Hukum Pembagian Harta Waris Yang Berlaku Di Indonesia

Indonesia menganut perpaduan dari beberapa sistem hukum, yakni adonan dari aturan agama, aturan adat, dan aturan Eropa terutama Belanda yang dibawa ketika menjajah Indonesia.

Bangsa Indonesia yakni bangsa yang besar, mempunyai ragam budaya dan sopan santun istiadat yang sangat kaya, jauh sebelum Belanda tiba menjajah Indonesia.

Hal ini sanggup dibuktikan fakta sejarah yang menyatakan bahwa di Indonesia telah bangun kerajaan-kerajaan yang tempat kekuasaannya sangat luas, bahkan hingga pada negeri tetangga ibarat malaysia.
Indonesia menganut perpaduan dari beberapa  Hukum Pembagian Harta Waris yang Berlaku di Indonesia

Sriwijaya, Kutai, Majapahit, dan lain sebagainya yakni beberapa kerajaan besar yang dulu pernah berkuasa di negeri ini.

Hukum Waris di Indonesia


Meninggalkan warisan-warisan budaya yang hingga ketika ini masih sanggup kita rasakan, dan kalau dilihat dari sistem hukumnya, sanggup kita lihat dari peraturan-peraturan sopan santun yang masih hidup dan tetap bertahan hingga ketika ini.

Nilai-nilai aturan sopan santun yang masih menempel dan mengikat masyarakat Indonesia telah menjadi salah satu sumber aturan di Indonesia.

Aturan Hukum Pembagian Harta Waris


Indonesia mempunyai tiga aturan aturan yang berbeda mengenai aturan aturan pembagian harta warisan ini, yakni berdasarkan:

1. Hukum Perdata
2. Hukum Adat
3. Hukum Islam

Hukum perdata diberlakukan bagi golongan Tionghoa dan timur asing.

Hukum sopan santun yang bersumber dari masing-masing tempat Adat Indonesa.

Hukum Islam yang tentunya diberlakukan bagi orang Indonesia yang beragama Islam.

Warisan merupakan salah satu masalah yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat Indonesia.

Namun, walaupun warisan ini merupakan suatu persoalan penting, namun seringkali perihal warisan ini menjadikan aneka macam permasalahan.

Maka tak heran, kalau banyak keluarga dan saudara yang menetapkan tali persaudaraannya hanya alasannya persoalan hak waris ini.

Permasalahan yang biasanya timbul yakni mengenai perbedaan pendapat perihal kesetaraan dan keadilan pembagian hak waris.

Perhitungan warisan sanggup dikatakan cukup rumit, alasannya itu kita perlu untuk memikirkannya dari kini dan tidak lagi menyepelekan dan menomorduakan perihal warisan ini.

Jangan sampai, perihal warisan ini akan menjadi sebuah persoalan besar dikemudian hari, apalagi hingga menetapkan tali persaudaraan dan keluarga.

Karena itu, kita perlu mempelajari dan memahami aturan waris di negeri kita ini - Indonesia.

Sehingga, ketika terjadi pembagian warisan, kata mufakat akan sangat gampang dicapai, dan kemungkinan untuk terjadinya perselisihan dan omongan miring di belakang pun sanggup dihindari.

Apa itu Hukum Waris?


Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, aturan waris sanggup diartikan sebagai aturan yang mengatur perihal kedudukan harta kekayaan seseorang setelah pewaris meninggal dunia, dan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain atau hebat waris.

Pengertian aturan waris ini sendiri tidak tercantum didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Akan tetapi, tata cara pengaturan aturan waris itu sendiri diatur oleh KUHPerdata.

Sedangkan pengertian aturan waris berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, yakni aturan yang mengatur pemindahan hak kepemilikan atas harta peninggalan pewaris, kemudian memilih siapa saja yang berhak menjadi hebat waris dan berapa besar bagiannya masing-masing.

Unsur-Unsur Hukum Waris


Hukum waris tidak terlepas dari beberapa unsur, yakni:

Pewaris


Pewaris yakni orang yang meninggal dunia atau orang yang meninggalkan harta waris, atau orang yang menunjukkan warisan disebut pewaris. Pewaris biasanya melimpahkan harta ataupun kewajibannya (hutang) kepada orang lain atau hebat waris.

Ahli waris


Ahli waris yakni orang yang mendapatkan warisan, yakni orang yang diberi hak secara aturan untuk mendapatkan harta dan kewajiban (hutang) yang ditinggalkan oleh pewaris.

Harta warisan


Harta warisan yakni segala sesuatu yang diberikan kepada hebat waris yang ditinggalkan oleh pewaris, baik itu berupa hak atau harta maupun kewajiban berupa hutang.

Lihat juga: Surat Pengakuan Hutang

Sistem Pewarisan di Indonesia


Di Indonesia sendiri aturan waris mengenal beberapa macam sistem pewarisan, yakni:

Sistem Keturunan

Sistem ini dibedakan menjadi tiga macam yaitu:
1. Sistem patrilineal yaitu berdasarkan garis keturunan bapak,
2. Sistem matrilineal berdasarkan garis keturunan ibu,
3. Sistem bilateral yaitu sistem berdasarkan garis keturunan kedua orang tua.

Sistem Individual

Berdasarkan sistem ini, setiap hebat waris mendapatkan atau mempunyai harta warisan berdasarkan bagiannya masing-masing.

Pada umumnya sistem ini diterapkan pada masyarakat yang menganut sistem kemasyarakatan bilateral ibarat Jawa dan Batak.

Sistem Kolektif

Ahli waris mendapatkan harta warisan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi-bagi penguasaannya ataupun kepemilikannya.

Dan tiap hebat waris hanya mempunyai hak untuk menggunakan atau menerima hasil dari harta tersebut.

Contohnya: barang pusaka di suatu masyarakat tertentu.

Sistem Mayorat

Dalam sistem mayorat, harta warisan dialihkan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi dengan hak penguasaan yang dilimpahkan kepada anak tertentu.

Misalnya kepada anak tertua yang bertugas sebagai pemimpin keluarga menggantikan kedudukan ayah atau ibu sebagai kepala keluarga.

Contohnya: di masyarakat Bali dan Lampung, harta warisan dilimpahkan kepada anak tertua dan di Sumatra Selatan kepada anak wanita tertua.

Hukum Pembagian Harta Waris di Indonesia


Indonesia menganut 3 aturan aturan waris, sehingga di Indonesia belum ada aturan waris yang berlaku secara nasional.

Adapun aturan waris yang berlaku di Indonesia yakni aturan waris adat, aturan waris Islam, dan aturan waris perdata.

Masing-masing aturan waris di Indonesia ini mempunyai aturan yang berbeda-beda, yakni:

1. Hukum Waris Adat


Indonesia yang mempunyai banyak suku, agama dan sopan santun istiadat yang berbeda-beda, dan sanggup dilihat dari bentuk negaranya yakni kepulauan.

Hal ini sangat mempengaruhi aturan aturan yang berlaku di tiap golongan masyarakat, dan dikenal dengan sebutan aturan adat.

Menurut Ter Haar, dalam bukunya yang berjudul; "Beginselen en Stelsel van het Adatrecht (1950)", aturan waris sopan santun yakni aturan-aturan aturan yang mengatur penerusan dan peralihan dari kala ke kala baik harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari generasi pada generasi berikut.

Bentuk aturan sopan santun itu sendiri biasanya tidak tertulis, hanya berupa norma dan adat-istiadat yang berlaku, yang harus dipatuhi oleh masyarakat dalam suatu tempat tertentu dan hanya berlaku di tempat itu saja, yang disertai dengan sanksi-sanksi tertentu bagi yang melanggarnya.

Lihat: Izin Menjual dan/ atau Menjaminkan Tanah an. Anak yang Belum Dewasa

Karena itu, aturan waris sopan santun dipengaruhi oleh sistem kemasyarakatan dan kekerabatannya.

2. Hukum Waris Perdata


Hukum waris perdata atau yang sering disebut aturan waris barat berlaku untuk masyarakat Indonesia nonmuslim, termasuk warga negara keturunan, baik Tionghoa maupun Eropa yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP).

Hukum waris perdata menganut sistem individual di mana setiap hebat waris mendapatkan atau mempunyai harta warisan berdasarkan bagiannya masing-masing.

Dalam aturan waris perdata ada dua cara mewariskan, yakni:

A. Mewariskan Tanpa Surat Wasiat (Ab-instentato)


Mewariskan tanpa surat wasiat atau Ab-instentato dan hebat warisnya disebut dengan Ab-instaat didasarkan pada undang-undang,

Berdasarkan undang-undang, ada 4 golongan hebat waris yakni, terdiri dari:

  • Golongan I : suami, istri dan belum dewasa beserta keturunannya; 
  • Golongan II : orang tua, saudara-saudara beserta keturunannya; 
  • Golongan III : kakek, nenek dan seterusnya ke atas; 
  • Golongan IV : keluarga dalam garis menyamping yang lebih jauh, termasuk saudara-saudara hebat waris golongan III beserta keturunannya.


B. Mewariskan Berdasarkan Surat Wasiat 


Yakni berupa pernyataan seseorang (pewaris) perihal apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia yang oleh si pembuatnya sanggup diubah atau dicabut kembali selama ia masih hidup sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 992.

Cara pembatalannya juga harus dengan wasiat gres atau dilakukan dengan Notaris.

Syarat pembuatan surat wasiat ini berlaku bagi mereka yang sudah sudah cukup umur atau berusia 18 tahun atau lebih dan atau sudah menikah meski belum berusia 18 tahun.

Yang termasuk golongan hebat waris berdasarkan surat wasiat yakni semua orang yang ditunjuk oleh pewaris melalui surat wasiat untuk menjadi hebat warisnya.

3. Hukum Waris Islam


Hukum waris Islam berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan diatur dalam Pasal 171-214 Kompilasi Hukum Indonesia.

Yaitu bahan aturan Islam yang ditulis dalam 229 pasal.

Dalam aturan waris Islam menganut prinsip kewarisan individual bilateral, bukan kolektif maupun mayorat.

Sehingga pewaris sanggup berasal dari pihak bapak atau ibu.

Dalam agama Islam, harta waris menjadi harta yang diberikan dari seseorang yang sudah meninggal pada orang terdekat ibarat keluarga dan kerabat yang ditinggalkan.

Untuk pembagian harta waris di dalam aturan Islam itu sendiri sudah diatur dengan sangat terang pada kitab suci umat Islam - Al Quran, yakni di Surat An Nisa.

Allah SWT dengan segala rahmat-Nya juga sudah menunjukkan bimbingan untuk mengarahkan insan dalam urusan pembagian harta warisan.

Pembagian harta warisan ini mempunyai tujuan supaya diantara insan yang sudah ditinggalkan tidak menjadikan pertengkaran dan perselisihan.

Hal Penting Peninggalan Pewaris


Dalam aturan waris Islam, ada 3 hal penting mengenai harta warisan yang ditinggalkan dan akan diberikan kepada hebat waris yang harus dikeluarkan, yakni:

  1. Semua biaya berafiliasi dengan pemakaman mayat (pewaris)
  2. Wasiat dari orang yang meninggal (pewaris)
  3. Hutang piutang yang ditinggalkan orang yang meninggal (pewaris)

Tiga hal ini haruslah dipenuhi terlebih dahulu sebelum pembagian harta waris mulai diberikan kepada keluarga, atau kerabat yang ditinggalkan dan yang berhak mendapatkan harta waris tersebut.

Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam


Hukum waris Islam sangat penting untuk dipahami dan dipelajari. Dengan maksud, supaya tidak terjadi kesalahan dalam penentuan hebat waris dan pembagiannya, serta sanggup dilaksanakan dengan adil.

Karena dalam aturan waris Islam, pembagian harta waris erat hubungannya dengan amalan/ ibadah dalam agama Islam.

Dengan aturan waris Islam ini, maka seseorang sanggup terhindar dari dosa, yakni tidak memakan harta orang lain yang bukan haknya.

Seperti yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya:

“Belajarlah Al Qur’an dan ajarkanlah kepada manusia, dan belajarlah faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, alasannya sebetulnya saya seorang yang akan mati, dan ilmu akan terangkat, dan sanggup jadi akan ada dua orang berselisih, tetapi tak akan mereka bertemu seorang yang akan mengabarkannya.” (HR. Ahmad Turmudzi dan An Nasa’I”).

Dari hadits tersebut, terang mengabarkan bahwa aturan harta waris berdasarkan Islam menjadi sangat penting, khususnya untuk penegak aturan syariat Islam dengan mutlak.

Berdasarkan pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, ada beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan dalam mengatur harta waris ini, yaitu:
  1. Hukum harta warisan yakni aturan yang mengatur mengenai pemindahan hak kepemilikan pewaris dan memilih siapa saja yang mempunyai hak dan berapa banyak setiap bagiannya.
  2. Pewaris merupakan seseorang yang disaat meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam meninggalkan hebat waris dan harta peninggalan.
  3. Ahli waris merupakan orang yang disaat meninggal mempunyai kekerabatan darah atau perkawinan dengan pewaris yang beragama Islam dan tidak terhalang aturan untuk menjadi hebat waris.
  4. Harta peninggalan merupakan harta yang ditinggalkan pewaris berupa harta benda yang menjadi miliknya.
  5. Harta waris merupakan harta bawaan ditambah dengan bab dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit hingga meninggal, biaya mengurus jenazah, membayar hutang dan menunjukkan untuk kerabat.
  6. Wasiat merupakan proteksi sebuah benda dari pewaris pada orang lain atau forum yang berlaku setelah pewaris wafat.
  7. Hibah merupakan proteksi benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang pada orang lain yang masih hidup.
  8. Baitul Maal merupakan balai harta keagamaan.
Sedangkan kewajiban hebat waris pada pewaris berdasarkan pasal 175 KHI adalah:
  1. Mengurus dan merampungkan hingga pemakaman mayat selesai
  2. Menyelesaikan hutang piutang ibarat biaya pengobatan, perawatan dan kewajiban pewaris atau menagih piutang
  3. Menyelesaikan persoalan wasiat pewaris
  4. Membagikan harta warisan pada hebat waris yang memang berhak
Ahli waris secara bersama atau perorangan sanggup mengajukan seruan pada hebat waris yang tidak menyetujui hal tersebut dan yang bersangkutan sanggup mengajukan somasi lewat Pengadilan Agama untuk dilaksanakan pembagian harta warisan [Pasal 188 KH].

Indonesia menganut perpaduan dari beberapa  Hukum Pembagian Harta Waris yang Berlaku di Indonesia

Apabila pewaris tidak meninggalkan harta warisan apapun, hebat pewaris tidak diketahui keberadaannya, maka harta waris yang didasari putusan Pengadilan Agama akan diserahkan pada Baitul Maal untuk kepentingan Islam dan kesejahteraan umum [Pasal 191].

Jika pewaris mempunyai istri lebih dari satu, maka masing-masing mendapatkan gono gini dari rumah tangga dengan suami dan semua bab pewaris menjadi hak untuk hebat waris [Pasal 190 KH].

Lihat juga: Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri

Untuk duda akan menerima separuh bab kalau pewaris tidak meninggalkan anak.

Namun kalau meninggalkan anak maka akan menerima seperempat bab [Pasal 179 KHI].

Untuk janda menerima seperempat bab kalau pewaris tidak meninggalkan anak.

Namun kalau ada meninggalkan anak maka janda akan menerima seperempat bab [Pasal 180 KHI].

Bagian Ahli Waris Menurut Islam


Dalam aturan waris Islam, membagi bab untuk para hebat waris, sanggup dilihat sebagai berikut:

Bagian Warisan untuk Istri


Indonesia menganut perpaduan dari beberapa  Hukum Pembagian Harta Waris yang Berlaku di Indonesia

Untuk bab dari setiap hebat waris yakni istri akan menerima 1/4 bab kalau pewaris yang meninggal tidak menunjukkan anak atau cucu.

Indonesia menganut perpaduan dari beberapa  Hukum Pembagian Harta Waris yang Berlaku di Indonesia

Sementara istri akan menerima 1/8 bab apabila pewaris mempunyai anak atau cucu dan istri tidak pernah terhijab dari hebat waris.

Indonesia menganut perpaduan dari beberapa  Hukum Pembagian Harta Waris yang Berlaku di Indonesia

Hal yang menjadi dasar aturan bab untuk istri yakni firman dari Allah SWT dari surat An Nisa ayat 12:

“Para isteri memperoleh seperempat harta yang kau tinggalkan, kalau kau tidak mempunyai anak, dan kalau kau mempunyai anak, maka isteri-isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kau tinggalkan setelah dipenuhi wasiat atau setelah dibayar hutang-hutangmu”.


Indonesia menganut perpaduan dari beberapa  Hukum Pembagian Harta Waris yang Berlaku di Indonesia

Bagian Warisan untuk Suami


Indonesia menganut perpaduan dari beberapa  Hukum Pembagian Harta Waris yang Berlaku di Indonesia

Sedangkan untuk suami akan menerima 1/2 bab kalau pewaris tidak mempunyai anak. Dan 1/4 bab kalau pewaris mempunyai anak.

Pembagian warisan untuk suami ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat An Nisa ayat 12:

“Dan bagimu (suami-suami) seperdua bab dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, kalau tidak mempunyai anak, dan kalau ada anak maka kau menerima seperempat dari harta yang ditinggalkan setelah dipenuhi wasiat dan setelah dibayar hutang-hutangnya”.

Bagian Warisan untuk Anak Perempuan


Sementara itu, untuk pembagian warisan bagi anak wanita yakni akan menerima 1/2 bab kalau pewaris mempunyai anak laki-laki.

Indonesia menganut perpaduan dari beberapa  Hukum Pembagian Harta Waris yang Berlaku di Indonesia

Dua anak wanita atau lebih akan menerima 2/3 bab kalau pewaris tidak mempunyai anak laki-laki.

Anak wanita dan anak pria maka bagiannya yakni dua banding satu yakni anak pria menerima dua bab dan anak wanita menerima satu bab yang berdasarkan firman Allah SWT:

“Jika anakmu, yaitu bab seorang anak pria sama dengan bab dua orang anak perempuan”.

Bagian Warisan untuk Anak Laki-Laki


Untuk warisan anak pria akan menerima seluruh warisan kalau hanya satu orang anak sebagai ashabah, kalau tidak ada hebat waris dzawil furudz.

Tetapi kalau hebat waris dzawil furudz maka hanya menerima ashabah atau sisa setelah dibagikan untuk hebat waris dzawil furudz atau ashabah bin nafsih.

Jika anak pria dua orang atau lebih dan tidak terdapat anak wanita dan hebat waris dzawil furudz lain, maka harta warisan akan dibagi rata.

Akan tetapi kalau ada anak wanita maka dibagi menjadi dua banding satu berdasarkan dari surat An Nisa ayat 11 dan 12.

Bagian Warisan untuk Ibu


Ibu akan mendapatkan warisan sebanyak 1/6 kalau pewaris yang wafat meninggalkan anak dan menerima 1/3 bab kalau pewaris tidak mempunyai anak.

Indonesia menganut perpaduan dari beberapa  Hukum Pembagian Harta Waris yang Berlaku di Indonesia

Dari antara harta waris yang ada dan kalau ada ibu yang dihijab ibu ialah nenek dari pihak ibu yakni ibu dari ibu dan seterusnya.

Indonesia menganut perpaduan dari beberapa  Hukum Pembagian Harta Waris yang Berlaku di Indonesia

Nenek dari pihak bapak yakni ibu dari bapak dan seterusnya.

Indonesia menganut perpaduan dari beberapa  Hukum Pembagian Harta Waris yang Berlaku di Indonesia

Sumber Foto Ilustrasi:
FB: Pusaka Harta
Oleh: Sofyan Bakir

Berdasarkan surat An Nisa ayat 11:

“Dan untuk dua orang ibu bapak, baginya seperenam dari harta yang ditinggalkan, kalau pewaris itu mempunyai anak”.

Bagian Warisan untuk Bapak


Bagian warisan untuk bapak kalau pewaris mempunyai anak pria atau cucu dari anak pria yakni 1/6 bab dari harta peninggalan dan sisanya untuk anak laki-laki.

Jika pewaris hanya meninggalkan bapak maka bapak akan menerima seluruh harta peninggalan menggunakan jalan ashabah.

Jika pewaris meninggalkan ibu dan bapak maka ibu akan menerima 1/3 dan bapak menerima 2/3 bagian.

Bagian Warisan untuk Nenek


Jika pewaris hanya meninggalkan nenek dan tidak meninggalkan ibu, maka nenek menerima 1/6 bagian.

Jika pewaris meninggalkan nenek lebih dari satu dan tidak meninggalkan ibu, maka nenek akan menerima 1/6 bab yang akan dibagi rata diantara nenek.

Orang Yang Tidak Berhak Atas Warisan


Menurut aturan Islam mengenai hebat waris, ada beberapa jenis orang yang tidak berhak untuk mendapatkan harta waris, yakni:

  1. Pembunuh pewaris berdasarkan dari hadits yang diriwayatkan Al Timidzi, Ibnu Majah, Abu Daud dan An Nasa’i.
  2. Orang murtad yakni keluar dari Islam berdasarkan dari hadits yang diriwayatkan Abu Bardah.
  3. Orang yang berbeda agama dengan pewaris yakni tidak menganut Islam atau kafir.
  4. Anak zina yakni anak yang lahir dari kekerabatan diluar nikah berdasarkan hadits yang diriwayatkan At Timidzi [Hazairin, 1964:57].

Apabila pewaris meninggalkan ibu, maka semua nenek akan terhalang baik itu nenek pihak ibu dan pihak ayah.

Sedangkan kalau semua hebat waris masih ada, maka yang berhak untuk mendapatkan harta warisan hanyalah anak pria dan perempuan, ayah, ibu, janda dan duda sementara untuk hebat waris lain akan terhalang.

Demikian klarifikasi lengkap terkait Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam, yang kami kutip dari (dalamislam,com).

Pembagian Warisan yang Adil


Dari klarifikasi diatas perihal aturan waris yang berlaku di Indonesia, maka kita perlu mengetahui kebutuhan yang sanggup meliputi keluarga besar kita.

Rumit memang, apalagi kalau sudah hingga pada perhitungannya pembagian harta warisnya.

Namun, semua perlu untuk kita pahami dan pelajari, semoga tidak menjadi persoalan dikemudian hari.

Apabila menemui kesulitan, ada baiknya kita membicarakannya dengan orang terdekat, atau meminta pendapat kepada ahlinya.

Liihat juga: Hukum Acara Perdata dalam Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Selain itu, ingatlah dan perhatikan wasiat orang tertua. Wasiat orang bau tanah yang sudah meninggal sanggup menjadi kewajiban yang harus ditunaikan oleh hebat waris.

Semua yang telah kita capai ketika ini, tentu tidak diperoleh dengan mudah. Karena itu kita ingin memastikan bahwa hasil kerja keras kita sanggup dinikmati oleh orang-orang terkasih, tanpa meninggalkan permasalahan dikemudian hari.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel