Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Pns Menurut Peraturan Bkn Nomor 5 Tahun 2019

prosedur dan tata cara pelaksanaan mutasi pns berdasarkan peraturan BKN nomor  Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019

Sebelumnya, BKN telah menerbitkan peraturan BKN Nomor 2 tahun 2019 perihal Tata Cara Masa Persiapan Pensiun PNS (MPP), untuk menjalankan amanat ketentuan pasal 350 ayat (5) PP Nomor 11 Tahun 2017 perihal administrasi pegawai negeri sipil.

BKN kembali menjalankan ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2019, pasal 190 hingga pasal 197 perihal mutasi pegawai negeri sipil (PNS).

Peraturan BKN yang mengatur perihal tata cara pelaksanaan mutasi PNS tersebut telah ditandatangani oleh Kepala BKN pada tanggal 4 April 2019.

Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 perihal tata cara pelaksanaan mutasi PNS tersebut mengatur perihal penyusunan perencanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Kepastian Jadwal Penerimaan CPNS tahun 2019

Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS


Dalam peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, Instansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasai PNS di lingkungannya, dengan memperhatikan beberapa aspek, yakni:

a. kompetensi;
b. teladan karier;
c. pemetaan pegawai;
d. kelompok planning suksesi (talent pool);
e. perpindahan dan pengembangan karier;
f. evaluasi prestasi kerja/ kinerja dan sikap kerja;
g. kebutuhan organisasi; dan
h. sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada pembagian terstruktur mengenai jabatan.

Sementara itu, jenis-jenis mutasai PNS tersebut terdiri dari:

a. mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah;
b. mutasi PNS antar kabupatan/ kota dalam satu provinsi;
c. mutasi PNS antar kabupatan/ kota antar provinsi, dan antar provinsi;
d. mutasi PNS provinsi/ kabupaten/ kota ke Intansi Pusat atau sebaliknya;
e. mutasi PNS antar Instansi Pusat; dan
f. mutasi ke perwakilan NKRI di luar negeri.

Mutasi pegawai negeri sipil tersebut sanggup dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling usang 5 (lima) tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan BKN Nomor 5 tahun 2019 ini.

Selain itu, mutasi PNS dilakukan atas dasar kesesuaian antara:

1. Kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan,
2. Klasifikasi jabatan dan teladan karier,
3. Memperhatikan kebutuhan organisasi,
4. Memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

Prosedur Mutasi PNS Berdasarkan Peraturan BKN No 5 tahun 2019


Selain mutasi alasannya yaitu lokasi dan penugasan/ kiprah dimaksud, dalam peraturan BKN Nomor 5 tahun 2019 ini juga diatur perihal pengajuan mutasi yang dilakukan oleh PNS atas seruan sendiri.

Prosedur Mutasi Selain Mutasi dalam 1 Instansi (Pusat/ Daerah)


Tata cara atau mekanisme mutasi PNS selain mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah, dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) peserta menciptakan usul mutasi kepada PPK asal atau instansi dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan; 
  • Apabila PPK Instansi asal menyetujui maka dibentuk persetujuan mutasi; 
  • Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud, PPK intansi peserta memberikan usul mutasi kepada Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN untuk mendapat pertimbangan teknis.
  • Pertimbangan teknis dari BKN diberikan paling usang 15 (lima belas) hari kerja semenjak diterimanya usul mutasi; 
  • Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN, pejabat yang ditunjuk memutuskan keputusan mutasi sesuai kewenangannya; 

Selanjutnya, berdasarkan keputusan mutasi sebagaimana dimaksud diatas, maka:

1. PPK instansi peserta memutuskan keputusan pengangkatan dalam jabatan;
2. PPK instansi asal memutuskan keputusan pemberhentian dari jabatan.

Keputusan pengangkatan dalam jabatan oleh PPK instansi peserta dan keputusan pemberhentian dari jabatan oleh PPK instansi asal sebagaimana dimaksud berdasarkan Pasal 4 abjad p Peraturan BKN Nomor 5 tahun 2019 ini, ditetapkan paling usang 30 (tiga puluh) hari kalender semenjak ditetapkannya keputusan mutasi.

Baca juga: 4 Fakta Terbaru Terkati Penerimaan CPNS 2019

Prosedur Mutasi Dalam 1 Instansi Pusat/ Daerah


Sementara itu tata cara mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah, berdasarkan Peraturan BKN ini, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah dilakukan oleh PPK, sesudah memperoleh pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS;  
  • Dalam hal Tim Penilai Kinerja belum terbentuk, pertimbangan diberikan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan;  c. Unit kerja yang membidangi kepegawaian menciptakan perencanaan mutasi; 
  • Perencanaan mutasi disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS untuk mendapat pertimbangan mutasi;  
  • Berdasarkan pertimbangan mutasi dari Tim Penilai Kinerja PNS, unit kerja yang membidangi kepegawaian mengusulkan mutasi kepada PPK; 
  • Berdasarkan usul mutasi sebagaimana dimaksud, PPK memutuskan pengangkatan PNS dalam jabatan.

Baca juga: Tips Ampuh Lulus Tes CPNS 2019

Prosedur Mutasi Antar Kabupaten/ Kota Dalam Satu Provinsi


Mutasi PNS antar-kabupaten/ kota dalam satu provinsi, berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 ini, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur sesudah memperoleh pertimbangan Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN; 
  • Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi peserta dan instansi asal, BKN tidak sanggup memperlihatkan pertimbangan; 
  • Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN, gubernur memutuskan keputusan mutasi; 
  • Berdasarkan penetapan gubernur, PPK instansi peserta memutuskan pengangkatan PNS dalam jabatan.


Prosedur Mutasi Antar Kabupaten/ Kota Antar Provinsi dan Antar Provinsi


Sedangkan mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi, berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 tahun 2019 ini, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Mutasi PNS antar kabupaten/ kota antar provinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesudah memperoleh pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN;  
  • Pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN diberikan dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud terpenuhi dan BKN telah melaksanakan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi peserta dan instansi asal; 
  • Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi peserta dan instansi asal, BKN tidak sanggup memperlihatkan pertimbangan teknis; 
  • Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memutuskan keputusan mutasi; 
  • Berdasarkan penetapan menteri sebagaimana dimaksud, PPK instansi peserta memutuskan pengangkatan PNS dalam Jabatan.


Prosedur Mutasi PNS Provinsi/ Kabupaten/ Kota ke Instansi Pusat dan Sebaliknya Serta Antar Instasi Pusat


Untuk Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan mutasi PNS antar-Instansi Pusat, berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 ini, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Mutasi PNS provinsi/ kabupaten/ kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya, dan mutasi PNS antar-Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN; 
  • Penetapan Kepala BKN sebagaimana dimaksud diberikan dalam hal persyaratan terpenuhi dan BKN telah melaksanakan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi peserta dan instansi asal; 
  • Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi peserta dan instansi asal, BKN tidak memutuskan keputusan mutasi; 
  • Berdasarkan penetapan Kepala BKN, PPK instansi peserta memutuskan pengangkatan PNS dalam jabatan.

Baca juga: Tips Mengerjakan Soal Ujian Seleksi SKD CPNS dengan Sistem CAT

Prosedur Mutasi PNS ke Perwakilan NKRI di Luar Negeri


Berdasarkan pasal 9 Peraturan BKN Nomor 5 tahun 2019 ini Mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prosedur Mutasi PNS atas Permintaan Sendiri


Untuk mutasi PNS atas seruan sendiri, berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 tahun 2019 ini, diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:

  • memperhatikan teladan karier PNS yang bersangkutan; 
  • tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 
  • tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi; 
  • tidak sedang dalam proses atau menjalani eksekusi disiplin 
  • tidak sedang dalam proses peradilan yang ditandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian.

Selain itu, dalam peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 ini, ditegaskan pula bahwa segala biaya yang timbul sebagai tanggapan dari dilakukannya mutasi PNS ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Instansi Pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Instansi Daerah.

Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 4 April 2019 perihal Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS, berlaku semenjak diundangkan. Yang mana telah diundangkan oleh Dirjen Hukum dan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 5 April 2019.

Baca juga: Lulus Tes CPNS - Contoh Soal dan Pembahasannya

Demikianlah beberapa mekanisme atau tata cara mutasi PNS berdasarakan:

  1. Mutasi PNS selain dalam satu instansi sentra atau satu instansi daerah, 
  2. Mutasi PNS dalam satu instansi sentra dan satu instansi daerah, 
  3. Mutasi pns antar kabupaten/ kota dalam satu provinsi, 
  4. Mutasi pns antar kabupaten/ kota antar provinsi dan antar provinsi, 
  5. Mutasi pns provinsi/ kabupaten/ kota ke instansi sentra dan sebaliknya serta antar instansi pusat, 
  6. Mutasi pns ke perwakilan NKRI diluar negeri 
  7. Mutasi PNS atas seruan sendiri, 

Prosedur atau tata cara pelaksanaan mutasi PNS tersebut sebagaimana kami kutip dari setkab.go.id.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel