Pp Nomor 53 Tahun 2010 Perihal Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Pns)
Menjadi PNS bagi sebagian besar masyarakat Indonesia sanggup sangat membanggakan. Sebuah profesi yang bekerjsama yaitu profesi "Pelayan", dalam hal ini melayani masyarakat.
Sekilas memang terdengar aneh, dimana profesi yang bekerjsama yaitu profesi "pelayan", "melayani" masyarakat sanggup begitu digandrungi oleh para pencari kerja di negeri ini.
Bedanya, PNS sebagai pelayan masyarakat di honor oleh pemerintah, serta dikasih banyak kemudahan serta akomodasi untuk menjamin para PNS sanggup melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Tingkat kesejahteraan yang telah menjadi perhatian besar pemerintah dengan tunjangan-tunjangan yang cukup menggiurkan, menjadikan profesi PNS ini sanggup menjadi sebuah profesi primadona di Indonesia.
Untuk Anda yang sedang berjuang untuk menjadi salah satu bab dari keluarga Korps Pegawai Negeri Sipil (Korpri), atau untuk Anda yang gres berstatus CPNS, yang diterima pada penerimaan CPNS 2017 yang lalu, ada baiknya Anda mulai berguru ihwal DISIPLIN PNS.
Untuk mengatur dan menegakkan Disiplin para PNS pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 menggantikan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 1980 ihwal Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tersebut sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan pada ketika ini, maka perlu diadakan perubahan sebagaimana terdapat pada PP Nomor 53 tahun 2010 ihwal Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP Nomor 53 tahun 2010 ini, yang dimaksud dengan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/ atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi eksekusi disiplin.
Pelanggaran disiplin tersebut sanggup berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Sedangkan Hukuman disiplin yaitu eksekusi yang dijatuhkan kepada PNS alasannya yaitu melanggar peraturan disiplin PNS.
Kaprikornus jelas, bahwa PP nomor 53 tahun 2010 ini yaitu untuk mengatur dan menegakkan kedisiplinan PNS. Dan sejak PP ini diterapkan, gambaran PNS tidak lagi menyerupai anggapan orang-orang pada kurun orde gres dulu.
Yang mana PNS sering dianggap sebagai Pegawai yang makan honor buta. Namun sekarang, menjadi PNS Anda dituntut untuk lebih produktif, kreatif, dan mempunyai pengetahuan serta keterampilan yang mumpuni.
PNS kini lebih profesional, lebih sanggup diandalkan, dan lebih mempunyai integritas diri dalam melayani masyarakat Indonesia.
Ketika Anda diterima pertama kali sebagai PNS atau gres lulus seleksi penerimaan CPNS, status Anda yaitu CPNS, yang artinya gres menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, belum menjadi PNS.
CPNS istilah nya yaitu PNS Magang.
Dan ketika Anda diangkat menjadi PNS dari CPNS, sesuai UU ASN (Aparatur Sipil Negara) Nomor 5 tahun 2014 dan peraturan lebih lanjut di PP Nomor 53 tahun 2010, maka Anda harus:
Adapun suara sumpah/ kesepakatan PNS sesuai dengan pasal 66 ayat 2 UU ASN Nomor 5 tahun 2014 yaitu sebagai berikut:
"Demi Allah/Atas Nama Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah; bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan kiprah kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; bahwa saya, akan memegang belakang layar sesuatu yang berdasarkan sifatnya atau berdasarkan perintah harus saya rahasiakan; bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara".
Selain mempunyai kewajiban-kewajiban, seorang PNS juga dihentikan untuk (sesuai PP Nomor 53 tahun 2010):
Itulah tadi peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 ihwal Disiplin PNS mengenai kewajiban-kewajiban serta larangan-larangan bagi seorang PNS.

Sekilas memang terdengar aneh, dimana profesi yang bekerjsama yaitu profesi "pelayan", "melayani" masyarakat sanggup begitu digandrungi oleh para pencari kerja di negeri ini.
PP Nomor 53 Tahun 2010
Bedanya, PNS sebagai pelayan masyarakat di honor oleh pemerintah, serta dikasih banyak kemudahan serta akomodasi untuk menjamin para PNS sanggup melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Tingkat kesejahteraan yang telah menjadi perhatian besar pemerintah dengan tunjangan-tunjangan yang cukup menggiurkan, menjadikan profesi PNS ini sanggup menjadi sebuah profesi primadona di Indonesia.
Untuk Anda yang sedang berjuang untuk menjadi salah satu bab dari keluarga Korps Pegawai Negeri Sipil (Korpri), atau untuk Anda yang gres berstatus CPNS, yang diterima pada penerimaan CPNS 2017 yang lalu, ada baiknya Anda mulai berguru ihwal DISIPLIN PNS.
Untuk mengatur dan menegakkan Disiplin para PNS pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 menggantikan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 1980 ihwal Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tersebut sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan pada ketika ini, maka perlu diadakan perubahan sebagaimana terdapat pada PP Nomor 53 tahun 2010 ihwal Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP Nomor 53 tahun 2010 ini, yang dimaksud dengan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/ atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi eksekusi disiplin.
Pelanggaran disiplin tersebut sanggup berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Sedangkan Hukuman disiplin yaitu eksekusi yang dijatuhkan kepada PNS alasannya yaitu melanggar peraturan disiplin PNS.
Kaprikornus jelas, bahwa PP nomor 53 tahun 2010 ini yaitu untuk mengatur dan menegakkan kedisiplinan PNS. Dan sejak PP ini diterapkan, gambaran PNS tidak lagi menyerupai anggapan orang-orang pada kurun orde gres dulu.
Yang mana PNS sering dianggap sebagai Pegawai yang makan honor buta. Namun sekarang, menjadi PNS Anda dituntut untuk lebih produktif, kreatif, dan mempunyai pengetahuan serta keterampilan yang mumpuni.
PNS kini lebih profesional, lebih sanggup diandalkan, dan lebih mempunyai integritas diri dalam melayani masyarakat Indonesia.
Ketika Anda diterima pertama kali sebagai PNS atau gres lulus seleksi penerimaan CPNS, status Anda yaitu CPNS, yang artinya gres menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, belum menjadi PNS.
CPNS istilah nya yaitu PNS Magang.
Kewajiban dan Larangan bagi PNS
Dan ketika Anda diangkat menjadi PNS dari CPNS, sesuai UU ASN (Aparatur Sipil Negara) Nomor 5 tahun 2014 dan peraturan lebih lanjut di PP Nomor 53 tahun 2010, maka Anda harus:
- Mengucapkan sumpah/janji PNS;
- Mengucapkan sumpah/janji jabatan;
- Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
- Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan kiprah kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
- Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
- Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
- Memegang belakang layar jabatan yang berdasarkan sifatnya atau berdasarkan perintah harus dirahasiakan;
- Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
- Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang sanggup membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
- Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
- Mencapai target kerja pegawai yang ditetapkan;
- Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
- Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
- Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
- Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk membuatkan karier; dan
- Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Adapun suara sumpah/ kesepakatan PNS sesuai dengan pasal 66 ayat 2 UU ASN Nomor 5 tahun 2014 yaitu sebagai berikut:
"Demi Allah/Atas Nama Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah; bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan kiprah kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; bahwa saya, akan memegang belakang layar sesuatu yang berdasarkan sifatnya atau berdasarkan perintah harus saya rahasiakan; bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara".
Selain mempunyai kewajiban-kewajiban, seorang PNS juga dihentikan untuk (sesuai PP Nomor 53 tahun 2010):
- Menyalahgunakan wewenang;
- Menjadi mediator untuk mendapat laba pribadi dan/atau orang lain dengan memakai kewenangan orang lain;
- Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau forum atau organisasi internasional;
- Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau forum swadaya masyarakat asing;
- Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
- Melakukan aktivitas bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk laba pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara pribadi atau tidak pribadi merugikan negara;
- Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara pribadi atau tidak pribadi dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
- Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang bekerjasama dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
- Bertindak otoriter terhadap bawahannya;
- Melakukan suatu tindakan atau tidak melaksanakan suatu tindakan yang sanggup menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga menjadikan kerugian bagi yang dilayani;
- Menghalangi berjalannya kiprah kedinasan;
- Memberikan santunan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
- Ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
- Memberikan santunan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
- Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
- Mengadakan aktivitas yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sehabis masa kampanye mencakup pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
- Memberikan santunan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memperlihatkan surat santunan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan
- Memberikan santunan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
- Terlibat dalam aktivitas kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
- Menggunakan akomodasi yang terkait dengan jabatan dalam aktivitas kampanye;
- Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
- Mengadakan aktivitas yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sehabis masa kampanye mencakup pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Itulah tadi peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 ihwal Disiplin PNS mengenai kewajiban-kewajiban serta larangan-larangan bagi seorang PNS.