Surat Edaran (Se) Menpan Rb Wacana Pengadaan Asn 2019 Dan Persyaratannya
Pemerintah melalui MenPAN-RB dan BKN kembali lagi akan merekrut ASN tahun 2019 (CPNS dan PPPK) secara besar-besaran mulai Oktober tahun ini.
Untuk penerimaan CPNS 2019, diperkirakan ada sekitar 100 ribu gugusan yang tersedia.
Hal ini sanggup dipastikan dari Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPAN RB Nomor B/ 617/ M. SM. 01. 00/ 2019 tertanggal 17 Mei 2019 ihwal Pengadaan ASN (CPNS dan PPPK) Tahun 2019.
Sebagaimana kita ketahui bahwa pengadaan ASN, dalam hal ini Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), akan dilakukan dengan melihat analisa jabatan dan beban kerja dari instansi pemerintah.
Baik instansi pemerintah sentra maupun instansi pemerintah daerah, yang ditetapkan dalam dokumen Peta Jabatan.
Hal ini menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Yang menyatakan bahwa setiap instansi Pusat dan Daerah wajib melaksanakan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang akibatnya ditetapkan dalam dokumen Peta Jabatan.
Yang antara lain berisi ihwal kebutuhan ASN untuk 5 (lima) tahun, dan diperinci untuk setiap tahunnya.
Dokumen Peta Jabatan dimaksud ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya secara teknis diinput ke dalam aplikasi e-Formasi.
Dari Surat Edaran (SE) MenPAN RB Nomor B/ 617/ M. SM. 01. 00/ 2019 tertanggal 17 Mei 2019 ihwal Pengadaan ASN Tahun 2019 dokumen Peta Jabatan tersebut paling lambat diinput dalam aplikasi e-formasi selesai Mei 2019.
Sehingga dengan demikian, hampir sanggup dipastikan bahwa, penerimaan CPNS kembali akan dilakukan pada tahun 2019 ini, yang waktu pendaftarannya diperkirakan mulai bulan Oktober 2019.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut di atas, Menteri PAN RB juga telah memutuskan Keputusan Nomor 12 Tahun 2019 ihwal Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2019.
Keputusan Menteri PANRB tersebut secara sedikit demi sedikit dalam rangka memenuhi kebutuhan ASN guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.
Baca: Enaknya Kaprikornus PNS! Dapat Gaji 13 dan Gaji 14 (THR)
Khusus untuk Pemerintah Daerah, proposal kebutuhan ASN tahun 2019 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar.
Usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 ihwal Nomenklatur Jabatan Pelaksana.
Untuk jabatan fungsional diprioritaskan pada jenjang hebat pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.
Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam memberikan proposal kebutuhan gugusan sebagai berikut:
1. Pemerintah Pusat
Usulan kebutuhan menurut peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK (dilampirkan), dan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019, serta kesediaan anggaran untuk latsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Alokasi untuk CPNS 50% dan PPPK 50% diprioritaskan untuk satuan/ unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak menerima alokasi pemanis pegawai baru.
b. lnstansi sanggup mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang sanggup diisi dari PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang dikala ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemerintah Daerah
Usulan kebutuhan menurut peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK (dilampirkan), dan memperhatikan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah serta melampirkan surat pemyataan kesediaan anggaran honor dan latsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Alokasi CPNS 30% dan PPPK 70% diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/ unit kerja di tempat terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang dikala ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak menerima alokasi pemanis pegawai baru.
Usulan kebutuhan ASN (CPNS dan PPPK) tersebut harus diinput kedalam aplikasi e-formasi dan dicetak serta disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN dengan cara di unggah dalam format file pdf, dalam aplikasi e-formasi.
Usulan kebutuhan ASN (CPNS dan PPPK) ini paling lambat diterima pada ahad kedua bulan Juni 2019.
Dari SE (Surat Edaran) Menteri PAN RB tersebut, maka hampir sanggup dipastikan bahwa penerimaan ASN tahun 2019 (CPNS dan PPPK) tidak usang lagi akan segera dimulai.
Untuk itu, sambil menunggu semua tahapan-tahapan persiapan pengadaan ASN, yakni CPNS dan PPPK dari BKN, ada baiknya Anda mempersiapkan diri sedini mungkin untuk mempelajari soal-soal latihan cpns.
Selain itu, Anda juga sanggup mempersiapkan berkas dan dokumen yang diharapkan mulai dari sekarang.
Untuk pola soal cpns, Anda sanggup melihat dan mempelajarinya dari contoh-contoh soal cpns yang telah kami berikan dalam situs awambicara ini.
Mulai dari pola soal TWK (tes wawasan kebangsaan), TIU (tes intelegensia umum) dan TKP (tes karakteristik pribadi) yang masuk dalam Seleksi Kompetensi Dasar penerimaan CPNS.
Dan untuk Anda yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kami juga telah menyajikan bentuk soal pppk, serta pembahasannya.
Baca: Contoh Soal SKD Asli CPNS Tahun Lalu
Sedangkan untuk dokumen persyaratan yang harus Anda persiapkan mulai dari kini yaitu tidak jauh berbeda dengan persyaratan yang diminta pada penerimaan CPNS tahun 2018 yang lalu.
Walaupun dokumen persyaratan registrasi CPNS 2019 tidak jauh berbeda dengan registrasi cpns tahun yang lalu, serta registrasi cpns 2019 juga belum dibuka, ada baiknya Anda menyiapkan dokumen-dokumen penting tersebut.
Mengacu pada registrasi CPNS 2018, berikut ini dokumen-dokumen penting yang harus Anda siapkan untuk registrasi cpns 2019 nanti, diantaranya:
Untuk tenaga profesional, persyaratan atau dokumen yang sanggup dipersiapkan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan ratifikasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Dokumen pemanis bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA.
Baca: PNS dan Pejabat Daerah Terancam Tidak Terima THR (Gaji 14) Tepat Waktu
Selain berguru contoh soal skd cpns dan dokumen-dokumen persyaratan registrasi yang dibutuhkan, Anda juga harus memahami syarat-syarat dalam mendaftar CPNS 2019.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017, Pasal 23 Ayat (1), pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.
Selain itu, juga harus memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan berikut:
Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun sanggup dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yakni paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
Demikianlah isu penerimaan CPNS 2019 terbaru yang sanggup kami sampaikan. Persiapkan diri Anda sedini mungkin. Salam sukses!
Untuk penerimaan CPNS 2019, diperkirakan ada sekitar 100 ribu gugusan yang tersedia.
Hal ini sanggup dipastikan dari Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPAN RB Nomor B/ 617/ M. SM. 01. 00/ 2019 tertanggal 17 Mei 2019 ihwal Pengadaan ASN (CPNS dan PPPK) Tahun 2019.
Informasi Penerimaan CPNS 2019 Terbaru
Sebagaimana kita ketahui bahwa pengadaan ASN, dalam hal ini Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), akan dilakukan dengan melihat analisa jabatan dan beban kerja dari instansi pemerintah.
Baik instansi pemerintah sentra maupun instansi pemerintah daerah, yang ditetapkan dalam dokumen Peta Jabatan.
Hal ini menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Yang menyatakan bahwa setiap instansi Pusat dan Daerah wajib melaksanakan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang akibatnya ditetapkan dalam dokumen Peta Jabatan.
Yang antara lain berisi ihwal kebutuhan ASN untuk 5 (lima) tahun, dan diperinci untuk setiap tahunnya.
Dokumen Peta Jabatan dimaksud ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya secara teknis diinput ke dalam aplikasi e-Formasi.
Dari Surat Edaran (SE) MenPAN RB Nomor B/ 617/ M. SM. 01. 00/ 2019 tertanggal 17 Mei 2019 ihwal Pengadaan ASN Tahun 2019 dokumen Peta Jabatan tersebut paling lambat diinput dalam aplikasi e-formasi selesai Mei 2019.
Sehingga dengan demikian, hampir sanggup dipastikan bahwa, penerimaan CPNS kembali akan dilakukan pada tahun 2019 ini, yang waktu pendaftarannya diperkirakan mulai bulan Oktober 2019.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut di atas, Menteri PAN RB juga telah memutuskan Keputusan Nomor 12 Tahun 2019 ihwal Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2019.
Keputusan Menteri PANRB tersebut secara sedikit demi sedikit dalam rangka memenuhi kebutuhan ASN guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.
Baca: Enaknya Kaprikornus PNS! Dapat Gaji 13 dan Gaji 14 (THR)
SE MenPAN RB Tentang Penerimaan CPNS 2019
Khusus untuk Pemerintah Daerah, proposal kebutuhan ASN tahun 2019 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar.
Usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 ihwal Nomenklatur Jabatan Pelaksana.
Untuk jabatan fungsional diprioritaskan pada jenjang hebat pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.
Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam memberikan proposal kebutuhan gugusan sebagai berikut:
1. Pemerintah Pusat
Usulan kebutuhan menurut peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK (dilampirkan), dan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019, serta kesediaan anggaran untuk latsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Alokasi untuk CPNS 50% dan PPPK 50% diprioritaskan untuk satuan/ unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak menerima alokasi pemanis pegawai baru.
b. lnstansi sanggup mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang sanggup diisi dari PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang dikala ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemerintah Daerah
Usulan kebutuhan menurut peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK (dilampirkan), dan memperhatikan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah serta melampirkan surat pemyataan kesediaan anggaran honor dan latsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Alokasi CPNS 30% dan PPPK 70% diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/ unit kerja di tempat terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang dikala ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak menerima alokasi pemanis pegawai baru.
Usulan kebutuhan ASN (CPNS dan PPPK) tersebut harus diinput kedalam aplikasi e-formasi dan dicetak serta disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN dengan cara di unggah dalam format file pdf, dalam aplikasi e-formasi.
Usulan kebutuhan ASN (CPNS dan PPPK) ini paling lambat diterima pada ahad kedua bulan Juni 2019.
Dari SE (Surat Edaran) Menteri PAN RB tersebut, maka hampir sanggup dipastikan bahwa penerimaan ASN tahun 2019 (CPNS dan PPPK) tidak usang lagi akan segera dimulai.
Untuk itu, sambil menunggu semua tahapan-tahapan persiapan pengadaan ASN, yakni CPNS dan PPPK dari BKN, ada baiknya Anda mempersiapkan diri sedini mungkin untuk mempelajari soal-soal latihan cpns.
Selain itu, Anda juga sanggup mempersiapkan berkas dan dokumen yang diharapkan mulai dari sekarang.
Untuk pola soal cpns, Anda sanggup melihat dan mempelajarinya dari contoh-contoh soal cpns yang telah kami berikan dalam situs awambicara ini.
Mulai dari pola soal TWK (tes wawasan kebangsaan), TIU (tes intelegensia umum) dan TKP (tes karakteristik pribadi) yang masuk dalam Seleksi Kompetensi Dasar penerimaan CPNS.
Dan untuk Anda yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kami juga telah menyajikan bentuk soal pppk, serta pembahasannya.
Baca: Contoh Soal SKD Asli CPNS Tahun Lalu
Sedangkan untuk dokumen persyaratan yang harus Anda persiapkan mulai dari kini yaitu tidak jauh berbeda dengan persyaratan yang diminta pada penerimaan CPNS tahun 2018 yang lalu.
Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS 2019
Walaupun dokumen persyaratan registrasi CPNS 2019 tidak jauh berbeda dengan registrasi cpns tahun yang lalu, serta registrasi cpns 2019 juga belum dibuka, ada baiknya Anda menyiapkan dokumen-dokumen penting tersebut.
Mengacu pada registrasi CPNS 2018, berikut ini dokumen-dokumen penting yang harus Anda siapkan untuk registrasi cpns 2019 nanti, diantaranya:
Untuk tenaga profesional, persyaratan atau dokumen yang sanggup dipersiapkan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan ratifikasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Dokumen pemanis bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA.
Baca: PNS dan Pejabat Daerah Terancam Tidak Terima THR (Gaji 14) Tepat Waktu
Persyarat Pendaftaran CPNS 2019
Selain berguru contoh soal skd cpns dan dokumen-dokumen persyaratan registrasi yang dibutuhkan, Anda juga harus memahami syarat-syarat dalam mendaftar CPNS 2019.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017, Pasal 23 Ayat (1), pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.
Selain itu, juga harus memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan berikut:
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada dikala melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap sebab melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Persyaratan pemanis untuk masing-masing gugusan ditentukan oleh PPK K/L/D.
Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun sanggup dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yakni paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
Demikianlah isu penerimaan CPNS 2019 terbaru yang sanggup kami sampaikan. Persiapkan diri Anda sedini mungkin. Salam sukses!