Pns Dan Pejabat Tempat Terancam Tidak Mendapatkan Thr 2019 Sempurna Waktu?
Saya agak sedikit terkejut lantaran adanya percakapan digrup. Setelah aku teliti dan aku baca aturannya ternyata ini menarik dikaji.
Ada kegembiraan setiap PNS lantaran beberapa tahun terakhir bahwa sebelum hari raya idul fitri akan mendapatkan THR yg besarannya menyerupai honor pokok plus tunjangan kinerja atau tunjangan-tunjangan lain.
Apalagi tanggal 6 Mei 2019 lalu, Presiden telah menetapkan 2 Peraturan Pemerintah mengenai dasar aturan THR dan Gaji ke 13 yaitu:
Namun demikian, nampaknya tidak semua PNS maupun akseptor tunjangan lainnya sanggup menikmati Tunjangan Ketiga Belas dan THR Tahun 2019 ini.
Khususnya bagi PNS dan akseptor tunjangan yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan kata lain, bahwa PNS Daerah dan Penerima Tunjangan lainnya yang bersumber dari APBD seperti:
Hal ini disebabkan adanya perubahan dalam Pasal 10 PP Nomor 35 dan Nomor 36 Tahun 2019.
Pasal 10 ayat 2 menyatakan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis sumbangan gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah”.
Baca: Mengapa Profesi PNS Makara Primadona?
Padahal pada Peraturan Pemerintah sebelumnya yg terkait THR dan Gaji 13 suara Pasal 10 yaitu “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.”
Artinya ada norma gres dalam Pasal 10 ini yang sebelumnya tidak ada mesti diatur dalam Perda dulu semua didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan.
Dari ketentuan Pasal 10 ayat 2 PP 35 Tahun 2019 tsb maka supaya PNS atau Pejabat Daerah yg honor dan tunjangannya bersumber dari APBD sanggup mendapatkan THR dan Gaji 13 haruslah dibentuk perda terlebih dahulu.
Padahal diketahui pembentukan PERDA bukanlah hal yang praktis dan tidak semudah menciptakan atau membentuk peraturan lain menyerupai pembentukan Peraturan Menteri bahkan lebih praktis proses pembentukan Peraturan Pemerintah daripada PERDA
Baca: Penerimaan CPNS Dibuka Oktober 2019
Hal ini lantaran untuk membentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Pemerintah tidak memerluka persetujuan forum lainnya. Sedangkan untuk membentuk suatu Perda haruslah melalui banyak tahapan dan harus melalui akad bersama antara DPRD dan Bupati/Walikota/ Gubernur.
Kalau mengacu kepada UU No 12 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 juncto Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 perihal Pembentukan Produk Hukum Daerah maka aku prediksi paling cepat selesai setidaknya 1 bulan kecuali memang dikerjakan secara lembur mungkin sanggup 20 hari.
Apakah tempat sudah ada yang menyusun naskah draft Perda berkaitan dengan ini aku kurang tahu tapi yang terang kalaulah disusun mulai hari ini sedangkan lebaran tinggal 24 hari lagi tampaknya tidak mungkin sanggup dibayarkan sebelum LEBARAN.
Lalu bagaimana solusinya, solusinya ya tanya sama yang buat Peraturan Pemerintah tersebut.
Atau mungkin sanggup saja pemerintah sentra telah mengantisipasi dilema ini, alasannya hal ini juga pernah terjadi pada sumbangan THR tahun lalu. Atau biar saja aku yg salah kaji. (RizalF)
Ada kegembiraan setiap PNS lantaran beberapa tahun terakhir bahwa sebelum hari raya idul fitri akan mendapatkan THR yg besarannya menyerupai honor pokok plus tunjangan kinerja atau tunjangan-tunjangan lain.
Apalagi tanggal 6 Mei 2019 lalu, Presiden telah menetapkan 2 Peraturan Pemerintah mengenai dasar aturan THR dan Gaji ke 13 yaitu:
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019
Gaji Ke 14 - THR PNS
Namun demikian, nampaknya tidak semua PNS maupun akseptor tunjangan lainnya sanggup menikmati Tunjangan Ketiga Belas dan THR Tahun 2019 ini.
Khususnya bagi PNS dan akseptor tunjangan yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan kata lain, bahwa PNS Daerah dan Penerima Tunjangan lainnya yang bersumber dari APBD seperti:
- PNS daerah,
- Gubernur dan Wakil Gubernur,
- Bupati/ Walikota dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota,
- Anggota DPRD Provinsi/ Kabupaten/ Kota
Hal ini disebabkan adanya perubahan dalam Pasal 10 PP Nomor 35 dan Nomor 36 Tahun 2019.
Pasal 10 ayat 2 menyatakan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis sumbangan gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah”.
Baca: Mengapa Profesi PNS Makara Primadona?
PNS Daerah Terancam Tidak Menerima THR Tepat Waktu
Padahal pada Peraturan Pemerintah sebelumnya yg terkait THR dan Gaji 13 suara Pasal 10 yaitu “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.”
Artinya ada norma gres dalam Pasal 10 ini yang sebelumnya tidak ada mesti diatur dalam Perda dulu semua didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan.
Dari ketentuan Pasal 10 ayat 2 PP 35 Tahun 2019 tsb maka supaya PNS atau Pejabat Daerah yg honor dan tunjangannya bersumber dari APBD sanggup mendapatkan THR dan Gaji 13 haruslah dibentuk perda terlebih dahulu.
Padahal diketahui pembentukan PERDA bukanlah hal yang praktis dan tidak semudah menciptakan atau membentuk peraturan lain menyerupai pembentukan Peraturan Menteri bahkan lebih praktis proses pembentukan Peraturan Pemerintah daripada PERDA
Baca: Penerimaan CPNS Dibuka Oktober 2019
Hal ini lantaran untuk membentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Pemerintah tidak memerluka persetujuan forum lainnya. Sedangkan untuk membentuk suatu Perda haruslah melalui banyak tahapan dan harus melalui akad bersama antara DPRD dan Bupati/Walikota/ Gubernur.
Kalau mengacu kepada UU No 12 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 juncto Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 perihal Pembentukan Produk Hukum Daerah maka aku prediksi paling cepat selesai setidaknya 1 bulan kecuali memang dikerjakan secara lembur mungkin sanggup 20 hari.
Apakah tempat sudah ada yang menyusun naskah draft Perda berkaitan dengan ini aku kurang tahu tapi yang terang kalaulah disusun mulai hari ini sedangkan lebaran tinggal 24 hari lagi tampaknya tidak mungkin sanggup dibayarkan sebelum LEBARAN.
Lalu bagaimana solusinya, solusinya ya tanya sama yang buat Peraturan Pemerintah tersebut.
Atau mungkin sanggup saja pemerintah sentra telah mengantisipasi dilema ini, alasannya hal ini juga pernah terjadi pada sumbangan THR tahun lalu. Atau biar saja aku yg salah kaji. (RizalF)