Batas Usia Pengajuan Pensiun Dini Pns Dan Jaminan Pensiunannya
Mungkin, dikala Anda mendaftar menjadi PNS, tidak pernah sedikitpun terbersit dibenak dan pikiran Anda untuk mengajukan pensiun dini sebagai PNS.
Namun percayalah, tidak sedikit PNS yang sehabis memasuki dunia kerja sebagai Abdi Negara dan berkutat dengan segala bentuk birokrasi pemerintahan menentukan untuk mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini sebagai PNS.
Selain itu, pengajuan pensiun dini sebagai PNS ini juga biasanya dilakukan atas dasar ketahanan fisik, atau lantaran PNS tersebut menderita penyakit yang memaksanya untuk berhenti dan pensiun dini sebagai PNS.
Apapun alasan Anda yang ingin mencoba atau mencari isu perihal pengajuan pensiun dini sebagai PNS, mengenai batasan usia yang boleh dan diperkenankan untuk mengajukan pensiun dini sebagai PNS serta mendapat honor pensiun PNS nya atau jaminan pensiun,
Kami dari awambicara telah mengumpulkan dan merangkum mengenai isu terkait pengajuan pensiun dini sebagai PNS beserta besaran honor pensiunnya.
Batasan usia pengajuan pensiun dini sebagai PNS ini banyak dipertanyakan oleh para PNS yang bertugas baik itu di instansi sentra maupun di pemerintah daerah.
Mempertanyakan mengenai batasan usia minimal untuk mengajukan pensiun dini sebagai PNS? berapa masa kerja minimalnya sebagai PNS? serta apakah kalau pensiun dini masih sanggup mendapat uang pensiun? dan lain sebagainya.
Sebenarnya, peraturan perihal pemberhentian, pengangkatan, dan pemindahan PNS itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara, atau yang sering disebut dengan UU ASN.
Begitu juga dengan pengaturan mengenai pensiun dini PNS.
Pensiun dini yang dimaksud disini yaitu pensiun dini lantaran undangan atau kemauan sendiri, bukan lantaran diberhentikan baik secara hormat maupun secara tidak hormat.
Pensiun dini atas kemauan atau undangan sendiri ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN) - UU ASN didalam Pasal 87 ayat (1) UU ASN Nomor 5 tahun 2014.
Pensiun dini ini selain lantaran kemauan sendiri, ada juga yang lantaran dianggap tidak cakap jasmani dan/ atau rohani, sehingga tidak sanggup menjalankan kiprah dan kewajibannya sebagai PNS.
Lebih lanjut Anda sanggup melihat Pasal 87 ayat (1) UU ASN Nomor 5 tahun 2014, yang mengatur perihal pemberhentian PNS dengan Hormat, yakni:
a. Meninggal dunia;
b. Atas undangan sendiri;
c. Mencapai batas usia pensiun;
d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang menjadikan pensiun dini; atau
e. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak sanggup menjalankan kiprah dan kewajiban
Jadi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau kini yang disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin berhenti atas undangan sendiri termasuk dalam kategori PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT.
Merujuk pada pasal tersebut diatas abjad "d", pensiun dini yang dikenal dalam UU Nomor 5 tahun 2015 perihal ASN yaitu sebagai jawaban dari kebijakan pemerintah untuk perampingan organisasi.
Sedangkan, “pengajuan pensiun dini” yang menjadi banyak pertanyaan dari PNS yaitu yang dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) abjad "b" UU ASN, yakni sebagai pemberhentian dengan hormat atas undangan sendiri.
Dan untuk itu, kita akan membahas mengenai pensiun dini yang ada di Pasal 87 ayat (1) UU ASN tersebut diatas, yaitu:
1. Pensiun dini atas undangan sendiri
2. Pensiun dini sebagai jawaban dari kebijakan pemerintah atau perampingan organisasi.
Sebelum kita melanjutkan pada kedua pembahasan tersebut diatas, ada baiknya kita melihat terlebih dahulu besaran honor pensiunannya atau jaminan pensiun nya.
PNS yaitu abdi negara atau pegawai yang diangkat oleh negara alasannya yaitu sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, yang bertugas dalam suatu jabatan negeri, atau kiprah negara lainnya, yang digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam menunjukkan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian, PNS sama halnya atau selayaknya sebagaimana pegawai/ karyawan pada umumnya. Yang mempunyai jaminan kesehatan, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Sehingga PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari bau tanah PNS sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS ini diatur dalam Pasal 91 ayat (1) dan ayat (2) UU ASN, yakni:
1. PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari bau tanah PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
a. meninggal dunia;
b. atas undangan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang menjadikan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak sanggup menjalankan kiprah dan kewajiban.
Selanjutnya, mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari bau tanah PNS ini dijelaskan lagi pada Pasal 304 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 perihal administrasi Pegawai Negeri Sipil, yakni:
Pasal 304 ayat:
1. PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari bau tanah PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Jaminan pensiun PNS dan jaminan hari bau tanah PNS diberikan sebagai derma kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas dedikasi PNS.
3. Jaminan pensiun dan jaminan hari bau tanah PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jaminan pensiun dan jaminan hari bau tanah yang diberikan dalam aktivitas jaminan sosial nasional.
4. Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari bau tanah PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan.
Sehingga terang PNS yang mengajukan Pensiun Dini atau istilah lainnya PNS yang diberhentikan dengan Hormat atas undangan sendiri, berhak mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Namun, pada pasal berikutnya dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 perihal administrasi PNS tersebut, mengatur pula perihal batas usia minimal dan masa kerja minimal seorang PNS yang mengajukan Pensiun Dini dan berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Pasal 305:
Jaminan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 ayat (1) diberikan kepada:
a. PNS yang diberhentikan dengan hormat lantaran meninggal dunia;
b. PNS yang diberhentikan dengan hormat atas undangan sendiri apabila telah berusia 45 (empat puluh lima) tahun dan masa kerja paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;
c. PNS yang diberhentikan dengan hormat lantaran mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah mempunyai masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;
d. PNS yang diberhentikan dengan hormat lantaran perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang menjadikan pensiun dini apabila telah berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;
e. PNS yang diberhentikan dengan hormat lantaran dinyatakan tidak sanggup bekerja lagi dalam Jabatan apapun lantaran keadaan jasmani dan/atau rohani yang disebabkan oleh dan lantaran menjalankan kewajiban Jabatan tanpa mempertimbangkan usia dan masa kerja; atau
f. PNS yang diberhentikan dengan hormat lantaran dinyatakan tidak sanggup bekerja lagi dalam Jabatan apapun lantaran keadaan jasmani dan/atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan lantaran menjalankan kewajiban Jabatan apabila telah mempunyai masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 (empat) tahun.
Sehingga dengan demikian, PNS yang mengajukan pensiun dini, atau PNS yang masuk diberhentikan dengan hormat atas undangan sendiri menyerupai dalam PP Nomor 11 tahun 2017 pasal 305 abjad "b", setidak-tidaknya berusia 45 (empat puluh lima) tahun dan dengan masa kerja paling sedikit 20 (dua puluh) tahun.
Makara jawaban atas banyaknya pertanyaan dari PNS mengenai batasan usia pensiun dini PNS yang sanggup mendapat honor pensiun atau jaminan pensiun dan jaminan hari tua, yang dalam UU ASN istilahnya disebut dengan PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT ATAS PERMINTAAN SENDIRI, harus memenuhi syarat:
1. Telah berusia 45 tahun
2. Memiliki masa kerja paling sidikit 20 tahun
Begitu pula bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat lantaran perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang menjadikan pensiun dini yang syaratnya usianya paling sedikit 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 10 tahun tetap berhak atas honor pensiun PNS atau jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Namun percayalah, tidak sedikit PNS yang sehabis memasuki dunia kerja sebagai Abdi Negara dan berkutat dengan segala bentuk birokrasi pemerintahan menentukan untuk mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini sebagai PNS.
Batas Usia Pengajuan Pensiun Dini PNS
Selain itu, pengajuan pensiun dini sebagai PNS ini juga biasanya dilakukan atas dasar ketahanan fisik, atau lantaran PNS tersebut menderita penyakit yang memaksanya untuk berhenti dan pensiun dini sebagai PNS.
Apapun alasan Anda yang ingin mencoba atau mencari isu perihal pengajuan pensiun dini sebagai PNS, mengenai batasan usia yang boleh dan diperkenankan untuk mengajukan pensiun dini sebagai PNS serta mendapat honor pensiun PNS nya atau jaminan pensiun,
Kami dari awambicara telah mengumpulkan dan merangkum mengenai isu terkait pengajuan pensiun dini sebagai PNS beserta besaran honor pensiunnya.
Aturan perihal Batasan Usia Pensiun Dini PNS
Batasan usia pengajuan pensiun dini sebagai PNS ini banyak dipertanyakan oleh para PNS yang bertugas baik itu di instansi sentra maupun di pemerintah daerah.
Mempertanyakan mengenai batasan usia minimal untuk mengajukan pensiun dini sebagai PNS? berapa masa kerja minimalnya sebagai PNS? serta apakah kalau pensiun dini masih sanggup mendapat uang pensiun? dan lain sebagainya.
Sebenarnya, peraturan perihal pemberhentian, pengangkatan, dan pemindahan PNS itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara, atau yang sering disebut dengan UU ASN.
Begitu juga dengan pengaturan mengenai pensiun dini PNS.
Pensiun dini yang dimaksud disini yaitu pensiun dini lantaran undangan atau kemauan sendiri, bukan lantaran diberhentikan baik secara hormat maupun secara tidak hormat.
Pemberhentian PNS dengan Hormat
Pensiun dini atas kemauan atau undangan sendiri ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN) - UU ASN didalam Pasal 87 ayat (1) UU ASN Nomor 5 tahun 2014.
Pensiun dini ini selain lantaran kemauan sendiri, ada juga yang lantaran dianggap tidak cakap jasmani dan/ atau rohani, sehingga tidak sanggup menjalankan kiprah dan kewajibannya sebagai PNS.
Lebih lanjut Anda sanggup melihat Pasal 87 ayat (1) UU ASN Nomor 5 tahun 2014, yang mengatur perihal pemberhentian PNS dengan Hormat, yakni:
a. Meninggal dunia;
b. Atas undangan sendiri;
c. Mencapai batas usia pensiun;
d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang menjadikan pensiun dini; atau
e. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak sanggup menjalankan kiprah dan kewajiban
Jadi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau kini yang disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin berhenti atas undangan sendiri termasuk dalam kategori PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT.
Merujuk pada pasal tersebut diatas abjad "d", pensiun dini yang dikenal dalam UU Nomor 5 tahun 2015 perihal ASN yaitu sebagai jawaban dari kebijakan pemerintah untuk perampingan organisasi.
Sedangkan, “pengajuan pensiun dini” yang menjadi banyak pertanyaan dari PNS yaitu yang dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) abjad "b" UU ASN, yakni sebagai pemberhentian dengan hormat atas undangan sendiri.
Dan untuk itu, kita akan membahas mengenai pensiun dini yang ada di Pasal 87 ayat (1) UU ASN tersebut diatas, yaitu:
1. Pensiun dini atas undangan sendiri
2. Pensiun dini sebagai jawaban dari kebijakan pemerintah atau perampingan organisasi.
Sebelum kita melanjutkan pada kedua pembahasan tersebut diatas, ada baiknya kita melihat terlebih dahulu besaran honor pensiunannya atau jaminan pensiun nya.
Jaminan Pensiunan PNS
PNS yaitu abdi negara atau pegawai yang diangkat oleh negara alasannya yaitu sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, yang bertugas dalam suatu jabatan negeri, atau kiprah negara lainnya, yang digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam menunjukkan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian, PNS sama halnya atau selayaknya sebagaimana pegawai/ karyawan pada umumnya. Yang mempunyai jaminan kesehatan, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Sehingga PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari bau tanah PNS sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS ini diatur dalam Pasal 91 ayat (1) dan ayat (2) UU ASN, yakni:
1. PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari bau tanah PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
a. meninggal dunia;
b. atas undangan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang menjadikan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak sanggup menjalankan kiprah dan kewajiban.
PP Nomor 11 Tahun 2017
Selanjutnya, mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari bau tanah PNS ini dijelaskan lagi pada Pasal 304 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 perihal administrasi Pegawai Negeri Sipil, yakni:
Pasal 304 ayat:
1. PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari bau tanah PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Jaminan pensiun PNS dan jaminan hari bau tanah PNS diberikan sebagai derma kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas dedikasi PNS.
3. Jaminan pensiun dan jaminan hari bau tanah PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jaminan pensiun dan jaminan hari bau tanah yang diberikan dalam aktivitas jaminan sosial nasional.
4. Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari bau tanah PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan.
Sehingga terang PNS yang mengajukan Pensiun Dini atau istilah lainnya PNS yang diberhentikan dengan Hormat atas undangan sendiri, berhak mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Namun, pada pasal berikutnya dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 perihal administrasi PNS tersebut, mengatur pula perihal batas usia minimal dan masa kerja minimal seorang PNS yang mengajukan Pensiun Dini dan berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Pasal 305:
Jaminan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 ayat (1) diberikan kepada:
a. PNS yang diberhentikan dengan hormat lantaran meninggal dunia;
b. PNS yang diberhentikan dengan hormat atas undangan sendiri apabila telah berusia 45 (empat puluh lima) tahun dan masa kerja paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;
c. PNS yang diberhentikan dengan hormat lantaran mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah mempunyai masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;
d. PNS yang diberhentikan dengan hormat lantaran perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang menjadikan pensiun dini apabila telah berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;
e. PNS yang diberhentikan dengan hormat lantaran dinyatakan tidak sanggup bekerja lagi dalam Jabatan apapun lantaran keadaan jasmani dan/atau rohani yang disebabkan oleh dan lantaran menjalankan kewajiban Jabatan tanpa mempertimbangkan usia dan masa kerja; atau
f. PNS yang diberhentikan dengan hormat lantaran dinyatakan tidak sanggup bekerja lagi dalam Jabatan apapun lantaran keadaan jasmani dan/atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan lantaran menjalankan kewajiban Jabatan apabila telah mempunyai masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 (empat) tahun.
Sehingga dengan demikian, PNS yang mengajukan pensiun dini, atau PNS yang masuk diberhentikan dengan hormat atas undangan sendiri menyerupai dalam PP Nomor 11 tahun 2017 pasal 305 abjad "b", setidak-tidaknya berusia 45 (empat puluh lima) tahun dan dengan masa kerja paling sedikit 20 (dua puluh) tahun.
Makara jawaban atas banyaknya pertanyaan dari PNS mengenai batasan usia pensiun dini PNS yang sanggup mendapat honor pensiun atau jaminan pensiun dan jaminan hari tua, yang dalam UU ASN istilahnya disebut dengan PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT ATAS PERMINTAAN SENDIRI, harus memenuhi syarat:
1. Telah berusia 45 tahun
2. Memiliki masa kerja paling sidikit 20 tahun
Begitu pula bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat lantaran perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang menjadikan pensiun dini yang syaratnya usianya paling sedikit 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 10 tahun tetap berhak atas honor pensiun PNS atau jaminan pensiun dan jaminan hari tua.