Jangan Gundah Dan Golput, Ini Cara Nyoblos Di Tps Yang Benar Pada Pemilu 2019
Pemilihan umum telah memanggil kita. Seluruh rakyat menyambut gembira. Hak demokrasi pancasila, pesan yang tersirat Indonesia merdeka.
Itulah tadi penggalan lagu pemilahan umum diera orde baru. Dan kini kita telah mengalami beberapa kali Pemilihan umum di kala reformasi.
Dan besok 17 April 2019, kita mencatat rekor sejarah gres dalam penyelanggaran umum ini, yakni pemilihan umum secara serentak.
Pemilihan umum ini dikatakan serentak, lantaran kita menentukan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota dewan perwakilan rakyat RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota secara sekaligus dan bersamaan.
Pemilu serentak 2019 ini tinggal menunggu jam, tepatnya akan dilakukan pada hari Rabu, 17 April 2019.
Baca juga: Prinsip Sandiaga Uno Hingga Menjadi Orang Sukses
Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sanggup memakai hak pilihnya. Nyoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tempat atau dimana Anda terdaftar.
Karena pemilihan umum 2019 kali ini berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya, maka ada beberapa hal yang harus Anda ketahui dan pahami.
Walaupun Anda telah, atau pernah dan tidak golput dalam pemilihan umum sebelumnya. Apalagi untuk Anda gres pertama kali memilih.
Karena di Pemilu 2019 ini, selain Anda nyoblos Calon Presiden dan Wapres (Capres dan Cawapres), Anda juga akan menyoblos calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta calon DPRD Kabupaten/Kota untuk periode 2019-2024.
Jadi, perhatikan dengan baik, cara nyoblos yang benar, alasannya yaitu Anda banyak nyoblos dihari dan waktu yang sama sekaligus.
Maka dari itu, supaya Anda tidak resah pas hari H besok, perhatikan tata cara menentukan di pemilu 2019 berikut ini dari kami.
Itulah tadi penggalan lagu pemilahan umum diera orde baru. Dan kini kita telah mengalami beberapa kali Pemilihan umum di kala reformasi.

Dan besok 17 April 2019, kita mencatat rekor sejarah gres dalam penyelanggaran umum ini, yakni pemilihan umum secara serentak.
Pemilihan umum ini dikatakan serentak, lantaran kita menentukan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota dewan perwakilan rakyat RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota secara sekaligus dan bersamaan.
Pemilu serentak 2019 ini tinggal menunggu jam, tepatnya akan dilakukan pada hari Rabu, 17 April 2019.
Baca juga: Prinsip Sandiaga Uno Hingga Menjadi Orang Sukses
Cara Nyoblos di Pemilu 2019
Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sanggup memakai hak pilihnya. Nyoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tempat atau dimana Anda terdaftar.
Karena pemilihan umum 2019 kali ini berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya, maka ada beberapa hal yang harus Anda ketahui dan pahami.
Walaupun Anda telah, atau pernah dan tidak golput dalam pemilihan umum sebelumnya. Apalagi untuk Anda gres pertama kali memilih.
Karena di Pemilu 2019 ini, selain Anda nyoblos Calon Presiden dan Wapres (Capres dan Cawapres), Anda juga akan menyoblos calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta calon DPRD Kabupaten/Kota untuk periode 2019-2024.
Tata Cara Nyoblos di Pemilihan Umum 2019
Jadi, perhatikan dengan baik, cara nyoblos yang benar, alasannya yaitu Anda banyak nyoblos dihari dan waktu yang sama sekaligus.
Maka dari itu, supaya Anda tidak resah pas hari H besok, perhatikan tata cara menentukan di pemilu 2019 berikut ini dari kami.
Syarat Menjadi Pemilih
Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ada 5 syarat menjadi pemilih dalam pemilu, antara lain:
- WNI berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin
- Terdaftar sebagai pemilih
- Bukan anggota TNI/Polri
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya menurut putusan pengadilan yang memiliki kekuatan aturan tetap
- Terdaftar di dalam Daftar Pemilih (DPK/DPTb/DPK). Sebagai informasi, DPT: Daftar Pemilih Tetap, DPTb: Daftar Pemilih Tambahan, DPK: Daftar Pemilih Khusus.
Ada satu hal yang cukup disayangkan, yakni untuk Anda yang jauh diperantauan.
Baca juga: Perang Tagar Jelang Pilpres
Sebagai contoh, contohnya Anda ber domisili sesuai KTP di Medan, Sumatera Utara dan ingin pindah TPS lantaran bekerja di Bangka Belitung, tapi belum mengurus surat pindah menentukan (formulir A5) hingga sekarang, hak suaramu terancam hangus. Sebab, batas waktu perpanjangan sudah habis.
Akan tetapi daripada penasaran, Anda sanggup pro aktif menanyakan secara pribadi kepada Ketua RT atau sanggup juga dengan mendatangi pribadi kantor KPUD setempat untuk mengurus pindah memilih.

Nah, semoga Anda sanggup mendapat tanggapan yang pasti, bila saja ada kebijakan gres dari penyelenggara pemilu, yang dalam hal ini KPU, Anda sanggup cek status nama Anda di DPT pemilu 2019 dengan cara:
1. Datang pribadi melihat pengumuman di kantor desa, RT/RW/Kelurahan
2. Melalui website https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.
3. Masukkan nama lengkap dan NIK, maka nanti akan muncul keterangan kau terdaftar sebagai pemilih sesuai alamat KTP dan nomor TPS.
Jika ternyata nama Anda sudah tercatat di DPT, tapi Anda belum sanggup formulir C6 (surat seruan memilih) di TPS hingga H-3, segeralah menghubungi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Ketua RT setempat.
Bila hingga pada hari H nanti, Formulir C6 Anda belum juga di tangan, maka Anda sanggup mendatangi pribadi TPS dengan membawa e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.
Ini berlaku buat mencoblos di TPS yang sesuai domisili KTP. Tidak sanggup pindah memilih.
Baca juga: Refleksi 4,5 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK
Tata Cara Mencoblos di TPS
Untuk Anda yang gres pertama kali nyoblos, jangan bingung, malu, minder apalagi keder.
Ikuti panduan atau tata cara mencoblos di TPS sebagai mana kami uraikan berikut ini:
- Di hari pencoblosan, tiba ke TPS pukul 07.00-13.00. Dandan yang kece, siapa tahu ketemu gebetan. Bawa e-KTP dan seruan menentukan (formulir C6) atau surat pindah menentukan (A5).
- Serahkan seruan menentukan ke petugas TPS.
- Duduk di dingklik antrean dan menunggu panggilan petugas.
- Setelah dipanggil, kau akan mendapat 5 kertas suara. Pastikan kertas atau surat bunyi tidak rusak.
- Pergi ke bilik bunyi dan mulai mencoblos satu persatu kertas bunyi dengan alat coblos.
- Setelah simpulan memilih, lipat lagi kertas bunyi dan masukkan kertas bunyi tersebut ke dalam kotak yang sesuai dengan warnanya.
- Selanjutnya celupkan salah satu jari ke tinta yang sudah disediakan. Itu mengambarkan kau sudah mencoblos.
Kenali Warna Kertas Suara

Nah, lantaran kita akan mencoblos sekaligus untuk waktu yang bersamaan, dihari yang sama dalam menentukan presiden, wakil presiden, anggota dewan perwakilan rakyat RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/ Kota, Anda harus memahami perbedaannya dari warna kertas suara, yakni:
- Kertas bunyi warna abu-abu untuk menentukan Presiden dan Wapres
- Kertas bunyi warna kuning untuk menentukan anggota DPR
- Kertas bunyi warna merah untuk menentukan anggota DPD
- Kertas bunyi warna biru untuk menentukan anggota DPRD Provinsi
- Kertas bunyi warna hijau untuk menentukan anggota DPRD Kota/Kabupaten
Nah, bila Anda resah mau menentukan siapa untuk calon Anggota DPR, baik pusat, provinsi ataupun kabupaten kota dan anggota DPD, Anda sanggup melihat foto dan profil mereka melalui situs resmi KPU di:
https://infopemilu.kpu.go.id atau https://www.kpu.go.id.
Baca juga: Presiden Diatas Semua Golongan
Cara Nyoblos Pemilu 2019 yang Benar
Setelah Anda memahami kertas suara, dan mengenali calon-calon yang ingin Anda piliha, selanjutnya yaitu bagaimana cara mencoblos yang benar.
Adapun cara mencoblos yang benar di pemilu 2019 yaitu dengan cara-cara sebagai berikut:
- Di kertas bunyi pemilu Presiden dan Wapres: Pilih salah satu, dan coblos sekali di potongan nama, nomor urut, atau gambar pasangan calon.
- Di kertas bunyi pemilu anggota DPD: Pilih salah satu dan coblos di foto, nomor, nama, atau gambar partai politik.
- Di kertas bunyi pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: Karena tidak ada foto calon anggota, maka kau sanggup coblos di nama partai atau gambar partai, dan coblos lagi di nomor urut atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang kau pilih.
Jangan Golput di Pemilu 2019

Hello generasi milenial, pemilih pemula dan orang tua.
Para bapak-bapak, ibu-ibu, sekalian, jangan lupa tiba ke TPS 17 April untuk memperlihatkan hak bunyi mu ya.
Karena bunyi Anda akan menentukan nasib bangsa Indonesia ini untuk 5 tahun ke depan.
Jangan golput, lantaran sanggup jadi orang yang akan Anda pilih akan memperlihatkan kemaslahatan bagi bangsa ini.
Baca juga: Man of The Match Debat Pilpres 2019
Apalagi untuk pemilihan sosok Capres dan Cawapres, jangan hingga capres dan cawapres yang terpilih nanti dari capres dan cawapres yang mengkriminalisasi ulama, melindungi penista agama dan melindungi para koruptor.
Bagitu juga dengan calon anggota legislatif. Jangan hingga caleg-caleg yang terpilih ini, caleg-caleg dari golongan penista agama, golongan yang mengkriminalisasi dan memfitnah ulama.
Hanya lantaran Anda menjadi golput. Ingat jangan golput, dan semoga kita mendapat pemimpin yang cinta terhadap rakyatnya dan yang takut kepada Tuhannya. Amiinn!