Siap-Siap! 2019 Pemerintah Kembali Membuka Penerimaan Cpns & Pppk

Tahun 2019, pemerintah membuka kembali penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
 pemerintah membuka kembali penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil  Siap-siap! 2019 Pemerintah Kembali Membuka Penerimaan CPNS & PPPK

Penerimaan CPNS yang juga dibarengi dengan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini dipastikan akan dilaksanakan sehabis Pemilu serentak 17 April 2019.

Adapun pendaftarannya sendiri masih ibarat tahun sebelumnya yakni melalui situs sscasn.bkn.go.id.

Lihat: Tips Ampuh Lulus Tes CPNS dan PPPK 2019

Penerimaan CPNS dan P3K 2019


Sedangkan untuk formasinya sendiri, rencananya pemerintah akan membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil - CPNS kurang lebih 85 ribu gugusan untuk CPNS, dan 168rb gugusan PPPK.

Jadi, tahun 2019 ini, pemerintah akan membuka penerimaan CPNS dan PPPK mencapai 254.173 ASN.

Untuk detailnya sendiri yakni, 85.536 lowongan untuk CPNS 2019 dan untuk PPPK atau P3K yakni sebanyak 168.637.

Sedangkan untuk ASN P3K sendiri telah diadakan seleksi triwulan I 2019 yang telah berlangsung beberapa ketika yang lalu, yakni sebanyak 254 ribu ASN PPPK yang dibutuhkan, dan gres terseleksi sekitar 51 ribu pegawai PPPK.

Tidak jauh berbeda dengan penerimaan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebelumnya, bahwa pemerintah masih memprioritaskan tenaga-tenaga fungsional ibarat tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.

Untuk seleksi nya sendiri, dipastikan masih memakai sistem komputerisasi, alasannya yaitu sampai ketika ini sistem penerimaan CPNS dan PPPK dengan komputer CAT ini dinilai lebih adil bagi peserta.

Sehingga, pemerintah berharap benar-benar sanggup menghasilkan pegawai-pegawai ASN yang berkualitas.

Seleksi CPNS dan PPPK 2019


Terkait pelaksanaan seleksi CPNS 2019 ini sudah pernah diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni akan untuk pendaftarannya akan digelar sehabis Pemilu usai.

Dari total jumlah gugusan yang dibutuhkan, berapa gugusan yang diharapkan oleh masing-masing instansi pemerintah, diharapkan untuk menciptakan tawaran kebutuhan pegawai di tempat/ instansi masing-masing.

Artinya, pemerintah tempat akan mengusulkan berapa kebutuhan PNS nya, kemudian mengusulkannya kepada pemerintah sentra melalui BKN.

Pemerintah sudah membuka penerimaan PPPK 2019 Tahap I untuk tenaga honorer pada awal tahun ini.

Saat ini, para peserta PPPK masih menunggu pengumuman hasil seleksi untuk Eks-Tenaga Honorer Kategori (THK) II guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Seyogyanya pengumuman seleksi penerimaan PPPK tahap pertama untuk eks tenaga honorer K2 yang lalu, akan dilakukan pada tanggal 12 Maret 2019.

Namun. tampaknya pemerintah menunda pengumuman hasil seleksi tersebut.

Sedangkan registrasi P3K Tahap II untuk penerimaan gugusan umum dijadwalkan usai Pemilu mendatang.

Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 ihwal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah membuka peluang bagi profesional, diaspora, sampai eks tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

PPPK sendiri sanggup mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Adapun hak dan kewajiban PPPK itu sama dengan PNS, mendapat gaji, tunjangan, serta akomodasi yang sama dengan PNS.

Perbedaannya hanyalah pada pensiunnya saja.

Pemerintah berharap melalui kebijakan ini para diaspora yang berada di luar negeri sanggup kembali ke Indonesia dan berkesempatan untuk membangun bangsa dengan ilmu yang mereka miliki.

Selain itu, PPPK juga sanggup menjadi tempat para honorer yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun, dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki.

Mengenai eks tenaga honorer, pemerintah melalui MENPAN - RB menegaskan akan tetap diprioritaskan, terutama untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Namun demikian, bukan berarti eks tenaga honorer sanggup serta merta menjadi PPPK.

Karena, menurut PP 49/ 2018, eks tenaga honorer K2 tetap harus melalui proses seleksi.

PP Nomor 49 tahun 2018 juga menetapkan, batas usia pelamar PPPK paling rendah yaitu 20 tahun dan paling tinggi yaitu satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tertentu.

Sebagai contoh, tenaga guru mempunyai batas usia pensiun 60 tahun, artinya, PPPK untuk tenaga guru, sanggup dilamar oleh Warga Negara Indonesia baik profesional, diaspora maupun honorer yang berusia 59 tahun.

Siapkan diri Anda, bila menjadi PNS atau ASN yaitu keinginan Anda, maka mulailah berguru dan menguasai seluruh bentuk tes seleksi penerimaan CPNS dan PPPK.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel