pembukaan registrasi penerimaan CPNS tersebut.
Namun, menyerupai biasa, jikalau pemerintah mengumumkan akan diadakan pada tahun tersebut, maka walaupun dimundur tanggal pendaftarannya niscaya akan tetap diadakan pada tahun itu juga.
Baca: Info CPNS Terbaru! 254.173 Formasi CPNS dan PPPK 2019
Paling-paling, tes seleksi penerimaan CPNS nya yang diadakan pada tahun berikutnya, sedangkan untuk pendaftarannya tetap sesuai jadwal, yakni pada tahun itu juga.
Nah, untuk lebih jelasnya mengenai jadwal penerimaan CPNS dan PPPK 2019 beserta rincian deretan dan tenaga yang lebih diprioritaskan,
simak info berikut ini, menyerupai yang sanggup kami simpulkan dari info yang resmi yang selama ini dikeluarkan oleh BKN RI.
Hampir sanggup dipastikan bahwa pemerintah akan kembali membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil - CPNS pada tahun 2019 ini.
Informasi kepastian penerimaan CPNS dan PPPK ini telah diungkapkan oleh Menpan RB Syafruddin pada waktu menghadiri program Musrembangnas di Jakarta, pada tanggal 9 Mei 2019.
Hal ini diperkuat dengan telah dikeluarkannya SE (Surat Edaran) MenPAN-RB perihal pengadaan ASN 2019.
Yang mana dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemerintah meminta instansi sentra dan kawasan untuk melaksanakan analisa dan peta jabatan, serta mengisi data kekurangan pegawainya melalui aplikasi e-formasi.
Sedangkan untuk jadwalnya sendiri, berdasarkan Syafruddin akan dialaksanakan pada triwulan ketiga tahun 2019, yakni sekitar mulai bulan Oktober 2019.
Syafruddin sendiri yang menyampaikan bahwa kemungkinan besar pelaksanaan dan registrasi CPNS 2019 pada bulan Oktober 2019.
Selain itu, Syafruddin juga mengungkapkan bahwa akan ada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang lebih dikenal dengan PPPK (P3K).
Jumlah deretan CPNS dan PPPK 2019 (ASN) yang diumumkan BKN yakni sekitar 254.173 lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil - CPNS dan PPPK (P3K).
Adapun besaran kebutuhan atau lowongan CPNS dan PPPK 2019 ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2019 perihal Kebutuhan Pegawai ASN Secara Nasional Tahun Anggaran 2019.
Informasi perihal jumlah dan rincian deretan serta tenaga yang diprioritaskan ini sendiri kami dapatkan dari akun media umum twitter resmi BKN RI.
Seperti pada tweet pada tanggal 9 Juni 2019 berikut ini:
"#SobatBKN, info berdasar Kepmen PANRB 12/2019: Alokasi CNPS 2019 untuk sentra 46.425 dan kawasan 207.748,"
“Kapan, di mana, siapa, tunggu cuti bersama berakhir. Ingat, orang sabar disayang mimin,” lanjut keterangan BKN dalam tweet resmi mereka.
Adapun, rincian besaran dalam Kepmen PANRB Nomor 12 Tahun 2019 dibagi dua yakni untuk pemerintah sentra dan pemerintah daerah.
Baca: Enaknya Kaprikornus PNS, Dapat Gaji 13 dan Gaji 14 (THR)
Untuk pemerintah pusat, terdapat dua kuota untuk pengisian pegawai ASN tahun 2019, yaitu untuk CPNS dan P3K atau PPPK yang diisi oleh eks-THK II dan honorer sebanyak 23.212.
Kemudian untuk CPNS dibagi menjadi dua lagi, yaitu yang diisi oleh deretan pelamar umum sebanyak 17.519 dan yang diisi dari sekolah kedinasan sebanyak 5.694.
Sehingga jikalau ditotal alokasi deretan CPNS 2019 untuk pemerintah sentra sebesar 46.425.
Untuk pemerintah kawasan juga terdapat 2 kuota deretan untuk pengisian ASN tahun 2019, yaitu untuk CPNS dan PPPK atau P3K yang diisi oleh eks-THK II dan honorer.
Besaran alokasi deretan CPNS dibagi dua yang diisi oleh pelamar umum sebanyak 62.249 dan CPNS yang diisi dari sekolah kedinasan (STTD) sebanyak 75 orang.
Kaprikornus total deretan menjadi 62.324. Sementara, alokasi untuk PPPK atau P3K yang diisi oleh eks-THK II dan honorer sebanyak 145.424.
Sehingga jumlah alokasi deretan untuk pemerintah kawasan secara keseluruhan menjadi 207.748.
Sedangkan untuk tenaga yang diprioritaskan yaitu tenaga profesional menyerupai guru, penyuluh dan lainnya.
Seperti yang dikatakan oleh Syafruddin, yang menyebut rekrutmen CPNS tahun 2019 ini tetap mengutamakan guru honorer.
Untuk dokumen registrasi CPNS maupun PPPK yang harus Anda siapkan biasanya sama dengan dekoumen yang harus disiapkan pada registrasi CPNS dan PPPK sebelumnya.
Nah, untuk Anda yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti penerimaan CPNS dan PPPK 2019 ini, ada baiknya Anda segera menyiapkan dokumen untuk registrasi CPNS dan PPPK 2019 mulai dari sekarang.
Jika merujuk penerimaan CPNS tahun sebelumnya, pelamar CPNS diminta untuk menyiapkan berkas dokumen registrasi CPNS lebih awal.
Untuk dokumen-dokumen resmi yang diharapkan memang masih menunggu konfirmasi dan info lanjut dari pemerintah.
Namun apabila mengacu pada penerimaan CPNS pada tahun-tahun sebelumnya, berikut dokumen-dokumen yang harus ada dan harus Anda persiapkan menyerupai yang awambicara.id rangkum.
Untuk tenaga profesional, persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir.
3. Surat keterangan legalisasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Dokumen komplemen bagi lulusan D III dan SMA/ sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000.
2. Fotokopi KTP.
3. Fotokopi ijazah/STTB.
4. Fotokopi ijazah SD.
5. Fotokopi ijazah SLTP.
6. Fotokopi ijazah SLTA.
Berdasarkan pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi CPNS.
Baca: Lulus Seleksi Penerimaan CPNS, Contoh Soal dan Pembahasannya
Sepanjang memenuhi 10 persyaratan berikut ini:
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada ketika melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
10. Persyaratan komplemen untuk masing-masing deretan ditentukan oleh PPK K/L/D.
Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun sanggup dikecualikan.
Pengecualian tersebut bagi jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun.
Setiap tahun, pengumuman resmi penerimaan CPNS selalu ditunggu-tunggu masyarakat, tidak terkecuali para generasi milenial.
Berkarir sebagai PNS masih dianggap sebagai sebuah pekerjaan atau profesi idaman/ primadona.
Ada banyak alasan mengapa PNS masih menjadi profesi idaman dinegari ini, menyerupai prestige, jenjang karier, ada honor ke-13 dan ke-14, serta kepastian dan jaminan hari bau tanah (masa pensiun).
Oleh alasannya itu, jikalau Anda ingin mengabdi kepada nusa dan bangsa, dengan menjadi PNS, tunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Dalam hal ini terus ikuti situs resmi registrasi CPNS maupun PPPK di sscasn.bkn.go.id.
Serta mengikuti akun-akun media umum pemerintah, dalam hal ini BKN baik itu di twitter, facebook maupun instagram.
Walaupun Anda pernah mengikuti seleksi penerimaan CPNS pada tahun-tahun sebelumnya, jangan pernah mengalah meski Anda gagal mengikuti seleksi CPNS.
Rezeki siapa yang tahu. Jika Anda tidak diterima sebagai CPNS pada tahun lalu, siapa tahu pada tahun ini Anda lebih beruntung.
Demikianlah, info terkini mengenai kepastian penerimaan CPNS 2019 yang kami rangkum dari info resmi yang dikeluarkan
BKN telah menawarkan kepastian bahwa penerimaan CPNS dan PPPK akan dilaksanakan pada tahun 2019 ini.
Rencana penerimaan CPNS 2019 dan PPPK ini juga telah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin.
Seperti pada penerimaan CPNS pada tahun yang lalu, pemerintah selalu mengumumkan jauh-jauh hari bahwa akan ada penerimaan CPNS pada tahun itu.
Walaupun yang sering kali terjadi yaitu pengunduran jadwal niscaya pembukaan registrasi penerimaan CPNS tersebut.
Namun, menyerupai biasa, jikalau pemerintah mengumumkan akan diadakan pada tahun tersebut, maka walaupun dimundur tanggal pendaftarannya niscaya akan tetap diadakan pada tahun itu juga.
Baca: Info CPNS Terbaru! 254.173 Formasi CPNS dan PPPK 2019
Paling-paling, tes seleksi penerimaan CPNS nya yang diadakan pada tahun berikutnya, sedangkan untuk pendaftarannya tetap sesuai jadwal, yakni pada tahun itu juga.
Nah, untuk lebih jelasnya mengenai jadwal penerimaan CPNS dan PPPK 2019 beserta rincian deretan dan tenaga yang lebih diprioritaskan,
simak info berikut ini, menyerupai yang sanggup kami simpulkan dari info yang resmi yang selama ini dikeluarkan oleh BKN RI.
Jadwal Penerimaan dan Pendaftaran CPNS dan PPPK
Hampir sanggup dipastikan bahwa pemerintah akan kembali membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil - CPNS pada tahun 2019 ini.
Informasi kepastian penerimaan CPNS dan PPPK ini telah diungkapkan oleh Menpan RB Syafruddin pada waktu menghadiri program Musrembangnas di Jakarta, pada tanggal 9 Mei 2019.
Hal ini diperkuat dengan telah dikeluarkannya SE (Surat Edaran) MenPAN-RB perihal pengadaan ASN 2019.
Yang mana dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemerintah meminta instansi sentra dan kawasan untuk melaksanakan analisa dan peta jabatan, serta mengisi data kekurangan pegawainya melalui aplikasi e-formasi.
Sedangkan untuk jadwalnya sendiri, berdasarkan Syafruddin akan dialaksanakan pada triwulan ketiga tahun 2019, yakni sekitar mulai bulan Oktober 2019.
Syafruddin sendiri yang menyampaikan bahwa kemungkinan besar pelaksanaan dan registrasi CPNS 2019 pada bulan Oktober 2019.
Selain itu, Syafruddin juga mengungkapkan bahwa akan ada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang lebih dikenal dengan PPPK (P3K).
Rincian Formasi dan Tenaga Prioritas CPNS 2019
Jumlah deretan CPNS dan PPPK 2019 (ASN) yang diumumkan BKN yakni sekitar 254.173 lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil - CPNS dan PPPK (P3K).
Adapun besaran kebutuhan atau lowongan CPNS dan PPPK 2019 ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2019 perihal Kebutuhan Pegawai ASN Secara Nasional Tahun Anggaran 2019.
Informasi perihal jumlah dan rincian deretan serta tenaga yang diprioritaskan ini sendiri kami dapatkan dari akun media umum twitter resmi BKN RI.
Seperti pada tweet pada tanggal 9 Juni 2019 berikut ini:
"#SobatBKN, info berdasar Kepmen PANRB 12/2019: Alokasi CNPS 2019 untuk sentra 46.425 dan kawasan 207.748,"
“Kapan, di mana, siapa, tunggu cuti bersama berakhir. Ingat, orang sabar disayang mimin,” lanjut keterangan BKN dalam tweet resmi mereka.
Adapun, rincian besaran dalam Kepmen PANRB Nomor 12 Tahun 2019 dibagi dua yakni untuk pemerintah sentra dan pemerintah daerah.
Baca: Enaknya Kaprikornus PNS, Dapat Gaji 13 dan Gaji 14 (THR)
Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2019 Pemerintah Pusat
Untuk pemerintah pusat, terdapat dua kuota untuk pengisian pegawai ASN tahun 2019, yaitu untuk CPNS dan P3K atau PPPK yang diisi oleh eks-THK II dan honorer sebanyak 23.212.
Kemudian untuk CPNS dibagi menjadi dua lagi, yaitu yang diisi oleh deretan pelamar umum sebanyak 17.519 dan yang diisi dari sekolah kedinasan sebanyak 5.694.
Sehingga jikalau ditotal alokasi deretan CPNS 2019 untuk pemerintah sentra sebesar 46.425.
Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2019 Pemerintah Daerah
Untuk pemerintah kawasan juga terdapat 2 kuota deretan untuk pengisian ASN tahun 2019, yaitu untuk CPNS dan PPPK atau P3K yang diisi oleh eks-THK II dan honorer.
Besaran alokasi deretan CPNS dibagi dua yang diisi oleh pelamar umum sebanyak 62.249 dan CPNS yang diisi dari sekolah kedinasan (STTD) sebanyak 75 orang.
Kaprikornus total deretan menjadi 62.324. Sementara, alokasi untuk PPPK atau P3K yang diisi oleh eks-THK II dan honorer sebanyak 145.424.
Sehingga jumlah alokasi deretan untuk pemerintah kawasan secara keseluruhan menjadi 207.748.
Sedangkan untuk tenaga yang diprioritaskan yaitu tenaga profesional menyerupai guru, penyuluh dan lainnya.
Seperti yang dikatakan oleh Syafruddin, yang menyebut rekrutmen CPNS tahun 2019 ini tetap mengutamakan guru honorer.
Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2019
Untuk dokumen registrasi CPNS maupun PPPK yang harus Anda siapkan biasanya sama dengan dekoumen yang harus disiapkan pada registrasi CPNS dan PPPK sebelumnya.
Nah, untuk Anda yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti penerimaan CPNS dan PPPK 2019 ini, ada baiknya Anda segera menyiapkan dokumen untuk registrasi CPNS dan PPPK 2019 mulai dari sekarang.
Jika merujuk penerimaan CPNS tahun sebelumnya, pelamar CPNS diminta untuk menyiapkan berkas dokumen registrasi CPNS lebih awal.
Untuk dokumen-dokumen resmi yang diharapkan memang masih menunggu konfirmasi dan info lanjut dari pemerintah.
Namun apabila mengacu pada penerimaan CPNS pada tahun-tahun sebelumnya, berikut dokumen-dokumen yang harus ada dan harus Anda persiapkan menyerupai yang awambicara.id rangkum.
Untuk tenaga profesional, persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir.
3. Surat keterangan legalisasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Dokumen komplemen bagi lulusan D III dan SMA/ sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000.
2. Fotokopi KTP.
3. Fotokopi ijazah/STTB.
4. Fotokopi ijazah SD.
5. Fotokopi ijazah SLTP.
6. Fotokopi ijazah SLTA.
Berdasarkan pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi CPNS.
Baca: Lulus Seleksi Penerimaan CPNS, Contoh Soal dan Pembahasannya
Sepanjang memenuhi 10 persyaratan berikut ini:
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada ketika melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
10. Persyaratan komplemen untuk masing-masing deretan ditentukan oleh PPK K/L/D.
Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun sanggup dikecualikan.
Pengecualian tersebut bagi jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun.
Setiap tahun, pengumuman resmi penerimaan CPNS selalu ditunggu-tunggu masyarakat, tidak terkecuali para generasi milenial.
Berkarir sebagai PNS masih dianggap sebagai sebuah pekerjaan atau profesi idaman/ primadona.
Ada banyak alasan mengapa PNS masih menjadi profesi idaman dinegari ini, menyerupai prestige, jenjang karier, ada honor ke-13 dan ke-14, serta kepastian dan jaminan hari bau tanah (masa pensiun).
Oleh alasannya itu, jikalau Anda ingin mengabdi kepada nusa dan bangsa, dengan menjadi PNS, tunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Dalam hal ini terus ikuti situs resmi registrasi CPNS maupun PPPK di sscasn.bkn.go.id.
Serta mengikuti akun-akun media umum pemerintah, dalam hal ini BKN baik itu di twitter, facebook maupun instagram.
Walaupun Anda pernah mengikuti seleksi penerimaan CPNS pada tahun-tahun sebelumnya, jangan pernah mengalah meski Anda gagal mengikuti seleksi CPNS.
Rezeki siapa yang tahu. Jika Anda tidak diterima sebagai CPNS pada tahun lalu, siapa tahu pada tahun ini Anda lebih beruntung.
Demikianlah, info terkini mengenai kepastian penerimaan CPNS 2019 yang kami rangkum dari info resmi yang dikeluarkan