Cara Cek Status Dan Cara Membaca Nik Di E-Ktp Secara Online

e-KTP atau KTP elektronik yakni kartu identitas kependudukan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dengan sistem info yang lebih aman, akurat, dan tertib administrasi.

e-KTP ini pribadi terintegrasi dengan database kependudukan secara nasional di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pusat.

Karena itu, setiap penduduk Indonesia, tidak sanggup mempunyai KTP lebih dari satu alias ber-KTP ganda, apalagi sampe berangkap-rangkap.

Jadi, setiap penduduk Indonesia mempunyai Nomor Induk Kependudukan yang tetap, sehingga mustahil akan ada nomor kependudukan yang ganda.

KTP atau KTP elektronik yakni kartu identitas kependudukan yang dikeluarkan oleh pemerint Cara Cek Status dan Cara Membaca NIK di E-KTP Secara Online

Dengan demikian, apabila pemegang e-KTP berpindah-pindah tempat tinggal, baik masih dalam kabupaten/ kota yang sama ataupun hingga pindah provinsi, maka Nomor Induk Kependudukan atau NIK-nya akan tetap sama.

Lihat: Biaya Balik Nama BPKB dan STNK Motor Terbaru

Cara Cek Status e-KTP Secara Online


Sistem satu identitas nasional ini, dinegara-negara maju lainnya sudah usang diterapkan. Hal ini dilakukan untuk lebih tertib admninistrasi dan semoga lebih aman.

Pemerintah melalui kementerian dalam negari bermaksud untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan kemungkinan seseorang sanggup mempunyai KTP lebih dari satu.

Sebab, apabila seorang penduduk mempunyai identitas kependudukan lebih dari satu, maka peluang kejahatan atau tindakan kriminal semakin besar terjadi.

Sebut saja, yang sedang marak ketika ini, yakni penipuan-penipuan melalui SMS, Telepon, dan sebagainya yang meminta korbannya mentransfer sejumlah uang ke rekening penipu.

Para pelaku kejahatan penipuan ini sering kali memakai identitas palsu ketika mereka membuka rekening untuk menjalankan aksinya.

Belum lagi, agresi terorisme yang menyembunyikan identitas diri nya dari penangkapan polisi, serta untuk kasus-kasus pembersihan uang yang dilakukan oleh pejabat-pejabat negara yang korup.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini sudah terintegrasi dengan aneka macam macam keperluan manajemen lainnya.

Seperti: pembuatan Paspor, SIM, hingga dengan pendaftaran penerimaan CPNS, pegawai BUMN, dan Sekolah Kedinasan.

Perekaman identitas kependudukan e-KTP ini telah dilaksanakan oleh pemerintah semenjak beberapa tahun yang lalu, yang dimulai dari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Dan perekaman data serta pembuatan e-KTP ini telah dibentuk secara massal pada tahun 2013 yang silam.

Serta hingga ketika ini, hampir semua penduduk Indonesia telah mempunyai e-KTP. Jikapun ada yang belum mempunyai e-KTP, mereka tetap telah mendapat Nomor Induk Kependudukan yang tetap sama.

Walaupun mereka belum mendapat e-KTP secara fisik, entah lantaran belum selesai dibentuk atau masih dalam proses, akan tetapi mereka telah mendapat Nomor Induk Kependudukan yang sama.

Nah, untuk Anda yang ketika ini belum mendapat e-KTP, apapun itu alasannya, dan ingin mengetahui apakah NIK yang Anda miliki yang biasanya tertera di Kartu Keluarga, Anda sanggup mengecek status NIK anda secara online.

Atau mungkin Anda telah mempunyai e-KTP fisik, namun tidak yakin apakah data-data yang ada di e-KTP itu memang data pribadi Anda atau data orang lain yang telah digandakan?

Untuk memastikan apakah NIK dalam e-KTP ataupun Kartu Keluarga Anda telah terdaftar dalam database kependudukan sentra atau belum, Anda sanggup mengecek status e-KTP Anda secara online.

Jangan hingga Anda mempunyai e-KTP palsu, yang dibentuk oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Apalagi untuk Anda yang ingin menjadi PNS. e-KTP sangat memegang peranan penting pada ketika pendaftaran rekrutmen penerimaan CPNS.

Sebab, pendaftaran penerimaan CPNS telah dilakukan secara nasional dan online.

Bagaimana cara melihat dan mengetahui apakah NIK yang ada didalam e-KTP atau Kartu Keluarga Anda telah tersimpan dalam database kependudukan sentra atau belum secara online, mari kita simak ulasan berikut.

Baca juga: Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Biaya dan Syaratnya

Cara Cek Status e-KTP dengan Praktis dan Cepat Secara Online


Mengecek status e-KTP secara online sangat mempunyai kegunaan untuk mengetahui apakah data kependudukan seseorang telah terdaftar dalam database kependudukan secara nasional dengan benar atau belum.

Untuk melaksanakan pengecekan status e-KTP secara online, sanggup Anda lakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Mengakses Situs Dukcapil Setempat


Langkah pertama yang sanggup Anda lakukan untuk mengetahui apakah data dalam e-KTP Anda sudah terdaftar, valid atau belum, Anda sanggup melihatnya dengan cara mengakses pribadi website Pemda atau dinas terkait.

Dan dalam hal ini biasanya situs atau website Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tingkat kota/ kabupaten.

Sebab, instansi-instansi pemerintah tersebut yakni instansi yang mengurus dan mengelola data-data kependudukan masyarakat kita.

Dan instansi itulah yang pribadi bekerjasama dengan pemerintah sentra yakni MENDAGRI atau Kementerian Dalam Negeri.

Contoh:

Bila Anda penduduk kota Bogor, maka Anda sanggup mengecek status e-KTP dengan membuka situs Disdukcapil kota Bogor, yakni http://disdukcapil.kotabogor.go.id/v1/ektp/cek_cetak

Selanjutnya, Anda cukup masukkan nomor NIK yang terdapat pada e-KTP ke dalam kolom yang sudah tersedia, kemudian klik Cek. Dalam beberapa detik akan muncul status data pribadi yang sudah terdaftar dengan sistem e-KTP.

2. Menggunakan Card Reader e-KTP


Cara cek status e-KTP berikutnya yakni dengan memakai card reader e-KTP.

Cara ini terbilang lebih praktis, gampang dan aman, lantaran Anda tidak perlu memakai tunjangan PC atau komputer.

Card reader e-KTP ini akan membaca chip yang berada di dalam e-KTP dengan cepat, sehingga memudahkan pengecekan data yang terdapat dalam e-KTP.

Sayangnya, card reader e-KTP ini tidak sanggup Anda miliki dan temukan secara bebas.

Karena card reader e-KTP ini hanya untuk dipakai oleh instansi-instansi terkait saja menyerupai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Dan oleh lantaran itu, untuk mengecek orisinil atau tidak e-KTP, Anda harus tiba secara pribadi ke Kantor Dukcapil setempat.

3. Menggunakan Aplikasi Smartphone 


Berikutnya yakni mengecek status e-KTP melalui aplikasi Android atau iOS.

Nah, pada cara berikutnya ini, Anda sanggup menginstal, atau download aplikasi cek e-KTP ID dan NIK secara online yang ada di Playstore google ataupun di Appstore Apple.

Akan tetapi, Anda harus berhati-hati, lantaran ada banyak sekali aplikasi cek status e-KTP SPAM atau aplikasi palsu yang bertebaran di Google Playstore.

Agar Anda sanggup mendapat aplikasi yang sesuai dengan yang Anda inginkan, cobalah mencari aplikasi cek e-KTP ID yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah sentra maupun pemerintah-pemerintah daerah.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Apa itu NIK - Nomor Induk Kependudukan?


NIK merupakan kepanjangan dari Nomor Induk Kependudukan yang bersifat unik dan tunggal.

Artinya, NIK yang Anda miliki tidak akan mungkin sama dengan NIK yang dimiliki oleh orang lain.

Nomor Induk Kependudukan ini yakni Nomor Identitas Penduduk, yang memang harus unik, dan dimiliki oleh setiap warga negara.

Tidak hanya di Indonesia, bahkan setiap orang di dunia mempunyai Nomor Identitas atau Single Identity Number atau disebut juga Personal Identity Number.

NIK atau Nomor Induk Kependudukan ini niscaya ada didalam e-KTP, bahkan juga ada didalam Kartu Keluarga.

KTP atau KTP elektronik yakni kartu identitas kependudukan yang dikeluarkan oleh pemerint Cara Cek Status dan Cara Membaca NIK di E-KTP Secara Online

NIK merupakan nomor yang unik, khas, tunggal, dan menempel pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup dan selamanya.

NIK akan dikenakan pada setiap orang ketika terdaftar sebagai penduduk Indonesia, dan NIK tersebut tidak akan sanggup diubah hingga orang tersebut meninggal dunia.

NIK terdiri dari 16 angka yang mempunyai rumus sebagai berikut: (AABBCCDDMMYY1234), yang artinya:

Cara Baca NIK e-KTP
AA 2 digit pertama Kode Provinsi
BB 2 digit kedua Kode Kabupaten/ Kota
CC 2 digit ketiga Kode Kecamatan
DD 2 digit keempat Tanggal Lahir
MM 2 digit kelima Bulan Lahir
YY 2 digit keenam Tahun Lahir
1234 4 digit terakhir Nomor Register Kependudukan

Dari data di dalam tabel diatas, maka kita sanggup membaca dan menguraikan arti dari rumus angka-angka yang ada didalam NIK e-KTP, yakni:

Enam angka pertama mengatakan info mengenai tempat di mana NIK e-KTP tersebut diterbitkan.

Yakni info perihal provinsi, kabupaten/ kota dan kecamatan. 

Enam angka setelahnya merupakan info perihal dua digit tanggal, bulan dan tahun pemegang NIK e-KTP.

Sedangkan untuk empat angka terakhir ini mengatakan nomor urut pendaftaran kependudukan.

Yang mana nomor urut pendaftaran ini sesuai dengan urutan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang sama dalam satu wilayah yang dimulai dari 0001.

Ada satu catatan khusus, yakni untuk pemegang NIK e-KTP berjenis kelamin perempuan atau wanita, maka pada tanggal lahir nya ditambahkan dengan angka 40.

Baca juga: Surat Keterangan Domisili

Untuk lebih jelasnya, berikut kami berikan pola NIK e-KTP yang didasarkan dari jenis kelamin:

1. 1971011001790020 yakni NIK untuk jenis kelamin laki-laki, yang lahir tanggal 10 Januari 1979

2. 1971015001790020 yakni untuk jenis kelamin perempuan, yang lahir tanggal 10 Januari 1979

Contoh cara baca NIK e-KTP untuk perempuan: 1971015001790020, yakni sebagai berikut:
  • 19 mengatakan instruksi provinsi : Provinsi Bangka Belitung
  • 71 mengatakan instruksi kabupaten/ kota : Kota Pangkalpinang
  • 01 mengatakan instruksi kecamatan : Kecamatan Bukit Intan
  • 50 mengatakan instruksi tanggal lahir : yakni lahir tanggal 10, yang mana penduduk tersebut yakni perempuan, maka tanggal lahirnya ditambah 40, sehingga 10 + 40 menjadi 50, akhirnya tertulis 50.
  • 01 mengatakan instruksi bulan lahir : lahir bulan 01/ bulan Januari
  • 79 mengatakan instruksi tahun lahir : lahir tahun 1979
  • 0020 mengatakan instruksi nomor urut registrasi, pola mengatakan urutan ke 20, yang artinya penduduk tersebut berada pada urutan ke-20 dari sekian banyak penduduk yang mempunyai tanggal kelahiran yang sama dalam 1 wilayah kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung yang menciptakan e-KTP.
Kode Provinsi, Kabupaten/ Kota dan Kecamatan diatas menurut peraturan menteri dalam negeri Nomor 56 Tahun 2015 (Permendagri No 56/ 2015).

Baca juga: Prosedur dan Tata Cara Pembayaran e-Tilang

Adapun untuk tabel instruksi Provinsi nya yakni sebagai berikut:

Tabel Kode Provinsi Berdasarkan Permendagri No 56 tahun 2015
D.I Nanggroe Aceh Darussalam 11
Sumatera Utara 12
Sumatera Barat 13
Riau 14
Jambi 15
Sumatera Selatan 16
Bengkulu 17
Lampung 18
Kep. Bangka Belitung 19
Kep. Riau 21
DKI Jakarta 31
Jawa Barat 32
Jawa Tengah 33
DI. Yogyakarta 34
Jawa Timur 35
Banten 36
Bali 51
Nusa Tenggara Barat 52
Nusa Tenggara Timur 53
Kalimantan Barat 61
Kalimantan Tengah 62
Kalimantan Selatan 63
Kalimantan Timur 64
Kalimantan Utara 65
Sulawesi Utara 71
Sulawesi Tengah 72
Sulawesi Selatan 73
Sulawesi Tenggara 74
Gorontalo 75
Sulawesi Barat 76
Maluku 81
Maluku Utara 82
Papua 91
Papua Barat 92

Untuk instruksi Kabupaten/ Kota dan Kecamatan sanggup Anda lihat di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 (Permendagri No 56/ 2015).

Adapun untuk tabel instruksi Kota Pangkalpunang dan Kecamatan di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yakni sebagai berikut:

Tabel Kode Provinsi Kep. Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang dan Kecamatan Berdasarkan Permendagri No 56 tahun 2015
Bukit Intan 19.71.01
Taman Sari 19.71.02
Pangkal Balam 19.71.03
Rangkui 19.71.04
Gerunggang 19.71.05
Gabek 19.71.06
Girimaya 19.71.07

e- KTP Berlaku Seumur  Hidup

Satu hal lagi, ketika ini e-KTP telah berlaku seumur hidup.

Ini maknanya kita tidak perlu lagi mengeluarkan biaya lima tahunan untuk menciptakan KTP baru.

Yang sebelumnya, setiap lima tahun KTP harus diperpanjang lagi.

Sedangkan untuk Anda yang telah merekam e-KTP dan ternyata dalam e-KTP ada masa berlakunya e-KTP, Anda tidak perlu khawatir, lantaran otomatis e-KTP Anda sudah berlaku seumur hidup.

Anda tidak perlu lagi merubah atau menciptakan e-KTP, kecuali ada perubahan data secara signifikan.

Sebagai contoh, contohnya Anda berganti nama, atau mengganti nama yang telah disah kan oleh pengadilan.

Maka Anda harus menciptakan atau merekam e-KTP gres lagi, semoga perubahan yang telah Anda lakukan sanggup segera terupdate di database kependudukan secara nasional.

Baca juga: Contoh Surat Permohonan Bantuan Dana, Beasiswa dan Sponsorship

Pengecekan e-KTP  ini sanggup dibutuhkan semoga Anda sanggup melihat atau mengecek identitas Anda pribadi Anda maupun orang lain.

Sebagai contoh, Anda ingin melaksanakan perjanjian bisnis dengan seseorang, dan untuk meyakinkan Anda semoga tidak tertipu, Anda sanggup mengecek identitas calon rekan bisnis Anda melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP secara online.

Sehingga Anda sanggup mencari tahu, apakah benar orang yang ingin mengajak bisnis tersebut orisinil atau bukan, dan Andapun akan terhindar dari agresi kejahatan berupa penipuan. Terimakasih!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel